Tampilkan postingan dengan label pedoman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pedoman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 April 2011

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan (Pasal 32 PP 60 Tahun 2007)

Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
jenis ikan yang dibudidayakan;
jenis pakan;
teknologi;
jumlah unit usaha budidaya; dan
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan (Pasal 32 PP 60 Tahun 2007)

Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
jenis ikan yang dibudidayakan;
jenis pakan;
teknologi;
jumlah unit usaha budidaya; dan
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan (Pasal 31 PP 60 Tahun 2007)
Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
metoda penangkapan ikan; dan
jenis alat penangkapan ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan. . . sebagaimana terlampir

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan (Pasal 31 PP 60 Tahun 2007)
Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
metoda penangkapan ikan; dan
jenis alat penangkapan ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan. . . sebagaimana terlampir

Rabu, 03 Februari 2010

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU

BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU

BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Rabu, 11 Februari 2009

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi) 

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi) 

Jumat, 30 Januari 2009

Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu

sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi

http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39

Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke  keadaan semula.

g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknyBeberapa kegiatan yang merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.


 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknya restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.a restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.

 

Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB)

apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI

Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu

sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi

http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39

Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke  keadaan semula.

g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknyBeberapa kegiatan yang merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.


 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknya restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.a restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.

 

Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB)

apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI

Kamis, 22 Januari 2009

Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)

Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?

 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

 

Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi

ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

 

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

 

Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet  TERLAMPIR

Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)

Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?

 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

 

Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi

ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

 

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

 

Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet  TERLAMPIR