Tampilkan postingan dengan label kkp3k. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kkp3k. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2014

Capaian 2013: Pengelolaan Efektif KKP-3K Capai 3,647 juta Hektar, luasan KKP-3K bertambah 689 ribu hektar



Target yang disasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam notulen Renstra 2010-2014 adalah pengelolaan efektif kawasan konservasi laut tahun pada tahun 2014 seluas  4,5 juta hektar, serta menambah 2 juta hektar kawasan konservasi dari status 13,5 juta pada tahun 2009 sebagai titit tolak angka renstra. sehingga target komulatif luas kawasan pada tahun 2014 (akhir masa renstra) adalah 15,5 juta hektar. tak perlu menunggu hingga 2014, saat ini status luas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP-3K) telah tercatat 15,76 juta hektar. Pun demikian, untuk target capaian tahunan terhadap luas kawasan konservasi baru di tahun 2013 yang dipantau langsung oleh tim UKP4 menunjukkan capaian melegakan, yakni 689.945 hektar, atau sekitar 138% dari target 500 ribu hektar yang diemban. Sejatinya dengan tambahan luas kawasan konservasi yang datang atas komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat lokal ini mampu mendongkrak luas kawasan konservasi yang lebih lagi dari 16 juta hektare (ha). lantas, hingga akhir 2014 nanti kita masih memiliti target tahunan untuk menambah 300 ribuan hektar lagi kawasan konservasi baru, walau ujung target 2014 sesungguhnya telah tercapai.
Luas Kawasan Konservasi
Menyoal berapa status luasan kawasan konservasi di penghujung tahun 2013 ini, perjalanannya dapat dimulai pada status kawasan di medio 2012 yakni 15,78 juta hektar yang telah diumumkan ke publik, selanjutnya luas kawasan merangkak naik dan statusnya hingga akhir tahun 2012 seluas 16.096.881,81 Ha, status (16 juta ha) ini kembali diumumkan ke publik pada lokakarya nasional konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil pada bulan juni 2013. Dinamika perkembangan konservasi pasang surut dengan adanya kebijakan penataan ruang daerah maupun berbagai kebijakan serta masalah teknis perhitungan luas kawasan konservasi. Jika dilihat dari luasan 16 juta hektar pada medio 2013 ditambah dengan capaian luas kawasan konservasi pada tahun 2013 yang mencapai 690 ribu-an hektar, sejatinya luas kawasan konservasi menjadi 16,7 juta hektar. Namun alasan beberapa perhitungan dan dinamika kebijakan serta harmonisasi  penataan ruang di daerah, misalnya di Kabupaten Berau yang semula pencadangan luas kawasan konservasinya mencapai 1,273 juta hektar kini diharmoniasasikan dengan pemanfaatan lainnya sehingga luas kawasan konservasi menjadi 285 ribu hektar dan beberapa dinamika di daerah lainnya menyangkut kawasan konservasi yang mengembang dan mengkerut. untuk yang demikian ini, maka status luas kawasan konservasi di penghujung tahun 2013 berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan sebagaimana disajikan tabel berikut:
No
Kawasan Konservasi
Jumlah Kawasan
Luas (Ha)
A
Inisiasi Kemenhut
32
 4,694,947.55
Taman Nasional Laut
7
 4,043,541.30
Taman Wisata Alam Laut
14
 491,248.00
Suaka Margasatwa Laut
5
 5,678.25
Cagar Alam Laut
6
 154,480.00
B
Inisiasi KKP dan Pemda
99
 11,069,263.30
Taman Nasional Perairan
1
 3,521,130.01
Suaka Alam Perairan
3
 445,630.00
Taman Wisata Perairan
6
 1,541,040.20
Kawasan Konservasi Perairan Daerah
89
 5,561,463.09

Jumlah Total
131
 15,764,210.85
Sumber: informasi kawasan konservasi perairan indonesia, Dit. KKJI, 2013 (sebagaimana dapat diakses di kkji.kp3k.kkp.go.id)
Dalam catatan Keterangan Pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat (31/12/2013) Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad percaya bahwa dalam 5 tahun lagi, pemerintah bisa mencapai target jangka panjang dengan memperluas wilayah areal konservasi laut komulatif sebesar 20 juta ha. Hal ini didukung dengan kinerja pemerintah serta respon pemerintah daerah dan masyarakat  lokal dalam mengelola kawasan laut yang bijaksana. “Komitmen janji kita 20 juta ha kawasan konservasi perairan. di tahun 2020,” ungkap Sudirman. Dengan semakin besar wilayah konservasi pemerintah pun bertemu banyak masalah, tentu upaya pengelolaan efektif kawasan konservasi untuk meningkatkan produksi perikanan dan mendorong pemanfaatan lainnya demi kepentingan kesejahteraan masyarakat lokal merupakan hal penting yang senantiasa terus dilakukan. “Kehadiran kita di kawasan konservasi bisa efektif dan tidak malah membunuh nelayan lokal,” jelas Sudirman.
Pengelolaan Efektif
Paradigma dan Pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia menapaki era baru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Poin pertama, dalam hal Kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, kini tidak lagi menjadi monopoli pemerintah pusat melainkan sebagian telah terdesentralisasi menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Poin kedua, adalah pengelolaan kawasan konservasi dengan sistem ZONASI,
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diatur dengan sistem ZONASI. Paling tidak, ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi kawasan konservasi terdahulu. Pengaturan sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, jelas hal ini merupakan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat lokal, khususnya nelayan. Kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan yang disinyalir banyak pihak dirasakan sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya), misalnya untuk budidaya dan penangkapan ramah lingkungan maupun pariwisata bahari dan lain sebagainya. Pola-pola seperti ini dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu belum banyak dilakukan. Kini, peran Pemerintah pusat dalam konteks paradigma ini, hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi, sedangkan proses inisiasi, identifikasi, pencadangan maupun pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Berkembangnya Paradigma dan era baru konservasi dalam dasawarsa terakhir ini, menumbuhkan puluhan bahkan ratusan inisiatif pemerintah daerah yang memiliki wilayah perairan (baik di daratan maupun lautan) berlomba-lomba membidani kelahiran kawasan konservasi perairan di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah kepada dunia internasional yang disampaikan pada COP 6 CBD Brasil tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan komitmen pencapaian kawasan konservasi seluas 10 Juta Hektar pada tahun 2010. Tumbuhnya semangat ini kemudian disambut baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama mawsyarakat untuk mewujudkannya. Hingga pada Forum APEC tahun 2007 di Sydney, presiden menyampaikan inisiatif kerjasama  6 negara dalam pengelolaan segitiga terumbu karang  (Coral Triangle Initiatives), komitmen untuk menggandakan target luasan kawasan konservasi menjadi 20 juta hektar pada tahun 2020 pun disiarkan kepada dunia internasional. selanjutnya, komitmen ini ditegaskan kembali tahun 2009, juga oleh Presiden SBY dalam World Ocean Conference dan CTI Summit di Manado, mengumumkan kembali komitmen pencapaian target 20 juta hektar luas kawasan konservasi perairan tersebut pada tahun 2020.
Bertambah luasnya kawasan konservasi dan dinamikanya, tantangan pengelolaan kawasan konservasi bukannya menjadi berkurang malah cenderung semakin kompleks. upaya pembinaan, sosialisasi dan fasilitasi senantiasa terus dikembangkan untuk mendawamkan makna dan praktek konservasi yang sesungguhnya diseluruh level. Pada banyak kasus, komitmen kepala daerah dan partisipasi masyarakat lokal yang demikian antusias dengan semakin memahami makna konservasi untuk membangun kemapanan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya ikan menjadi kunci sukses keberlanjutan pengelolaan ketimbang faktor lainnya.
Dalam target pengelolaan efektif-KKP-3Knya, Renstra KKP yang dirancang tahun 2009 menyasar 21 lokasi fokus pengelolaan yang meliputi 9 Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan 12 Kawasan Konservasi Perairan Daerah, dengan keseluruhan luas rancangan sekitar 4,5 juta hektar.  Dalam perkembangan selanjutnya, rencana pengelolaan efektif menjadi 24 lokasi, melalui pencadangan  TWP Kepulauan Anambas pada Tahun 2011 serta 2 lokasi kebijakan Blue Economyyakni Lombok Timur (NTB) dan Klungkung (Bali) pada rentang tahun 2011-2013.
Pengelolaan berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan pengelola kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan dan pengelolaan yang menjamin ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya yang ada. Adapun upaya-upaya pokok pengelolaan kawasan konservasi meliputi : koordinasi dan pembinaan, peningkatan infrastruktur, penyusunan NSPK, review dan implementasi rencana pengelolaan, sosialisasi, konsultasi public,Peningkatan kapasitas, operasionalisasi lembaga pengelola, Rehabilitasi kawasan, evaluasi pengelolaan, Pengawasan sumberdaya ikan dan sebagainya. Untuk menilai efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi, telah disusun sebuah instrumen sebagai patokan praktis dalam menakar efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Alat Standar ini telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen KP3K Nomor Kep.44/KP3K/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Pedoman Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (E-KKP3K).
Ringkas-nya tingkatan/level efektivitas pengelolaan berdasarkan E-KKP3K dimaksud adalah sebagai berikut: Level 1 (merah) :Usulan inisiatif, identifikasi dan inventarisasi kawasan, pencadangan kawasan; Level 2 (kuning) : Kriteria level 1 + Unit organisasi pengelola dengan SDM + Rencana Pengelolaan dan zonasi + Sarpras Pendukung pengelolaan + Dukungan Pembiayaan Pengelolaan; Level 3 (hijau) : Kriteria level 2 + Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi + standard operating procedure (SOP) pengelolaan + pelaksanaan rencana pengelolaan dan zonasi + penetapan kawasan konservasi perairan; Level 4 (biru) : Kriteria level 3 + penataan batas kawasan + pelembagaan + pengelolaan sumberdaya kawasan + Pengelolaan Sosial, ekonomi dan budaya; dan Level 5 (emas) : Kriteria level 4 + peningkatan kesejahteraan masyarakat + pendanaan berkelanjutan. pada level 1-3 (merah-hijau) seluruh perangkat pengelolaan diukur dan pada level 4 (biru) output dan sebagian outcome dalam hal tata kelola, biofisik-ekologis, sosial-ekonomi-budaya  terukur dan berjalan dengan baik, sedangkan pada level 5 (emas), kawasan konservasi telah mandiri dengan outcome pengelolaan kawasan konservasi yang telah berjalan dengan baik tersebut berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menyoal berapa kurun waktu yang patut diduga untuk pencapaian masing-masing level pengelolaan efektif, para pakar mengungkap analisis dan kesepahamannya, yakni: Level 1 (Merah) dapat dicapai pada 3 tahun pertama pengelolaan; Level 2 (kuning) dapat dicapai pada 5 tahun berikutnya; Level 3 (hijau) pada 7 tahun selanjutnya; Level 4 (biru) pada 10 tahun berikutnya; dan level 5 (emas) merupakan output/outcome yang dicapai setelah lebih dari 10 tahun, atau sekurangnya satu periode jangka panjang rencana pengelolaan kawasan konservasi (20 tahun). Dengan demikian, pengelolaan efektif sebuah kawasan konservasi tidak bisa sekonyong-konyong dipaksa naik level/warna/tingkatan secara dramatis setiap setiap tahunnya. Namun, peningkatan prosentase capaian dalam sub-level/kriteria rinci menjadi perhatian, dan yang terpenting adalah pekerjaan rumah yang harus diimplementasikan oleh pengelola bersama masyarakat menanggapi pemenuhan level/warna/tingkatan secara bertahap sesuai tatalaksana yang tertib. 
Berikut uraian singkat hasil evaluasi efektivitas berdasarkan penilaian E-KKP3K tahun 2013 terhadap lokasi-lokasi kawasan (target) tersebut di atas.
Status Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Secara Berkelanjutan
NoLokasi
2012
(Lakip 2012)
2013
Target 2014
1KKPN/TNP Laut Sawu, NTTMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 25%
2KKPN/TWP Gili Matra, NTBMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
3KKPN/TWP Laut Banda, MalukuMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 25%
4KKPD/Raja Ampat, Papua BaratMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%Kuning 100%
Hijau 25%
5KKPD/Sukabumi, Jawa BaratMerah 100%
Kuning 100%Hijau 50%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 50%
Biru 15%
6KKPD/Berau, KaltimMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 75%
Hijau 25%
7KKPD/Pesisir Selatan, SumbarMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 75%
8KKPD/Bonebolango, GorontaloMerah 100%
Kuning 25%
Merah 100%
Kuning 75%
9KKPN/TWP P. Pieh, SumbarMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
10KKPN/TWP Padaido, PapuaMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 25%
11KKPN/TWP Kapoposang, SulselMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
12KKPN/SAP Aru Tenggara, MalukuMerah 100% Kuning 50%Merah 100%
Kuning 75%
13KKPN/SAP Raja Ampat, Papua BaratMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
14KKPN/SAP Waigeo, Papua BaratMerah 100%
Kuning 75%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
15KKPD/Batang, Jawa TengahMerah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
Merah 100%
Kuning 100%
Hijau 35%
Biru 15%
16KKPD/Lampung Barat, LampungMerah 100%
Kuning 25%
Merah 100%
Kuning 50%
17KKPD/Alor, NTTMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 50%
18KKPD/Indramayu, Jawa BaratMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 50%
19KKPD/Batam, KepriMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 100%
20KKPD/Bintan, KepriMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 100%
21KKPD/Natuna, KepriMerah 100%
Kuning 50%
Merah 100%
Kuning 75%
22KKPN Kep. AnambasMerah 100%
Kuning 50%
23KKPD Lombok TimurMerah 100%
Kuning 50%
Hijau 15%
24KKPD KlungkungMerah 100%
Kuning 75%
Hijau 25%
Total Tahun 2013

