Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Januari 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 25A, serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44 diubah, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A, serta di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 27A sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
4. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
6. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
8. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
12. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
14. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
16. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
17. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
18. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
18A. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
21. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
39. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.
(2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan Bupati/wali kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
3. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Izin
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam hal pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Lokasi.
7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam,
wajib memiliki Izin Pengelolaan.
(2) Izin Pengelolaan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional, yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.
(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat.
(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.
Pasal 22B
Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin Pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.
Pasal 22C
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
c. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
13. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.
(2) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas;
b. menjamin akses publik;
c. tidak berpenduduk;
d. belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat Lokal;
e. bekerja sama dengan peserta Indonesia;
f. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
g. melakukan alih teknologi; dan
h. memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ber-Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis, ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan DPR.
(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.
(2) Gubernur berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bupati/wali kota berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
16. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Menteri berwenang:
a. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis terhadap perubahan lingkungan; dan
b. menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan izin serta perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan;
b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
k. memperoleh ganti rugi; dan
l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berkewajiban:
a. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
(3) Dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
a. pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan
h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
19. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi.
(3) Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan izin;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. denda administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
21. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75A
Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
22. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.
Pasal 78B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
I. UMUM
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat Indonesia dilakukan dengan penguasaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara, termasuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selama ini belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mekanisme pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Mekanisme HP-3 mengurangi hak penguasaan negara atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga ketentuan mengenai HP-3 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat strategis untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan
hasil yang optimal. Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara bertanggung jawab atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan. Pemberian izin kepada pihak lain tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengakui dan menghormati Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Secara umum undang-undang ini mencakup pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; serta pemberian kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan utama, instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara efektif melalui jalur komunikasi yang tersedia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan serta memublikasikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diterima dari pihak penanggap.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam hal dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mendapat tanggapan dan/atau saran sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dokumen tersebut dianggap final.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “nelayan tradisional” adalah nelayan yang menggunakan kapal tanpa mesin, dilakukan secara turun temurun, memiliki daerah penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Pantai umum merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh Masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi.
Angka 6
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memfasilitasi”, antara lain, dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 22A
Cukup jelas.
Pasal 22B
Cukup jelas.
Pasal 22C
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 26A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “akses publik” adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara lain:
a. akses Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
b. akses Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
c. akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih;
d. akses pelayaran rakyat; dan
e. akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Peserta Indonesia, antara lain, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta badan usaha swasta nasional.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “aspek ekologi” adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil.
Yang dimaksud dengan “aspek sosial” adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan (sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau-pulau kecil.
Yang dimaksud dengan “aspek ekonomi” adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelayakan bisnis/investasi dan tingkat kesejahteraan Masyarakat di pulau-pulau kecil.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 30
Ayat (1)
Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan konservasi nasional” adalah Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 51
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 60
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “wilayah penangkapan ikan secara tradisional” adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 75A
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 78A
Yang dimaksud dengan “kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil” termasuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam bentuk Taman Nasional/Taman Nasional Laut, Suaka Margasatwa Laut, Suaka Alam Laut, Taman Wisata Laut, dan Cagar Alam Laut, antara lain:
a. Taman Nasional (Laut) Kepulauan Seribu;
b. Taman Nasional Kepulauan Karimunjawa;
c. Taman Nasional (Laut) Bunaken;
d. Taman Nasional (Laut) Kepulauan Wakatobi;
e. Taman Nasional (Laut) Taka Bonerate;
f. Taman Nasional Teluk Cenderawasih; dan
g. Taman Nasional Kepulauan Togean.
Pasal 78B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5490

