Jumat, 25 Maret 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR