Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 September 2009

Kawasan Konservasi Perairan TAK SEHARUSNYA MENJADI "MOMOK" bagi nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan.  Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi.  Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.  Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.

Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu  Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.

Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat

Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)

Kawasan Konservasi Perairan TAK SEHARUSNYA MENJADI "MOMOK" bagi nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan.  Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi.  Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.  Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.

Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu  Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.

Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat

Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)

Selasa, 30 Desember 2008

Konservasi Kawasan Perairan Indonesia bagi Masa Depan Dunia

Penulis: YAYA MULYANA dan AGUS DERMAWAN

Peluncuran Buku dilaksanakan di Penang Bistro, 30 Desember 2008. Oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan (Bp. M. SYAMSUL MAARIF). Ulasan dan pembahasan buku oleh Bp. Hajim Jalal dan Bp. Effendy A. Sumardja. Moderator: Rianny Djangkaru. Hadir pada acara tersebut keluarga besar Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Keluarga Besar COREMAP II, Sesditjen KP3K, Dit. Kelautan dan Perikanan Bappenas, Para Direktur Lingkup KP3K, Ditjen terkait lingkup DKP, Ditjen PHKA Dephut, Wartawan Media Cetak dan Elektronik serta para undangan lainnya.

Sekapur Sirih Penulis

Konservasi kawasan perairan merupakan bagian dari upaya konservasi ekosistem yang ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan yang berkelanjutan. Upaya ini memerlukan pendekatan pengelolaan yang lebih spesifik, antara lain, karena terkait dengan dinamika ekosistem perairan yang senantiasa bergerak serta karakteristik biota perairan yang tidak mengenal pemisahan wewenang maupun batas-batas wilayah administrasi pemerintahan. Di lain pihak, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang urusan–urusan pemerintahan di bidang konservasi kawasan dan konservasi jenis ikan berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi serta kompetensi masing-masing instansi pelaksana mandat.

Makna konservasi sumberdaya ikan bukan saja perlindungan semata, namun secara seimbang melaksanakan upaya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan terhadap sumberdaya ikan. Mengingat harapan pelestarian sumberdaya ikan terletak di jantung kawasan konservasi perairan, Departemen Kelautan dan Perikanan khususnya melalui Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut sejauh ini telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan bantuan teknis bagi lembaga/instansi/Dinas Kelautan dan Perikanan, baik kabupaten maupun provinsi, dalam mengembangkan kawasan konservasi perairan di daerah. Di tengah perubahan selama satu dekade terakhir, terutama menyangkut otonomi daerah dan tuntutan partisipasi masyarakat yang lebih terbuka, upaya-upaya konservasi kawasan perairan tersebut telah mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Buku ini disusun untuk memberikan gambaran tentang upaya-upaya konservasi sumberdaya ikan yang telah dilakukan utamanya terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut. Buku ini diawali dengan catatan kecil tentang bagaimana menjaga laut demi masa depan, bukan hanya untuk anakcucu, tetapi sekaligus menjaga kelangsungan hidup ekosistem dunia, dilanjutkan dengan untaian refleksi kisah konservasi kawasan perairan, memaknai aturan konservasi, upaya harmonisasi konservasi kawasan perairan dan jenis ikan beserta penatakelolaannya, hingga kepada perkembangan konservasi pada masa kini serta diakhiri dengan menatap masa depan konservasi perairan. Beragam upaya dalam mengembangkan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, baik di tingkat ekosistem, jenis dan genetik, diharapkan fajar konservasi perairan menjadi makin benderang. Tidak saja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak generasi mendatang atas sumber daya ikan, tetapi juga untuk mencapai kejayaan dan kelestarian wilayah perairan Nusantara.

Membaca buku ini, kita seolah menjadi bagian dari perjalanan direktorat konservasi dan taman nasional laut dalam menggagas ide, menuangkan pemikiran dan mencurahkan dedikasi untuk menjawab tantangan pengelolaan sumberdaya ikan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Akhirnya, Penulis mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya buku ini, tak lupa terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung mulai dari proses pengumpulan materi, penulisan hingga terselesaikannya buku ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi pihak-phak yang membutuhkannya.