Jumat, 20 Desember 2013

Perubahan UU 27 tahun 2007 disyahkan: Revisi UU Pesisir, Jamin Akses Masyarakat

ImageKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Revisi Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjamin hak masyarakat adat setempat. Pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif C. Sutardjo, pada Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Rabu (18/12).
Sharif menjelaskan, Keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat strategis. Terutama, mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 UUD 45 merupakan kekayaan alam yang dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. “Semua ini berarti, UU No.27 menjamin akses masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil,” katanya.
ImageSubstansi dari revisi UU No. 27 Tahun 2007, kata Sharif adalah perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. Untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum  Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha, sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance,” ujarnya.
Sharif menegaskan, RUU  tentang perubahan atas UU No. 27/2007 menempatkan peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan asset ekonomi produktif lainnya. “RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat,” tandasnya.
Guna menghindari pengalihan tanggung jawab Negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, tandas Sharif, Negara dapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007, mekanisme perizinan diterjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perizinan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.
ImageSharif mengatakan, pada proses penyusunan RUU tentang Revisi atas UU No. 27/2007, pihaknya telah melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai universitas, praktisi pengelolaan pesisir, masyarakat pesisir, pelaku usaha, serta lembaga kemasyarakatan, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal. “Mengenai revisi UU 27/2007, kami sudah mengadakan konsultasi dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, IPB dan Universitas Padjajaran. Begitu juga masukan dari masyarakat seperti rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dilibatkan. Agar ada input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untuk memformulasikan substansi UU itu,” tandasnya
sumber: kkp.go.id

KKP Gelar Anugerah Konservasi: E-KKP3K Awards

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pertama kalinya menyelenggarakan penghargaan bidang konservasi. Penghargaan yang diberi nama E-KKP3K Award atau Efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini selanjutnya akan menjadi agenda 2 tahunan KKP. Anugerah E-KKP3K Award diberikan kepada pemerintah daerah dan kepala daerah yang konsisten mengembangkan kawasan konservasi perairan. Penghargaan terdiri atas kategori Favorit 1 penghargaan, kategori percontohan 5 penghargaan, dan kategori percepatan 17 penghargaan.
ImagePenghargaan E KKP3K merupakan bentuk apresiasi tinggi yang diberikan KKP kepada kepada pimpinan/kepala daerah atas komitmen dan dukungannya dalam pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan nasional. Dimana dalam penyelenggaraan Anugerah E-KKP3K yang pertama ini, sebanyak 6 kabupaten/kota mendapatkan penghargaan kategori percontohan, serta 1 anugerah khusus yang akan diberikan kepala daerah. Kerja keras dan komitmen pemda menjadi bagian penting dari pencapaian target luasan Kawasan Konservasi Perairan yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia dalam Forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP CBD) di Brazil tahun 2006. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo seusai memberikan anugerah E KKP3K, di Jakarta, Selasa (17/12).ImageSharif mengatakan, pada forum COP CBD di Brazil tahun 2006 tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektar pada tahun 2010, dan 20 juta hektar pada tahun 2020. Komitmen ini dipertegas lagi oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo BambangYudhoyono, pada acara World Ocean Conference tahun 2009 di Manado. “Dari komitmen tersebut, kita optimis mampu mencapai target yang sudah ditetapkan. Apalagi, tahun 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 hektar Kawasan Konservasi Perairan yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta hektar pada tahun 2014,” katanya.
ImageTiga Strategi
Sharif menjelaskan, langkah-langkah pengelolaan efektif dapat ditingkatkan melalui pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara baik. Diantaranya, bisa diterapkan 3 strategi pengelolaan yaitu melestarikan lingkungannya melalui berbagai program konservasi. Kedua, menjadikan kawasan konservasi sebagai penggerak ekonomi melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan. Terakhir, pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.
ImageEfektivitas pengelolaan kawasan konservasi, kata Sharif, memerlukan penguatan ketahanan masyarakat pesisir secara sosial, ekonomi dan lingkungan yang juga merupakan salah satu prioritas KKP. Untuk itu, KKP melalui Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KP3K) telah menggulirkan program Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) di 22 kabupaten/kota. Termasuk peluncurkan Sistem Informasi Mitigasi Bencana dan Adaptasi Lingkungan (SI-MAIL). KKP juga akan merilis secara resmiProgram Coastal Community Development Project (CCDP-IFAD) yang merupakan proyek pembangunan masyarakat pesisir antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan The International Fund for Agricultural Development (IFAD). “Proyek pembangunan masyarakat pesisir tersebut merupakan respon terhadap kebijakan dan strategi pemerintah yang mendukung pengentasan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, CCDP-IFAD akan digelontorkan melalui mekanisme tugas pembantuan. CCDP dilaksanakan di kawasan Indonesia Timur yakni di 10 Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi Merauke, Kabupaten Yapen, Kota Ternate, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Kupang, Kabupaten Lombok barat, Kota Makassar, Kota Pare-pare, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Bitung dan Kabupaten Kubu Raya. Dengan total 180 desa yang akan terlibat, diperkirakan sekitar 70.000 rumah tangga atau 320.000 orang akan menjadi target baik secara langsung maupun tidak. “Saya menyambut baik kerjasama KKP dengan IFAD untuk melaksanakan ProgramCoastal Community Development Project yang akan efektif pada 2014. Program ini sangat penting karena sejalan dengan program pemerintah dalam bingkai industrialisasi kelautan dan perikanan,” jelasnya.

