Tampilkan postingan dengan label efektif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label efektif. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2014

Capaian 2013: Pengelolaan Efektif KKP-3K Capai 3,647 juta Hektar, luasan KKP-3K bertambah 689 ribu hektar



Target yang disasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam notulen Renstra 2010-2014 adalah pengelolaan efektif kawasan konservasi laut tahun pada tahun 2014 seluas  4,5 juta hektar, serta menambah 2 juta hektar kawasan konservasi dari status 13,5 juta pada tahun 2009 sebagai titit tolak angka renstra. sehingga target komulatif luas kawasan pada tahun 2014 (akhir masa renstra) adalah 15,5 juta hektar. tak perlu menunggu hingga 2014, saat ini status luas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP-3K) telah tercatat 15,76 juta hektar. Pun demikian, untuk target capaian tahunan terhadap luas kawasan konservasi baru di tahun 2013 yang dipantau langsung oleh tim UKP4 menunjukkan capaian melegakan, yakni 689.945 hektar, atau sekitar 138% dari target 500 ribu hektar yang diemban. Sejatinya dengan tambahan luas kawasan konservasi yang datang atas komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat lokal ini mampu mendongkrak luas kawasan konservasi yang lebih lagi dari 16 juta hektare (ha). lantas, hingga akhir 2014 nanti kita masih memiliti target tahunan untuk menambah 300 ribuan hektar lagi kawasan konservasi baru, walau ujung target 2014 sesungguhnya telah tercapai.
Luas Kawasan Konservasi
Menyoal berapa status luasan kawasan konservasi di penghujung tahun 2013 ini, perjalanannya dapat dimulai pada status kawasan di medio 2012 yakni 15,78 juta hektar yang telah diumumkan ke publik, selanjutnya luas kawasan merangkak naik dan statusnya hingga akhir tahun 2012 seluas 16.096.881,81 Ha, status (16 juta ha) ini kembali diumumkan ke publik pada lokakarya nasional konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil pada bulan juni 2013. Dinamika perkembangan konservasi pasang surut dengan adanya kebijakan penataan ruang daerah maupun berbagai kebijakan serta masalah teknis perhitungan luas kawasan konservasi. Jika dilihat dari luasan 16 juta hektar pada medio 2013 ditambah dengan capaian luas kawasan konservasi pada tahun 2013 yang mencapai 690 ribu-an hektar, sejatinya luas kawasan konservasi menjadi 16,7 juta hektar. Namun alasan beberapa perhitungan dan dinamika kebijakan serta harmonisasi  penataan ruang di daerah, misalnya di Kabupaten Berau yang semula pencadangan luas kawasan konservasinya mencapai 1,273 juta hektar kini diharmoniasasikan dengan pemanfaatan lainnya sehingga luas kawasan konservasi menjadi 285 ribu hektar dan beberapa dinamika di daerah lainnya menyangkut kawasan konservasi yang mengembang dan mengkerut. untuk yang demikian ini, maka status luas kawasan konservasi di penghujung tahun 2013 berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan sebagaimana disajikan tabel berikut:
No
Kawasan Konservasi
Jumlah Kawasan
Luas (Ha)
A
Inisiasi Kemenhut
32
 4,694,947.55
Taman Nasional Laut
7
 4,043,541.30
Taman Wisata Alam Laut
14
 491,248.00
Suaka Margasatwa Laut
5
 5,678.25
Cagar Alam Laut
6
 154,480.00
B
Inisiasi KKP dan Pemda
99
 11,069,263.30
Taman Nasional Perairan
1
 3,521,130.01
Suaka Alam Perairan
3
 445,630.00
Taman Wisata Perairan
6
 1,541,040.20
Kawasan Konservasi Perairan Daerah
89
 5,561,463.09

Jumlah Total
131
 15,764,210.85
Sumber: informasi kawasan konservasi perairan indonesia, Dit. KKJI, 2013 (sebagaimana dapat diakses di kkji.kp3k.kkp.go.id)
Dalam catatan Keterangan Pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat (31/12/2013) Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad percaya bahwa dalam 5 tahun lagi, pemerintah bisa mencapai target jangka panjang dengan memperluas wilayah areal konservasi laut komulatif sebesar 20 juta ha. Hal ini didukung dengan kinerja pemerintah serta respon pemerintah daerah dan masyarakat  lokal dalam mengelola kawasan laut yang bijaksana. “Komitmen janji kita 20 juta ha kawasan konservasi perairan. di tahun 2020,” ungkap Sudirman. Dengan semakin besar wilayah konservasi pemerintah pun bertemu banyak masalah, tentu upaya pengelolaan efektif kawasan konservasi untuk meningkatkan produksi perikanan dan mendorong pemanfaatan lainnya demi kepentingan kesejahteraan masyarakat lokal merupakan hal penting yang senantiasa terus dilakukan. “Kehadiran kita di kawasan konservasi bisa efektif dan tidak malah membunuh nelayan lokal,” jelas Sudirman.
Pengelolaan Efektif
Paradigma dan Pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia menapaki era baru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Poin pertama, dalam hal Kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, kini tidak lagi menjadi monopoli pemerintah pusat melainkan sebagian telah terdesentralisasi menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Poin kedua, adalah pengelolaan kawasan konservasi dengan sistem ZONASI,
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diatur dengan sistem ZONASI. Paling tidak, ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi kawasan konservasi terdahulu. Pengaturan sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, jelas hal ini merupakan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat lokal, khususnya nelayan. Kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan yang disinyalir banyak pihak dirasakan sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya), misalnya untuk budidaya dan penangkapan ramah lingkungan maupun pariwisata bahari dan lain sebagainya. Pola-pola seperti ini dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu belum banyak dilakukan. Kini, peran Pemerintah pusat dalam konteks paradigma ini, hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi, sedangkan proses inisiasi, identifikasi, pencadangan maupun pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Berkembangnya Paradigma dan era baru konservasi dalam dasawarsa terakhir ini, menumbuhkan puluhan bahkan ratusan inisiatif pemerintah daerah yang memiliki wilayah perairan (baik di daratan maupun lautan) berlomba-lomba membidani kelahiran kawasan konservasi perairan di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah kepada dunia internasional yang disampaikan pada COP 6 CBD Brasil tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan komitmen pencapaian kawasan konservasi seluas 10 Juta Hektar pada tahun 2010. Tumbuhnya semangat ini kemudian disambut baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama mawsyarakat untuk mewujudkannya. Hingga pada Forum APEC tahun 2007 di Sydney, presiden menyampaikan inisiatif kerjasama  6 negara dalam pengelolaan segitiga terumbu karang  (Coral Triangle Initiatives), komitmen untuk menggandakan target luasan kawasan konservasi menjadi 20 juta hektar pada tahun 2020 pun disiarkan kepada dunia internasional. selanjutnya, komitmen ini ditegaskan kembali tahun 2009, juga oleh Presiden SBY dalam World Ocean Conference dan CTI Summit di Manado, mengumumkan kembali komitmen pencapaian target 20 juta hektar luas kawasan konservasi perairan tersebut pada tahun 2020.
