Jumat, 20 Desember 2013

Anugerah E-KKP3K 2013

Perubahan UU 27 tahun 2007 disyahkan: Revisi UU Pesisir, Jamin Akses Masyarakat

ImageKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Revisi Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjamin hak masyarakat adat setempat. Pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif C. Sutardjo, pada Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Rabu (18/12).
Sharif menjelaskan, Keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat strategis. Terutama, mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 UUD 45 merupakan kekayaan alam yang dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. “Semua ini berarti, UU No.27 menjamin akses masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil,” katanya.
ImageSubstansi dari revisi UU No. 27 Tahun 2007, kata Sharif adalah perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. Untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum  Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha, sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance,” ujarnya.
Sharif menegaskan, RUU  tentang perubahan atas UU No. 27/2007 menempatkan peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan asset ekonomi produktif lainnya. “RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat,” tandasnya.
Guna menghindari pengalihan tanggung jawab Negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, tandas Sharif, Negara dapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007, mekanisme perizinan diterjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perizinan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.
ImageSharif mengatakan, pada proses penyusunan RUU tentang Revisi atas UU No. 27/2007, pihaknya telah melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai universitas, praktisi pengelolaan pesisir, masyarakat pesisir, pelaku usaha, serta lembaga kemasyarakatan, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal. “Mengenai revisi UU 27/2007, kami sudah mengadakan konsultasi dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, IPB dan Universitas Padjajaran. Begitu juga masukan dari masyarakat seperti rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dilibatkan. Agar ada input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untuk memformulasikan substansi UU itu,” tandasnya
sumber: kkp.go.id

KKP Gelar Anugerah Konservasi: E-KKP3K Awards

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pertama kalinya menyelenggarakan penghargaan bidang konservasi. Penghargaan yang diberi nama E-KKP3K Award atau Efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini selanjutnya akan menjadi agenda 2 tahunan KKP. Anugerah E-KKP3K Award diberikan kepada pemerintah daerah dan kepala daerah yang konsisten mengembangkan kawasan konservasi perairan. Penghargaan terdiri atas kategori Favorit 1 penghargaan, kategori percontohan 5 penghargaan, dan kategori percepatan 17 penghargaan.
ImagePenghargaan E KKP3K merupakan bentuk apresiasi tinggi yang diberikan KKP kepada kepada pimpinan/kepala daerah atas komitmen dan dukungannya dalam pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan nasional. Dimana dalam penyelenggaraan Anugerah E-KKP3K yang pertama ini, sebanyak 6 kabupaten/kota mendapatkan penghargaan kategori percontohan, serta 1 anugerah khusus yang akan diberikan kepala daerah. Kerja keras dan komitmen pemda menjadi bagian penting dari pencapaian target luasan Kawasan Konservasi Perairan yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia dalam Forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP CBD) di Brazil tahun 2006. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo seusai memberikan anugerah E KKP3K, di Jakarta, Selasa (17/12).ImageSharif mengatakan, pada forum COP CBD di Brazil tahun 2006 tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektar pada tahun 2010, dan 20 juta hektar pada tahun 2020. Komitmen ini dipertegas lagi oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo BambangYudhoyono, pada acara World Ocean Conference tahun 2009 di Manado. “Dari komitmen tersebut, kita optimis mampu mencapai target yang sudah ditetapkan. Apalagi, tahun 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 hektar Kawasan Konservasi Perairan yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta hektar pada tahun 2014,” katanya.
ImageTiga Strategi
Sharif menjelaskan, langkah-langkah pengelolaan efektif dapat ditingkatkan melalui pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara baik. Diantaranya, bisa diterapkan 3 strategi pengelolaan yaitu melestarikan lingkungannya melalui berbagai program konservasi. Kedua, menjadikan kawasan konservasi sebagai penggerak ekonomi melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan. Terakhir, pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.
ImageEfektivitas pengelolaan kawasan konservasi, kata Sharif, memerlukan penguatan ketahanan masyarakat pesisir secara sosial, ekonomi dan lingkungan yang juga merupakan salah satu prioritas KKP. Untuk itu, KKP melalui Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KP3K) telah menggulirkan program Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) di 22 kabupaten/kota. Termasuk peluncurkan Sistem Informasi Mitigasi Bencana dan Adaptasi Lingkungan (SI-MAIL). KKP juga akan merilis secara resmiProgram Coastal Community Development Project (CCDP-IFAD) yang merupakan proyek pembangunan masyarakat pesisir antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan The International Fund for Agricultural Development (IFAD). “Proyek pembangunan masyarakat pesisir tersebut merupakan respon terhadap kebijakan dan strategi pemerintah yang mendukung pengentasan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, CCDP-IFAD akan digelontorkan melalui mekanisme tugas pembantuan. CCDP dilaksanakan di kawasan Indonesia Timur yakni di 10 Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi Merauke, Kabupaten Yapen, Kota Ternate, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Kupang, Kabupaten Lombok barat, Kota Makassar, Kota Pare-pare, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Bitung dan Kabupaten Kubu Raya. Dengan total 180 desa yang akan terlibat, diperkirakan sekitar 70.000 rumah tangga atau 320.000 orang akan menjadi target baik secara langsung maupun tidak. “Saya menyambut baik kerjasama KKP dengan IFAD untuk melaksanakan ProgramCoastal Community Development Project yang akan efektif pada 2014. Program ini sangat penting karena sejalan dengan program pemerintah dalam bingkai industrialisasi kelautan dan perikanan,” jelasnya.

sumber: kkp.go.id

Kamis, 14 Februari 2013

Jumat, 04 Januari 2013

Kawasan Konservasi Nusa Penida Jadi Percontohan Blue Economy - Antaranews.com

Kawasan Konservasi Nusa Penida Jadi Percontohan Blue Economy - Antaranews.com

Jakarta, 30/12 (ANTARA) - Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, menjadi salah satu lokasi percontohan (pilot project) pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung di dalam paradigma Blue economy. Prinsip Blue economy dapat dikembangkan di kawasan ini untuk mendorong perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C.Sutardjo di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Minggu (30/12).

     Pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah ini, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan akan mengadopsi sistem tata ruang (zonasi). Sistem zonasi di kawasan konservasi merupakan upaya KKP, dalam memadukan antara pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah secara seimbang dan selaras. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Upaya pengelolaan efektif kawasan tersebut dilakukan melalui pengembangan dan penguatan kelembagaan pengelolaan, rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi yang tepat, dukungan infrastruktur pengelolaan serta terlaksananya kegiatan-kegiatan pengelolaan secara kolaboratif kawasan konservasi perairan yang didukung dengan pendanaan berkelanjutan.  Berbagai bentuk kegiatan pengelolaan kawasan yang efektif ini akan terus dikembangkan di Nusa Penida.

     Di samping itu, sistem tata ruang tersebut dapat mendatangkan manfaat ekonomi lokal berbasis konservasi secara berkelanjutan bagi masyarakat pesisir seperti pengembangan ekowisata bahari melalui wisata mangrove dan rumput laut, rehabilitasi terumbu karang dengan teknik transplantasi (adopt the coral), pengelolaan limbah dan sampah yang dapat menghasilkan kompos dan pendapatan bagi masyarakat, penempatan floating platform sebagai pusat informasi pesisir dan sarana pendidikan, penelitian dan pendidikan bagi generasi muda. Jika ditinjau dari sisi ekonomi pesisir, Kawasan Konservasi Nusa Penida memiliki sekitar 20 titik lokasi penyelaman untuk wisata bahari, 308 ha area budidaya rumput laut dengan produksi rata-rata 500 ton/tahun, dan 265 ton/tahun untuk produksi di sektor perikanan tangkap. Sementara jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Penida setiap tahunnya berkisar 200 ribu orang.

     Sejalan dengan itu, KKP telah menyiapkan alat ukur evaluasi pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, yang bernama E-KKP3K. metode ini selain mejadi pijakan bagi daerah untuk merinci tahapan pengelolaan, juga akan dikembangkan sebagai basis untuk program KKP AwardKKP award ini akan mendukung percepatan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif melalui dukungan pendanaan, fasilitasi penguatan kelembagaan maupun dukungan infrastruktur pengelolaan untuk pengelola/pemda yang mempunyai komitmen kuat dalam mengelola efektif kawasan konservasinya.

     Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Coral Triangle Center (CTC) dengan dukungan USAID dari tahun 2008 – 2011, di perairan Nusa Penida telah diidentifikasikan ada sekitar 1419 hektar terumbu karang yang dihuni oleh 298 jenis karang, 576 jenis ikan di mana lima di antaranya merupakan jenis baru yang belum pernah dijumpai di dunia, 230 hektar hutan mangrove dengan 13 jenis bakau, dan 108 padang lamun dengan delapan jenis lamun.  Keunikan lainnya yang dapat dijumpai perairan Nusa Penida adalah munculnya berbagai mega fauna laut seperti ikan pari manta, penyu, lumba-lumba dan paus.  Salah satu mega fauna laut yang menjadi ciri khas perairan Nusa Penida adalah ikan Mola mola (sunfish) dengan ukuran rata-rata sekitar 2 meter.  Ikan Mola mola ini kerap muncul di perairan Nusa Penida antara bulan Juli – September setiap tahunnya. Diharapkan dengan keberadaan MOLA-MOLA dapat menjadi simbol atau icon Kabupaten Klungkung agar dapat lebih dikenal dunia Internasional.

     Sebagai informasi, sejak 2010 KKP dan Pemerintah Provinsi Bali telah mencadangkan perairan Nusa Penida sebagai kawasan konservasi perairan dengan luas 20 ribu ha hektar yang mencakup seluruh perairan di Kecamatan Nusa Penida, Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan. Pengembangan kawasan konservasi Nusa Penida dan kawasan konservasi perairan lainnya di Indonesia sebagai implementasi atas komitmen pemerintah Indonesia dalam Coral Triangle Initiative (CTI). Tercatat, sampai saat ini Indonesia telah mengkonservasi sekitar 15,78 juta hektar wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dari target 20 juta hektar pada tahun 2020. Sharif menjelaskan bahwa kementerian ini tidak berhenti hanya pada target luasan, target utamanya adalah pengelolaan kawasan konservasi yang efektif untuk mendukung perikanan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

     Selanjutnya pada 2011, KKP bersama masyarakat Nusa Penida dan CTC telah mengembangkan beberapa kegiatan a.l., pembuatan rencana zonasi, rencana pengelolaan jangka panjang, rencana bisnis wisata bahari, pembentukan unit pengelola, pembuatan penanaman mangrove, rehabilitasi terumbu karang serta pembuatan pusat dan papan informasi. Sementara untuk membantu penyediaan air bersih bagi masyarakat di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, KKP telah memberikan bantuan mesin desalinator yang dapat mengubah air laut menjadi air tawar.  Mesin desalinator saat ini telah dioperasikan dan sudah dinikmati hasilnya oleh masyarakat Desa Ped. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung penguatan pengelolaan kawasan konservasi perairan Nusa Penida.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0818159705)
COPYRIGHT © 2012

Produksi Rumput Laut di Nusa Penida 500 Ton/Tahun « NERACA

Produksi Rumput Laut di Nusa Penida 500 Ton/Tahun « NERACA

Kamis, 11 Oktober 2012

COP 11 CBD - Marine and Coastal Biodiversity: Targetkan Efektivitas Pengelolaan Konservasi dan keanekaragaman Perairan, Pesisir dan Laut: Kriteria Sosial dan Budaya menjadi Perhatian

Hyderabad.9 Oktober 2012, Konferensi para pihak untuk konvensi keanekaragaman hayati  yang ke-11 (COP 11 - CBD) tengah berlangsung di Hyderabad International Convention Center (HICC). konferensi berlangsung mulai 8-19 oktober 2012, yang sebelumnya telah didahului dengan COP-MOP 6 (Meeting on Parties - Cartagena Protocol on Biosavety) pada 1-5 Oktober 2012.  hari ini, salah satu bahasan working group 1 tentang Marine and Coastal Biodiversity.  kesempatan ini digunakan Indonesia untuk menyampaikan progress dan capaian konservasi wilayah pesisir dan laut termasuk upaya konservasi keanekaragaman hayatinya.

pada statementnya Indonesia menyampaikan bahwa sampai dengan Juni tahun 2012, Indonesia telah mencapai luasan Kawasan Konservasi Perairan Laut sebesar 15,78 juta ha. Selain pencapaian target luasan, Indonesia juga sedang meningkatkan efektifitas pengelolaan dari kawasan konservasi perairan tersebut. Indonesia telah membuat alat (tool) untuk mengukur efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia. metode evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, lebih singkat disebut E-KKP3K terdiri dari lima level (tingkat) pengelolaan, yaitu: MERAH: (Level 1), merupakan kawasan konservasi perairan telah diinisiasi, ddievaluasi denganPencadangan (SK)KUNING(Level 2) kawasan konservasi perairan didirikan , tersedia: lembaga pengelola, zonasi&manajemen planHIJAU (Level 3); kawasan konservasi perairan dikelola minimum, tersedia : lembaga pengelola, zonasi&manajemen plan, penguatan Kelembagaan  dan SDM, Infrastruktur dan peralatan, upaya-upaya pokok pengelolaan KKP/KKP3KBIRU (Level 4), kawasan konservasi perairan dikelola optimum, pengelolaan KKP/KKP3K telah berjalan baik; dan EMAS: (Level 5) kawasan konservasi perairan mandiri, pengelolaan KKP/KKP3K telah berjalan baik dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dari 5 (lima) level (tingkat) pengelolaan tersebut, diurai menjadi 17 (tujuh belas) kriteria umum dengan sekitar 74 kriteria rinci yang dilengkapi alat verifikasinya. Metode penilaian (E-KKP3K) ini mengakomodasi metode-metode evaluasi efektivitas kawasan yang telah berkembang dipadukan dengan tahapan pengelolaan kawasan konservasi. E-KKP3K diharapkan menjadi sebuah alat untuk mengevaluasi efektivitas yang sekaligus dapat dijadikan alat ukur sendiri bagi pengelola kawasan konservasi perairan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan pengelolaan kawasan yang perlu dilakukan untuk menuju efektifitas pengelolaan/kemandirian pengelolaan KKP/KKP3K, disisi lain dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan kawasan.

efektivitas pengelolaan memang menjadi target utama dari pemerintah, dibandingkan penambahan luas kawasan yang saat ini telah mencapai 15,78 juta hektar, yang juga berarti luasan tersebut telah melebihi ekspektasi pada tahun 2014 sebesar 15,5 ditargetkan.  nertambahnya luasan kawasan konservasi ini menjadi bukti partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah cukup baik dan semakin tingginya komitmen untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan. upaya masyarakat lokal dan pemerintah daerah dalam mengkonservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini sejalan dengan semagat  paradigma baru dalam  konservasi, yakni pengelolaan secara terdesentralisasi dan diatur dengan sistem zonasi. Sedikitnya ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.

beberapa kalangan yang melansir dan khawati konservasi meminggirkan hak-hak masyarakat nelayan dan masyarakat lokal, jelas hal ini tidak benar dan tidak beralasan. justru, dengan paradigma konservasi, masyarakat telah secara partisipatif memulai inisiasi, identifikasi, pencadangan dan secara aktif turut mengelola wilayah konservasi, hak-hak tradisional masyarakat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. masyarakat lokal memanfaatkan kawasan konservasi untuk kegiatan perikanan (budidaya dan tangkap berkelanjutan) di zona perikanan berkelanjutan, maupun pemanfaatan wisata dan kegiatan jasa lingkungan non ekstraktif di zona pemanfaatan. Dengan konservasi, masyarakat telah memperoleh manfaat hasil tangkapan lebih baik, sebagai dampak limpahan ikan yang dilindungi pada zona larang ambil. selain itu, berbagai alternatif mata pencaharian juga berkembang dengan meningkatnya pengelolaan kawasan konservasi, seperti pemanfaatan wisata bahari serta berbagai kegiatan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Pendeknya, masyarakat lokal-lah yang paling diuntungkan dari pengelolaan konservasi ini.

