Tampilkan postingan dengan label dkp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dkp. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Juli 2010

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

Hotel Jayakarta – Lombok, 24-25 Juli 2010

Berdasarkan Presentasi, diskusi dan Pembahasan Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) Hari pada tanggal 24 – 25 Juli 2010 dengan peserta sebagaimana terlampir, merumuskan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai berikut:

-       Memperkuat mekanisme koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya hayati laut, terkait kelembagaan dan komitmen bersama dalam pengelolaan KKP ditingkat pusat dan daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Komitmen/MoU Kerjasama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Pengelola KKP.

-       Informasi pembelajaran dalam pengelolaan KKP yang telah dilaksanakan, selanjutnya dapat dirumuskan menjadi strategi dan program bersama dalam pengelolaan Kawasan Konservasi yang berkelanjutan, perlu dibuat matriks program kegiatan rinci yang dapat dikerjasamakan.

-       Inisiasi pengelolaan laut sawu yang sudah berjalan perlu dilanjutkan dengan dukungan penguatan SDM, acuan/pedoman kebijakan, dan upaya pengelolaan KKP yang nyata di lapangan.

-       Strategi pendanaan berkelanjutan dan pola pengelolaan KKP berbasis masyarakat perlu dikembangkan.

-       Dukungan Kemitraan organisasi pengelolaan KKP perlu terus dilanjutkan sebagai bagian dari kolaborasi pengelolaan KKP.

-       Beberapa metode penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah ada perlu integrasi dan distandarkan, selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dan dapat dijadikan acuan dalam penilaian efektifitas pengelolaan KKP di Indonesia.

-       Pencapaian target Pengelolaan KKP yang berkelanjutan menjadi target Inpres No. 01/2010 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 dan Inpres No.3/2010 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN.

-       Pertemuan stakeholder selanjutnya diharapkan dapat dilakukan untuk membahas lebih detil mengenai rencana aksi pengelolaan KKP, utamanya terkait mekanisme kelembagaan pengelolaan, upaya pokok pengelolaan yang efektif dan pendanaan yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menjawab target RPJM II (2010-2014), yaitu Pengelolaan KKP seluas 14,5 Juta Ha secara efektif dan berkelanjutan.

Demikian Rumusan ini untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya

Lombok, 25 Juli 2010

Perwakilan Peserta Workshop

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

RUMUSAN WORKSHOP SINKRONISASI DAN KOORDINASI

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

Hotel Jayakarta – Lombok, 24-25 Juli 2010

Berdasarkan Presentasi, diskusi dan Pembahasan Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) Hari pada tanggal 24 – 25 Juli 2010 dengan peserta sebagaimana terlampir, merumuskan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai berikut:

-       Memperkuat mekanisme koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya hayati laut, terkait kelembagaan dan komitmen bersama dalam pengelolaan KKP ditingkat pusat dan daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Komitmen/MoU Kerjasama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Unit Organisasi Pengelola KKP.

-       Informasi pembelajaran dalam pengelolaan KKP yang telah dilaksanakan, selanjutnya dapat dirumuskan menjadi strategi dan program bersama dalam pengelolaan Kawasan Konservasi yang berkelanjutan, perlu dibuat matriks program kegiatan rinci yang dapat dikerjasamakan.

-       Inisiasi pengelolaan laut sawu yang sudah berjalan perlu dilanjutkan dengan dukungan penguatan SDM, acuan/pedoman kebijakan, dan upaya pengelolaan KKP yang nyata di lapangan.

-       Strategi pendanaan berkelanjutan dan pola pengelolaan KKP berbasis masyarakat perlu dikembangkan.

-       Dukungan Kemitraan organisasi pengelolaan KKP perlu terus dilanjutkan sebagai bagian dari kolaborasi pengelolaan KKP.

-       Beberapa metode penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah ada perlu integrasi dan distandarkan, selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dan dapat dijadikan acuan dalam penilaian efektifitas pengelolaan KKP di Indonesia.

-       Pencapaian target Pengelolaan KKP yang berkelanjutan menjadi target Inpres No. 01/2010 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 dan Inpres No.3/2010 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN.

-       Pertemuan stakeholder selanjutnya diharapkan dapat dilakukan untuk membahas lebih detil mengenai rencana aksi pengelolaan KKP, utamanya terkait mekanisme kelembagaan pengelolaan, upaya pokok pengelolaan yang efektif dan pendanaan yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menjawab target RPJM II (2010-2014), yaitu Pengelolaan KKP seluas 14,5 Juta Ha secara efektif dan berkelanjutan.