Bertambah luasnya kawasan konservasi dan dinamikanya, tantangan pengelolaan kawasan konservasi bukannya menjadi berkurang malah cenderung semakin kompleks. upaya pembinaan, sosialisasi dan fasilitasi senantiasa terus dikembangkan untuk mendawamkan makna dan praktek konservasi yang sesungguhnya diseluruh level. Pada banyak kasus, komitmen kepala daerah dan partisipasi masyarakat lokal yang demikian antusias dengan semakin memahami makna konservasi untuk membangun kemapanan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya ikan menjadi kunci sukses keberlanjutan pengelolaan ketimbang faktor lainnya.
Dalam target pengelolaan efektif-KKP-3Knya, Renstra KKP yang dirancang tahun 2009 menyasar 21 lokasi fokus pengelolaan yang meliputi 9 Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan 12 Kawasan Konservasi Perairan Daerah, dengan keseluruhan luas rancangan sekitar 4,5 juta hektar.  Dalam perkembangan selanjutnya, rencana pengelolaan efektif menjadi 24 lokasi, melalui pencadangan  TWP Kepulauan Anambas pada Tahun 2011 serta 2 lokasi kebijakan Blue Economyyakni Lombok Timur (NTB) dan Klungkung (Bali) pada rentang tahun 2011-2013.
Pengelolaan berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan pengelola kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan dan pengelolaan yang menjamin ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya yang ada. Adapun upaya-upaya pokok pengelolaan kawasan konservasi meliputi : koordinasi dan pembinaan, peningkatan infrastruktur, penyusunan NSPK, review dan implementasi rencana pengelolaan, sosialisasi, konsultasi public,Peningkatan kapasitas, operasionalisasi lembaga pengelola, Rehabilitasi kawasan, evaluasi pengelolaan, Pengawasan sumberdaya ikan dan sebagainya. Untuk menilai efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi, telah disusun sebuah instrumen sebagai patokan praktis dalam menakar efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Alat Standar ini telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen KP3K Nomor Kep.44/KP3K/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Pedoman Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (E-KKP3K).
Ringkas-nya tingkatan/level efektivitas pengelolaan berdasarkan E-KKP3K dimaksud adalah sebagai berikut: Level 1 (merah) :Usulan inisiatif, identifikasi dan inventarisasi kawasan, pencadangan kawasan; Level 2 (kuning) : Kriteria level 1 + Unit organisasi pengelola dengan SDM + Rencana Pengelolaan dan zonasi + Sarpras Pendukung pengelolaan + Dukungan Pembiayaan Pengelolaan; Level 3 (hijau) : Kriteria level 2 + Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi + standard operating procedure (SOP) pengelolaan + pelaksanaan rencana pengelolaan dan zonasi + penetapan kawasan konservasi perairan; Level 4 (biru) : Kriteria level 3 + penataan batas kawasan + pelembagaan + pengelolaan sumberdaya kawasan + Pengelolaan Sosial, ekonomi dan budaya; dan Level 5 (emas) : Kriteria level 4 + peningkatan kesejahteraan masyarakat + pendanaan berkelanjutan. pada level 1-3 (merah-hijau) seluruh perangkat pengelolaan diukur dan pada level 4 (biru) output dan sebagian outcome dalam hal tata kelola, biofisik-ekologis, sosial-ekonomi-budaya  