BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
meniti langkah.... dulu, kini dan nanti... hidup adalah perjuangan... hidup adalah petualangan berliku yang teramat indah untuk dinikmati...
Rabu, 03 Februari 2010
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU
BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
Rabu, 26 Agustus 2009
Rabu, 11 Februari 2009
Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah
Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.
BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)
Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah
Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.
BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)
Jumat, 30 Januari 2009
Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu
|
sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39 Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke keadaan semula. g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB) apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI |
Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu
|
sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39 Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke keadaan semula. g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB) apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI |
Kamis, 22 Januari 2009
Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)
Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi
ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet TERLAMPIR
Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)
Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi
ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet TERLAMPIR
Minggu, 27 Januari 2008
Design of Community-managed Marine Reserves
author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007
These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and
managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)
within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program
(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these
guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-
lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara
Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton
(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua
Barat), and Biak (Papua).
The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established
and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia
that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because
the reef area under the control of desa is generally small, with median values
varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally
much smaller than the optimum size recommended for fishery management
(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs
for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at
district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)
and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and
large commercial species.
In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs
must fulfill the following design criteria:
• The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,
and the minimum size must be at least 10 ha.
• DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.
• DPLs must be established at places that have productive fisheries, or
at places that have been depleted. They should not be established at
places that are unproductive because of natural factors.
• DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the
reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).
• In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management
designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to
be too costly compared to the small gains in management flexibility.
• DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing
through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere
with the main management objective of DPLs.
These guidelines recommend the following participatory process towards
proper siting of DPLs:
Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first
select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing
communities that control a relatively large area of reef.
Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong
preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether
this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,
continue to Step 2.
Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the
community has some measure of control and ownership. Continue to
Step 3.
Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning
unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for
DPLs. Continue to Step 4.
Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See
text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.
Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators
and community members must consider pros and cons in respect to
socio-economic and management criteria for the highest ranking planning
units. Select one or more planning units and continue to Step 6.
Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning
unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.
Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,
the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position
in the middle of the DPL. Continue to Step 8.
Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local
Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain
that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains
reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of
the DPL is correct.
Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).
Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination
Unit.
Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking
of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers
please contact the author or COREMAP II for complete guideline
Design of Community-managed Marine Reserves
author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007
These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and
managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)
within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program
(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these
guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-
lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara
Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton
(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua
Barat), and Biak (Papua).
The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established
and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia
that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because
the reef area under the control of desa is generally small, with median values
varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally
much smaller than the optimum size recommended for fishery management
(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs
for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at
district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)
and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and
large commercial species.
In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs
must fulfill the following design criteria:
• The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,
and the minimum size must be at least 10 ha.
• DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.
• DPLs must be established at places that have productive fisheries, or
at places that have been depleted. They should not be established at
places that are unproductive because of natural factors.
• DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the
reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).
• In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management
designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to
be too costly compared to the small gains in management flexibility.
• DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing
through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere
with the main management objective of DPLs.
These guidelines recommend the following participatory process towards
proper siting of DPLs:
Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first
select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing
communities that control a relatively large area of reef.
Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong
preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether
this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,
continue to Step 2.
Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the
community has some measure of control and ownership. Continue to
Step 3.
Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning
unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for
DPLs. Continue to Step 4.
Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See
text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.
Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators
and community members must consider pros and cons in respect to
socio-economic and management criteria for the highest ranking planning
units. Select one or more planning units and continue to Step 6.
Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning
unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.
Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,
the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position
in the middle of the DPL. Continue to Step 8.
Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local
Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain
that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains
reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of
the DPL is correct.
Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).
Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination
Unit.
Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking
of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers
please contact the author or COREMAP II for complete guideline
Minggu, 23 Desember 2007
Panduan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Terumbu Karang Daerah
Maksud dari Panduan ini adalah menyediakan Pedoman Umum yang dapat digunakan di setiap kabupaten peserta Coremap II ini sebagai penuntun dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten peserta sehingga sararan dan tujuan penyusunan Renstra dapat dicapai.
Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah:
1.
Menyediakan informasi tentang prinsip-prinsip pengelolaan terumbu karang sehingga sebagai landasan dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten2. Memberikan tahapan dan proses dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten
3. Menyediakan panduan tentang isi yang termuat dalam Renstra Terumbu Karang Kabupaten
PANDUAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
Panduan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Terumbu Karang Daerah
Maksud dari Panduan ini adalah menyediakan Pedoman Umum yang dapat digunakan di setiap kabupaten peserta Coremap II ini sebagai penuntun dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten peserta sehingga sararan dan tujuan penyusunan Renstra dapat dicapai.
Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah:
1.
Menyediakan informasi tentang prinsip-prinsip pengelolaan terumbu karang sehingga sebagai landasan dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten2. Memberikan tahapan dan proses dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten
3. Menyediakan panduan tentang isi yang termuat dalam Renstra Terumbu Karang Kabupaten
PANDUAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
Senin, 01 Oktober 2007
Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)
KATA PENGANTAR
Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi. Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung.
Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya. Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai. Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).
Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang. Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir. Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang. Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan. Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan. Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut. Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda. Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
Jakarta, September 2007
Ir. Yaya Mulyana
Direktur PMO/NCU COREMAP II
BUKU PANDUAN - TERLAMPIR
Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)
KATA PENGANTAR
Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi. Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung.
Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya. Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai. Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).
Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang. Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir. Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang. Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan. Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan. Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut. Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda. Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
Jakarta, September 2007
Ir. Yaya Mulyana
Direktur PMO/NCU COREMAP II
BUKU PANDUAN - TERLAMPIR
Panduan Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKLD/MMA)
PENGANTAR BUKU
Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pengembangan dan pengelolaan Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Apabila ditinjau berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi di wilayah perairan laut tersebut dikenal sebagai kawasan konservasi laut (KKL). Dalam pengembangannya, kawasan konservasi perairan di wilayah laut yang dikembangkan oleh pemerintah daerah sering disebut sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
Secara umum, tujuan dari Rencana Pengelolaan KKLD adalah untuk konservasi habitat dan proses-proses ekologi, dan perlindungan nilai sumberdaya sehingga kegiatan perikanan, pariwisata dan peneli
Rencana Pengelolaan suatu KKLD merupakan dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan (update) secara periodik. Karena kompleksnya pengelolaan kawasan dan juga pengelolaan bersifat ‘site specific’, maka kami berupaya mengembangkan model generik yang disajikan dalam buku pedoman ini walaupun kami menyadari bahwa model ini bukan merupakan resep yang mujarab untuk semua lokasi/wilayah. Buku ini merupakan panduan umum yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Semoga buku ini dapat memberikan manfaat sehingga maksud dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku ”Panduan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah” ini. Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Jakarta, September 2007
Ir. Yaya Mulyana
Direktur PMO/NCU COREMAP II
BUKU PANDUAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR