Rabu, 02 Mei 2012

MENYASAR PENGELOLAAN EFEKTIF KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ---- E-KKP3K: metode evaluasi efektivitas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K)

MENYASAR PENGELOLAAN EFEKTIF KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (E-KKP3K)

E-KKP3K: metode evaluasi efektivitas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil

 

Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan. Data Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI) menyebutkan bahwa sampai akhir tahun 2011 terdapat sekitar 15,4 juta hektar kawasan konservasi perairan laut di Indonesia. Kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkembang di Indonesia niscaya tidak hanya terhenti dalam capaian luasan semata, namun pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan yang “efektif” adalah harapan yang senantiasa terus digapai perwujudannya, hingga pada akhirnya tercapai kesejahteraan masyarakat sebagai benefit pengelolaan kawasan konservasi yang lestari.

Pada tahun 2012 Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan memiliki target pengelolaan kawasan seluas 3.225,100 Ha (kumulatif) serta penambahan luas kawasan 700.000 Ha (Kumulatif). Kegiatan pengelolaan dan penambahan kawasan hingga kini masih terus dilakukan dengan fokus pengelolaan kawasan terutama di kawasan konservasi perairan Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Kepulauan Natuna dan daerah lainnya. Selain itu, hingga Maret 2012 upaya pengelolaan yang telah dilakukan antara lain Evaluasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan terhadap 12 Kabupaten/Provinsi yang memiliki kawasan konservasi yakni Kab. Batang, Indramayu, Batam, Prov. NTT, Mentawai, Sukabumi, Raja Ampat, Lombok Timur, Sabang, Klungkung, Lampung Barat & Selayar. Dalam rangka evaluasi tersebut, Dirjen KP3K telah menerbitkan SK Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Evaluasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Panitia/tim ini hingga saat ini masih terus bekerja melakukan evaluasi penetapan sebagaimana diamanatkan dalam Permen KP No 17 Tahun 2008 dan Permen KP No 02 Tahun 2009. Diharapkan pada tahun 2012 Menteri Kelautan dan Perikanan dapat menerbitkan SK Penetapan Kawasan Konservasi untuk kawasan konservasi sebagaimana tersebut. Secara ringkas, status kawasan konservasi perairan di Indonesia saat ini dijelaskan pada tabel berikut :

Tabel 1.       Status Kawasan Konservasi Perairan Indonesia hingga April 2012

No

Kawasan Konservasi

Jumlah Kawasan

Luas (Ha)

A

Inisiasi Kemenhut

32

           4,694,947.55

 

Taman Nasional Laut

7

           4,043,541.30

 

Taman Wisata Alam Laut

14

               491,248.00

 

Suaka Margasatwa Laut

5

                    5,678.25

 

Cagar Alam Laut

6

               154,480.00

B

Inisiasi KKP dan Pemda

73

         10,752, 888.18

 

Taman Nasional Perairan

1

           3,521,130.01

 

Suaka Alam Perairan

3

               445,630.00

 

Taman Wisata Perairan

6

           1,541,040.20

 

Kawasan Konservasi Perairan (Daerah)

63

           5,245, 087.97

 

Jumlah Total

105

         15,447, 835.73

 

 

