Tampilkan postingan dengan label menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menteri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 September 2012

Kawasan Konservasi Perairan Butuh Dukungan Lintas Sektor


Jakarta, 16/9 (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Biak berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP). Hal tersebut disampaikan pada acara pelepasan tukik penyu, hari ini, Minggu (16/9) di Desa Pasi, Distrik Aimando, Padaido Atas, Biak, yang merupakan bagian dari wilayah Taman Wisata Perairan Padaido.

     Sharif mengapresiasi pencadangan kawasan konservasi perairan Daerah Kabupaten Biak, yang sekaligus memperluas wilayah konservasi di perairan kepulauan Padaido, Owi dan sekitarnya. Wilayah ini menyimpan potensi keindahan bawah air, berupa terumbu karang, berbagai jenis ikan, termasuk adanya situs bangkai-bangkai kapal laut, pesawat terbang, dan tank yang karam, warisan Perang Dunia kedua. Besi-besi tua itu kini menjadi tempat hidup terumbu karang yang menjadi tumpuan seluruh kehidupan laut.

     Selain daerah Padaido, Biak juga memiliki Pulau Yapen yang menjadi tempat menetas bagi empat jenis penyu (hijau, sisik, lekang dan belimbing). Keberlangsungan ekosistem pesisir yang kaya akan sumber daya hayati ini membutuhkan terumbu karang yang sehat. Tak salah jika sejak tahun 2005 hingga 2011, lebih dari Rp54 miliar anggaran COREMAP untuk pengelolaan terumbu karang dialokasikan di Biak Numfor, dan terealisasi tidak kurang dari Rp40 Miliar. Secara khusus, keberhasilan program COREMAP II mendapat apresiasi dari Bank Dunia dengan hasil yang Memuaskan/Satisfactory. Saat ini kelanjutan pelaksanaan COREMAP pada tahun 2013 sedang direncanakan.

     Melalui program tersebut, aktivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan secara kolaboratif berbasis masyarakat. Selain itu program ini juga mencakup pengembangan berbagai mata pencaharian alternatif, monitoring berkala kondisi kesehatan ekosistem terumbu karang, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya secara lestari dan berkelanjutan. Kawasan konservasi perairan Indonesia saat ini telah mencapai 15,78 juta hektar dari target yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020.

     Sharif juga berharap agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat menindaklanjuti dan mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif melalui pemanfaatan wisata bahari yang berkelanjutan. Menurutnya kawasan konservasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti  penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya.

     Konservasi saat ini telah menjadi fokus penting sebagai harmonisasi kepentingan ekonomi dan kelestarian sumberdaya dalam mendukung perikanan yang berkelanjutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas melalui kebijakan Ekonomi Biru, menjadikan konservasi sebagai sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.

     Prinsip “Ekonomi Biru” dinilai dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena dari lebih 70 persen laut dan pesisir yang dimiliki dapat mendukung pembangunan kelautan dan sumber daya perikanan berkelanjutan.  Sebagai gambaran Pada 2010, penduduk Indonesia sebesar 237 juta dan diperkirakan pada 2020 mencapai 255 juta. Potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan sekitar 1,2 triliun dolar AS per tahun, atau dapat dikatakan setara dengan 10 kali APBN negara pada 2012. Apalagi, tahun depan Indonesia akan menjadi tuan rumah terkait Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik APEC yang menitikberatkan pada ekonomi biru.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

COPYRIGHT © 2012

Kawasan Konservasi Perairan Butuh Dukungan Lintas Sektor


Jakarta, 16/9 (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Biak berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP). Hal tersebut disampaikan pada acara pelepasan tukik penyu, hari ini, Minggu (16/9) di Desa Pasi, Distrik Aimando, Padaido Atas, Biak, yang merupakan bagian dari wilayah Taman Wisata Perairan Padaido.

     Sharif mengapresiasi pencadangan kawasan konservasi perairan Daerah Kabupaten Biak, yang sekaligus memperluas wilayah konservasi di perairan kepulauan Padaido, Owi dan sekitarnya. Wilayah ini menyimpan potensi keindahan bawah air, berupa terumbu karang, berbagai jenis ikan, termasuk adanya situs bangkai-bangkai kapal laut, pesawat terbang, dan tank yang karam, warisan Perang Dunia kedua. Besi-besi tua itu kini menjadi tempat hidup terumbu karang yang menjadi tumpuan seluruh kehidupan laut.

     Selain daerah Padaido, Biak juga memiliki Pulau Yapen yang menjadi tempat menetas bagi empat jenis penyu (hijau, sisik, lekang dan belimbing). Keberlangsungan ekosistem pesisir yang kaya akan sumber daya hayati ini membutuhkan terumbu karang yang sehat. Tak salah jika sejak tahun 2005 hingga 2011, lebih dari Rp54 miliar anggaran COREMAP untuk pengelolaan terumbu karang dialokasikan di Biak Numfor, dan terealisasi tidak kurang dari Rp40 Miliar. Secara khusus, keberhasilan program COREMAP II mendapat apresiasi dari Bank Dunia dengan hasil yang Memuaskan/Satisfactory. Saat ini kelanjutan pelaksanaan COREMAP pada tahun 2013 sedang direncanakan.

     Melalui program tersebut, aktivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan secara kolaboratif berbasis masyarakat. Selain itu program ini juga mencakup pengembangan berbagai mata pencaharian alternatif, monitoring berkala kondisi kesehatan ekosistem terumbu karang, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya secara lestari dan berkelanjutan. Kawasan konservasi perairan Indonesia saat ini telah mencapai 15,78 juta hektar dari target yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020.

     Sharif juga berharap agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat menindaklanjuti dan mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif melalui pemanfaatan wisata bahari yang berkelanjutan. Menurutnya kawasan konservasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti  penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya.

     Konservasi saat ini telah menjadi fokus penting sebagai harmonisasi kepentingan ekonomi dan kelestarian sumberdaya dalam mendukung perikanan yang berkelanjutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas melalui kebijakan Ekonomi Biru, menjadikan konservasi sebagai sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.

     Prinsip “Ekonomi Biru” dinilai dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena dari lebih 70 persen laut dan pesisir yang dimiliki dapat mendukung pembangunan kelautan dan sumber daya perikanan berkelanjutan.  Sebagai gambaran Pada 2010, penduduk Indonesia sebesar 237 juta dan diperkirakan pada 2020 mencapai 255 juta. Potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan sekitar 1,2 triliun dolar AS per tahun, atau dapat dikatakan setara dengan 10 kali APBN negara pada 2012. Apalagi, tahun depan Indonesia akan menjadi tuan rumah terkait Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik APEC yang menitikberatkan pada ekonomi biru.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

COPYRIGHT © 2012

KKP AJAK MENPAREKRAF KELOLA PADAIDO UNTUK WISATA BAHARI

Padaido-Biak, 16 September 2012, Usai menghadiri puncak acara Sail Morotai, rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan tiba di Kabupaten Biak, disambut oleh Bupati Biak beserta jajarannya. Konjungan ke Biak ini menjadi nostalgia untuk menikmati keindahan Taman Wisata Perairan (TWP) Padaido. Ikut dalam robongan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Marie Eka Pangestu. Marie dijadwalkan menengok resort wisata dan snorkeling menikmati keindahan pesona bawah laut kawasan konservasi TWP Padaido yang menyimpan sejarah perang dunia ke-dua ini. Kunjungan bersama ini diharapkan menciptakan sinergi program konservasi dan pariwisata untuk menorong pertumbuhan ekonomi di Biak Numfor.

16 September, Tepat pukul 05.30 pagi waktu papua, rombongan berangkat menuju Yapen, menikmati rimbunnya hutan tropis yang berdampingan dengan  keindahan ekosistem pesisir Inggrisau – Yapen. Pantai ini menjadi  tempat bagi 4 jenis penyu (hijau, sisik, lekang dan belimbing) menetaskan generasinya. Di tempat ini, Sharif menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sawendui, khususnya kepada Saireri Paradise Foundation (SPF), yang dibina Yoris Raweyai. Yayasan SPF ini telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi penyelamatan penyu di Pantai Inggrisau.

Melihat rangkaian keunikan dan upaya yang telah dilakukan masyarakat ini, Sharif menghimbau Pemda Yapen untuk segera melakukan identifikasi potensi keunikan ekosistem wilayah pesisir dan laut Sawendui dan menetapkaanya sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan ini dapat dirangkai dengan keindahan ekosistem hutan tropis pantai dengan atraksi cendrawasihnya yang sangat unik. Wilayah hutan ini satu rangkaian ekosistem dengan kawasan pesisir, jadi dapat dijadikan satu kawasan konservasi wilayah pesisir berbarengan dengan upaya konservasi penyu. “Ini cocok dijadikan Taman Pesisir” lanjut Sharif menjelaskan.

Setelah melepas tigaratus limapuluh-an anak penyu (tukik) ke samudera dan puas menikmati keindahan pesisir Yapen, rombongan kembali bergerak dengan perahu menuju Desa Pasi, Distrik Aimando – Padaido Atas, sebuah tempat yang Indah bagian dari wilayah Taman Wisata Perairan Padaido. Keindahan dan kedamaian kampung ini menambah kesan kedua Menteri dan rombongan. Sungguh luar biasa anugerah Tuhan yang telah diberikan kepada masyarakat Papua ini.

Anugerah sumberdaya laut dan perikanan yang telah Tuhan berikan kepada kita, tentu tidak hanya untuk dinikmati saat ini saja, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana keberlanjutannya bagi generasi mendatang untuk anak cucu. Salah satunya, potensi kawasan Taman Wisata Perairan Padaido - Biak, yang saat ini dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sumberdaya ikan dan dimanfaatkan untuk tujuan wisata bahari yang mensejahterakan masyarakat Biak secara berkelanjutan.

Taman Wisata Perairan (TWP) Padaido merupakan kawasan konservasi perairan seluas 183.000 hektar yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui nomor Kep.68/MEN/2009 pada tanggal 3 September 2009. Kawasan konservasi ini merupakan kawasan yang sebelumnya dikelola Kementerian Kehutanan dan kemudian diserahterimakan pengelolaannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Berita Acara  Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.