Kaitannya dengan perikanan berkelanjutan, Indonesia telah melakukan pengelolaan perikanan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan – WPP (Fisheries Management Area) termasuk pengembangan dan penerapan Ecosystem Approach for Fisheries Management (EAFM). Saat ini terdapat 11 WPP di seluruh wilayah perairan laut Indonesia. Selanjutnya, terkait perencanaan wilayah pesisir dan laut, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 26 / 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No. 27 / 2007 tentang Pengelolaan  Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi payung hukum di dalam penyusunan dan perencanaan pemanfaatan ruang di pesisir dan laut. Sampai saat ini, telah ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil dan telah secara formal diadopsi melalui Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Indonesia juga sedang melakukan upaya konservasi terhadap jenis-jenis spesies yang terancam punah (threatened, charismatic and migratory species) antara lain napoleon (National Plan of Action - NPOA), terubuk (status perlindungan, suaka perikanan dan NPOA), hiu paus (status perlindungan dan perlindungan habitat), dugong (NPOA dan perlindungan habitat), penyu (status perlindungan, perlindungan habitat, NPOA, kerjasama regional di SSME), dan paus (perlindungan habitat).

“Indonesia telah berhasil melaksanakan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang dan progran pedesaan pesisir tangguh sebagai program adaptasi perubahan iklim. Indonesia mendukung pentingnya kriteria sosial budaya dimasukkan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil. hal ini disampaikan, mengingat Indonesia telah memiliki undang-undang 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana pada undang-undang tersebut telah ada kriteria khusus kawasan konservasi untuk sosial budaya masyarakat pesisir, yakni kawasan konservasi maritim”. pungkas delegasi Indonesia dalam statemennya.

Intervensi Indonesia pada COP 11  CBD - Marine and Coastal biodiversity, sebagai berikut:


Thank you for the opportunity given Madam Chairperson, on behalf of the Government of the Republic of Indonesia, I would like to congratulate you as the elected chairperson. We also appreciate the secretariat for preparing the documents as well.

With your permission Madam Chairperson, I would like to convey the progress and achievements that Indonesia has been reached. Up to June 2012, Indonesia’s MarineProtected Area has reached 15,78 million ha. In addition, Indonesia is currently increasing its effectiveness in managing the respective Marine Protected Area. Indonesia also has developed tools for marine protected area management effectiveness and developed pilot program for MPA management in priority area.

Indonesia has conducted a number of fisheries management activities based on the Fisheries Management Area, including by developing and implementing the Ecosystem Approach for Fisheries Management. To date, 11 Fisheries Management Areas have been established in Indonesia.

Indonesia has issued a number of national laws, which regulate the use of coastal and marine space, including Act No. 26/2007 on Spatial Planning and Act No. 27/2007 on the Management of Coastal Area and Small Islands. In addition, there are also a number of provinces, regencies and cities in Indonesia, which have adopted local regulations in managing its coastal areas and small islands.

The Government of Indonesia is currently implementing policies to conserve threatened, charismatic and migratory species, including napoleon, whale and turtle.

Indonesia has developed successful program Coral reef rehabilitation and management, and a number of Coastal Resilient Villages as part of the climate change adaptation program.

Indonesia supports paragraph 18, which related to social and cultural criteria for the application of scientific area to establishment and management of Marine Protected Area and conservation in coastal and small Islands. Indonesia already includes these criteria inAct No. 27/2007 on the Management of Coastal Area and Small Islands. This act regulates Maritime Conservation Area, which specially address socio and culture conservation area.

thank you madam chairperson.

(catatan pada COP 11 CBD - Marine and Coastal Biodiversity, 9 Oktober 2012)