sumber: kkp.go.id

Kamis, 21 April 2011

Harapan Masyarakat terhadap COREMAP: Lanjutkan

‘harapan masyarakat terhadap Coremap: lanjutkan’

Tahun 2011 ini merupakan tahun terakhir implementasi Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II (COREMAP II) di Indonesia. Coremap tahap II merupakan fase Akselerasi untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal di daerah-daerah prioritas, yang merupakan kelanjutan dari COREMAP tahap I (Inisiasi). Pasca COREMAP II, bagian akhir tahapan program COREMAP adalah COREMAP III (Institusionalisasi), yang bertujuan untuk menetapkan system pengelolaan terumbu karang yang andal dan operasional, secara desentralisasi dan melembaga.

Program COREMAP II menjangkau 8 Provinsi dan 15 Kabupaten, meliputi: Wilayah Barat (ADB) - Provinsi Sumatera Utara (kabupaten Tapanuli Tengah, Nias dan Nias Selatan); Provinsi Sumatera Barat (kabupaten Kepulauan Mentawai ); Provinsi Kepulauan Riau ( kota Batam, kabupaten Bintan, Lingga dan Natuna). Wilayah Timur (WB) - Provinsi Sulawesi Selatan ( Kabupaten Pangkep dan Selayar ); Provinsi Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton dan Wakatobi ); Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sikka ); Provinsi Papua (Kabupaten Biak) dan Provinsi Papua Barat (Kabupaten Raja Ampat).

Target/Performance Indicator yang diharapkan dari program ini adalah meningkatnya tutupan karang hidup sebesar 2% per tahun dan adanya peningkatan pendapatan per kapita rata-rata 2% per tahun. Upaya monitoring dan evaluasi pertumbuhan karang dilakukan melalui National Reef Benefit Monitoring and Evaluation System (BME) dan laporan survei lapang, sedangkan pemantauan peningkatan pendapatan (ksesejahteraan) berdasarkan Survei sosial - ekonomi . Pada tataran angka kesejahteraan, diharapkan program ini mampu meningkatkan pendapatan 10.000 Kepala Keluarga sebesar 20 persen pada masa program, serta meningkatnya Standar hidup 10,000 kepala keluarga pada wilayah sasaran program. 

Upaya mencapai tujuan dan sasaran program dilakukan melalui tiga komponen utama program, yaitu: (i) Penguatan Kelembagaan; (2) Pengelolaan Sumberdaya laut secara Kolaboratif Berbasis Masyarakat; (3) Penyadaran Masyarakat dan Kemitraan Bahari.

Upaya penyelamatan terumbu karang yang dilakukan melalui program COREMAP II ini, sesungguhnya sedikit sekali menyentuh langsung terhadap ekosistem terumbu karangnya. Terumbu karang dilindungi dan dilestarikan, melalui upaya rehabilitasi secara alami sedangkan masyarakat digugah kesadarannya untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana. Masyarakat diberikan alternatif mata pencaharian sehingga terjadi penurunan tekanan terhadap terumbu karang. Jadi sesungguhnya program COREMAP ini adalah adalah program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk  melindungi dan melestarikan sumberdaya ekosistem terumbu karang dan asosiasinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Upaya pengelolaan sumberdaya di wilayah perairan laut, salah satunya dilakukan melalui pembentukan kawasan konservasi perairan (KKP) dan daerah perlindungan laut (DPL) yang berfungsi sebagai tabungan ikan (zona inti KKP).

Pengelolaan KKP yang diinisiasi oleh COREMAP II, berpotensi mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain pengembangan KKP, melalui COREMAP II juga dikembangkan kebijakan di tingkat Kabupaten/kota (berupa Perda dan Renstra), upaya-upaya pengelolaan sumberdaya masyarakat (CBM)  dikembangkan, salah satunya melalui mata pencaharian alternatif, kegiatan pengawasan berbasis masyarakat, di tingkat desa, masyarakat juga secara partisipatif membuat daerah perlindungan laut sebagai tabungan ikan yang menjadi satu jejaring dalam pengelolaan KKP, komponen lainnya adalah penyadaran masyarakat – salah satunya melalui muatan lokal untuk SD, SMP, SMA maupun beasiswa master degree dan riset.