Program-program strategis untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan, efektif dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat terus dilakukan melalui berbagai upaya pokok pengelolaan kawasan konservasi, antara lain: perlindungan habitat dan populasi biota perairan, rehabilitasi habitat dan populasi biota perairan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan kerjasama dan/jejaring konservasi. Program inisiasi dalam rangka percepatan pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk mendukung perikanan berkelanjutan dalam hal fasilitasi penguatan rencana pengelolaan, kelembagaan, pembangunan infrastruktur kawasan maupun pengembangan sistem pengelolaan kawasan yang terpadu juga terus dilakukan baik berupa pilot project/program percontohan maupun melalui dukungan tugas pembantuan, dekonsentrasi, dana alokasi khusus, kemitraan, kerjasama serta komitmen pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang efektif. Program-program percontohan dalam rangka mendorong upaya pemanfaatan kawasan konservasi untuk perikanan berkelanjutan, pariwisata berbasis konservasi maupun aspek pemanfaatan lainnya  terus ditingkatkan. Pada akhirnya ketika semangat mengelola kawasan konservasi terus tumbuh dan semakin efektif, maka buah efektivitas pengelolaan selanjutnya mampu dinilai dan dapat dianugerahi penghargaan. Anugerah Kawasan Konservasi Perairan (KKP Awards) secara tersendiri ataupun menjadi satu kesatuan dengan program lainnya merupakan pemberian penghargaan sebagai apresiasi untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif.

Pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan merupakan target utama dalam pengembangan kawasan konservasi perairan, metode evaluasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) sedang dikembangkan oleh kementerian kelautan dan perikanan. Evaluasi efektivitas tersebut secara ringkas memuat tingkat keefektifan pengelolaan dari berbagai aspek, meliputi: tahapan pengelolaan, aspek ekologis, aspek sosial ekonomi dan budaya, dan aspek penatakelolaan kawasan konservasi perairan.

Secara ringkas, terdapat lima level (tingkat) pengelolaan, yaitu: MERAH: (Level 1), merupakan kawasan konservasi perairan telah diinisiasi, ddievaluasi dengan Pencadangan (SK); KUNING: (Level 2) kawasan konservasi perairan didirikan , tersedia: lembaga pengelola, zonasi&manajemen plan; HIJAU (Level 3); kawasan konservasi perairan dikelola minimum, tersedia : lembaga pengelola, zonasi&manajemen plan, penguatan Kelembagaan  dan SDM, Infrastruktur dan peralatan, upaya-upaya pokok pengelolaan KKP; BIRU (Level 4), kawasan konservasi perairan dikelola optimum, pengelolaan KKP telah berjalan baik; dan EMAS:  (Level 5) kawasan konservasi perairan mandiri, pengelolaan KKP telah berjalan baik dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Dari 5 (lima) level (tingkat) pengelolaan tersebut, diurai menjadi 17 (tujuh belas) kriteria umum dengan sekitar 70 kriteria rinci yang dilengkapi alat verifikasinya. Metode penilaian (E-KKP3K) ini mengakomodasi metode-metode evaluasi efektivitas kawasan yang telah berkembang dipadukan dengan tahapan pengelolaan kawasan konservasi. E-KKP3K diharapkan menjadi sebuah alat untuk mengevaluasi efektifitas yang sekaligus dapat dijadikan alat ukur sendiri bagi pengelola kawasan konservasi perairan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan pengelolaan kawasan yang perlu dilakukan untuk menuju efektifitas pengelolaan/kemandirian pengelolaan KKP, disisi lain dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan kawasan. Berikut ini adalah 17 (tujuh belas) kriteria umum E-KKP3K, sebagai berikut:

No.

Peringkat

Penjelasan

Kriteria

1

Merah
(1)

KKP diinisiasi

(1) Usulan Inisiatif

2

(2) Identifikasi & inventarisasi kawasan

3

(3) Pencadangan kawasan

4

Kuning
(2)

KKP didirikan

(4) Unit organisasi pengelola dengan SDM

5

(5) Rencana pengelolaan dan zonasi

6

(6) Sarana dan prasarana pendukung pengelolaan

7

(7) Dukungan pembiayaan pengelolaan

8

Hijau
(3)

KKP dikelola minimum

(8) Pengesahan rencana pengelolaan & zonasi

9

(9) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan

10

(10) Pelaksanaan Rencana pengelolaan dan zonasi

11

(11) Penetapan Kawasan Konservasi Perairan

12

Biru
(4)

KKP Dikelola Optimum

(12) Penataan batas kawasan

13

(13) Pelembagaan

14

(14) Pengelolaan sumberdaya kawasan

15

(15) Pengelolaan sosial ekonomi dan budaya

16

Emas
(5)

KKP mandiri

(16) Pengelolaan KKP meningkatkan kesejahteraan masyarakat

17

(17) Pembiayaan berkelanjutan

Target pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan, sebagaimana rencana strategis direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan 2011-2014, sebagaimana disajikan pada tabel...

Tabel.   Target Pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan

Kunci keberhasilan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan adalah melalui Pengelolaan Bersama (Kolaboratif), pada prakteknya tentu bukan merupakan hal yang sederhana, perlu komitmen dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkannya. Pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utamanya, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan. hal ini sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan sistem zonasi dan upaya ini sedikitnya dapat  dilakukan melalui tiga strategi pengelolaan, yaitu: (1) Melestarikan lingkungannya, melalui berbagai program konservasi, (2) menjadikan Kawasan Konservasi sebagai penggerak ekonomi, melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan, dan (3) pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggungjawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.

Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada kawasan konservasi, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di kawasan tersebut. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah WAJIB hukumnya. Co-management, kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Upaya-upaya pembinaan masyarakat melalui pengembangan alternatif mata pencaharian di kawasan konservasi telah dikembangkan, seperti misalnya pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, maupun kegiatan lainnya. Sebagai bentuk partisipasi dan pemberdayaan kaum perempuan juga telah dikembangkan alternatif pencaharian seperti pembuatan kerupuk ikan, pembuatan cindera mata dan kerajinan, maupun berbagai aktivitas lain yang mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digandeng sebagai mitra.

Penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif dapat tercapai melalui perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu. Semoga Perwujudan Pengelolaan Kolaboratif Kawasan Konservasi Perairan yang Efektif untuk Mendukung Perikanan Berkelanjutan bagi Kesejahteraan Masyarakat bukan hanya ucapan semata namun segera dapat tercapai. (SJI)

MENYASAR PENGELOLAAN EFEKTIF KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ---- E-KKP3K: metode evaluasi efektivitas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K)

MENYASAR PENGELOLAAN EFEKTIF KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (E-KKP3K)

E-KKP3K: metode evaluasi efektivitas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil

 

Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan. Data Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI) menyebutkan bahwa sampai akhir tahun 2011 terdapat sekitar 15,4 juta hektar kawasan konservasi perairan laut di Indonesia. Kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkembang di Indonesia niscaya tidak hanya terhenti dalam capaian luasan semata, namun pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan yang “efektif” adalah harapan yang senantiasa terus digapai perwujudannya, hingga pada akhirnya tercapai kesejahteraan masyarakat sebagai benefit pengelolaan kawasan konservasi yang lestari.

Pada tahun 2012 Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan memiliki target pengelolaan kawasan seluas 3.225,100 Ha (kumulatif) serta penambahan luas kawasan 700.000 Ha (Kumulatif). Kegiatan pengelolaan dan penambahan kawasan hingga kini masih terus dilakukan dengan fokus pengelolaan kawasan terutama di kawasan konservasi perairan Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Kepulauan Natuna dan daerah lainnya. Selain itu, hingga Maret 2012 upaya pengelolaan yang telah dilakukan antara lain Evaluasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan terhadap 12 Kabupaten/Provinsi yang memiliki kawasan konservasi yakni Kab. Batang, Indramayu, Batam, Prov. NTT, Mentawai, Sukabumi, Raja Ampat, Lombok Timur, Sabang, Klungkung, Lampung Barat & Selayar. Dalam rangka evaluasi tersebut, Dirjen KP3K telah menerbitkan SK Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Evaluasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Panitia/tim ini hingga saat ini masih terus bekerja melakukan evaluasi penetapan sebagaimana diamanatkan dalam Permen KP No 17 Tahun 2008 dan Permen KP No 02 Tahun 2009. Diharapkan pada tahun 2012 Menteri Kelautan dan Perikanan dapat menerbitkan SK Penetapan Kawasan Konservasi untuk kawasan konservasi sebagaimana tersebut. Secara ringkas, status kawasan konservasi perairan di Indonesia saat ini dijelaskan pada tabel berikut :