Pengantar Dirjen KP3K

Indonesia merupakan negara kaya dengan berlimpah potensi sumberdaya yang teramat bernilai. Hampir 75 % dari seluruh wilayah Indonesia merupakan perairan pesisir dan lautan. Indonesia adalah negeri kepulauan, negeri bahari dengan 2,7 juta kilometer persegi zona ekonomi eksklusif (ZEE). Perairan laut Indonesia teramat kaya dan beragam sumberdaya hayati. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-2 yang memiliki terumbu karang terluas di dunia setelah Australia. Indonesia juga merupakan pusat segitiga terumbu karang dunia yang dikenal dengan istilah “The Coral Triangle” yang merupakan kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dengan lebih dari 70 genera dan 500 spesies. The Coral Triangle tersebut meliputi enam negara yaitu Malaysia, Philipina, Timor Leste, Papua Nugini, Indonesia dan Solomon Islands. Posisi ini tentunya membuat terumbu karang Indonesia menjadi jauh lebih penting lagi, karena disamping menjadi sumber penghidupan masyarakat Indonesia juga bagi dunia.

Konservasi memegang peranan penting dalam mengimbangi kegiatan ekploitatif maupun terdegradasinya sumberdaya sebagai akibat dari berbagai aktivitas manusia. Upaya konservasi, khususnya sumberdaya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumberdaya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitifitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim maupun musiman serta aspek-aspek keterkaitan ekosistem antar wilayah, maka dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Komitmen Departemen Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan upaya pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan tidak terlepas dari implementasi misi Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan, yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan bagi masyarakat dan nelayan yang berada di sekitar wilayah kawasan konservasi. Selain itu, belum efektifnya pengelolaan konservasi perairan serta banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaannya menambah keyakinan bahwa pengelolaan perikanan yang berkelanjutan tidak dapat terpisahkan dari manajemen konservasi perairan secara utuh, sehingga harmonisasi program, pembinaan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia serta kerjasama multipihak menjadi penting.

Akhir kata, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami sampaikan selamat dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas terbitnya buku konservasi yang cukup memberi kesan tersendiri, semoga karya berharga ini mampu mengilhami dan memotivasi berbagai pihak dalam konservasi sumberdaya ikan untuk kesejahteraan generasi kini dan mendatang

BUKU KONSERVASI KAWASAN PERAIRAN INDONESIA BAGI MASA DEPAN DUNIA selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Konservasi Kawasan Perairan Indonesia bagi Masa Depan Dunia

Penulis: YAYA MULYANA dan AGUS DERMAWAN

Peluncuran Buku dilaksanakan di Penang Bistro, 30 Desember 2008. Oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan (Bp. M. SYAMSUL MAARIF). Ulasan dan pembahasan buku oleh Bp. Hajim Jalal dan Bp. Effendy A. Sumardja. Moderator: Rianny Djangkaru. Hadir pada acara tersebut keluarga besar Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Keluarga Besar COREMAP II, Sesditjen KP3K, Dit. Kelautan dan Perikanan Bappenas, Para Direktur Lingkup KP3K, Ditjen terkait lingkup DKP, Ditjen PHKA Dephut, Wartawan Media Cetak dan Elektronik serta para undangan lainnya.

Sekapur Sirih Penulis

Konservasi kawasan perairan merupakan bagian dari upaya konservasi ekosistem yang ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan yang berkelanjutan. Upaya ini memerlukan pendekatan pengelolaan yang lebih spesifik, antara lain, karena terkait dengan dinamika ekosistem perairan yang senantiasa bergerak serta karakteristik biota perairan yang tidak mengenal pemisahan wewenang maupun batas-batas wilayah administrasi pemerintahan. Di lain pihak, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang urusan–urusan pemerintahan di bidang konservasi kawasan dan konservasi jenis ikan berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi serta kompetensi masing-masing instansi pelaksana mandat.

