Tampilkan postingan dengan label panduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panduan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Februari 2010

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU

BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU

BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Rabu, 11 Februari 2009

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi) 

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi) 

Jumat, 30 Januari 2009

Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu

sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi

http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39

Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke  keadaan semula.

g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknyBeberapa kegiatan yang merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.


 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknya restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.a restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.

 

Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB)

apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI

Konsep dan Panduan Restorasi Terumbu

sumber: www.terangi.or.id , (c) yayasan terangi

http://www.terangi.or.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=39

Restorasi adalah tindakan untuk membawa ekosistem yang telah terdegradasi kembali menjadi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sedangkan tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem. Dalam bahasan disini mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Yang membedakan restorasi fisik, yang mengutamakan perbaikan terumbu dengan fokus pendekatan teknik, dan restorasi biologis yang terfokus untuk mengembalikan biota berikut proses ekologis ke  keadaan semula.

g merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.
 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknyBeberapa kegiatan yang merusak seperti kandasnya perahu, penambangan karang, dan pengeboman ikan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang besar pada kerusakan struktur terumbu atau menyebabkan terbentuknya kawasan dengan pecahan karang yang tidak stabil serta dasaran berpasir yang luas dimana kondisi ini tidak akan pulih setelah bertahun-tahun kecuali dilakukan restorasi fisik.


 Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau masif. Dalam melakukan transplantasi waktu memiliki peran, sebaiknya hindari pada saat karang mengalami tekanan yang tinggi yaitu pada bulan-bulan terpanas, dimana pemutihan terjadi. Setelah restorasi dilakukan maka pemantauan dan perawatan sama pentingnya dalam berhasil atau tidaknya restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.a restorasi yang telah dilakukan.


Keefektifan biaya antar kegiatan dan metode yang digunakan dapat dibandingkan dengan meihat biaya setiap koloni karang hingga dewasa. Informasi dari kegiatan restorasi akibat tertabrak kapal di Karibia, yang melibatkan perubahan fisik melibatkan perubahan fisik, memerlukan biaya antara US$ 2 – 6,5 juta per hektar. Informasi dari kegiatan restorasi biologis biologis di Tanzania, Fiji dan Filipina, memerlukan biaya antara US$ 2.000 – 13.000 per hektar.


Untuk kegiatan restorasi kecil berbasis masyarakat, pemasukan yang didapat dari terumbu setelah direstorasi masih dibutuhkan hingga beberapa tahun untuk menutupi biaya restorasi, baik restorasi biologis maupun restorasi fisik.
Kegiatan restorasi terumbu karang saat ini hanya mencakup area yang sangat kecil, dan lebih berfokus untuk penelitian. Maka timbulah pertanyaan, apakah dengan  merestorasi terumbu karang dalam skala kecil menyebabkan ekosistem terumbu karang dapat pulih kembali. Bila suatu area kecil kita restorasi akan mempengaruhi wilayah sekitarnya. Pada saat ini untuk menjawab pertanyaan itu masih sulit, karena unutk memenuhi kesenjangan antara skala restorasi dan degradasi terumbu karang, perlu sebuah penelitian dan kombinasi antara proses ekologi, keterhubungan dalam skala luas dan proses oseanografi, dan pemodelan akan menawarkan sebuah harapan.

 

Klik disini untuk mengunduh (PDF 6,24 MB)

apabila tidak dapat diunduh, silahkan KLIK DISINI

Kamis, 22 Januari 2009

Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)

Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?

 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

 

Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi

ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

 

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

 

Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet  TERLAMPIR

Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)

Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?

 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

 

Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi

ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

 

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

 

Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet  TERLAMPIR

Minggu, 27 Januari 2008

Design of Community-managed Marine Reserves

author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.

 

Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

 

Design of Community-managed Marine Reserves

author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.

 

Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

 

Minggu, 23 Desember 2007

Panduan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Terumbu Karang Daerah

Maksud dari Panduan ini adalah menyediakan Pedoman Umum yang dapat digunakan di setiap kabupaten peserta Coremap II ini sebagai penuntun dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten peserta sehingga sararan dan tujuan penyusunan Renstra dapat dicapai.

Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah:

1.

Menyediakan informasi tentang prinsip-prinsip pengelolaan terumbu karang sehingga sebagai landasan dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten

2. Memberikan tahapan dan proses dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten

3. Menyediakan panduan tentang isi yang termuat dalam Renstra Terumbu Karang Kabupaten

 

PANDUAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Panduan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Terumbu Karang Daerah

Maksud dari Panduan ini adalah menyediakan Pedoman Umum yang dapat digunakan di setiap kabupaten peserta Coremap II ini sebagai penuntun dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten peserta sehingga sararan dan tujuan penyusunan Renstra dapat dicapai.

Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah:

1.

Menyediakan informasi tentang prinsip-prinsip pengelolaan terumbu karang sehingga sebagai landasan dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten

2. Memberikan tahapan dan proses dalam menyusun Renstra Terumbu Karang Kabupaten

3. Menyediakan panduan tentang isi yang termuat dalam Renstra Terumbu Karang Kabupaten

 

PANDUAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Senin, 01 Oktober 2007

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)

KATA PENGANTAR

Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi.  Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung. 

Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu.  Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya.  Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai.   Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).

Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang.  Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.  Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang.  Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan.  Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan.  Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut.  Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.  Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan  yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

BUKU PANDUAN - TERLAMPIR

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)

KATA PENGANTAR

Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi.  Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung. 

Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu.  Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya.  Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai.   Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).

Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang.  Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.  Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang.  Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan.  Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan.  Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut.  Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.  Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan  yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

BUKU PANDUAN - TERLAMPIR

Panduan Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKLD/MMA)

PENGANTAR BUKU

Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan dan pengelolaan Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Apabila ditinjau berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi di wilayah perairan laut tersebut dikenal sebagai kawasan konservasi laut (KKL). Dalam pengembangannya, kawasan konservasi perairan di wilayah laut yang dikembangkan oleh pemerintah daerah sering disebut sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

Secara umum, tujuan dari Rencana Pengelolaan KKLD adalah untuk konservasi habitat dan proses-proses ekologi, dan perlindungan nilai sumberdaya sehingga kegiatan perikanan, pariwisata dan penelitian, pendidikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.  Segenap tujuan dapat di diselesaikan melalui pengelolaan program yang aktif dan tepat guna yang mengarah kepada pemanfaatan sumber daya hayati di wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan.

Rencana Pengelolaan suatu KKLD merupakan dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan (update) secara periodik. Karena kompleksnya pengelolaan kawasan dan juga pengelolaan bersifat ‘site specific’, maka kami berupaya mengembangkan model generik yang disajikan dalam buku pedoman ini walaupun kami menyadari bahwa model ini bukan merupakan resep yang mujarab untuk semua lokasi/wilayah. Buku ini merupakan panduan umum yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Semoga buku ini dapat memberikan manfaat sehingga maksud dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku ”Panduan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah” ini.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

 

BUKU PANDUAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR