Rabu, 28 September 2011

NEW PARADIGM OF CO-MANAGEMENT OF MPAs IN INDONESIA, LESSONS LEARNED FROM COREMAP

NEW PARADIGM OF CO-MANAGEMENT OF MPAs IN INDONESIA, LESSONS LEARNED FROM COREMAP

2nd Coral Reef Management Symposium on Coral Triangle Areas, Kendari 28-30 September 2011

Suraji1

1 - Head Section of Protection and Preservation Area, Directorate of Aquatic and Marine Resource  

     Conservation, Ministry of Marine Affairs and Fisheries,

 Project Operations Manager, COREMAP II, e-mail: suraji_a@yahoo.com;

 

KEYWORDS: co-management, MPAs, COREMAP, Indonesia.

ABSTRACT

Establishment and Co-management of Marine Protected Areas (MPAs) which conducted by Coral Reef Rehabilitation and Management Project (COREMAP) Phase II represents a new paradigm in the process of its development from the top-down approach to bottom-up community-based. This process provides a significant contribution towards the national target of MPAs establishment in Indonesia. The management of MPAs represent the shared responsibility between the central, local government and community.

COREMAP program in Indonesia is an unique program because of wide geographic coverage, Nationally coordinated but decentralized in implementations, multi-stakeholder inclusion, direct quantifiable fisheries benefit, and sound financial management. The process required  the institutional strengthening communities as well as local governments that MPAs can be manage sustainably. The COREMAP’s contributions on establishing of MPAs has significant on MPAs national target.

In the processes, had faces several obstacles, for instances, the reach of agreements of MPAs delineation have been taking time, due to stakeholders which lack of understanding on marine conservation. The process of establishing marine protected areas initiated by village level has legalized by village regulations on enacting of no-take zones. There are five steps of communities-based process of no take areas establishment. There are introducing and socialization program in 1-6 month, to develop communities capacity in 2-4 month, conducting public consultations 3-6 month, crating village regulation and approval 3-6 month, and implementing no-take areas management in 6-18 month. The networks of village level MPAs also functioning as no take area of District MPA that managed by District Government.

Nevertheless, the process of establishment of MPAs with the new paradigm approach has increased the motivation and consciousness (self-awareness) in communities to initiate in managing marine resources through sustainable manner. With a new paradigm, and in line with emerging of marine issues, that have been strengthening the local wisdoms values of marine resource utilization, as well as increasing the sense of belonging in the management of marine resources in a sustainable manner at local community level (grass-roots) and local/regional governments. Collaborative management of MPAs exemplified by COREMAP through the shared of responsibility between central and local government, providing a unique typically in the management of conservation areas in Indonesia. End of the management targeted of MPAs are sustainable fisheries and community prosperities

NEW PARADIGM OF CO-MANAGEMENT OF MPAs IN INDONESIA, LESSONS LEARNED FROM COREMAP

NEW PARADIGM OF CO-MANAGEMENT OF MPAs IN INDONESIA, LESSONS LEARNED FROM COREMAP

2nd Coral Reef Management Symposium on Coral Triangle Areas, Kendari 28-30 September 2011

Suraji1

1 - Head Section of Protection and Preservation Area, Directorate of Aquatic and Marine Resource  

     Conservation, Ministry of Marine Affairs and Fisheries,

 Project Operations Manager, COREMAP II, e-mail: suraji_a@yahoo.com;

 

KEYWORDS: co-management, MPAs, COREMAP, Indonesia.

ABSTRACT

Establishment and Co-management of Marine Protected Areas (MPAs) which conducted by Coral Reef Rehabilitation and Management Project (COREMAP) Phase II represents a new paradigm in the process of its development from the top-down approach to bottom-up community-based. This process provides a significant contribution towards the national target of MPAs establishment in Indonesia. The management of MPAs represent the shared responsibility between the central, local government and community.

COREMAP program in Indonesia is an unique program because of wide geographic coverage, Nationally coordinated but decentralized in implementations, multi-stakeholder inclusion, direct quantifiable fisheries benefit, and sound financial management. The process required  the institutional strengthening communities as well as local governments that MPAs can be manage sustainably. The COREMAP’s contributions on establishing of MPAs has significant on MPAs national target.

In the processes, had faces several obstacles, for instances, the reach of agreements of MPAs delineation have been taking time, due to stakeholders which lack of understanding on marine conservation. The process of establishing marine protected areas initiated by village level has legalized by village regulations on enacting of no-take zones. There are five steps of communities-based process of no take areas establishment. There are introducing and socialization program in 1-6 month, to develop communities capacity in 2-4 month, conducting public consultations 3-6 month, crating village regulation and approval 3-6 month, and implementing no-take areas management in 6-18 month. The networks of village level MPAs also functioning as no take area of District MPA that managed by District Government.

Nevertheless, the process of establishment of MPAs with the new paradigm approach has increased the motivation and consciousness (self-awareness) in communities to initiate in managing marine resources through sustainable manner. With a new paradigm, and in line with emerging of marine issues, that have been strengthening the local wisdoms values of marine resource utilization, as well as increasing the sense of belonging in the management of marine resources in a sustainable manner at local community level (grass-roots) and local/regional governments. Collaborative management of MPAs exemplified by COREMAP through the shared of responsibility between central and local government, providing a unique typically in the management of conservation areas in Indonesia. End of the management targeted of MPAs are sustainable fisheries and community prosperities

Kamis, 07 Juli 2011

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.35/MEN/2011 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.35/MEN/2011
TENTANG
PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, melindungi, dan mengelola ekosistem perairan Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 56/P Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Memperhatikan : 1. Hasil kegiatan identifikasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2006;
2. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0020.a/kdh kepri/01.10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Dukungan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
3. Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 017/Kdh.KKA.523/01.2010 tanggal 26 Januari 2010 Perihal Usulan Penetapan Kepulauan Anambas sebagai KKPN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

KESATU : Mencadangkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KEDUA : Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dicadangkan sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KETIGA : Pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri atas wilayah perairan: a. Area I seluas 167.945,2 Ha (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma dua hektar); dan b. Area II seluas 1.094.741 Ha (satu juta sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus empat puluh satu hektar); Dengan luas total keseluruhan 1.262.686,2 Ha (satu juta dua ratus enam puluh dua enam ratus delapan puluh enam koma dua hektar).