Makna konservasi sumberdaya ikan bukan saja perlindungan semata, namun secara seimbang melaksanakan upaya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan terhadap sumberdaya ikan. Mengingat harapan pelestarian sumberdaya ikan terletak di jantung kawasan konservasi perairan, Departemen Kelautan dan Perikanan khususnya melalui Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut sejauh ini telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan bantuan teknis bagi lembaga/instansi/Dinas Kelautan dan Perikanan, baik kabupaten maupun provinsi, dalam mengembangkan kawasan konservasi perairan di daerah. Di tengah perubahan selama satu dekade terakhir, terutama menyangkut otonomi daerah dan tuntutan partisipasi masyarakat yang lebih terbuka, upaya-upaya konservasi kawasan perairan tersebut telah mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Buku ini disusun untuk memberikan gambaran tentang upaya-upaya konservasi sumberdaya ikan yang telah dilakukan utamanya terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut. Buku ini diawali dengan catatan kecil tentang bagaimana menjaga laut demi masa depan, bukan hanya untuk anakcucu, tetapi sekaligus menjaga kelangsungan hidup ekosistem dunia, dilanjutkan dengan untaian refleksi kisah konservasi kawasan perairan, memaknai aturan konservasi, upaya harmonisasi konservasi kawasan perairan dan jenis ikan beserta penatakelolaannya, hingga kepada perkembangan konservasi pada masa kini serta diakhiri dengan menatap masa depan konservasi perairan. Beragam upaya dalam mengembangkan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, baik di tingkat ekosistem, jenis dan genetik, diharapkan fajar konservasi perairan menjadi makin benderang. Tidak saja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak generasi mendatang atas sumber daya ikan, tetapi juga untuk mencapai kejayaan dan kelestarian wilayah perairan Nusantara.

Membaca buku ini, kita seolah menjadi bagian dari perjalanan direktorat konservasi dan taman nasional laut dalam menggagas ide, menuangkan pemikiran dan mencurahkan dedikasi untuk menjawab tantangan pengelolaan sumberdaya ikan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Akhirnya, Penulis mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya buku ini, tak lupa terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung mulai dari proses pengumpulan materi, penulisan hingga terselesaikannya buku ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi pihak-phak yang membutuhkannya.

Pengantar Dirjen KP3K

Indonesia merupakan negara kaya dengan berlimpah potensi sumberdaya yang teramat bernilai. Hampir 75 % dari seluruh wilayah Indonesia merupakan perairan pesisir dan lautan. Indonesia adalah negeri kepulauan, negeri bahari dengan 2,7 juta kilometer persegi zona ekonomi eksklusif (ZEE). Perairan laut Indonesia teramat kaya dan beragam sumberdaya hayati. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-2 yang memiliki terumbu karang terluas di dunia setelah Australia. Indonesia juga merupakan pusat segitiga terumbu karang dunia yang dikenal dengan istilah “The Coral Triangle” yang merupakan kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dengan lebih dari 70 genera dan 500 spesies. The Coral Triangle tersebut meliputi enam negara yaitu Malaysia, Philipina, Timor Leste, Papua Nugini, Indonesia dan Solomon Islands. Posisi ini tentunya membuat terumbu karang Indonesia menjadi jauh lebih penting lagi, karena disamping menjadi sumber penghidupan masyarakat Indonesia juga bagi dunia.

Konservasi memegang peranan penting dalam mengimbangi kegiatan ekploitatif maupun terdegradasinya sumberdaya sebagai akibat dari berbagai aktivitas manusia. Upaya konservasi, khususnya sumberdaya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumberdaya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitifitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim maupun musiman serta aspek-aspek keterkaitan ekosistem antar wilayah, maka dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Komitmen Departemen Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan upaya pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan tidak terlepas dari implementasi misi Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan, yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan bagi masyarakat dan nelayan yang berada di sekitar wilayah kawasan konservasi. Selain itu, belum efektifnya pengelolaan konservasi perairan serta banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaannya menambah keyakinan bahwa pengelolaan perikanan yang berkelanjutan tidak dapat terpisahkan dari manajemen konservasi perairan secara utuh, sehingga harmonisasi program, pembinaan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia serta kerjasama multipihak menjadi penting.

Akhir kata, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami sampaikan selamat dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas terbitnya buku konservasi yang cukup memberi kesan tersendiri, semoga karya berharga ini mampu mengilhami dan memotivasi berbagai pihak dalam konservasi sumberdaya ikan untuk kesejahteraan generasi kini dan mendatang

BUKU KONSERVASI KAWASAN PERAIRAN INDONESIA BAGI MASA DEPAN DUNIA selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Rabu, 29 Oktober 2008

ANGIN DUDUK

sumber: mail from danu 20 okt 08
 
Kemarin ada seorang tetangga yang meninggal di usia yang ke-31 dengan status single. Menurut dokter-dokter yang turut melayat,kemungkinan penyebabnya adalah angin duduk, karena pagi harinya dia masih masuk kantor, walaupun pada saat jam istirahat dia pulang karena kepalanya pusing. Kebetulan ybs tidur sekamar dengan kakak perempuannya,dan  sempat terbangun karena adiknya menanyakan minyak kayu putih sekitar setengah 12 malam, lalu paginya waktu dibangunkan pagi hari untuk berangkat ke kantor, ternyata sang adik sudah meninggal dengan posisi tidur dengan wajah sedikit menahan rasa sakit, dan kebiruan sekitar leher.

Atas dasar itulah saya informasikan sedikit mengenai angin duduk atau nama kerennya Sindrom Jantung Koroner Akut. Angin Duduk sama dengan Sindrom Jantung Koroner Akut Hanya dalam 15 menit sampai 30 menit, orang yang terserang angin duduk bisa meninggal.Padahal, penderita, sebelumnya terlihat sehat-sehat saja. Dunia kedokteran selama dua tahun terakhir berhasil mengidentifikasi istilah baru penyakit jantung yang akrab di sebut angin duduk. Ternyata, penyakit ini tak sekedar masuk angin berat, tetapi identik dengan Sindrom Serangan Jantung Koroner Akut (SSJKA).

Teridentifikasinya istilah ini, menurut Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Prof DR dr Teguh Santoso.SpPD, di Jakarta, pekan lalu. Menandai sebuah koreksi besar terhadap mitos yang berkembang di masyarakat selama ini. Bahwa masuk angin hebat itu adalah penyakit yang berbahaya, bahkan bisa menimbulkan kematian hanya dalam waktu 15 hingga 30 menit sejak serangan pertama.

Jadi kata Teguh lagi, jika Anda tiba-tiba merasa nyeri dada, sebaiknya tidak melakukan aktivitas fisik apapun termasuk berhubungan seks. Segeralah pergi ke rumah sakit yang menyediakan fasilitas penanganan Gawat darurat jantung. Ingat!. Tidak boleh lebih dari 15 menit setelah serangan nyeri pertama. Sindrom serangan jantung koroner akut merupakan penemuan terbaru akhir banyak disikapi masyarakat dengan tindakan yang salah. Misalnya, penderita dikerok, diberi minuman air panas, atau diberi ramu-ramuan untuk mengeluarkan angin. Padahal, penderita bisa meninggal mendadak tanpa ada tanda-tanda sakit.

Gejalanya:
Muncul keluhan nyeri ditengah dada, seperti:
  • Rasa ditekan
  • Rasa diremas-remas, menjalar ke leher, lengan kiri dan kanan, serta ulu hati.
  • Rasa terbakar dengan sesak napas dan keringat dingin.
  • Keluhan nyeri ini bisa merambat ke kedua rahang gigi kanan atau kiri, bahu,serta punggung. Lebih spesifik, ada juga yang disertai kembung pada ulu hati seperti masuk angin atau maag. Sumber masalah sesungguhnya hanya terletak pada penyempitan pembuluh darah jantung (vasokonstriksi) .
Penyempitan ini diakibatkan oleh empat hal :
  • Pertama, adanya timbunan-lemak (aterosklerosis) dalam pembuluh darah akibat konsumsi kolesterol tinggi.
  • Kedua, sumbatan (trombosis) oleh sel beku darah (trombus).
  • Ketiga, Vasokonstriksi atau penyempitan pembuluh darah akibat kejang yang terus menerus.
  • Keempat, infeksi pada pembuluh darah.
Penyempitan itu, lanjutnya lagi, mengakibatkan berkurangnya oksigen yang masuk ke dalam jantung. Ketidak-seimbangan pasokan dengan kebutuhan oksigen pada tubuh mengakibatkan nyeri dada yang dalam istilah medisnya disebut angina.Namun kata Teguh, hendaknya dibedakan antara keluhan nyeri pada sindrom serangan jantung koroner akut (SSJKA)dengan serangan jantung koroner (SJK) (infark miokard). Pada SJK, angina terjadi akibat sumbatan total pembuluh darah jantung karena aktivitas fisik yang berlebihan. Sementara pada SSJKA angina terjadi akibat sumbatan tidak total yang dirasakan saat istirahat.