422,395.17
Total Tahun 2012
3,225,122.00

CAPAIAN KUMULATIF hingga 2013

3,647,517.17
Sumber: Dit. KKJI, bahan LAKIP 2013 (dapat dipublikasikan dengan ijin)
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan tahun ini capaian pengelolaan efektif konservasi laut bertambah 3,64 juta hektare. Luas pengelolaan efektif konservasi laut tahun ini meningkat sekitar 400.000 ha dibandingkan dengan pada 2012 yang hanya 3,2 juta ha. “Target kita tahun depan sebesar  4,5 juta ha,” ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (31/12).

Rabu, 23 Desember 2009

inisiasi TURTLE CENTER di Taman Pesisir Pantai Penyu PANGUMBAHAN resmi DILUNCURKAN

Penandatanganan Prasasti bergambar penyu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP), Bapak M. Syamsul Maarif menandai diresmikannya Turtle Center Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan (Pangumbahan Turtle Park) pada tanggal 22 Desember 2009. Acara Peluncuran ini dihadiri oleh tidak kurang dari 300 peserta yang berasal dari masyarakat sekitar pantai pangumbahan, acara juga dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kemeterian Kelautan dan Perikanan, beberapa pejabat dari Kemeterian dan Dinas sektor terkait, LSM, serta Wartawan Media Cetak dan Elektronik. Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan Buku Tabungan PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan serta kartu tanda anggota Nelayan.

Perhelatan yang digelar di area Pangumbahan Turtle Park tersebut, sebelumnya (21 des'09 malam) didahului dengan acara "turtle watching", yakni melihat prosesi Penyu Bertelor. ehm, ternyata sangat luar biasa. Penyu hijau, yang saat itu mendarat ke pantai pukul 00.00 (22 des) menghabiskan waktu sekitar 2 jam untuk membuat lubang... kemudian meletakkan telornya (+150butir)...menutup lubang...dan kembali ke laut..., (bagi penulis, ini merupakan pengalaman pertama melihat prosesi tersebut secara langsung). Sebelum ke laut, penyu hijau yang telah menyarangkan telornya tersebut diberi TANDA... penandaan (TAGGING) penyu dilakukan oleh Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut (KTNL) (Bapak Agus Dermawan)bersama ahli dari WWF (Bapak M. Halim) disaksikan oleh Direktur Marine Program WWF (Bapak Wawan Ridwan) beserta Wartawan media cetak dan elektronik dan belasan peserta (termasuk penulis). melaui penandaan ini, penyu tersebut akan termonitor pada suatu saat nanti si penyu tersebut kembali ke pantai yang sama untuk mendaratkan kembali terlur-telurnya.


Suasana pagi yang cerah di area Pangumbahan Turtle Park. Deburan ombak bergantian menghempas ke pantai menyambut ratusan tukik yang pagi itu dilepaskan oleh Sekretaris Jenderal DKP, Bupati Sukabumi, Direktur KTNL, Kadis KP Sukabumi dan pejabat-pejabat lainnya beserta peserta yang hadir, ada sekitar 300 tukik yang barusaja menetas dan dilepaskan pada pagi itu...
Kehadiran Sekjen DKP beserta Jajaran Pemda pada acara Launching Turtle Center pagi itu disambut oleh Dengung - Lengser khas Sukabumi. setelah prosesi penyambutan selesai, MC segera cuap-cuap mendandai acara sudah dimulai.