Demikian Rumusan ini untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya

Lombok, 25 Juli 2010

Perwakilan Peserta Workshop

Kamis, 12 November 2009

The BLUE REVOLUTION Policies

VISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar (2015)

 

MISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

GRAND STRATEGY DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

(The Blue Revolution Policies)

1.      Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.

2.      Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.

3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.

4.   Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.

The BLUE REVOLUTION Policies

VISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar (2015)

 

MISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

GRAND STRATEGY DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

(The Blue Revolution Policies)

1.      Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.

2.      Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.

3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.

4.   Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.

Selasa, 29 September 2009

Kawasan Konservasi Perairan TAK SEHARUSNYA MENJADI "MOMOK" bagi nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan.  Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi.  Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.  Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.

Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu  Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.

Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat

Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)

Kawasan Konservasi Perairan TAK SEHARUSNYA MENJADI "MOMOK" bagi nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan.  Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi.  Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.  Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.

Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu  Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.

Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat

Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)

Rabu, 09 September 2009

DKP tetapkan 8 (delapan) Kawasan Konservasi Perairan

Delapan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) resmi ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan tersebut, merupakan kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) yang telah diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.



Kawasan-kawasan konseravsi perairan tersebut adalah:

1. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 114.000 (seratus empat belas ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku

2. Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 64/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

3. Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo dalam hal ini Kepulauan Panjang dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 271.630 (dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 65/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

4. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 50.000 (lima puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan

5. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan dan Sekitarnya seluas lebih kurang 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua

7. Taman Wisata Perairan Laut Banda seluas lebih kurang 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku

8. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 39.900 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat



Tindak lanjut yang dilakukan pasca penetapan 8 (delapan) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) tersebut adalah: (1) mengumumkan dan mensosialisasikan kawasan konservasi perairan nasional tersebut kepada masyarakat, serta (2) menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melakukan penataan batas. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Dalam teknis pengelolaan di kawasan, saat ini Direktorat Jenderal KP3K telah mempunyai 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) yang berkedudukan di Pekan Baru.

Lebih lanjut, upaya yang akan dilakukan antara lain adalah penataan batas kawasan, Kawasan yang selama ini pengelolaannya berdasarkan blok-blok, perlu dibuat zonasi yang disertai dengan rencana pengelolaan detail kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan harus senantiasa mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi kawasan, misalnya melalui pengembangan mata pencaharian alternatif. Kegiatan sosialisasi pengelolaan kawasan perlu terus dilakukan guna mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam konteks pengelolaan terpadu. Selain itu dukungan sarana dan prasarana pengawasan, rehabilitasi kawasan konservasi, monitoring dan evaluasi kawasan konservasi, maupun Penyediaan SDM dengan kapasitas dan kapabilitas baik, sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kawasan. Yang tidak boleh dilupakan adalah dukungan kebijakan, sistem perencanaan dan pengembangan yang sinergis yang melibatkan multi pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga memberikan dampak bagi keberlanjutan sumberdaya ikan.

Penetapan 8 (delapan) KKPN itu menambah jumlah kawasan konservasi perairan nasional yang dikelola DKP, setelah pencadangan sebuah Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas 3,5 juta hektar - dicadangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 38/MEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 8 Mei 2009. TNP laut Sawu dan sekitarnya diumumkan pada saat WOC dan CTI Summit di Manado bulan Mei lalu. Selain itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) kawasan konservasi laut daerah (KKLD) telah dicadangkan melaui SK bupati/walikota, termasuk diantaranya 12 lokasi yang ada di wilayah Program COREMAP II, seperti: Batam, Bintan, Lingga, Natuna, Mentawai, Nias, Tapanuli Tengah, Buton, Raja Ampat, Selayar, Pangkep, dan Biak Numfor. Jika dihitung-hitung, total luasan KKLD secara keseluruhan mencapai 4,6 juta hektar. Data dari direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut (KTNL) menyebutkan bahwa sampai bulan Mei 2009 tercatat seluas 13,5 juta hektar kawasan konservasi laut di Indonesia. Jumlah ini melampaui target kawasan konservasi, sebagai komitmen pemerintah indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 10 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2010. Dari jumlah luasan tersebut DKP menginisiasi dan memfasilitasi + 8,1 juta hektar, sedangkan inisiasi Dephut + 5,4 juta hektar. Pada dasarnya Luasan kawasan konservasi itu sendiri bukan merupakan target utama, Target ke depan adalah melakukan pengelolaan kawasan konservasi tersebut secara efektif mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga (SJI)

Sabtu, 05 September 2009

DKP tetapkan 8 (delapan) Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Delapan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) resmi ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan tersebut,  merupakan kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) yang telah diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.