KEEMPAT : Peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Apabila terdapat persinggungan antara peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan batas wilayah baik laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dalam penetapan Taman Wisata Perairan akan dilakukan penyesuaian.

KEENAM : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan pencadangan Taman Wisata Perairan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan tugas:
1. menyusun rencana pengelolaan Taman Wisata Perairan termasuk rencana zonasinya;
2. melakukan pemantapan pengelolaan Taman Wisata Perairan;
3. mengumumkan dan mensosialisasikan pengelolaan Taman Wisata Perairan; dan
4. mengkaji ulang luasan dan batas-batas Taman Wisata Perairan.

KETUJUH : Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEENAM secara operasional dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang membidangi urusan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan sesuai lokasi dan wilayah kerjanya.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD

Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Supranawa Yusuf

KEP.35/MEN/2011 selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.35/MEN/2011 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.35/MEN/2011
TENTANG
PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, melindungi, dan mengelola ekosistem perairan Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 56/P Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Memperhatikan : 1. Hasil kegiatan identifikasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2006;
2. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0020.a/kdh kepri/01.10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Dukungan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
3. Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 017/Kdh.KKA.523/01.2010 tanggal 26 Januari 2010 Perihal Usulan Penetapan Kepulauan Anambas sebagai KKPN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

KESATU : Mencadangkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KEDUA : Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dicadangkan sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KETIGA : Pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri atas wilayah perairan: a. Area I seluas 167.945,2 Ha (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma dua hektar); dan b. Area II seluas 1.094.741 Ha (satu juta sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus empat puluh satu hektar); Dengan luas total keseluruhan 1.262.686,2 Ha (satu juta dua ratus enam puluh dua enam ratus delapan puluh enam koma dua hektar).

KEEMPAT : Peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Apabila terdapat persinggungan antara peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan batas wilayah baik laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dalam penetapan Taman Wisata Perairan akan dilakukan penyesuaian.

KEENAM : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan pencadangan Taman Wisata Perairan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan tugas:
1. menyusun rencana pengelolaan Taman Wisata Perairan termasuk rencana zonasinya;
2. melakukan pemantapan pengelolaan Taman Wisata Perairan;
3. mengumumkan dan mensosialisasikan pengelolaan Taman Wisata Perairan; dan
4. mengkaji ulang luasan dan batas-batas Taman Wisata Perairan.

KETUJUH : Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEENAM secara operasional dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang membidangi urusan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan sesuai lokasi dan wilayah kerjanya.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD

Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Supranawa Yusuf

KEP.35/MEN/2011 selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Rabu, 08 Juni 2011

APEC seeks balanced marine resources

APEC seeks balanced marine resources

Desy Nurhayati, The Jakarta Post, Kuta, Bali | Tue, 06/07/2011 10:38 PM
The Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) commenced Monday a three-day meeting to discuss fisheries and marine resource management on food security and healthy oceans.


The joint meeting of the Fisheries Working Group and the Marine Resource Conservation Working Group is attended by 15 of 21 APEC member countries, represented by 63 delegates, an independent assessor and four expert speakers, including NGOs.

The fisheries working group lead shepherd, Gellwynn Jusuf, also the Indonesian Maritime Affairs and Fisheries Ministry secretary-general, said maximizing sustainable fisheries required better management and conservation of the production source. 

“Marine conservation management could only be achieved with the support of the fishing industry fisheries management. This is the core reason we have been tasked with addressing how we can move toward a healthy ocean,” he said.

He said another pressing issue was the declining ability of marine ecosystems to support human protein needs, coupled with increasingly vulnerable marine ecosystems, and global issues such as climate change and reducing food reserve availability.

APEC countries have common interests in addressing the issue. With a total population of more than 2.6 billion, APEC has become a huge potential market. The consumption of global fish products in APEC economies has reached 70 percent, which comes from both capture and aquaculture productions.

“These numbers look promising as we are trying to use our resources sustainably for the benefit of the people. However, we are also facing a major threat of ecosystem degradation, which in return will jeopardize the sustainability of our oceans and coastal resources,” said Endhay Kusnendar, head of the ministry’s Research and Development Agency.

APEC Ocean-Related Ministers met in Paracas, Peru, in 2010 and endorsed the Paracas Declaration. The Declaration links with the Bali Plan of Action, adopted in 2005.

Delegates will discuss the two working groups’ future as a collective commitment toward achieving healthy oceans and coasts for sustainable growth and prosperity of the Asia-Pacific community.

The working groups seek to improve management of fisheries and aquaculture both in enhancing the economic value of fisheries products and support the communities’ sustainability and source of livelihoods, with the long-term goal of conservation and sustainable use and alternative livelihoods. 

“We need to develop effective, practical and holistic steps to realize the full economic potential of our fisheries resources for our communities and economies,” Endhay said.

Institutional and human capacity building and technical assistance is also needed at all stages of the production and distribution chain to ensure that our economies can share the benefits of our ocean resources, he added.


http://www.thejakartapost.com/news/2011/06/07/apec-seeks-balanced-marine-resources.html