terukur dan berjalan dengan baik, sedangkan pada level 5 (emas), kawasan konservasi telah mandiri dengan outcome pengelolaan kawasan konservasi yang telah berjalan dengan baik tersebut berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menyoal berapa kurun waktu yang patut diduga untuk pencapaian masing-masing level pengelolaan efektif, para pakar mengungkap analisis dan kesepahamannya, yakni: Level 1 (Merah) dapat dicapai pada 3 tahun pertama pengelolaan; Level 2 (kuning) dapat dicapai pada 5 tahun berikutnya; Level 3 (hijau) pada 7 tahun selanjutnya; Level 4 (biru) pada 10 tahun berikutnya; dan level 5 (emas) merupakan output/outcome yang dicapai setelah lebih dari 10 tahun, atau sekurangnya satu periode jangka panjang rencana pengelolaan kawasan konservasi (20 tahun). Dengan demikian, pengelolaan efektif sebuah kawasan konservasi tidak bisa sekonyong-konyong dipaksa naik level/warna/tingkatan secara dramatis setiap setiap tahunnya. Namun, peningkatan prosentase capaian dalam sub-level/kriteria rinci menjadi perhatian, dan yang terpenting adalah pekerjaan rumah yang harus diimplementasikan oleh pengelola bersama masyarakat menanggapi pemenuhan level/warna/tingkatan secara bertahap sesuai tatalaksana yang tertib. 
Berikut uraian singkat hasil evaluasi efektivitas berdasarkan penilaian E-KKP3K tahun 2013 terhadap lokasi-lokasi kawasan (target) tersebut di atas.
Status Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Secara Berkelanjutan
NoLokasi
2012
(Lakip 2012)
2013
Target 2014
1KKPN/TNP Laut Sawu, NTTMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 25%
2KKPN/TWP Gili Matra, NTBMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
3KKPN/TWP Laut Banda, MalukuMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 25%
4KKPD/Raja Ampat, Papua BaratMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%Kuning 100%
Hijau 25%
5KKPD/Sukabumi, Jawa BaratMerah 100%
Kuning 100%Hijau 50%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 50%
Biru 15%
6KKPD/Berau, KaltimMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 75%
Hijau 25%
7KKPD/Pesisir Selatan, SumbarMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 75%
8KKPD/Bonebolango, GorontaloMerah 100%
Kuning 25%
Merah 100%
Kuning 75%
9KKPN/TWP P. Pieh, SumbarMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
10KKPN/TWP Padaido, PapuaMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 25%
11KKPN/TWP Kapoposang, SulselMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
12KKPN/SAP Aru Tenggara, MalukuMerah 100% Kuning 50%Merah 100%
Kuning 75%
13KKPN/SAP Raja Ampat, Papua BaratMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
14KKPN/SAP Waigeo, Papua BaratMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
15KKPD/Batang, Jawa TengahMerah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
Biru 15%
16KKPD/Lampung Barat, LampungMerah 100%
Kuning 25%
Merah 100%
Kuning 50%
17KKPD/Alor, NTTMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 50%
18KKPD/Indramayu, Jawa BaratMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 50%
19KKPD/Batam, KepriMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 100%
20KKPD/Bintan, KepriMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 100%
21KKPD/Natuna, KepriMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 75%
22KKPN Kep. AnambasMerah 100%
Kuning 50%
23KKPD Lombok TimurMerah 100%
Kuning 50%
Hijau 15%
24KKPD KlungkungMerah 100%
Kuning 75%
Hijau 25%
Total Tahun 2013

