meniti langkah.... dulu, kini dan nanti... hidup adalah perjuangan... hidup adalah petualangan berliku yang teramat indah untuk dinikmati...
Jumat, 29 April 2011
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan
Rabu, 03 Februari 2010
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU
BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU
BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
Rabu, 26 Agustus 2009
Rabu, 11 Februari 2009
Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah
Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.
BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)
Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah
Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.
BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)
Jumat, 30 Januari 2009
Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu
|
sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39 Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke keadaan semula. g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB) apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI |
Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu
|
sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39 Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke keadaan semula. g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB) apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI |
Kamis, 22 Januari 2009
Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)
Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi
ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet TERLAMPIR
Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)
Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi
ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet TERLAMPIR