Melalui berbagai aktivitas ini, COREMAP II merupakan satu-satunya program yang komprehensif pendekatannya, memadukan pendekatan yang mempertemukan antara top down dan bottom up , mengutamakan partisipasi masyarakat menuju terciptanya sumberdaya terumbu karang yang sehat, ikan berlimpah dan masyarakat sejahtera.

Seperti dikemukakan sebelumnya, program COREMAP II melakukan upaya-upaya penguatan mengenai mata pencaharian alternatif di bidang perikanan, hal ini secara tidak langsung mengurangi kegiatan-kegiatan perikanan yang merusak. Selain itu diberikan bantuan dalam bentuk seedfund maupun village grant yang mampu merangsang masyarakat dalam mengembangkan usaha di bidang perikanan dan kelautan. Program COREMAP II juga membantu menyusun strategi penguatan kelembagaan tingkat daerah yang turut memonitor dari dan untuk masyarakat sendiri, serta memperkuat pengawasan dengan strategi monitoring kawasan konservasi laut maupun wilayah perairan untuk mengurangi perilaku destruktif. Masyarakat secara partisipatif menjaga daerah perlindungan laut yang difungsikan sebagai tabungan ikan, untuk mewujudkan hasil tangkapan yang lestari, dan secara otomatis sumberdaya terumbu karang diwilayah tersebut terjaga kelestariannya. Selain itu, kegiatan pendidikan dan penyadaran masyarakat juga terus di galakkan, melalui program ini kita memberikan bantuan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat dasar,menengah hingga perguruan tinggi bagi masyarakat pesisir di lokasi program. Harapan kami, melalui berbagai upaya kecil yang dilakukan secara langsung di tingkat masyarakat, peranserta masyarakat dalam melestarikan sumberdaya di wilayahnya menjadi meningkat, hingga akhirnya upaya melestarikan terumbu karang dan mensejahterakan masyarakat membuahkan hasil.

Tahun terakhir COREMAP tahap II ini merupakan tahun yang kritis, diharapkan tidak terjadi penundaan yang mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan, sehingga tujuan yang telah digagas COREMAP II dapat terpenuhi melalui beberapa rangkaian aktivitas telah direncanakan, tentunya dengan pengalokasian anggaran yang juga harus cermat. Sebagai penutup rangkaian perjalanan 8 (delapan) tahun program COREMAP II, hasil-hasil capaian program ini akan dikompilasi. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mata pencaharian alternatif yang langsung masyarakat desa ditingkatkan, penguatan kapasitas, percontohan di lokasi program, penguatan pengelolaan kawasan konservasi perairan serta target-target yang belum tercapai lebih difokuskan penggarapannya. Seluruh kegiatan diharapkan dapat tercapai pada Oktober 2011, karena pada awal November tahun ini direncanakan akan menggelar penutupan COREMAP II sebagai sebuah puncak pencapaian. Ringkasnya, pada tahun ini paling tidak ada tiga hal yang dilakukan, yang pertama: mengejar target yang belum tercapai, kedua: mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program secara keseluruhan dan ketiga: menyiapkan exit strategy dan keberlanjutan program (COREMAP III). Mudah-mudahan ketiganya dapat secara simultan dilaksanakan.