Keindahan Taman Wisata Perairan Padaido akan lebih tereksplorasi melalui kegiatan wisata selam maupun snorkelling. Ada banyak biota laut khas, diantaranya ada 95 spesies koral dan 155 spesies ikan, termasuk Ikan Pari Manta yang indah. Ikan pari manta ini populasinya kian menurun, disamping karena lamanya proses berkembangbiak (masa kehamilan selama 12 bulan), juga dikarenakan perburuan oleh manusia. Di Taman Wisata Perairan ini juga terdapat gua bawah laut yang menarik untuk dieksplorasi oleh wisatawan. Lokasi penyelaman yang tidak kalah indah terdapat di Pulau Wundi dan Pulau Urek.

Dari bawah laut, kita juga bisa sekaligus berwisata sejarah. Karena di Kepulauan Padaido terdapat lokasi jatuhnya pesawat pembom Catalina milik sekutu saat perang dunia ke-2. Sensasi menyelam semacam ini tentu saja tidak bisa kita rasakan di tempat lain. Selain indah di laut, kepulaua padaido juga memiliki keindahan dan kekhasan di darat dari perspektif budaya dan adat. Masyarakat kepulauan padaido memiliki budaya tradisional antara lain rumah adat yang disebut Rum Sram dan Rum Som, Tarian Yospan, dan adat perkawinan Sanepen. Rumsom merupakan rumah yang didiami ayah dan ibu senior dengan anak laki-laki yang sudah menikah. Sementara itu, Rumsrom adalah rumah bagi pemuda yang sudah saatnya menikah sehingga tidak boleh lagi tidur/tinggal bersama orangtuanya.. Sementara itu tarian Yospan adalah tarian penyambutan bagi para pendatang yang tiba di wilayah kepulauan Padaido

Pada kesempatan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengapresiasi pencadangan kawasan konservasi perairan Daerah Kabupaten Biak, yang sekaligus memperluas wilayah konservasi di perairan kepulauan Padaido, Owi dan sekitarnya. Wilayah ini menyimpan potensi keindahan bawah air, berupa terumbu karang, berbagai jenis ikan  termasuk adanya situs bangkai-bangkai kapal laut, pesawat terbang, dan tank yang karam, warisan perang dunia ke-2. Besi-besi tua itu kini menjadi tempat hidup terumbu karang yang menjadi tumpuan seluruh kehidupan laut.  “Kawasan-kawasan konservasi ini selanjutnya dapat dikelola secara kolaboratif antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat” himbau Sharif.

Sharif kembali menegaskan bahwa konservasi bukanlah upaya instan yang bisa kita nikmati saat ini juga, namun KKP sangat menyambut baik setiap langkah konservasi semacam ini yang pada muaranya nanti akan mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Konservasi saat ini telah menjadi fokus penting sebagai harmonisasi kepentingan ekonomi dan kelestarian sumberdaya dalam mendukung perikanan yang berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menjadi perwujudan kebijakan Ekonomi Biru yang kita gagas.  Ekonomi Biru (Blue Economy) melalui upaya konservasi diyakini dapat mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan. Apalagi, tahun depan Indonesia akan menjadi tuan rumah terkait Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik APEC yang menitikberatkan pada ekonomi biru. Seiring dengan itu, maka prinsip ekonomi biru  harus menjadi salah satu agenda utama yang akan dibahas oleh forum APEC. Titik penting yang diangkat adalah bahwa Indonesia serius akan membawa diskusi Ekonomi Biru pada tingkat bilateral dan multilateral.

Wujud nyata upaya konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, bagi kesejahetraan masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP), yang salah satu lokasinya di Kabupaten Biak Numfor ini. Melalui program ini, aktifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan secara kolaboratif berbasis masyarakat, berbagai mata pencaharian alternatif dikembangkan, monitoring kondisi kesehatan ekosistem terumbu karang dilakukan secara berkala, serta meningkatkan  kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya secara lestari dan berkelanjutan. Banyak kegiatan yang telah dilaksanakan dan tidak sedikit kucuran dana yang telah dialirkan dalam rangka progarm ini dapat mendukung pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang efektif.

Sejak tahun 2005 hingga 2011, lebih dari 54 miliar (54.642.705.000) anggaran COREMAP dialokasikan di Biak Numfor, dan terrealisasi tidak kurang dari 40 Milyar (40.203.990.861). Secara khusus, keberhasilan program COREMAP II telah mendapat apresiasi dari Bank Dunia dengan hasil yang Memuaskan/Satisfactory.

Sharif menyatakan bahwa Program ini akan dilanjutkan, saat ini usulan program COREMAP-CTI sedang digodog dengan pihak donor.  Mudah-mudahan sudah dapat dimulai Oktober tahun 2013. Untuk itu “Saya minta komitmen dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Biak, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan agar dapat konsisten melanjutkan pelaksanaan program ini nantinya dengan baik dan bertanggungjawab” pinta Sharif.