422,395.17
Total Tahun 2012
3,225,122.00

CAPAIAN KUMULATIF hingga 2013

3,647,517.17
Sumber: Dit. KKJI, bahan LAKIP 2013 (dapat dipublikasikan dengan ijin)
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan tahun ini capaian pengelolaan efektif konservasi laut bertambah 3,64 juta hektare. Luas pengelolaan efektif konservasi laut tahun ini meningkat sekitar 400.000 ha dibandingkan dengan pada 2012 yang hanya 3,2 juta ha. “Target kita tahun depan sebesar  4,5 juta ha,” ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (31/12).

Jumat, 20 Desember 2013

KKP Gelar Anugerah Konservasi: E-KKP3K Awards

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pertama kalinya menyelenggarakan penghargaan bidang konservasi. Penghargaan yang diberi nama E-KKP3K Award atau Efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini selanjutnya akan menjadi agenda 2 tahunan KKP. Anugerah E-KKP3K Award diberikan kepada pemerintah daerah dan kepala daerah yang konsisten mengembangkan kawasan konservasi perairan. Penghargaan terdiri atas kategori Favorit 1 penghargaan, kategori percontohan 5 penghargaan, dan kategori percepatan 17 penghargaan.
ImagePenghargaan E KKP3K merupakan bentuk apresiasi tinggi yang diberikan KKP kepada kepada pimpinan/kepala daerah atas komitmen dan dukungannya dalam pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan nasional. Dimana dalam penyelenggaraan Anugerah E-KKP3K yang pertama ini, sebanyak 6 kabupaten/kota mendapatkan penghargaan kategori percontohan, serta 1 anugerah khusus yang akan diberikan kepala daerah. Kerja keras dan komitmen pemda menjadi bagian penting dari pencapaian target luasan Kawasan Konservasi Perairan yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia dalam Forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP CBD) di Brazil tahun 2006. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo seusai memberikan anugerah E KKP3K, di Jakarta, Selasa (17/12).ImageSharif mengatakan, pada forum COP CBD di Brazil tahun 2006 tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektar pada tahun 2010, dan 20 juta hektar pada tahun 2020. Komitmen ini dipertegas lagi oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo BambangYudhoyono, pada acara World Ocean Conference tahun 2009 di Manado. “Dari komitmen tersebut, kita optimis mampu mencapai target yang sudah ditetapkan. Apalagi, tahun 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 hektar Kawasan Konservasi Perairan yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta hektar pada tahun 2014,” katanya.
ImageTiga Strategi
Sharif menjelaskan, langkah-langkah pengelolaan efektif dapat ditingkatkan melalui pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara baik. Diantaranya, bisa diterapkan 3 strategi pengelolaan yaitu melestarikan lingkungannya melalui berbagai program konservasi. Kedua, menjadikan kawasan konservasi sebagai penggerak ekonomi melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan. Terakhir, pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.
ImageEfektivitas pengelolaan kawasan konservasi, kata Sharif, memerlukan penguatan ketahanan masyarakat pesisir secara sosial, ekonomi dan lingkungan yang juga merupakan salah satu prioritas KKP. Untuk itu, KKP melalui Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KP3K) telah menggulirkan program Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) di 22 kabupaten/kota. Termasuk peluncurkan Sistem Informasi Mitigasi Bencana dan Adaptasi Lingkungan (SI-MAIL). KKP juga akan merilis secara resmiProgram Coastal Community Development Project (CCDP-IFAD) yang merupakan proyek pembangunan masyarakat pesisir antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan The International Fund for Agricultural Development (IFAD). “Proyek pembangunan masyarakat pesisir tersebut merupakan respon terhadap kebijakan dan strategi pemerintah yang mendukung pengentasan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, CCDP-IFAD akan digelontorkan melalui mekanisme tugas pembantuan. CCDP dilaksanakan di kawasan Indonesia Timur yakni di 10 Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi Merauke, Kabupaten Yapen, Kota Ternate, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Kupang, Kabupaten Lombok barat, Kota Makassar, Kota Pare-pare, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Bitung dan Kabupaten Kubu Raya. Dengan total 180 desa yang akan terlibat, diperkirakan sekitar 70.000 rumah tangga atau 320.000 orang akan menjadi target baik secara langsung maupun tidak. “Saya menyambut baik kerjasama KKP dengan IFAD untuk melaksanakan ProgramCoastal Community Development Project yang akan efektif pada 2014. Program ini sangat penting karena sejalan dengan program pemerintah dalam bingkai industrialisasi kelautan dan perikanan,” jelasnya.

sumber: kkp.go.id

Kamis, 11 Oktober 2012

COP 11 CBD - Marine and Coastal Biodiversity: Targetkan Efektivitas Pengelolaan Konservasi dan keanekaragaman Perairan, Pesisir dan Laut: Kriteria Sosial dan Budaya menjadi Perhatian

Hyderabad.9 Oktober 2012, Konferensi para pihak untuk konvensi keanekaragaman hayati  yang ke-11 (COP 11 - CBD) tengah berlangsung di Hyderabad International Convention Center (HICC). konferensi berlangsung mulai 8-19 oktober 2012, yang sebelumnya telah didahului dengan COP-MOP 6 (Meeting on Parties - Cartagena Protocol on Biosavety) pada 1-5 Oktober 2012.  hari ini, salah satu bahasan working group 1 tentang Marine and Coastal Biodiversity.  kesempatan ini digunakan Indonesia untuk menyampaikan progress dan capaian konservasi wilayah pesisir dan laut termasuk upaya konservasi keanekaragaman hayatinya.