 

Kawasan-kawasan konseravsi perairan tersebut adalah:

1.       Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 114.000 (seratus empat belas ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku

2.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 64/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

3.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo dalam hal ini Kepulauan Panjang dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 271.630 (dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 65/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

4.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 50.000 (lima puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan

5.       Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan dan Sekitarnya seluas lebih kurang 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

6.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua

7.       Taman Wisata Perairan Laut Banda seluas lebih kurang 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku

8.       Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 39.900 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat

 

Tindak lanjut yang dilakukan pasca penetapan 8 (delapan) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) tersebut adalah: (1) mengumumkan dan mensosialisasikan kawasan konservasi perairan nasional tersebut kepada masyarakat, serta (2) menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melakukan penataan batas. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Dalam teknis pengelolaan di kawasan, saat ini Direktorat Jenderal KP3K telah mempunyai 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) yang berkedudukan di Pekan Baru.

                Lebih lanjut, upaya yang akan dilakukan antara lain adalah penataan batas kawasan, Kawasan yang selama ini pengelolaannya berdasarkan blok-blok, perlu dibuat zonasi yang disertai dengan rencana pengelolaan detail kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan harus senantiasa mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi kawasan, misalnya melalui pengembangan mata pencaharian alternatif. Kegiatan sosialisasi pengelolaan kawasan perlu terus dilakukan guna mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam konteks pengelolaan terpadu. Selain itu dukungan sarana dan prasarana pengawasan, rehabilitasi kawasan konservasi, monitoring dan evaluasi kawasan konservasi, maupun Penyediaan SDM dengan kapasitas dan kapabilitas baik, sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kawasan. Yang tidak boleh dilupakan adalah dukungan kebijakan, sistem perencanaan dan pengembangan yang sinergis yang melibatkan multi pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga memberikan dampak bagi keberlanjutan sumberdaya ikan.

Penetapan 8 (delapan) KKPN itu menambah jumlah kawasan konservasi perairan nasional yang dikelola DKP, setelah pencadangan sebuah Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas 3,5  juta hektar - dicadangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 38/MEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 8 Mei 2009. TNP laut Sawu dan sekitarnya diumumkan pada saat WOC dan CTI Summit di Manado bulan Mei lalu. Selain itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) kawasan konservasi laut daerah (KKLD) telah dicadangkan melaui SK bupati/walikota, termasuk diantaranya  12 lokasi yang ada di wilayah Program COREMAP II, seperti: Batam, Bintan, Lingga, Natuna, Mentawai, Nias, Tapanuli Tengah, Buton, Raja Ampat, Selayar, Pangkep, dan Biak Numfor. Jika dihitung-hitung, total luasan KKLD secara keseluruhan mencapai 4,6 juta hektar. Data dari direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut (KTNL) menyebutkan bahwa sampai bulan Mei 2009 tercatat seluas 13,5 juta hektar kawasan konservasi laut di Indonesia. Jumlah ini melampaui target kawasan konservasi, sebagai komitmen pemerintah indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 10 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2010. Dari jumlah luasan tersebut DKP menginisiasi dan memfasilitasi + 8,1 juta hektar, sedangkan inisiasi Dephut + 5,4 juta hektar. Pada dasarnya Luasan kawasan konservasi itu sendiri bukan merupakan target utama, Target ke depan adalah melakukan pengelolaan kawasan konservasi tersebut secara efektif mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga (SJI)

 

 

DKP tetapkan 8 (delapan) Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Delapan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) resmi ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan tersebut,  merupakan kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) yang telah diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.

 

Kawasan-kawasan konseravsi perairan tersebut adalah:

1.       Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 114.000 (seratus empat belas ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku

2.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 64/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

3.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo dalam hal ini Kepulauan Panjang dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 271.630 (dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 65/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

4.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 50.000 (lima puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan

5.       Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan dan Sekitarnya seluas lebih kurang 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

6.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua

7.       Taman Wisata Perairan Laut Banda seluas lebih kurang 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku

8.       Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 39.900 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat

 

Tindak lanjut yang dilakukan pasca penetapan 8 (delapan) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) tersebut adalah: (1) mengumumkan dan mensosialisasikan kawasan konservasi perairan nasional tersebut kepada masyarakat, serta (2) menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melakukan penataan batas. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Dalam teknis pengelolaan di kawasan, saat ini Direktorat Jenderal KP3K telah mempunyai 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) yang berkedudukan di Pekan Baru.

                Lebih lanjut, upaya yang akan dilakukan antara lain adalah penataan batas kawasan, Kawasan yang selama ini pengelolaannya berdasarkan blok-blok, perlu dibuat zonasi yang disertai dengan rencana pengelolaan detail kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan harus senantiasa mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi kawasan, misalnya melalui pengembangan mata pencaharian alternatif. Kegiatan sosialisasi pengelolaan kawasan perlu terus dilakukan guna mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam konteks pengelolaan terpadu. Selain itu dukungan sarana dan prasarana pengawasan, rehabilitasi kawasan konservasi, monitoring dan evaluasi kawasan konservasi, maupun Penyediaan SDM dengan kapasitas dan kapabilitas baik, sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kawasan. Yang tidak boleh dilupakan adalah dukungan kebijakan, sistem perencanaan dan pengembangan yang sinergis yang melibatkan multi pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga memberikan dampak bagi keberlanjutan sumberdaya ikan.

Penetapan 8 (delapan) KKPN itu menambah jumlah kawasan konservasi perairan nasional yang dikelola DKP, setelah pencadangan sebuah Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas 3,5  juta hektar - dicadangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 38/MEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 8 Mei 2009. TNP laut Sawu dan sekitarnya diumumkan pada saat WOC dan CTI Summit di Manado bulan Mei lalu. Selain itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) kawasan konservasi laut daerah (KKLD) telah dicadangkan melaui SK bupati/walikota, termasuk diantaranya  12 lokasi yang ada di wilayah Program COREMAP II, seperti: Batam, Bintan, Lingga, Natuna, Mentawai, Nias, Tapanuli Tengah, Buton, Raja Ampat, Selayar, Pangkep, dan Biak Numfor. Jika dihitung-hitung, total luasan KKLD secara keseluruhan mencapai 4,6 juta hektar. Data dari direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut (KTNL) menyebutkan bahwa sampai bulan Mei 2009 tercatat seluas 13,5 juta hektar kawasan konservasi laut di Indonesia. Jumlah ini melampaui target kawasan konservasi, sebagai komitmen pemerintah indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 10 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2010. Dari jumlah luasan tersebut DKP menginisiasi dan memfasilitasi + 8,1 juta hektar, sedangkan inisiasi Dephut + 5,4 juta hektar. Pada dasarnya Luasan kawasan konservasi itu sendiri bukan merupakan target utama, Target ke depan adalah melakukan pengelolaan kawasan konservasi tersebut secara efektif mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga (SJI)

 

 

Senin, 24 Agustus 2009

PENGHARGAAN DUNIA BUAT PELINDUNG KARANG

 
PENGHARGAAN DUNIA BUAT PELINDUNG KARANG


Berliner Gessellschaft fϋr Groβaquarien (BGG) atau Asosiasi Aquarium Besar Berlin, menganugerahkan penghargaan BSFA atau Blue Starfish Award (Piala Bintang Laut Biru) kepada Agus Dermawan dan Eny Budi Sri Haryani Siswosusanto. Penghargaan ini adalah yang pertama kali diberikan, dan akan disampaikan setiap dua tahun, oleh BGG bekerjasama dengan Turtle Foundation Jerman dan ZGAP (Zoologische Gessellschaft fur Arten un Populationschutz). Agus dan Eny dianggap telah berperan penting dalam upaya perlindungan terumbu karang (coral reef) dan habitat laut (marine habitat).. Penghargaan disampaikan di Aqua Dom Berlin, Jerman minggu lalu.

Agus Dermawan saat ini menjabat sebagai Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Departemen Kelautan dan Perikanan. Adapun Eny Budi adalah Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi dan Pemanfaatan Pesisir dan Lautan, DKP. Selama di Jerman para penerima anugerah berkesempatan melakukan diskusi dengan para pemerhati lingkungan, serta difasilitasi mengunjungi Museum Oseanografi Monaco yang berhasil melakukan penyelamatan 30 spesies ikan hias laut dalam penangkaran ex-situ, diantaranya adalah Banggai Cardinal Fish (Pteraodon kaudernii), yakni jenis ikan endemik Indonesia yang tahun lalu mendapat perhatian CITES.

Uwe Abraham, CEO BGG, ketika menyampaikan perhargaan menyatakan bahwa keduanya telah menunjukkan dedikasi dan keberhasilan yang luar biasa dalam pelestarian terumbu karang serta habitat laut di Indonesia. Selama mengabdi, Agus sekitar 25 tahun dan Eny selama 18 tahun, telah aktif turut serta menghasilkan berbagai perangkat hukum, peraturan, kebijakan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik tingkat nasional maupun internasional. Nilai plus lainnya, yang bersangkutan selama ini memiliki hubungan yang sangat baik dengan beberapa asosiasi dan pemerhati lingkungan di Jerman.

Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Eddy Pratomo, menyatakan, pemberian penghargaan ini merupakan salah satu refleksi dari apresiasi masyarakat internasional terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman sumberdaya hayati kelautan.

Pada tahun 2009, Indonesia telah menetapkan 13,5 juta hektar Kawasan Konservasi Laut, atau 35% lebih luas dari yang ditargetkan oleh Pemerintah, yakni 10 juta hektar. Pada tahun 2020, marine protected areas ini diharapkan dapat mencapai 20 juta hektar. Upaya penetapannya tentu tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan lokal, sehingga tidak terusik kesejahteraannya. Bahkan dalam jangka panjang berarti melindungi kelestarian sumberdaya untuk matapencahariannya.

Sebagaimana diketahui, tahun ini juga Indonesia telah memimpin penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) pada tanggal 11-14 Mei 2009 lalu di Manado, yang berhasil menyepakati Manado Ocean Declaration (MOD). Deklarasi tersebut menggalang negara-negara di dunia untuk berupaya memasukkan isu kelautan menjadi bagian dalam penanganan dampak negatif perubahan iklim dan memandatkan agar elemen- elemen MOD dapat diintegrasikan dalam proses perundingan UNFCCC menuju COP-15 di Kopenhagen.

Pada saat yang sama, yakni tanggal 15-16 Mei 2009 di Manado, diselenggarakan pula Coral Triangle Initiative (CTI) Summit, yaitu pertemuan para Kepala Negara yang dalam wilayah Segi-Tiga Karang, terdiri dari Malaysia, Filipina, Solomon Islands, Papua Nugini, Timor Leste, dan Indonesia, menyepakati CTI Leaders Declaration dan Regional Plan of Action (RPOA) untuk pelestarian terumbu karang, yang sekaligus berdampak positif bagi sektor perikanan dan ketahanan pangan.

Dua kegiatan besar di atas tentu sangat besar artinya bagi pelestarian terumbu karang dan sumberdaya perairan lainnya, sebagaimana yang selama ini ditekuni dan diperjuangkan oleh Agus Dermawan dan Eny Budi. ***

 

Narasumber:

1. Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed (Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, HP. 08161933911)

2. Ir. Agus Darmawan, M.Si (Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional  , HP.08158700095)
 

PENGHARGAAN DUNIA BUAT PELINDUNG KARANG

 
PENGHARGAAN DUNIA BUAT PELINDUNG KARANG


Berliner Gessellschaft fϋr Groβaquarien (BGG) atau Asosiasi Aquarium Besar Berlin, menganugerahkan penghargaan BSFA atau Blue Starfish Award (Piala Bintang Laut Biru) kepada Agus Dermawan dan Eny Budi Sri Haryani Siswosusanto. Penghargaan ini adalah yang pertama kali diberikan, dan akan disampaikan setiap dua tahun, oleh BGG bekerjasama dengan Turtle Foundation Jerman dan ZGAP (Zoologische Gessellschaft fur Arten un Populationschutz). Agus dan Eny dianggap telah berperan penting dalam upaya perlindungan terumbu karang (coral reef) dan habitat laut (marine habitat).. Penghargaan disampaikan di Aqua Dom Berlin, Jerman minggu lalu.

Agus Dermawan saat ini menjabat sebagai Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Departemen Kelautan dan Perikanan. Adapun Eny Budi adalah Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi dan Pemanfaatan Pesisir dan Lautan, DKP. Selama di Jerman para penerima anugerah berkesempatan melakukan diskusi dengan para pemerhati lingkungan, serta difasilitasi mengunjungi Museum Oseanografi Monaco yang berhasil melakukan penyelamatan 30 spesies ikan hias laut dalam penangkaran ex-situ, diantaranya adalah Banggai Cardinal Fish (Pteraodon kaudernii), yakni jenis ikan endemik Indonesia yang tahun lalu mendapat perhatian CITES.

Uwe Abraham, CEO BGG, ketika menyampaikan perhargaan menyatakan bahwa keduanya telah menunjukkan dedikasi dan keberhasilan yang luar biasa dalam pelestarian terumbu karang serta habitat laut di Indonesia. Selama mengabdi, Agus sekitar 25 tahun dan Eny selama 18 tahun, telah aktif turut serta menghasilkan berbagai perangkat hukum, peraturan, kebijakan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik tingkat nasional maupun internasional. Nilai plus lainnya, yang bersangkutan selama ini memiliki hubungan yang sangat baik dengan beberapa asosiasi dan pemerhati lingkungan di Jerman.

Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Eddy Pratomo, menyatakan, pemberian penghargaan ini merupakan salah satu refleksi dari apresiasi masyarakat internasional terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman sumberdaya hayati kelautan.

Pada tahun 2009, Indonesia telah menetapkan 13,5 juta hektar Kawasan Konservasi Laut, atau 35% lebih luas dari yang ditargetkan oleh Pemerintah, yakni 10 juta hektar. Pada tahun 2020, marine protected areas ini diharapkan dapat mencapai 20 juta hektar. Upaya penetapannya tentu tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan lokal, sehingga tidak terusik kesejahteraannya. Bahkan dalam jangka panjang berarti melindungi kelestarian sumberdaya untuk matapencahariannya.

Sebagaimana diketahui, tahun ini juga Indonesia telah memimpin penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) pada tanggal 11-14 Mei 2009 lalu di Manado, yang berhasil menyepakati Manado Ocean Declaration (MOD). Deklarasi tersebut menggalang negara-negara di dunia untuk berupaya memasukkan isu kelautan menjadi bagian dalam penanganan dampak negatif perubahan iklim dan memandatkan agar elemen- elemen MOD dapat diintegrasikan dalam proses perundingan UNFCCC menuju COP-15 di Kopenhagen.

Pada saat yang sama, yakni tanggal 15-16 Mei 2009 di Manado, diselenggarakan pula Coral Triangle Initiative (CTI) Summit, yaitu pertemuan para Kepala Negara yang dalam wilayah Segi-Tiga Karang, terdiri dari Malaysia, Filipina, Solomon Islands, Papua Nugini, Timor Leste, dan Indonesia, menyepakati CTI Leaders Declaration dan Regional Plan of Action (RPOA) untuk pelestarian terumbu karang, yang sekaligus berdampak positif bagi sektor perikanan dan ketahanan pangan.

Dua kegiatan besar di atas tentu sangat besar artinya bagi pelestarian terumbu karang dan sumberdaya perairan lainnya, sebagaimana yang selama ini ditekuni dan diperjuangkan oleh Agus Dermawan dan Eny Budi. ***

 

Narasumber:

1. Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed (Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, HP. 08161933911)

2. Ir. Agus Darmawan, M.Si (Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional  , HP.08158700095)
 

Jumat, 22 Mei 2009

Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota

Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota
Jumat, 22 Mei 2009 10:04 WIB     
JAKARTA--MI: Sebanyak 33 kabupaten/kota telah mendeklarasikan sebagian wilayah perairannya sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

"Dengan diresmikannya Taman Nasional Perairan Laut Sawu maka KKLD sudah mencapai 13,4 juta hektare," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an Hadi Poernomo di Jakarta, Kamis (21/5).

Ia menambahkan, peresmian beberapa kawasan konservasi merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)seluas 10 juta hektare pada 2010, dan 20 juta hektare pada 2020.

Terkait dengan ungkapan bahwa penetapan KKP tidak mengakomodasi kepentingan nelayan, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.

Ia mengatakan, pengaturan konservasi laut dilakukan secara partisipatif, sehingga menghindari konflik dengan masyarakat tradisional di sekitarnya.

Menurut ia, tiga hal terkait pengelolaan KKP Laut sangat terkait dengan Pemerintah Daerah. Karena itu penetapannya mengikuti pertimbangan yang utuh mengenai pengembangan lingkungan, dan sekaligus mempertimbangkan secara signifikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Ia mencontohkan bagaimana pemerintah secara hati-hati menetapkan Taman Nasional Laut Sawu menjadi kawasan konservasi.

Kajian dan sosialisasi rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Laut telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional DKP, Agus Darmawan menjelaskan, konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan SDI secara berkelanjutan.