Pencapaian COREMAP II

Sejauh ini pencapaian program COREMAP II hampir memenuhi seluruh tujuan pada tahapan akselerasi ini, khususnya pencapaian pada tiga komponen penting dalam program Coremap, dapat dijaabarkan sebagai berikut: PERTAMA adalah, Penguatan kelembagaan, dan pengembangan kawasan konservasi perairan laut daerah., Upaya Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Terumbu Karang  di tingkat pusat dan daerah, telah tercapai melalui kegiatan asistensi dan koordinasi yang terus dilakukan.  COREMAP telah dan terus mendorong diterbitkannya Peraturan Daerah dan Rencana Strategis daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang, Sampai saat ini sedikitnya 7 (tujuh) Peraturan daerah kabupaten/kota dan 15 (lima belas) Rencana Strategis telah disyahkan dan diadopsi oleh pemerintah daerah. Saat ini telah  dicadangkan lebih dari 2 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Daerah di 10 lokasi program, dan lebih dari 430 daerah perlindungan laut yang telah terbentuk dan dikelola secara efektif oleh masyarakat. Terbentuknya sistem informasi pengelolaan ekosistem terumbu karang Terlaksananya Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat dan POKMASWAS, serta terlaksananya monitoring ekologi dan sosek secara berkala (CRITC Pusat dan Daerah); KEDUA adalah komponen Pengelolaan Terumbu Karang berbasis masyarakat, ini meliputi: Pelatihan Perikanan Terumbu Karang secara berkelanjutan, pemasaran Sosial Pengelolaan Terumbu Karang, pembangunan infrastruktur sosial pendukung, penciptaan mata pencaharian alternatif/MPA (lebih dari 4500 kegiatan MPA); Fasilitasi di Desa dan Bantuan Teknis; Tersedianya sarana dan prasarana sosial (Fasilitas Kebersihan, Pondok Informasi, Jetty, Perahu dll), Pembentukan Pusat Informasi Terumbu Karang di desa, dalam hitungan angka, sampai saat ini telah terbentuk 411 LPSTK  dan sekitar 2000 POKMAS dengan jumlah anggota 25.000 orang, adanya sistem pendanaan skala mikro di Masyarakat (Seed Fund) dan Village Grant, terbentuknya 430 DPL berbasis masyarakat beserta Perdes, berkurangnya kegiatan penangkapan destruktif secara signifikan, serta adanya dukungan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.kegiatan ini telah dilaksanakan di lebih dari 300 desa,  dan dibantu oleh 728 fasilitator dan 8 NGO di 15 lokasi COREMAP.  KETIGA, kegiatan Penyadaran Masyarakat dan Pendidikan maupun kemitraan bahari. Melalui ketiga komponen penting tersebut COREMAP II telah menunjukkan perannya untuk turut mengelola terumbu karang bagi perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa capaian diantaranya: Terbukanya akses informasi terumbu karang secara nasional khususnya melalui website (diakses > 3 juta orang), Publikasi di berbagai media termasuk partisipasi dalam event  skala nasional dan internasional, Tersedia dan terlaksananya kurikulum MULOK Pesisir dan Lautan  untuk tingkat SD, SMP dan SMA, Telah terlaksana sedikitnya 43 kegiatan Responsive Research, Pemberian Beasiswa kepada lebih dari 1.700 orang (SMA, S1, S2, S3) serta Pelibatan lebih dari 650 mahasiswa PKL.

 

ADB nilai Program COREMAP II Berhasil – Masyarakat berharap Program dilanjutkan

Sepuluh hari terakhir Bulan Maret 2011 (21-31) tim ADB Review Mission melakukan evaluasi untuk menganalisis progress capaian  setahun terakhir sejak misi sejak kesepakatan hasil misi sebelumnya yang ditandatangani pada November 2010. Untuk kali ini, kunjungan lapangan dilakukan di Kabupaten Lingga, sebuah kabupaten pemekaran dari Bintan-Kepulauan Riau. Lingga bergabung menjadi lokasi Coremap lebih lambat setahun dari lokasi lainnya. Sebagai kabupaten baru, saat itu banyak sekali tantangan yang dihadapi dalam urusan pembangunan wilayah, sementara disisi baliknya program COREMAP menggugah masyarakat untuk berpartisipasi mengelola secara berkelanjutan sumberdaya terumbu karang untuk kesejahteraan masyarakat. Sinergi tarik-menarik dan perjuangan untuk bersama-sama mewujudkan tujuan program akhinya tidak sia-sia. ADB memberikan apresiasi atas keberhasilan program COREMAP II di Indonesia, termasuk di Lingga.

Muhammad Nasimul Islam, ketua Tim Misi menyatakan bahwa ada peningkatan yang mengesankan dari program ini. dana program yang terbatas ternyata mampu memberikan dampak bagi peningkatan kehidupan masyarakat nelayan. Ia membandingkan dengan program-program serupa di Negara lain yang menyedot dana jauh lebih besar, namun dinilai hasilnya tidak sebaik pencapaian di Indonesia.

Selain mengevaluasi implementasi kesepakatan misi yang lalu, misi kali ini juga mereview kegiatan tahun 2011 termasuk detail penjadwalan dan prediksi penyerapannya, khususnya di lingga serta untuk rehabilitasi Pasca Tsunami di Mentawai.mendiskusikan strategi pasca program COREMAP II dan update status pencapaian program COREMAP II.

