Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Februari 2009

Dua Perda Kelautan Disiapkan

Dua Perda Kelautan Disiapkan

Nenengsih - Padang Ekspres

klik untuk melihat foto

Populasi binatang laut jenis arwana, napoleon, penyu dan labi mulai menurun. Kini spesies itu terancam punah di perairan Sumbar. Meskipun komoditi itu sudah dilarang dieksploitasi, namun telah menjadi perdagangan bebas tanpa kendali. Eksploitasi binatang laut langka itu selain untuk konsumsi dalam negeri, juga penghasil devisa melalui ekspor.

\Namun, penangkapannya tidak lagi dengan cara legal, melainkan dengan cara dibom, putas, atau trawl. Bahkan di daerah tertentu terjadi over eksploitasi. Berdasarkan data terakhir di Sumbar, jenis ikan napoleon, penyu dan labi telah menurun. Menanggapi kondisi itu, Pemprov Sumbar akan mengeluarkan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perda Pengelolaan Terumbu Karang dalam tahun ini. Ini menjadi komitmen Pemprov Sumbar sesuai amanat UU No 27 tahun 2007.

“Perda tersebut masih dalam bentuk draft, dan akan diajukan ke DPRD provinsi,” ujar Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Surya Dharma Sabirin, di sela sosialisasi implementasi CITES di Pulau Sikuai.

Convetion on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam, merupakan perjanjian internasional di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya.

Penyelenggaraan CITES selama ini dilaksanakan Departemen Kehutanan sebagai otoritas pengelola dan LIPI selaku otoritas keilmuan. Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif menyebutkan, PP No 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, DKP yang bertanggung jawab di bidang perikanan mendapat mandat sebagai manajemen authority konservasi sumber daya ikan.

“Salah satu fungsi DKP sebagai manajemen authority harus mampu menyelenggarakan pelayanan CITES spesies akuatik,” kata Syamsul. Ia menjelaskan, dalam kerangka CITES, perlindungan species yang terancam punah dikelompokkan ke dalam jenis-jenis yang termasuk appendix 1,2 dan 3. Appendix 1 merupakan daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Appendix 2, spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut bila tak ada pengaturan. Appendix 3, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.

“Daftar appendix spesies akuatik yang perdagangannya dibatasi, siapa yang membawanya keluar dikenakan sanksi,” tambah Syamsul Maarif.
Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi CITES yang berlangsung 18-21 Februari lalu, di Pulau Sikuai itu diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan pihak terkait, di wilayah kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang.

Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis mengatakan, penyelenggaraan kegiatan itu diharapkan mempersiapkan SDM di wilayah kerja BPSPL Padang, guna mendukung persiapan DKP sebagai manajemen otoritas konservasi sumber daya ikan, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan CITES untuk jenis ikan. Selanjutnya, memberikan pemahaman sehingga perdagangan internasional jenis ikan dapat berjalan tertib, terkontrol sesuai konvensi CITES.

Di Sumbar, perdagangan ilegal binatang laut itu diindikasikan banyak melalui darat. Sehingga pengawasan sulit dilakukan. Biasanya ikan-ikan langka itu dibawa ke Pekanbaru dan Medan. “Kendala selama ini pintu kontrol untuk mengatasi hal itu belum ada,” ujar Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis.

DKP ke depan dalam menyelenggarakan sistem kontrol pelayanan CITES akan melibatkan jarajaran UPT lingkup KP3K, yaitu BPSPL, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL), Balai Konservasi Nasional (BKKN), Loka Konservasi Nasional (LKKN) bekerja sama dengan UPT lain di lingkungan DKP.

Peserta pada sosialisasi itu adalah dari wilayah kerja provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel dan Riau. Masing-masing berasal dari Karantina ikan, instansi DKP provinsi, kab/kota, Reskrim bidang ekonomi, Polda, Disprindag, serta UPT lingkup KP3K (Pekanbaru, Pontianak, Makassar, Kupang, Sorong, UPT pengawasan dan UPT Pelabuhan Bungus, Bappeda Sumbar dan pengusaha perikanan sebanyak 70 orang.

Dirjen KP3K DKP juga menyebutkan, tahun 2008 di Indonesia terdapat delapan wilayah konservasi perairan. Salah satunya berada di Sumbar, Taman Wisata Alam Laut Pulau Pieh. “Untuk kawasan taman nasional laut sementara pengelolaannya masih berkolaborasi DKP dan Dephut, tetapi kelembagaan masih di Dephut,” tambahnya. [*]

sumber: http://www.padang-today.com/?today=news&d=0&id=4272

23 Feb 09

Dua Perda Kelautan Disiapkan

Dua Perda Kelautan Disiapkan

Nenengsih - Padang Ekspres

klik untuk melihat foto

Populasi binatang laut jenis arwana, napoleon, penyu dan labi mulai menurun. Kini spesies itu terancam punah di perairan Sumbar. Meskipun komoditi itu sudah dilarang dieksploitasi, namun telah menjadi perdagangan bebas tanpa kendali. Eksploitasi binatang laut langka itu selain untuk konsumsi dalam negeri, juga penghasil devisa melalui ekspor.