pada statementnya Indonesia menyampaikan bahwa sampai dengan Juni tahun 2012, Indonesia telah mencapai luasan Kawasan Konservasi Perairan Laut sebesar 15,78 juta ha. Selain pencapaian target luasan, Indonesia juga sedang meningkatkan efektifitas pengelolaan dari kawasan konservasi perairan tersebut. Indonesia telah membuat alat (tool) untuk mengukur efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia. metode evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, lebih singkat disebut E-KKP3K terdiri dari lima level (tingkat) pengelolaan, yaitu: MERAH: (Level 1), merupakan kawasan konservasi perairan telah diinisiasi, ddievaluasi denganPencadangan (SK)KUNING(Level 2) kawasan konservasi perairan didirikan , tersedia: lembaga pengelola, zonasi&manajemen planHIJAU (Level 3); kawasan konservasi perairan dikelola minimum, tersedia : lembaga pengelola, zonasi&manajemen plan, penguatan Kelembagaan  dan SDM, Infrastruktur dan peralatan, upaya-upaya pokok pengelolaan KKP/KKP3KBIRU (Level 4), kawasan konservasi perairan dikelola optimum, pengelolaan KKP/KKP3K telah berjalan baik; dan EMAS: (Level 5) kawasan konservasi perairan mandiri, pengelolaan KKP/KKP3K telah berjalan baik dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dari 5 (lima) level (tingkat) pengelolaan tersebut, diurai menjadi 17 (tujuh belas) kriteria umum dengan sekitar 74 kriteria rinci yang dilengkapi alat verifikasinya. Metode penilaian (E-KKP3K) ini mengakomodasi metode-metode evaluasi efektivitas kawasan yang telah berkembang dipadukan dengan tahapan pengelolaan kawasan konservasi. E-KKP3K diharapkan menjadi sebuah alat untuk mengevaluasi efektivitas yang sekaligus dapat dijadikan alat ukur sendiri bagi pengelola kawasan konservasi perairan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan pengelolaan kawasan yang perlu dilakukan untuk menuju efektifitas pengelolaan/kemandirian pengelolaan KKP/KKP3K, disisi lain dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan kawasan.

efektivitas pengelolaan memang menjadi target utama dari pemerintah, dibandingkan penambahan luas kawasan yang saat ini telah mencapai 15,78 juta hektar, yang juga berarti luasan tersebut telah melebihi ekspektasi pada tahun 2014 sebesar 15,5 ditargetkan.  nertambahnya luasan kawasan konservasi ini menjadi bukti partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah cukup baik dan semakin tingginya komitmen untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan. upaya masyarakat lokal dan pemerintah daerah dalam mengkonservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini sejalan dengan semagat  paradigma baru dalam  konservasi, yakni pengelolaan secara terdesentralisasi dan diatur dengan sistem zonasi. Sedikitnya ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.

beberapa kalangan yang melansir dan khawati konservasi meminggirkan hak-hak masyarakat nelayan dan masyarakat lokal, jelas hal ini tidak benar dan tidak beralasan. justru, dengan paradigma konservasi, masyarakat telah secara partisipatif memulai inisiasi, identifikasi, pencadangan dan secara aktif turut mengelola wilayah konservasi, hak-hak tradisional masyarakat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. masyarakat lokal memanfaatkan kawasan konservasi untuk kegiatan perikanan (budidaya dan tangkap berkelanjutan) di zona perikanan berkelanjutan, maupun pemanfaatan wisata dan kegiatan jasa lingkungan non ekstraktif di zona pemanfaatan. Dengan konservasi, masyarakat telah memperoleh manfaat hasil tangkapan lebih baik, sebagai dampak limpahan ikan yang dilindungi pada zona larang ambil. selain itu, berbagai alternatif mata pencaharian juga berkembang dengan meningkatnya pengelolaan kawasan konservasi, seperti pemanfaatan wisata bahari serta berbagai kegiatan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Pendeknya, masyarakat lokal-lah yang paling diuntungkan dari pengelolaan konservasi ini.