"SSJKA ini memang mendadak.Bukan karena capek, masuk angin, atau penyakit-penyakit lainnya. Biasanya penderita akan meninggal paling lama lima belas menit setelah keluhan rasa nyeri pertama kali dirasakan".Kata Teguh.

Masyarakat diminta waspada terhadap keluhan angina ini. Soalnya penderita sebelum terserang akan tampak sehat-sehat. Solusi satu-satunya hanyalah melonggarkan sumbatan yang terjadi, yaitu dengan memberikan obat anti platelet (sel pembeku darah) dan anti koagulan. Atau, obat untuk mengantisipasi ketidak-seimbangan supply oksigen dan kebutuhan oksigen. Misalnya nitrat, betabloker, dan kalsium antagonis.
Di tempat terpisah, ahli jantung RS Jantung Harapan Kita dr. Santoso Karo-Karo MPH, SpJp mengungkapkan kondisi rumah sakit di Indonesia tidak terlalu bisa diharapkan untuk pengobatan SSJKA. Rumah sakit terkesan lambat menangani pasien.Untuk itu ia menyarankan agar penderita yang sudah tahu bahwa dirinya memiliki gangguan jantung sebaiknya membawa tablet antiplatelet ke manapun ia pergi. Obat antiplatelet yang paling murah dan gampang di cari adalah aspirin. Obat ini selain bermanfaat sebagai pertolongan pertama mengatasi nyeri dan melonggarkan kembali pembuluh darah yang tersumbat oleh thrombosit atau platelet (sel pembeku darah).

ANGIN DUDUK

sumber: mail from danu 20 okt 08
 
Kemarin ada seorang tetangga yang meninggal di usia yang ke-31 dengan status single. Menurut dokter-dokter yang turut melayat,kemungkinan penyebabnya adalah angin duduk, karena pagi harinya dia masih masuk kantor, walaupun pada saat jam istirahat dia pulang karena kepalanya pusing. Kebetulan ybs tidur sekamar dengan kakak perempuannya,dan  sempat terbangun karena adiknya menanyakan minyak kayu putih sekitar setengah 12 malam, lalu paginya waktu dibangunkan pagi hari untuk berangkat ke kantor, ternyata sang adik sudah meninggal dengan posisi tidur dengan wajah sedikit menahan rasa sakit, dan kebiruan sekitar leher.

Atas dasar itulah saya informasikan sedikit mengenai angin duduk atau nama kerennya Sindrom Jantung Koroner Akut. Angin Duduk sama dengan Sindrom Jantung Koroner Akut Hanya dalam 15 menit sampai 30 menit, orang yang terserang angin duduk bisa meninggal.Padahal, penderita, sebelumnya terlihat sehat-sehat saja. Dunia kedokteran selama dua tahun terakhir berhasil mengidentifikasi istilah baru penyakit jantung yang akrab di sebut angin duduk. Ternyata, penyakit ini tak sekedar masuk angin berat, tetapi identik dengan Sindrom Serangan Jantung Koroner Akut (SSJKA).

Teridentifikasinya istilah ini, menurut Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Prof DR dr Teguh Santoso.SpPD, di Jakarta, pekan lalu. Menandai sebuah koreksi besar terhadap mitos yang berkembang di masyarakat selama ini. Bahwa masuk angin hebat itu adalah penyakit yang berbahaya, bahkan bisa menimbulkan kematian hanya dalam waktu 15 hingga 30 menit sejak serangan pertama.

Jadi kata Teguh lagi, jika Anda tiba-tiba merasa nyeri dada, sebaiknya tidak melakukan aktivitas fisik apapun termasuk berhubungan seks. Segeralah pergi ke rumah sakit yang menyediakan fasilitas penanganan Gawat darurat jantung. Ingat!. Tidak boleh lebih dari 15 menit setelah serangan nyeri pertama. Sindrom serangan jantung koroner akut merupakan penemuan terbaru akhir banyak disikapi masyarakat dengan tindakan yang salah. Misalnya, penderita dikerok, diberi minuman air panas, atau diberi ramu-ramuan untuk mengeluarkan angin. Padahal, penderita bisa meninggal mendadak tanpa ada tanda-tanda sakit.