Program COREMAP II memang telah berakhir tahun 2011 kemarin, dan secara khusus ada tambahan dukungan Pusat untuk penguatan pengelolaan kawasan konservasi di Taman Wisata Perairan Padaido, tidak kurang dari 2 Milyar. Berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung pengelolaan, seperti pusat informasi, peralatan komunikasi, kapal pengawasan, alat selam dan monitoring sumberdaya, serta berbagai peralatan pendukung lain telah direalisasikan sejak tahun 2009 kawasan ini diserahkan dari Kementerian Kehutanan, salah satunya floating jetty di Desa Pasi ini, yang dapat digunakan Masyarakat setempat dalam membantu menjalankan aktifitasnya. Untuk penguatan kelembagaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini telah menempatkan SDM Pengelola Taman Wisata Perairan Padaido yang merupakan bagian dari BKKPN Kupang.

Dalam sambutannya, Menteri Kelautan dan Perikanan menuturkan bahwa beberapa waktu lalu, telah menggandeng sejumlah jurnalis untuk menyusun buku tentang wisata bahari, sebagai buah dari upaya konservasi termbu karang dan pengelolaan wilayah pesisir di lokasi-lokasi program COREMAP II, salah satunya di Kabupaten Biak ini, yang diberi judul: “NOSTALGIA BIAK”. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi ini, serta keindahan alam dan kekayaan sumberdaya laut Biak Numfor dapat terekspose lebih luas lagi untuk mendongkrak wisata bahari.

Secara khusus, Sharif berharap kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif dapat menindaklanjuti dan mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif melalui pemanfaatan wisata bahari yang berkelanjutan. Ajakan ini disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Marie Eka Pangestu. Marie menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan programnya mengembangkan DESA WISATA.  “Kawasan konservasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti  penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi  masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya secara dioptimal dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya” Imbuh Sharif.

Bersamaan dengan kegiatan pada hari ini juga, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan sejumlah bantuan antara lain berupa Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan tangkap sebanyak 14 paket senilai 1,4 Milyar. Bantuan penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan senilai Rp.1,394.500.000 dengan perincian : bantuan penyelenggaran pendidikan senilai Rp. 1,205.000.000,-(STP 4 orang, APSOR 13 orang dan SUPM 45 orang), serta bantuan penyelenggaraan penyuluhan sejumlah Rp. 189.500.000,-.  Keseluruhan bantuan yang diserahkan ke masyarakat sejumlah Rp. 2,605.000.000,-

Bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah sangat mendukung pengembangan dan pengelolaan perikanan dan kelautan di Kabupaten Biak. Bantuan ini diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan produksi dan nilai tambah dari produk kelautan dan perikanan yang dihasilkan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta bersinergi dengan upaya konservasi sumberdaya ikan bagi kesejahteraan masyarakat”. Ujar Sharif dalam sambutannya.

Selain bantuan kepada masyarakat pada kesempatan ini juga akan diserahkan bantuan 1 unit kapal operasional bagi pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Padaido dengan nilai Rp. 1,200.000.000,-.  Kapal operasional ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan TWP Padaido.

Sinergi Konservasi, Pariwisata dan Ekonomi yang didukung dengan keterpaduan berbagai pihak, yakni pemerintah/pemerintah daerah masyarakat, LSM (baik lokal maupun internasional), para tokoh masyarakat, masyarakat adat serta para usahawan untuk bekerjasama sekaligus meningkatkan komitmen untuk melindungi dan melestarikan sumberdaya ikan kita, untuk kemudian  dikelola secara lestari dan dimanfaatkan secara bertanggungjawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.. (kkji)

KKP AJAK MENPAREKRAF KELOLA PADAIDO UNTUK WISATA BAHARI

Padaido-Biak, 16 September 2012, Usai menghadiri puncak acara Sail Morotai, rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan tiba di Kabupaten Biak, disambut oleh Bupati Biak beserta jajarannya. Konjungan ke Biak ini menjadi nostalgia untuk menikmati keindahan Taman Wisata Perairan (TWP) Padaido. Ikut dalam robongan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Marie Eka Pangestu. Marie dijadwalkan menengok resort wisata dan snorkeling menikmati keindahan pesona bawah laut kawasan konservasi TWP Padaido yang menyimpan sejarah perang dunia ke-dua ini. Kunjungan bersama ini diharapkan menciptakan sinergi program konservasi dan pariwisata untuk menorong pertumbuhan ekonomi di Biak Numfor.

16 September, Tepat pukul 05.30 pagi waktu papua, rombongan berangkat menuju Yapen, menikmati rimbunnya hutan tropis yang berdampingan dengan  keindahan ekosistem pesisir Inggrisau – Yapen. Pantai ini menjadi  tempat bagi 4 jenis penyu (hijau, sisik, lekang dan belimbing) menetaskan generasinya. Di tempat ini, Sharif menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sawendui, khususnya kepada Saireri Paradise Foundation (SPF), yang dibina Yoris Raweyai. Yayasan SPF ini telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi penyelamatan penyu di Pantai Inggrisau.

Melihat rangkaian keunikan dan upaya yang telah dilakukan masyarakat ini, Sharif menghimbau Pemda Yapen untuk segera melakukan identifikasi potensi keunikan ekosistem wilayah pesisir dan laut Sawendui dan menetapkaanya sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan ini dapat dirangkai dengan keindahan ekosistem hutan tropis pantai dengan atraksi cendrawasihnya yang sangat unik. Wilayah hutan ini satu rangkaian ekosistem dengan kawasan pesisir, jadi dapat dijadikan satu kawasan konservasi wilayah pesisir berbarengan dengan upaya konservasi penyu. “Ini cocok dijadikan Taman Pesisir” lanjut Sharif menjelaskan.

Setelah melepas tigaratus limapuluh-an anak penyu (tukik) ke samudera dan puas menikmati keindahan pesisir Yapen, rombongan kembali bergerak dengan perahu menuju Desa Pasi, Distrik Aimando – Padaido Atas, sebuah tempat yang Indah bagian dari wilayah Taman Wisata Perairan Padaido. Keindahan dan kedamaian kampung ini menambah kesan kedua Menteri dan rombongan. Sungguh luar biasa anugerah Tuhan yang telah diberikan kepada masyarakat Papua ini.

Anugerah sumberdaya laut dan perikanan yang telah Tuhan berikan kepada kita, tentu tidak hanya untuk dinikmati saat ini saja, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana keberlanjutannya bagi generasi mendatang untuk anak cucu. Salah satunya, potensi kawasan Taman Wisata Perairan Padaido - Biak, yang saat ini dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sumberdaya ikan dan dimanfaatkan untuk tujuan wisata bahari yang mensejahterakan masyarakat Biak secara berkelanjutan.

Taman Wisata Perairan (TWP) Padaido merupakan kawasan konservasi perairan seluas 183.000 hektar yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui nomor Kep.68/MEN/2009 pada tanggal 3 September 2009. Kawasan konservasi ini merupakan kawasan yang sebelumnya dikelola Kementerian Kehutanan dan kemudian diserahterimakan pengelolaannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Berita Acara  Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.

Keindahan Taman Wisata Perairan Padaido akan lebih tereksplorasi melalui kegiatan wisata selam maupun snorkelling. Ada banyak biota laut khas, diantaranya ada 95 spesies koral dan 155 spesies ikan, termasuk Ikan Pari Manta yang indah. Ikan pari manta ini populasinya kian menurun, disamping karena lamanya proses berkembangbiak (masa kehamilan selama 12 bulan), juga dikarenakan perburuan oleh manusia. Di Taman Wisata Perairan ini juga terdapat gua bawah laut yang menarik untuk dieksplorasi oleh wisatawan. Lokasi penyelaman yang tidak kalah indah terdapat di Pulau Wundi dan Pulau Urek.

Dari bawah laut, kita juga bisa sekaligus berwisata sejarah. Karena di Kepulauan Padaido terdapat lokasi jatuhnya pesawat pembom Catalina milik sekutu saat perang dunia ke-2. Sensasi menyelam semacam ini tentu saja tidak bisa kita rasakan di tempat lain. Selain indah di laut, kepulaua padaido juga memiliki keindahan dan kekhasan di darat dari perspektif budaya dan adat. Masyarakat kepulauan padaido memiliki budaya tradisional antara lain rumah adat yang disebut Rum Sram dan Rum Som, Tarian Yospan, dan adat perkawinan Sanepen. Rumsom merupakan rumah yang didiami ayah dan ibu senior dengan anak laki-laki yang sudah menikah. Sementara itu, Rumsrom adalah rumah bagi pemuda yang sudah saatnya menikah sehingga tidak boleh lagi tidur/tinggal bersama orangtuanya.. Sementara itu tarian Yospan adalah tarian penyambutan bagi para pendatang yang tiba di wilayah kepulauan Padaido

Pada kesempatan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengapresiasi pencadangan kawasan konservasi perairan Daerah Kabupaten Biak, yang sekaligus memperluas wilayah konservasi di perairan kepulauan Padaido, Owi dan sekitarnya. Wilayah ini menyimpan potensi keindahan bawah air, berupa terumbu karang, berbagai jenis ikan  termasuk adanya situs bangkai-bangkai kapal laut, pesawat terbang, dan tank yang karam, warisan perang dunia ke-2. Besi-besi tua itu kini menjadi tempat hidup terumbu karang yang menjadi tumpuan seluruh kehidupan laut.  “Kawasan-kawasan konservasi ini selanjutnya dapat dikelola secara kolaboratif antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat” himbau Sharif.

Sharif kembali menegaskan bahwa konservasi bukanlah upaya instan yang bisa kita nikmati saat ini juga, namun KKP sangat menyambut baik setiap langkah konservasi semacam ini yang pada muaranya nanti akan mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Konservasi saat ini telah menjadi fokus penting sebagai harmonisasi kepentingan ekonomi dan kelestarian sumberdaya dalam mendukung perikanan yang berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menjadi perwujudan kebijakan Ekonomi Biru yang kita gagas.  Ekonomi Biru (Blue Economy) melalui upaya konservasi diyakini dapat mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan. Apalagi, tahun depan Indonesia akan menjadi tuan rumah terkait Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik APEC yang menitikberatkan pada ekonomi biru. Seiring dengan itu, maka prinsip ekonomi biru  harus menjadi salah satu agenda utama yang akan dibahas oleh forum APEC. Titik penting yang diangkat adalah bahwa Indonesia serius akan membawa diskusi Ekonomi Biru pada tingkat bilateral dan multilateral.

Wujud nyata upaya konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, bagi kesejahetraan masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP), yang salah satu lokasinya di Kabupaten Biak Numfor ini. Melalui program ini, aktifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan secara kolaboratif berbasis masyarakat, berbagai mata pencaharian alternatif dikembangkan, monitoring kondisi kesehatan ekosistem terumbu karang dilakukan secara berkala, serta meningkatkan  kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya secara lestari dan berkelanjutan. Banyak kegiatan yang telah dilaksanakan dan tidak sedikit kucuran dana yang telah dialirkan dalam rangka progarm ini dapat mendukung pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang efektif.

Sejak tahun 2005 hingga 2011, lebih dari 54 miliar (54.642.705.000) anggaran COREMAP dialokasikan di Biak Numfor, dan terrealisasi tidak kurang dari 40 Milyar (40.203.990.861). Secara khusus, keberhasilan program COREMAP II telah mendapat apresiasi dari Bank Dunia dengan hasil yang Memuaskan/Satisfactory.

Sharif menyatakan bahwa Program ini akan dilanjutkan, saat ini usulan program COREMAP-CTI sedang digodog dengan pihak donor.  Mudah-mudahan sudah dapat dimulai Oktober tahun 2013. Untuk itu “Saya minta komitmen dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Biak, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan agar dapat konsisten melanjutkan pelaksanaan program ini nantinya dengan baik dan bertanggungjawab” pinta Sharif.

Program COREMAP II memang telah berakhir tahun 2011 kemarin, dan secara khusus ada tambahan dukungan Pusat untuk penguatan pengelolaan kawasan konservasi di Taman Wisata Perairan Padaido, tidak kurang dari 2 Milyar. Berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung pengelolaan, seperti pusat informasi, peralatan komunikasi, kapal pengawasan, alat selam dan monitoring sumberdaya, serta berbagai peralatan pendukung lain telah direalisasikan sejak tahun 2009 kawasan ini diserahkan dari Kementerian Kehutanan, salah satunya floating jetty di Desa Pasi ini, yang dapat digunakan Masyarakat setempat dalam membantu menjalankan aktifitasnya. Untuk penguatan kelembagaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini telah menempatkan SDM Pengelola Taman Wisata Perairan Padaido yang merupakan bagian dari BKKPN Kupang.

Dalam sambutannya, Menteri Kelautan dan Perikanan menuturkan bahwa beberapa waktu lalu, telah menggandeng sejumlah jurnalis untuk menyusun buku tentang wisata bahari, sebagai buah dari upaya konservasi termbu karang dan pengelolaan wilayah pesisir di lokasi-lokasi program COREMAP II, salah satunya di Kabupaten Biak ini, yang diberi judul: “NOSTALGIA BIAK”. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi ini, serta keindahan alam dan kekayaan sumberdaya laut Biak Numfor dapat terekspose lebih luas lagi untuk mendongkrak wisata bahari.

Secara khusus, Sharif berharap kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif dapat menindaklanjuti dan mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif melalui pemanfaatan wisata bahari yang berkelanjutan. Ajakan ini disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Marie Eka Pangestu. Marie menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan programnya mengembangkan DESA WISATA.  “Kawasan konservasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti  penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi  masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya secara dioptimal dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya” Imbuh Sharif.

Bersamaan dengan kegiatan pada hari ini juga, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan sejumlah bantuan antara lain berupa Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan tangkap sebanyak 14 paket senilai 1,4 Milyar. Bantuan penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan senilai Rp.1,394.500.000 dengan perincian : bantuan penyelenggaran pendidikan senilai Rp. 1,205.000.000,-(STP 4 orang, APSOR 13 orang dan SUPM 45 orang), serta bantuan penyelenggaraan penyuluhan sejumlah Rp. 189.500.000,-.  Keseluruhan bantuan yang diserahkan ke masyarakat sejumlah Rp. 2,605.000.000,-

Bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah sangat mendukung pengembangan dan pengelolaan perikanan dan kelautan di Kabupaten Biak. Bantuan ini diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan produksi dan nilai tambah dari produk kelautan dan perikanan yang dihasilkan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta bersinergi dengan upaya konservasi sumberdaya ikan bagi kesejahteraan masyarakat”. Ujar Sharif dalam sambutannya.

Selain bantuan kepada masyarakat pada kesempatan ini juga akan diserahkan bantuan 1 unit kapal operasional bagi pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Padaido dengan nilai Rp. 1,200.000.000,-.  Kapal operasional ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan TWP Padaido.

Sinergi Konservasi, Pariwisata dan Ekonomi yang didukung dengan keterpaduan berbagai pihak, yakni pemerintah/pemerintah daerah masyarakat, LSM (baik lokal maupun internasional), para tokoh masyarakat, masyarakat adat serta para usahawan untuk bekerjasama sekaligus meningkatkan komitmen untuk melindungi dan melestarikan sumberdaya ikan kita, untuk kemudian  dikelola secara lestari dan dimanfaatkan secara bertanggungjawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.. (kkji)

Selasa, 18 Oktober 2011

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Hasil Reshuffle

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selesai melakukan proses bongkar pasang kabinet. Sejumlah wajah baru duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II dan beberapa menteri lainnya bergeser kursi.