Kaitannya dengan perikanan berkelanjutan, Indonesia telah melakukan pengelolaan perikanan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan – WPP (Fisheries Management Area) termasuk pengembangan dan penerapan Ecosystem Approach for Fisheries Management (EAFM). Saat ini terdapat 11 WPP di seluruh wilayah perairan laut Indonesia. Selanjutnya, terkait perencanaan wilayah pesisir dan laut, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 26 / 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No. 27 / 2007 tentang Pengelolaan  Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi payung hukum di dalam penyusunan dan perencanaan pemanfaatan ruang di pesisir dan laut. Sampai saat ini, telah ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil dan telah secara formal diadopsi melalui Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Indonesia juga sedang melakukan upaya konservasi terhadap jenis-jenis spesies yang terancam punah (threatened, charismatic and migratory species) antara lain napoleon (National Plan of Action - NPOA), terubuk (status perlindungan, suaka perikanan dan NPOA), hiu paus (status perlindungan dan perlindungan habitat), dugong (NPOA dan perlindungan habitat), penyu (status perlindungan, perlindungan habitat, NPOA, kerjasama regional di SSME), dan paus (perlindungan habitat).

“Indonesia telah berhasil melaksanakan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang dan progran pedesaan pesisir tangguh sebagai program adaptasi perubahan iklim. Indonesia mendukung pentingnya kriteria sosial budaya dimasukkan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil. hal ini disampaikan, mengingat Indonesia telah memiliki undang-undang 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana pada undang-undang tersebut telah ada kriteria khusus kawasan konservasi untuk sosial budaya masyarakat pesisir, yakni kawasan konservasi maritim”. pungkas delegasi Indonesia dalam statemennya.

Intervensi Indonesia pada COP 11  CBD - Marine and Coastal biodiversity, sebagai berikut:


Thank you for the opportunity given Madam Chairperson, on behalf of the Government of the Republic of Indonesia, I would like to congratulate you as the elected chairperson. We also appreciate the secretariat for preparing the documents as well.

With your permission Madam Chairperson, I would like to convey the progress and achievements that Indonesia has been reached. Up to June 2012, Indonesia’s MarineProtected Area has reached 15,78 million ha. In addition, Indonesia is currently increasing its effectiveness in managing the respective Marine Protected Area. Indonesia also has developed tools for marine protected area management effectiveness and developed pilot program for MPA management in priority area.

Indonesia has conducted a number of fisheries management activities based on the Fisheries Management Area, including by developing and implementing the Ecosystem Approach for Fisheries Management. To date, 11 Fisheries Management Areas have been established in Indonesia.

Indonesia has issued a number of national laws, which regulate the use of coastal and marine space, including Act No. 26/2007 on Spatial Planning and Act No. 27/2007 on the Management of Coastal Area and Small Islands. In addition, there are also a number of provinces, regencies and cities in Indonesia, which have adopted local regulations in managing its coastal areas and small islands.

The Government of Indonesia is currently implementing policies to conserve threatened, charismatic and migratory species, including napoleon, whale and turtle.

Indonesia has developed successful program Coral reef rehabilitation and management, and a number of Coastal Resilient Villages as part of the climate change adaptation program.

Indonesia supports paragraph 18, which related to social and cultural criteria for the application of scientific area to establishment and management of Marine Protected Area and conservation in coastal and small Islands. Indonesia already includes these criteria inAct No. 27/2007 on the Management of Coastal Area and Small Islands. This act regulates Maritime Conservation Area, which specially address socio and culture conservation area.

thank you madam chairperson.

(catatan pada COP 11 CBD - Marine and Coastal Biodiversity, 9 Oktober 2012)