Pada Laporannya, Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut selain menyampaikan rangkaian acara dan jumlah peserta yang hadir, beliau juga menyampaikan pentingnya konservasi penyu di Pantai pangumbahan. Sejak belasan tahun lalu, Pantai Pangumbahan dikenal sebagai lokasi bertelurnya penyu secara alami. Kini Pantai Pangumbahan statusnya telah dicadangkan sebagai Taman Pesisir sesuai dengan SK Bupati no: 523/Kep.639-Dislutkan/2008. Jenis penyu yang banyak terdapat di Pantai Pangumbahan adalah jenis Penyu hijau atau Chelonia mydas dan beberapa laporan menunjukkan adanya peneluran penyu sisik di wilayah tersebut. Ungkap beliau pada laporannya.

Selanjutnya, Bupati Sukabumi (H. Sukmawijaya) dalam sambutannya menekankan pada Langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan dalam pelestarian penyu tidak akan berjalan sesuai harapan apabila tidak mendapat dukungan dan peran serta masyarakat, para pecinta lingkungan, perguruan tinggi, dunia usaha pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Departemen Kelautan dan Perikanan. "Kami menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan belum optimal, namun pemerintah pusat (DKP) telah memberikan apresiasi kepada kami berupa “Piagam penghargaan atas komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan kawasan konservasi perairan daerah dari Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan pada side event World Ocean Conference (WOC) dan CTI Summit di Manado tanggal 13 Mei 2009, begitu pula pada rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup tingkat Provinsi Jawa Barat pada Bulan November 2009 kami pun dianugerahi penghargaan dari Bapak Gubernur Jawa Barat atas upaya kami dalam pengelolaan kawasan konservasi penyu". lanjut Beliau. Apresiasi tersebut menambah semangat untuk mewujudkan kelestarian penyu dan habitatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih lagi bahwa masyarakat Kabupaten Sukabumi menjadikan penyu sebagai lambang pemerintah daerahnya.
Ditinjau dari sisi kewenangan pemerintah daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerntah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundangan lainnya, kami bercita-cita mengembangkan kawasan ujunggenteng

pangumbahan menjadi obyek wisata andalan dengan penyu hijau sebagai daya tarik utamanya. Harapan kami ke depan upaya pelestarian penyu tersebut dapat bermanfaat dan berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Sukabumi, terutama masyarakat sekitarnya memperoleh manfaat ekonomi tak langsung dari upaya pelestarian penyu tersebut. Di akhir sambutannya, beliau berharap, Mudah-mudahan cita-cita kami mendapat restu dan dukungan dari semua pihak terutama dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang menjadikan kawasan Pangumbahan sebagai “Turtle Centre Taman Pesisir Pantai Pengumbahan”.



Gubernur Jawa Barat, pada sambutannya yang sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mendukung upaya konservasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui pencadangan Kawasan Konservasi laut daerah serta pengembangan pariwisata berbasis konservasi penyu. Lebih lanjut, disampaikan bahwa di Provinsi Jawa Barat terdapat 3 (tiga) lokasi Kawasan Konservasi Perairan (laut) daerah, yaitu di Pulau Biawak-Indramayu, Ciamis, dan Sukabumi. Upaya konservasi penyu serupa yang dilakukan di Sukabumi juga akan dilakukan di Kawasan konservasi Perairan Kabupaten Ciamis, yang juga mempunyai potensi penyu.



Sekjen DKP yang juga sebagai Plt. Dirjen KP3K, mewakili menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan sambutan sebelum secara resmi menandatangani prasasti sebagai simbol dimulainya pengembangan Turtle Center di Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan (Pangumbahan Turtle Park). Beliau menyampaikan permintaan maaf ketidakhadiran Bapak Menteri karena masih dalam perjalanan mengikuti COP 15 di Copenhagen. Dalam sambutannya, Pertama-tama, menyampaikan ucapan terima kasih, dukungan dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Sukabumi beserta jajarannya yang telah membantu mengawali proses inisiasi pencadangan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir Pangumbahan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 523/Kep.639-Dislutkan/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan kategori Taman Pesisir. Beliau sangat menghargai dan mendukung komitmen Pemerintah Daerah Sukabumi untuk mengelola pantai Pangumbahan ini sebagai Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan (Pangumbahan Turtle Park), sehingga terselenggaranya acara ‘Peluncuran Turtle Center’ tersebut.