Gejalanya:
Muncul keluhan nyeri ditengah dada, seperti:
  • Rasa ditekan
  • Rasa diremas-remas, menjalar ke leher, lengan kiri dan kanan, serta ulu hati.
  • Rasa terbakar dengan sesak napas dan keringat dingin.
  • Keluhan nyeri ini bisa merambat ke kedua rahang gigi kanan atau kiri, bahu,serta punggung. Lebih spesifik, ada juga yang disertai kembung pada ulu hati seperti masuk angin atau maag. Sumber masalah sesungguhnya hanya terletak pada penyempitan pembuluh darah jantung (vasokonstriksi) .
Penyempitan ini diakibatkan oleh empat hal :
  • Pertama, adanya timbunan-lemak (aterosklerosis) dalam pembuluh darah akibat konsumsi kolesterol tinggi.
  • Kedua, sumbatan (trombosis) oleh sel beku darah (trombus).
  • Ketiga, Vasokonstriksi atau penyempitan pembuluh darah akibat kejang yang terus menerus.
  • Keempat, infeksi pada pembuluh darah.
Penyempitan itu, lanjutnya lagi, mengakibatkan berkurangnya oksigen yang masuk ke dalam jantung. Ketidak-seimbangan pasokan dengan kebutuhan oksigen pada tubuh mengakibatkan nyeri dada yang dalam istilah medisnya disebut angina.Namun kata Teguh, hendaknya dibedakan antara keluhan nyeri pada sindrom serangan jantung koroner akut (SSJKA)dengan serangan jantung koroner (SJK) (infark miokard). Pada SJK, angina terjadi akibat sumbatan total pembuluh darah jantung karena aktivitas fisik yang berlebihan. Sementara pada SSJKA angina terjadi akibat sumbatan tidak total yang dirasakan saat istirahat.

"SSJKA ini memang mendadak.Bukan karena capek, masuk angin, atau penyakit-penyakit lainnya. Biasanya penderita akan meninggal paling lama lima belas menit setelah keluhan rasa nyeri pertama kali dirasakan".Kata Teguh.

Masyarakat diminta waspada terhadap keluhan angina ini. Soalnya penderita sebelum terserang akan tampak sehat-sehat. Solusi satu-satunya hanyalah melonggarkan sumbatan yang terjadi, yaitu dengan memberikan obat anti platelet (sel pembeku darah) dan anti koagulan. Atau, obat untuk mengantisipasi ketidak-seimbangan supply oksigen dan kebutuhan oksigen. Misalnya nitrat, betabloker, dan kalsium antagonis.
Di tempat terpisah, ahli jantung RS Jantung Harapan Kita dr. Santoso Karo-Karo MPH, SpJp mengungkapkan kondisi rumah sakit di Indonesia tidak terlalu bisa diharapkan untuk pengobatan SSJKA. Rumah sakit terkesan lambat menangani pasien.Untuk itu ia menyarankan agar penderita yang sudah tahu bahwa dirinya memiliki gangguan jantung sebaiknya membawa tablet antiplatelet ke manapun ia pergi. Obat antiplatelet yang paling murah dan gampang di cari adalah aspirin. Obat ini selain bermanfaat sebagai pertolongan pertama mengatasi nyeri dan melonggarkan kembali pembuluh darah yang tersumbat oleh thrombosit atau platelet (sel pembeku darah).

Selasa, 30 September 2008

BAHAYA PLASTIK

Sudah banyak orang yang memberi peringatan, rumor, gosip bahkan artikel majalah tentang bahaya plastik. Tetapi tetap saja hanya segelintir orang yang menggubris, peduli atau sampai meneliti lebih lanjut.

