Minggu, 25 Juli 2010

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

Hotel Jayakarta – Lombok, 24-25 Juli 2010

Berdasarkan Presentasi, diskusi dan Pembahasan Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) Hari pada tanggal 24 – 25 Juli 2010 dengan peserta sebagaimana terlampir, merumuskan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai berikut:

-       Memperkuat mekanisme koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya hayati laut, terkait kelembagaan dan komitmen bersama dalam pengelolaan KKP ditingkat pusat dan daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Komitmen/MoU Kerjasama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Pengelola KKP.

-       Informasi pembelajaran dalam pengelolaan KKP yang telah dilaksanakan, selanjutnya dapat dirumuskan menjadi strategi dan program bersama dalam pengelolaan Kawasan Konservasi yang berkelanjutan, perlu dibuat matriks program kegiatan rinci yang dapat dikerjasamakan.

-       Inisiasi pengelolaan laut sawu yang sudah berjalan perlu dilanjutkan dengan dukungan penguatan SDM, acuan/pedoman kebijakan, dan upaya pengelolaan KKP yang nyata di lapangan.

-       Strategi pendanaan berkelanjutan dan pola pengelolaan KKP berbasis masyarakat perlu dikembangkan.

-       Dukungan Kemitraan organisasi pengelolaan KKP perlu terus dilanjutkan sebagai bagian dari kolaborasi pengelolaan KKP.

-       Beberapa metode penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah ada perlu integrasi dan distandarkan, selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dan dapat dijadikan acuan dalam penilaian efektifitas pengelolaan KKP di Indonesia.

-       Pencapaian target Pengelolaan KKP yang berkelanjutan menjadi target Inpres No. 01/2010 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 dan Inpres No.3/2010 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN.

-       Pertemuan stakeholder selanjutnya diharapkan dapat dilakukan untuk membahas lebih detil mengenai rencana aksi pengelolaan KKP, utamanya terkait mekanisme kelembagaan pengelolaan, upaya pokok pengelolaan yang efektif dan pendanaan yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menjawab target RPJM II (2010-2014), yaitu Pengelolaan KKP seluas 14,5 Juta Ha secara efektif dan berkelanjutan.

Demikian Rumusan ini untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya

Lombok, 25 Juli 2010

Perwakilan Peserta Workshop

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

Hotel Jayakarta – Lombok, 24-25 Juli 2010

Berdasarkan Presentasi, diskusi dan Pembahasan Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) Hari pada tanggal 24 – 25 Juli 2010 dengan peserta sebagaimana terlampir, merumuskan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai berikut:

-       Memperkuat mekanisme koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya hayati laut, terkait kelembagaan dan komitmen bersama dalam pengelolaan KKP ditingkat pusat dan daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Komitmen/MoU Kerjasama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Pengelola KKP.

-       Informasi pembelajaran dalam pengelolaan KKP yang telah dilaksanakan, selanjutnya dapat dirumuskan menjadi strategi dan program bersama dalam pengelolaan Kawasan Konservasi yang berkelanjutan, perlu dibuat matriks program kegiatan rinci yang dapat dikerjasamakan.

-       Inisiasi pengelolaan laut sawu yang sudah berjalan perlu dilanjutkan dengan dukungan penguatan SDM, acuan/pedoman kebijakan, dan upaya pengelolaan KKP yang nyata di lapangan.

-       Strategi pendanaan berkelanjutan dan pola pengelolaan KKP berbasis masyarakat perlu dikembangkan.

-       Dukungan Kemitraan organisasi pengelolaan KKP perlu terus dilanjutkan sebagai bagian dari kolaborasi pengelolaan KKP.

-       Beberapa metode penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah ada perlu integrasi dan distandarkan, selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dan dapat dijadikan acuan dalam penilaian efektifitas pengelolaan KKP di Indonesia.

-       Pencapaian target Pengelolaan KKP yang berkelanjutan menjadi target Inpres No. 01/2010 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 dan Inpres No.3/2010 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN.

-       Pertemuan stakeholder selanjutnya diharapkan dapat dilakukan untuk membahas lebih detil mengenai rencana aksi pengelolaan KKP, utamanya terkait mekanisme kelembagaan pengelolaan, upaya pokok pengelolaan yang efektif dan pendanaan yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menjawab target RPJM II (2010-2014), yaitu Pengelolaan KKP seluas 14,5 Juta Ha secara efektif dan berkelanjutan.

Demikian Rumusan ini untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya

Lombok, 25 Juli 2010

Perwakilan Peserta Workshop

Kamis, 22 Juli 2010

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2010

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1431 H / 2010 untuk tiap daerah di Indonesia sendiri tentunya berbeda, walaupun beda dalam hitungan menit namun lebih afdol tentunya jika tepat waktu.

beberapa jadwal puasa 2010 diantaranya untuk wilayah Jakarta, Surabaya, Surakarta, Ujung Pandang / Makassar, Yogjakarta, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Medan, Bandung, Purwakarta, Cirebon, Samarinda, Malang, Batam, Semarang, Pontianak, Palu, Sukabumi, Banjarmasin, Balikpapan, Bekasi, Denpasar, Pekanbaru, Cilegon, Ciamis, Bengkulu.

UNDUH JADWAL SELENGKAPNYA silahkan KLIK sumber Link Berikut ini:

http://goyangkarawang.com/2010/07/jadwal-imsakiyah-puasa-ramadhan-1431-h-2010-masehi/

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2010

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1431 H / 2010 untuk tiap daerah di Indonesia sendiri tentunya berbeda, walaupun beda dalam hitungan menit namun lebih afdol tentunya jika tepat waktu.

beberapa jadwal puasa 2010 diantaranya untuk wilayah Jakarta, Surabaya, Surakarta, Ujung Pandang / Makassar, Yogjakarta, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Medan, Bandung, Purwakarta, Cirebon, Samarinda, Malang, Batam, Semarang, Pontianak, Palu, Sukabumi, Banjarmasin, Balikpapan, Bekasi, Denpasar, Pekanbaru, Cilegon, Ciamis, Bengkulu.

UNDUH JADWAL SELENGKAPNYA silahkan KLIK sumber Link Berikut ini:

http://goyangkarawang.com/2010/07/jadwal-imsakiyah-puasa-ramadhan-1431-h-2010-masehi/

Selasa, 20 Juli 2010

Kopi Luwak Halal Bila Dicuci

 
Kopi Luwak Halal Bila Dicuci
Biji kopi luwak menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran.
Selasa, 20 Juli 2010, 14:40 WIB
Arry Anggadha, Anda Nurlaila

http://nasional.vivanews.com/news/read/165753-kopi-luwak-halal-bila-dicuci

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian.  Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.

Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," tegasnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan  pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010 yang lalu. “Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat," kata Ni'am.

Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya  dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.

Ni'am menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya  dengan dua syarat, pertama  biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua  dapat tumbuh jika ditanam kembali. (sj)

Kopi Luwak Halal Bila Dicuci

 
Kopi Luwak Halal Bila Dicuci
Biji kopi luwak menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran.
Selasa, 20 Juli 2010, 14:40 WIB
Arry Anggadha, Anda Nurlaila

http://nasional.vivanews.com/news/read/165753-kopi-luwak-halal-bila-dicuci

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian.  Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.

Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," tegasnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan  pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010 yang lalu. “Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat," kata Ni'am.

Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya  dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.

Ni'am menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya  dengan dua syarat, pertama  biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua  dapat tumbuh jika ditanam kembali. (sj)