Lebih lanjut, Kutipan sambutan beliau sebagai berikut: Dengan disahkannya Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannnya yang tertuang dalam Undang-Undang No. 45 tahun 2009, Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan konservasi Perairan, Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai departemen teknis memiliki visi dan misi serta kewenangan di bidang kelautan dan perikanan termasuk didalamnya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya, maka pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Keanekaragaman hayati laut Indonesia sudah terkenal di dunia sehingga dikenal sebagai mega-biodiversity country, terletak di pusat segi tiga terumbu karang (coral triangle). Oleh karenanya Presiden RI Bapak SBY telah mendeklarasikan Coral Triangle Initiative (CTI) pada konferensi Asean Pacific Economic Conference (APEC) tahun 2007 di Australia.

Deklarasi CTI tersebut menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia.

Sebagai inisiator CTI, Pemerintah Republik Indonesia mengajak negara-negara tetangga yang memiliki kekayaan sumberdaya laut seperti Malaysia, Philipine, Papua New Guinea, Timor Leste, Solomon Islands untuk bahu membahu mengembangkan pemanfaatan laut secara berkelanjutan, sehingga sepatutnyalah kita semua mencurahkan perhatian dan energi untuk pengelolaan pesisir dan laut yang lestari dan bijaksana bagi kesejahteraan masyarakat kita.

Visi Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai Penghasil Produk Perikanan dan Kelautan terbesar pada 2015 dengan misi ‘Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan’ perlu kita dukung dengan fokus pada pencapaian tujuannya, salah satunya adalah ‘Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan’,
Pencadangan Kawasan konservasi laut daerah Sukabumi merupakan bagian komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program 10 juta Ha kawasan konservasi laut tahun 2010 yang telah disampaikan pada sambutan tertulis Presiden RI di kesempatan konferensi internasional Convention on Biological Biodiversity di Brazil pada

bulan Maret 2006.

Kawasan konservasi laut daerah ini merupakan bentuk pengelolaan kawasan laut dengan sistem zonasi sehingga sangat terbuka untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan baik untuk penelitian berbagai aspek, pendidikan generasi muda, aktifitas perikanan, pariwisata bahari dan kegiatan lainnya yang mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi.



Dengan dideklarasikannya Turtle Center di Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan ini, komitmen pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan telah terlaksana untuk ditindaklanjuti oleh berbagai sektor terkait sehingga hasilnya diharapkan dapat lebih nyata, khususnya bagi masyarakat pesisir Sukabumi.
Adanya turtle center di kawasan pesisir pantai penyu pangumbahan ini diharapkan dapat menjadi simbol atau icon Kabupaten Sukabumi menjadi lebih dikenal dunia Internasional. Saya himbau agar pemanfaatan turtle center untuk berbagai kegiatan seperti Pusat Penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan

ekonomi masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan dapat dioptimalkan dengan tidak melupakan fungsi konservasi penyu yang sesungguhnya.

Pengelolaan kawasan konservasi Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan ini, saya harapkan dapat bersinergi dengan program-program lainnya, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP) maupun program lainnya sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.



Pada akhirnya saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal maupun internasional, para tokoh masyarakat serta para usahawan untuk bekerjasama menyusun perencanaan pengelolaan Taman Pesisir ini secara terpadu, untuk kemudian dikelola secara lestari dan bertanggungjawab.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka Turtle Center Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan (Pangumbahan Turtle Park)

dengan ini saya resmikan.



Demikianlah... resmi sudah TURTLE CENTER diresmikan oleh Bapak Sekjen DKP... sebelum acara berakhir, secara seksama Bupati Sukabumi menjelaskan Maket rencana Pengembangan Turtle Center di Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan (Pangumbahan Turtle Park)... hmm.. akhirnya, penulis berharap semoga turtle center yang dicanangkan, pada akhirnya nanti dapat mencapai tujuannya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. amiin