Plastik adalah salah satu bahan yang dapat kita temui di hampir setiap barang. Mulai dari botol minum, TV, kulkas, pipa pralon, plastik laminating, gigi palsu, compact disk (CD), kutex (pembersih kuku), mobil, mesin, alat-alat militer hingga pestisida. Oleh karena itu kita bisa hampir dipastikan pernah menggunakan dan memiliki barang-barang yang mengandung Bisphenol-A. Salah satu barang yang memakai plastik dan mengandung Bisphenol A adalah industri makanan dan minuman sebagai tempat penyimpan makanan, plastik penutup makanan, botol air mineral, dan botol bayi walaupun sekarang sudah ada botol bayi dan penyimpan makanan yang tidak mengandung Bisphenol A sehingga aman untuk dipakai makan. Satu tes membuktikan 95% orang pernah memakai barang mengandung Bisphenol-A.

Plastik dipakai karena ringan, tidak mudah pecah, dan murah. Akan tetapi plastik juga beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan keluarga kita. Oleh karena itu kita harus mengerti plastik-plastik yang aman untuk kita pakai.

Apakah arti dari simbol-simbol yang kita temui pada berbagai produk plastik?

PETE atau PET (polyethylene terephthalate)#1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.

HDPE (high density polyethylene)#2. HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti #1 PET, #2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.

V atau PVC (polyvinyl chloride)#3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.

LDPE (low density polyethylene)#4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode #4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.

PP (polypropylene)#5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik.

PS (polystyrene)#6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.

Other (biasanya polycarbonate)#7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate.

Masih banyak sekali barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal di Indonesia. Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak membeli. Kalaupun barang bersimbol lebih mahal, harga tersebut lebih berharga dibandingkan kesehatan keluarga kita.

Pada akhirnya. Hindari penggunaan plastik apapun di Microwave. Gunakan bahan keramik, gelas atau pyrex sebagai gantinya.

Hindari juga membuang sampah plastik terutama yang mengandung Bisphenol-A sembarangan karena bahan tersebut pun bisa mencemari air tanah yang pada akhirnya pun bisa mencemari air minum banyak orang.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: Law

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080608000129AADqW3J

BAHAYA PLASTIK

Sudah banyak orang yang memberi peringatan, rumor, gosip bahkan artikel majalah tentang bahaya plastik. Tetapi tetap saja hanya segelintir orang yang menggubris, peduli atau sampai meneliti lebih lanjut.

Plastik adalah salah satu bahan yang dapat kita temui di hampir setiap barang. Mulai dari botol minum, TV, kulkas, pipa pralon, plastik laminating, gigi palsu, compact disk (CD), kutex (pembersih kuku), mobil, mesin, alat-alat militer hingga pestisida. Oleh karena itu kita bisa hampir dipastikan pernah menggunakan dan memiliki barang-barang yang mengandung Bisphenol-A. Salah satu barang yang memakai plastik dan mengandung Bisphenol A adalah industri makanan dan minuman sebagai tempat penyimpan makanan, plastik penutup makanan, botol air mineral, dan botol bayi walaupun sekarang sudah ada botol bayi dan penyimpan makanan yang tidak mengandung Bisphenol A sehingga aman untuk dipakai makan. Satu tes membuktikan 95% orang pernah memakai barang mengandung Bisphenol-A.

Plastik dipakai karena ringan, tidak mudah pecah, dan murah. Akan tetapi plastik juga beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan keluarga kita. Oleh karena itu kita harus mengerti plastik-plastik yang aman untuk kita pakai.

Apakah arti dari simbol-simbol yang kita temui pada berbagai produk plastik?

PETE atau PET (polyethylene terephthalate)#1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.

HDPE (high density polyethylene)#2. HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti #1 PET, #2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.

V atau PVC (polyvinyl chloride)#3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.

LDPE (low density polyethylene)#4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode #4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.

PP (polypropylene)#5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik.

PS (polystyrene)#6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.

Other (biasanya polycarbonate)#7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate.

Masih banyak sekali barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal di Indonesia. Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak membeli. Kalaupun barang bersimbol lebih mahal, harga tersebut lebih berharga dibandingkan kesehatan keluarga kita.

Pada akhirnya. Hindari penggunaan plastik apapun di Microwave. Gunakan bahan keramik, gelas atau pyrex sebagai gantinya.

Hindari juga membuang sampah plastik terutama yang mengandung Bisphenol-A sembarangan karena bahan tersebut pun bisa mencemari air tanah yang pada akhirnya pun bisa mencemari air minum banyak orang.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: Law

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080608000129AADqW3J