Ketiga aspek tersebut saling terintegrasi dan saling berkaitan. Di satu sisi melindungi biota yang terancam punah, di lain hal merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan yang semakin menipis, dan sekaligus juga mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, ia mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan laut dikembangkan dengan sistem zonasi, dimana peruntukannya berguna untuk mengakomodasikan kepentingan atau mata pencaharian nelayan setempat.

Kondisi tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007, dimana disebutkan pembagian ruang pengelolaan sesuai dengan peruntukan kawasan, dimana salah satu zona dapat dikembangkan didalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) laut berupa zona perikanan berkelanjutan. (Ant/OL-01)
 

Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota

Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota
Jumat, 22 Mei 2009 10:04 WIB     
JAKARTA--MI: Sebanyak 33 kabupaten/kota telah mendeklarasikan sebagian wilayah perairannya sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

"Dengan diresmikannya Taman Nasional Perairan Laut Sawu maka KKLD sudah mencapai 13,4 juta hektare," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an Hadi Poernomo di Jakarta, Kamis (21/5).

Ia menambahkan, peresmian beberapa kawasan konservasi merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)seluas 10 juta hektare pada 2010, dan 20 juta hektare pada 2020.

Terkait dengan ungkapan bahwa penetapan KKP tidak mengakomodasi kepentingan nelayan, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.

Ia mengatakan, pengaturan konservasi laut dilakukan secara partisipatif, sehingga menghindari konflik dengan masyarakat tradisional di sekitarnya.

Menurut ia, tiga hal terkait pengelolaan KKP Laut sangat terkait dengan Pemerintah Daerah. Karena itu penetapannya mengikuti pertimbangan yang utuh mengenai pengembangan lingkungan, dan sekaligus mempertimbangkan secara signifikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Ia mencontohkan bagaimana pemerintah secara hati-hati menetapkan Taman Nasional Laut Sawu menjadi kawasan konservasi.

Kajian dan sosialisasi rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Laut telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional DKP, Agus Darmawan menjelaskan, konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan SDI secara berkelanjutan.

Ketiga aspek tersebut saling terintegrasi dan saling berkaitan. Di satu sisi melindungi biota yang terancam punah, di lain hal merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan yang semakin menipis, dan sekaligus juga mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, ia mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan laut dikembangkan dengan sistem zonasi, dimana peruntukannya berguna untuk mengakomodasikan kepentingan atau mata pencaharian nelayan setempat.

Kondisi tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007, dimana disebutkan pembagian ruang pengelolaan sesuai dengan peruntukan kawasan, dimana salah satu zona dapat dikembangkan didalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) laut berupa zona perikanan berkelanjutan. (Ant/OL-01)
 

Kamis, 14 Mei 2009

Laut Sawu Jadi Kawasan Konservasi

Laut Sawu Jadi Kawasan Konservasi

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/05/13/brk,20090513-176106,id.html

Rabu, 13 Mei 2009 | 18:13 WIB

TEMPO Interaktif, Manado : Perairan Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur seluas 3,5 juta hektare ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Kawasan ini meliputi 10 kabupatan di Nusa Tenggara Timur.

Penentuan ini dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di sela-sela World Ocean Conference 2009 di Manado, Sulawesi Utara. Menurut Menteri, peresmian kawasan konservasi ini merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektare yang ditargetkan tercapai pada  2010. “Target itu disampaikan Presiden Yudhoyono pada Konferensi Intenasional Convention on Biological Biodifast di Brasil, Maret 2006,'' ujar Menteri.

Kawasan konservasi ini meliputi wilayah dua zonasi, yaitu Zona Perairan Selat Sumba dan Zona Perairan Tirosa-Batek. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan Soen'an H. Poernomo, menjelaskan, usul penetapan Laut Sawu berdasarkan kajian dan rekomendasi tim ahli.

Dalam kajian itu dipertimbangkan kekayaan dan keanekaragaman jenis biota dan sumber daya di perairan Laut Sawu, serta keunikan habitat dan karakteristik oseanografi yang dimilikinya. Mereka juga melihat kepentingan Laut Sawu secara lokal, nasional dan internasional, serta keterikatan tradisi dan budaya masyarakat lokal dengan sumber daya perairan.

Faktor lain yang dipertimbangkan, kata Soen'an, adalah ketergantungan masyarakat lokal dan pemerintah daerah terhadap sumberdaya di perairan Laut Sawu, serta kerentangan dan ancaman terhadap ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir dan perairan itu.