Berikut ini susunan KIB II hasil reshuffle yang telah diumumkan Presiden SBY di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/10/2011):

Menteri Koordinator

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: R Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi

Menteri

1. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin
5. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
6. Menteri ESDM: Jero Wacik
7. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan
9. Menteri Pertanian: Suswono
10. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan
12. Menteri Kelautan dan Perikanan: Cicip Sutarjo
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial: Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama: Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu
20. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
21. Menteri Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta
22. Menteri Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
23. Menteri Lingkungan Hidup: Baltazar Kambuaya
24. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar
25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar
26. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Helmy Faishal Zaini
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
28. Menteri BUMN: Dahlan Ishak
29. Menteri Pemuda dan Olahraga: Andi Alfian Mallarangeng
30. Menteri Perumahan Rakyat: Djan Faridz

Pejabat Setingkat Menteri

1. Kepala BIN: Letjen TNI Marcianus Norman

Wakil Menteri yang tidak termasuk dalam kabinet:

1. Dekan Fakultas Kedokteran UGM Prof Dr Ali Gufron Mukti sebagai Wakil Menteri Kesehatan
2. Dirjen Pemasaran Kemenbudpar Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
3. Mantan Dubes Singapura Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri menggantikan Triyono Wibowo
4. Musliar Kasim sebagai Wakil Menteri Pendidikan Nasional bidang Pendidikan
5. Sekretaris Menteri BUMN Mahmudin Yasin sebagai Wakil Menteri BUMN
6. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisna Murti sebagai Wakil Menteri Perdagangan
7. Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Keuangan
8. Kepala BPS Rusman Heriawan sebagai Wakil Menteri Pertanian
9. Guru Besar Arsitektur FT UGM Wiendu Nuryanti sebagai Wamendiknas bidang Kebudayaan
10. Guru Besar FISIP UI Prof Eko Prasojo sebagai Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi
11. Staf Khusus Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM
12. Widjajono Partowidagdo sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
13. Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar sebagai Wakil Menteri Agama

sumber: 
http://www.detiknews.com/read/2011/10/18/203939/1747113/10/susunan-kabinet-indonesia-bersatu-ii-hasil-reshuffle?n991102605

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Hasil Reshuffle

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selesai melakukan proses bongkar pasang kabinet. Sejumlah wajah baru duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II dan beberapa menteri lainnya bergeser kursi.

Berikut ini susunan KIB II hasil reshuffle yang telah diumumkan Presiden SBY di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/10/2011):

Menteri Koordinator

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: R Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi

Menteri

1. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin
5. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
6. Menteri ESDM: Jero Wacik
7. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan
9. Menteri Pertanian: Suswono
10. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan
12. Menteri Kelautan dan Perikanan: Cicip Sutarjo
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial: Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama: Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu
20. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
21. Menteri Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta
22. Menteri Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
23. Menteri Lingkungan Hidup: Baltazar Kambuaya
24. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar
25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar
26. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Helmy Faishal Zaini
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
28. Menteri BUMN: Dahlan Ishak
29. Menteri Pemuda dan Olahraga: Andi Alfian Mallarangeng
30. Menteri Perumahan Rakyat: Djan Faridz

Pejabat Setingkat Menteri

1. Kepala BIN: Letjen TNI Marcianus Norman

Wakil Menteri yang tidak termasuk dalam kabinet:

1. Dekan Fakultas Kedokteran UGM Prof Dr Ali Gufron Mukti sebagai Wakil Menteri Kesehatan
2. Dirjen Pemasaran Kemenbudpar Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
3. Mantan Dubes Singapura Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri menggantikan Triyono Wibowo
4. Musliar Kasim sebagai Wakil Menteri Pendidikan Nasional bidang Pendidikan
5. Sekretaris Menteri BUMN Mahmudin Yasin sebagai Wakil Menteri BUMN
6. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisna Murti sebagai Wakil Menteri Perdagangan
7. Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Keuangan
8. Kepala BPS Rusman Heriawan sebagai Wakil Menteri Pertanian
9. Guru Besar Arsitektur FT UGM Wiendu Nuryanti sebagai Wamendiknas bidang Kebudayaan
10. Guru Besar FISIP UI Prof Eko Prasojo sebagai Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi
11. Staf Khusus Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM
12. Widjajono Partowidagdo sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
13. Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar sebagai Wakil Menteri Agama

sumber: 
http://www.detiknews.com/read/2011/10/18/203939/1747113/10/susunan-kabinet-indonesia-bersatu-ii-hasil-reshuffle?n991102605

Kamis, 07 Juli 2011

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.35/MEN/2011 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.35/MEN/2011
TENTANG
PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, melindungi, dan mengelola ekosistem perairan Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 56/P Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Memperhatikan : 1. Hasil kegiatan identifikasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2006;
2. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0020.a/kdh kepri/01.10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Dukungan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
3. Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 017/Kdh.KKA.523/01.2010 tanggal 26 Januari 2010 Perihal Usulan Penetapan Kepulauan Anambas sebagai KKPN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

KESATU : Mencadangkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KEDUA : Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dicadangkan sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KETIGA : Pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri atas wilayah perairan: a. Area I seluas 167.945,2 Ha (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma dua hektar); dan b. Area II seluas 1.094.741 Ha (satu juta sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus empat puluh satu hektar); Dengan luas total keseluruhan 1.262.686,2 Ha (satu juta dua ratus enam puluh dua enam ratus delapan puluh enam koma dua hektar).