Di Lingga, Tim misi mengunjungi 2 (dua) desa lokasi, yaitu Penaah dan Limbung. Di Penaah, ti misi diterima dengan antusias oleh masyarakat, dengan upacara tarian khas melayu dan berbagai atraksi yang mengesankan. Camat Senayang, Lurah Penaah, Pokmas, LPSPTK dan Masyarakat pulau panaah beramai-ramai berpatisipasi pada acara ini. Masyarakat sangat senang dengan adanya review mission yang memilih desa mereka sebagai salah satu desa yang dikunjungi oleh tim ini.

Progress yang cukup signifikan ditunjukkan dalam implementasi program di Penaah, menurut mereka program COREMAP II sangat bermanfaat. “Masyarakat di Desa Penaah ini merasakan bahwa dengan adanya COREMAP II ini hasil tangkapan nelayan dipertahankan dan cenderung meningkat, dan kami bertekat  bertekad untuk melanjutkan program COREMAP ini” ujar Camat Senayang dalam sambutannya.

Hal ini diamini oleh kepala desa penaah, menurutnya COREMAP II telah mendidik masyarakat Kabupaten Lingga untuk menjaga/mengawasi Terumbu Karang. Bantuan-bantuan program ini juga sangat dirasakan masyarakat. COREMAP II telah membantu Pengembangan MPA (Budidaya kerapu), Pondok Informasi, MCK dll. “bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, masyarakat desa berharap program ini dilanjutkan”. ungkap tokoh masyarakat ini dengan berharap.

Hal signifkan yang dirasakan masyarakat adalah, tidak ditemukannya lagi kegiatan yang merusak terumbu karang, Program COREMAP II telah memberi pelajaran bagi masyarakat penaah lebih merasa memiliki dan menjaga terumbu karang yang ada di desanya. Nampaknya, geliat partisipasi mengkonservasi terumbu karang telah tumbuh seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan arti penting sumberdaya terumbu karang bagi kehidupan mereka.

Dukungan infrastruktur sosial seperti MCK, Pondok Informasi telah dimanfatkan dengan baik oleh masyarakat. Pengembangan MPA (mata pencaharian alternatif), berupa budidaya kerapu juga telah dirasakan mampu menambah pendapatan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga telah mampu berkelompok dan berusaha bersama secara mandiri. Sunguh merupakan pencapaian yang menggembirakan.

Suasana yang tidak berbeda meriahnya juga dirasakan tim misi saat mendatangi desa Limbung, Masyarakat Desa Limbung mengungkapkan komitmen untuk siap membantu program COREMAP II dan keberlanjutannya. Desa limbung secara geografis sangat berpotensi mengingat letaknya berada diantara karang-karang di sekeliling perairan desa tersebut, sehingga desa limbung aman terhadap abrasi. Mereka juga menyatakan bahwa dengan adanya sistem pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yang dikembangkan COREMAP, masyarakat memahami dan mampu melakukan penyelamatan terumbu karang. Segenap masyarakat desa limbung juga sangat berharap program COREMAP II ini dilanjutkan.

Kunjungan ke dua desa di Lingga telah memtik pelajaran berarti, betapa masyarakat sangat berkeinginan untuk turut mengelola sumberdaya secara berkelanjutan dengan harapan kesejahteraan di atasnya. Konservasi terumbu karang adalah hal yang mutlak, dan tidak dapat ditawar ataupun ditunda karena areal terumbu karang yang sehat adalah sumber ikan berlimpah yang dapat menguntungkan manusia dan ekosistem laut disekitarnya. Karang yang sehat bisa menjadi tempat pemijahan ikan, karenanya bila hasil tangkapan nelayan tidak ingin menurun maka secara bersama-sama masyarakat harus melindungi kawasan terumbu karang. Untuk itu diharapkan nelayan atau siapapun juga tak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Lebih baik lagi jika sikap tak merusak itu lahir dari kesadaran sendiri. Meskipun proses penyadaran ini memerlukan waktu, namun harus dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak. Intinya adalah sosialisasi program tidak boleh pernah berhenti

Racikan yang tepat melalui upaya penguatan kelembagaan, pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat dan penyadaran masyarakat yang dilaksanakan secara sinergis dan terpadu diharapkan program pengelolaan terumbu karang yang dikemas dalam COREMAP II ini, pada akhirnya mampu menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang, meningkatkan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.  SEMOGA... (SJI)

kurang lebih sebagaimana terdapat pada majalah Samudra edisi 96-Thn IX-April-2011 (hal: 26-27)