Tabel 1.       Status Kawasan Konservasi Perairan Indonesia hingga April 2012

No

Kawasan Konservasi

Jumlah Kawasan

Luas (Ha)

A

Inisiasi Kemenhut

32

           4,694,947.55

 

Taman Nasional Laut

7

           4,043,541.30

 

Taman Wisata Alam Laut

14

               491,248.00

 

Suaka Margasatwa Laut

5

                    5,678.25

 

Cagar Alam Laut

6

               154,480.00

B

Inisiasi KKP dan Pemda

73

         10,752, 888.18

 

Taman Nasional Perairan

1

           3,521,130.01

 

Suaka Alam Perairan

3

               445,630.00

 

Taman Wisata Perairan

6

           1,541,040.20

 

Kawasan Konservasi Perairan (Daerah)

63

           5,245, 087.97

 

Jumlah Total

105

         15,447, 835.73

 

 

Program-program strategis untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan, efektif dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat terus dilakukan melalui berbagai upaya pokok pengelolaan kawasan konservasi, antara lain: perlindungan habitat dan populasi biota perairan, rehabilitasi habitat dan populasi biota perairan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan kerjasama dan/jejaring konservasi. Program inisiasi dalam rangka percepatan pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk mendukung perikanan berkelanjutan dalam hal fasilitasi penguatan rencana pengelolaan, kelembagaan, pembangunan infrastruktur kawasan maupun pengembangan sistem pengelolaan kawasan yang terpadu juga terus dilakukan baik berupa pilot project/program percontohan maupun melalui dukungan tugas pembantuan, dekonsentrasi, dana alokasi khusus, kemitraan, kerjasama serta komitmen pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang efektif. Program-program percontohan dalam rangka mendorong upaya pemanfaatan kawasan konservasi untuk perikanan berkelanjutan, pariwisata berbasis konservasi maupun aspek pemanfaatan lainnya  terus ditingkatkan. Pada akhirnya ketika semangat mengelola kawasan konservasi terus tumbuh dan semakin efektif, maka buah efektivitas pengelolaan selanjutnya mampu dinilai dan dapat dianugerahi penghargaan. Anugerah Kawasan Konservasi Perairan (KKP Awards) secara tersendiri ataupun menjadi satu kesatuan dengan program lainnya merupakan pemberian penghargaan sebagai apresiasi untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif.

Pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan merupakan target utama dalam pengembangan kawasan konservasi perairan, metode evaluasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) sedang dikembangkan oleh kementerian kelautan dan perikanan. Evaluasi efektivitas tersebut secara ringkas memuat tingkat keefektifan pengelolaan dari berbagai aspek, meliputi: tahapan pengelolaan, aspek ekologis, aspek sosial ekonomi dan budaya, dan aspek penatakelolaan kawasan konservasi perairan.