KEEMPAT : Peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Apabila terdapat persinggungan antara peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan batas wilayah baik laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dalam penetapan Taman Wisata Perairan akan dilakukan penyesuaian.

KEENAM : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan pencadangan Taman Wisata Perairan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan tugas:
1. menyusun rencana pengelolaan Taman Wisata Perairan termasuk rencana zonasinya;
2. melakukan pemantapan pengelolaan Taman Wisata Perairan;
3. mengumumkan dan mensosialisasikan pengelolaan Taman Wisata Perairan; dan
4. mengkaji ulang luasan dan batas-batas Taman Wisata Perairan.

KETUJUH : Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEENAM secara operasional dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang membidangi urusan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan sesuai lokasi dan wilayah kerjanya.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD

Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Supranawa Yusuf

KEP.35/MEN/2011 selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.35/MEN/2011 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.35/MEN/2011
TENTANG
PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, melindungi, dan mengelola ekosistem perairan Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 56/P Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Memperhatikan : 1. Hasil kegiatan identifikasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2006;
2. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0020.a/kdh kepri/01.10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Dukungan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
3. Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 017/Kdh.KKA.523/01.2010 tanggal 26 Januari 2010 Perihal Usulan Penetapan Kepulauan Anambas sebagai KKPN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

KESATU : Mencadangkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KEDUA : Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dicadangkan sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KETIGA : Pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri atas wilayah perairan: a. Area I seluas 167.945,2 Ha (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma dua hektar); dan b. Area II seluas 1.094.741 Ha (satu juta sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus empat puluh satu hektar); Dengan luas total keseluruhan 1.262.686,2 Ha (satu juta dua ratus enam puluh dua enam ratus delapan puluh enam koma dua hektar).

KEEMPAT : Peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Apabila terdapat persinggungan antara peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan batas wilayah baik laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dalam penetapan Taman Wisata Perairan akan dilakukan penyesuaian.

KEENAM : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan pencadangan Taman Wisata Perairan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan tugas:
1. menyusun rencana pengelolaan Taman Wisata Perairan termasuk rencana zonasinya;
2. melakukan pemantapan pengelolaan Taman Wisata Perairan;
3. mengumumkan dan mensosialisasikan pengelolaan Taman Wisata Perairan; dan
4. mengkaji ulang luasan dan batas-batas Taman Wisata Perairan.

KETUJUH : Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEENAM secara operasional dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang membidangi urusan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan sesuai lokasi dan wilayah kerjanya.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD

Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Supranawa Yusuf

KEP.35/MEN/2011 selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Rabu, 22 September 2010

Kumpulan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan dan/atau Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional

1. KEP. 38/MEN/2009 TENTA NG PENCADANGAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL LAUT SA WU DAN
SEKITAR NYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ........................ 2

2. KEP.63/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN AR U BAGIAN
TENGGARA DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI MALUKU........ 13

3. KEP.64/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN RA JA AMPAT
DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI PAPUA BARAT ................ 21

4. KEP.65/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN WAIGEO SEBELAH
BARAT DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI PAPUA BARAT ...... 29

5. KEP.66/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN KAPOPOSA NG
DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI SULAWESI SELATA N ....... 37

6. KEP.67/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N KONSERVAS I
PERA IRA N NAS IONAL PULAU GILI AYER, GILI MENO, DAN GILI
TRA WANGAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ..................... 45

7. KEP.68/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN PADAIDO
DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI PAPUA ........................... 53

8. KEP.69/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N KONSERVAS I
PERA IRA N NAS IONAL LAUT BANDA DI PROVINSI MALUKU ............ 61

9. KEP.70/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL PULAU PIEH DAN LAUT
DI SEKITAR NYA DI PROVINSI SUMAT ERA BARAT .......................... 69

Kumpulan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan dan/atau Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional

1. KEP. 38/MEN/2009 TENTA NG PENCADANGAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL LAUT SA WU DAN
SEKITAR NYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ........................ 2

2. KEP.63/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN AR U BAGIAN
TENGGARA DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI MALUKU........ 13

3. KEP.64/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN RA JA AMPAT
DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI PAPUA BARAT ................ 21

4. KEP.65/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN WAIGEO SEBELAH
BARAT DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI PAPUA BARAT ...... 29

5. KEP.66/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN KAPOPOSA NG
DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI SULAWESI SELATA N ....... 37

6. KEP.67/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N KONSERVAS I
PERA IRA N NAS IONAL PULAU GILI AYER, GILI MENO, DAN GILI
TRA WANGAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ..................... 45

7. KEP.68/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL KEPULAUAN PADAIDO
DAN LAUT DI SEKITAR NYA DI PROVINSI PAPUA ........................... 53

8. KEP.69/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N KONSERVAS I
PERA IRA N NAS IONAL LAUT BANDA DI PROVINSI MALUKU ............ 61

9. KEP.70/MEN/2009 TENTA NG PENETA PAN KAWASA N
KONSERVAS I PERA IRA N NAS IONAL PULAU PIEH DAN LAUT
DI SEKITAR NYA DI PROVINSI SUMAT ERA BARAT .......................... 69