\Namun, penangkapannya tidak lagi dengan cara legal, melainkan dengan cara dibom, putas, atau trawl. Bahkan di daerah tertentu terjadi over eksploitasi. Berdasarkan data terakhir di Sumbar, jenis ikan napoleon, penyu dan labi telah menurun. Menanggapi kondisi itu, Pemprov Sumbar akan mengeluarkan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perda Pengelolaan Terumbu Karang dalam tahun ini. Ini menjadi komitmen Pemprov Sumbar sesuai amanat UU No 27 tahun 2007.

“Perda tersebut masih dalam bentuk draft, dan akan diajukan ke DPRD provinsi,” ujar Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Surya Dharma Sabirin, di sela sosialisasi implementasi CITES di Pulau Sikuai.

Convetion on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam, merupakan perjanjian internasional di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya.

Penyelenggaraan CITES selama ini dilaksanakan Departemen Kehutanan sebagai otoritas pengelola dan LIPI selaku otoritas keilmuan. Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif menyebutkan, PP No 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, DKP yang bertanggung jawab di bidang perikanan mendapat mandat sebagai manajemen authority konservasi sumber daya ikan.

“Salah satu fungsi DKP sebagai manajemen authority harus mampu menyelenggarakan pelayanan CITES spesies akuatik,” kata Syamsul. Ia menjelaskan, dalam kerangka CITES, perlindungan species yang terancam punah dikelompokkan ke dalam jenis-jenis yang termasuk appendix 1,2 dan 3. Appendix 1 merupakan daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Appendix 2, spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut bila tak ada pengaturan. Appendix 3, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.

“Daftar appendix spesies akuatik yang perdagangannya dibatasi, siapa yang membawanya keluar dikenakan sanksi,” tambah Syamsul Maarif.
Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi CITES yang berlangsung 18-21 Februari lalu, di Pulau Sikuai itu diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan pihak terkait, di wilayah kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang.

Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis mengatakan, penyelenggaraan kegiatan itu diharapkan mempersiapkan SDM di wilayah kerja BPSPL Padang, guna mendukung persiapan DKP sebagai manajemen otoritas konservasi sumber daya ikan, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan CITES untuk jenis ikan. Selanjutnya, memberikan pemahaman sehingga perdagangan internasional jenis ikan dapat berjalan tertib, terkontrol sesuai konvensi CITES.

Di Sumbar, perdagangan ilegal binatang laut itu diindikasikan banyak melalui darat. Sehingga pengawasan sulit dilakukan. Biasanya ikan-ikan langka itu dibawa ke Pekanbaru dan Medan. “Kendala selama ini pintu kontrol untuk mengatasi hal itu belum ada,” ujar Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis.

DKP ke depan dalam menyelenggarakan sistem kontrol pelayanan CITES akan melibatkan jarajaran UPT lingkup KP3K, yaitu BPSPL, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL), Balai Konservasi Nasional (BKKN), Loka Konservasi Nasional (LKKN) bekerja sama dengan UPT lain di lingkungan DKP.

Peserta pada sosialisasi itu adalah dari wilayah kerja provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel dan Riau. Masing-masing berasal dari Karantina ikan, instansi DKP provinsi, kab/kota, Reskrim bidang ekonomi, Polda, Disprindag, serta UPT lingkup KP3K (Pekanbaru, Pontianak, Makassar, Kupang, Sorong, UPT pengawasan dan UPT Pelabuhan Bungus, Bappeda Sumbar dan pengusaha perikanan sebanyak 70 orang.

Dirjen KP3K DKP juga menyebutkan, tahun 2008 di Indonesia terdapat delapan wilayah konservasi perairan. Salah satunya berada di Sumbar, Taman Wisata Alam Laut Pulau Pieh. “Untuk kawasan taman nasional laut sementara pengelolaannya masih berkolaborasi DKP dan Dephut, tetapi kelembagaan masih di Dephut,” tambahnya. [*]

sumber: http://www.padang-today.com/?today=news&d=0&id=4272

23 Feb 09

Senin, 01 Oktober 2007

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)

KATA PENGANTAR

Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi.  Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung. 

Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu.  Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya.  Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai.   Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).

Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang.  Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.  Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang.  Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan.  Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan.  Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut.  Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.  Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan  yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

BUKU PANDUAN - TERLAMPIR

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)

KATA PENGANTAR

Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi.  Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung. 

Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu.  Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya.  Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai.   Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).

Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang.  Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.  Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang.  Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan.  Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan.  Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut.  Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.  Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan  yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

BUKU PANDUAN - TERLAMPIR