Menurut Soen'an, untuk pengelolaan kawasan dilakukan dengan
sistem zonasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan pendekatan
kolaboratif serta adaptif yang melibatkan berbagai pihak. ''Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”

UNTUNG WIDYANTO

Laut Sawu Jadi Kawasan Konservasi

Laut Sawu Jadi Kawasan Konservasi

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/05/13/brk,20090513-176106,id.html

Rabu, 13 Mei 2009 | 18:13 WIB

TEMPO Interaktif, Manado : Perairan Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur seluas 3,5 juta hektare ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Kawasan ini meliputi 10 kabupatan di Nusa Tenggara Timur.

Penentuan ini dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di sela-sela World Ocean Conference 2009 di Manado, Sulawesi Utara. Menurut Menteri, peresmian kawasan konservasi ini merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektare yang ditargetkan tercapai pada  2010. “Target itu disampaikan Presiden Yudhoyono pada Konferensi Intenasional Convention on Biological Biodifast di Brasil, Maret 2006,'' ujar Menteri.

Kawasan konservasi ini meliputi wilayah dua zonasi, yaitu Zona Perairan Selat Sumba dan Zona Perairan Tirosa-Batek. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan Soen'an H. Poernomo, menjelaskan, usul penetapan Laut Sawu berdasarkan kajian dan rekomendasi tim ahli.

Dalam kajian itu dipertimbangkan kekayaan dan keanekaragaman jenis biota dan sumber daya di perairan Laut Sawu, serta keunikan habitat dan karakteristik oseanografi yang dimilikinya. Mereka juga melihat kepentingan Laut Sawu secara lokal, nasional dan internasional, serta keterikatan tradisi dan budaya masyarakat lokal dengan sumber daya perairan.

Faktor lain yang dipertimbangkan, kata Soen'an, adalah ketergantungan masyarakat lokal dan pemerintah daerah terhadap sumberdaya di perairan Laut Sawu, serta kerentangan dan ancaman terhadap ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir dan perairan itu.

Menurut Soen'an, untuk pengelolaan kawasan dilakukan dengan
sistem zonasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan pendekatan
kolaboratif serta adaptif yang melibatkan berbagai pihak. ''Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”

UNTUNG WIDYANTO

Kamis, 07 Mei 2009

INDONESIAN MARINE PROTECTED AREAS (MAY 2009)

Marine and coastal resources have been playing a major role in the development and socio-economic life of millions of people in Indonesia. However, many findings show that the degradation has been prevailing in all areas. Marine protected areas (MPA) has proved as an essential tool to maintain marine and coastal resources.

Establishment of Indonesian marine protected areas can be dated back from early 80’s and became more prominent after enactment of Law 5, 1990 on Conservation of Natural Resources and Its Ecosystem. Ministry of Forestry has been a lead agency in the process and has established approximately 5.5 million ha of marine protected areas.

MPA  Establishment in Indonesia (ha)

 
Since establishment of Ministry of Marine Affairs and Fisheries (MMAF) at late 1999, the momentum for development of marine protected areas in Indonesia has been growing stronger. A new paradigm and approach have been initiated through enactment of Law 31, 2004 on Fisheries and Law 27, 2007 on Coastal and Small Islands Management.

Conservation and social economic interest are considered proportionally. Under these new laws, sustainable fisheries zone are introduced within MPA zones to accommodate local people’s social and economic life. This new arrangement will not only provide more opportunity for local community but also strengthen local participation and conservation sustainability. Law 27, 2007 in specific will ensure integrated approach in coastal resources management.

Both laws also lay a strong legal foundation to share conservation authority between national and local government. And until 2009, almost 4.6 million ha of local/district marine protected areas have been established in 35 districts with facilitation from MMAF, which stretch from Sumatra to Papua. In addition, MMAF has established national marine protected area at Sawu Sea with ± 3.5 million ha, categorized as Marine National Park. 

In combination, since 1980’s to 2009 Indonesian government has established more than 13.5 million ha of marine protected areas. This achievement will contribute not only for sustainability of marine and coastal resources in Indonesia but also the protection of biodiversity in the world.

To maintain and improve collaboration between national agencies, MMAF and Ministry of Forestry have agreed to harmonize their responsibility in marine conservation. This harmonization will accelerate and strengthen cooperation in management of MPA in Indonesia. Eight MPA’s have been handed over from Ministry of Forestry to MMAF at 2008 and more close collaboration in capacity building will be carried out.

please find enclosed document for download factsheet data.