Secara ringkas, terdapat lima level (tingkat) pengelolaan, yaitu: MERAH: (Level 1), merupakan kawasan konservasi perairan telah diinisiasi, ddievaluasi dengan Pencadangan (SK); KUNING: (Level 2) kawasan konservasi perairan didirikan , tersedia: lembaga pengelola, zonasi&manajemen plan; HIJAU (Level 3); kawasan konservasi perairan dikelola minimum, tersedia : lembaga pengelola, zonasi&manajemen plan, penguatan Kelembagaan  dan SDM, Infrastruktur dan peralatan, upaya-upaya pokok pengelolaan KKP; BIRU (Level 4), kawasan konservasi perairan dikelola optimum, pengelolaan KKP telah berjalan baik; dan EMAS:  (Level 5) kawasan konservasi perairan mandiri, pengelolaan KKP telah berjalan baik dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Dari 5 (lima) level (tingkat) pengelolaan tersebut, diurai menjadi 17 (tujuh belas) kriteria umum dengan sekitar 70 kriteria rinci yang dilengkapi alat verifikasinya. Metode penilaian (E-KKP3K) ini mengakomodasi metode-metode evaluasi efektivitas kawasan yang telah berkembang dipadukan dengan tahapan pengelolaan kawasan konservasi. E-KKP3K diharapkan menjadi sebuah alat untuk mengevaluasi efektifitas yang sekaligus dapat dijadikan alat ukur sendiri bagi pengelola kawasan konservasi perairan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan pengelolaan kawasan yang perlu dilakukan untuk menuju efektifitas pengelolaan/kemandirian pengelolaan KKP, disisi lain dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan kawasan. Berikut ini adalah 17 (tujuh belas) kriteria umum E-KKP3K, sebagai berikut:

No.

Peringkat

Penjelasan

Kriteria

1

Merah
(1)

KKP diinisiasi

(1) Usulan Inisiatif

2

(2) Identifikasi & inventarisasi kawasan

3

(3) Pencadangan kawasan

4

Kuning
(2)

KKP didirikan

(4) Unit organisasi pengelola dengan SDM

5

(5) Rencana pengelolaan dan zonasi

6

(6) Sarana dan prasarana pendukung pengelolaan

7

(7) Dukungan pembiayaan pengelolaan

8

Hijau
(3)

KKP dikelola minimum

(8) Pengesahan rencana pengelolaan & zonasi

9

(9) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan

10

(10) Pelaksanaan Rencana pengelolaan dan zonasi

11

(11) Penetapan Kawasan Konservasi Perairan

12

Biru
(4)

KKP Dikelola Optimum

(12) Penataan batas kawasan

13

(13) Pelembagaan

14

(14) Pengelolaan sumberdaya kawasan

15

(15) Pengelolaan sosial ekonomi dan budaya

16

Emas
(5)

KKP mandiri

(16) Pengelolaan KKP meningkatkan kesejahteraan masyarakat

17

(17) Pembiayaan berkelanjutan

Target pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan, sebagaimana rencana strategis direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan 2011-2014, sebagaimana disajikan pada tabel...

Tabel.   Target Pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan

Kunci keberhasilan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan adalah melalui Pengelolaan Bersama (Kolaboratif), pada prakteknya tentu bukan merupakan hal yang sederhana, perlu komitmen dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkannya. Pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utamanya, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan. hal ini sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan sistem zonasi dan upaya ini sedikitnya dapat  dilakukan melalui tiga strategi pengelolaan, yaitu: (1) Melestarikan lingkungannya, melalui berbagai program konservasi, (2) menjadikan Kawasan Konservasi sebagai penggerak ekonomi, melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan, dan (3) pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggungjawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.

Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada kawasan konservasi, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di kawasan tersebut. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah WAJIB hukumnya. Co-management, kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Upaya-upaya pembinaan masyarakat melalui pengembangan alternatif mata pencaharian di kawasan konservasi telah dikembangkan, seperti misalnya pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, maupun kegiatan lainnya. Sebagai bentuk partisipasi dan pemberdayaan kaum perempuan juga telah dikembangkan alternatif pencaharian seperti pembuatan kerupuk ikan, pembuatan cindera mata dan kerajinan, maupun berbagai aktivitas lain yang mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digandeng sebagai mitra.

Penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif dapat tercapai melalui perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu. Semoga Perwujudan Pengelolaan Kolaboratif Kawasan Konservasi Perairan yang Efektif untuk Mendukung Perikanan Berkelanjutan bagi Kesejahteraan Masyarakat bukan hanya ucapan semata namun segera dapat tercapai. (SJI)