meniti langkah.... dulu, kini dan nanti... hidup adalah perjuangan... hidup adalah petualangan berliku yang teramat indah untuk dinikmati...
Rabu, 15 September 2010
Mengenal Potensi Kawasan Konservasi Perairan (Laut) Daerah - Volume I
Mengenal Potensi Kawasan Konservasi Perairan (Laut) Daerah - Volume I
Jumat, 22 Mei 2009
Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota
"Dengan diresmikannya Taman Nasional Perairan Laut Sawu maka KKLD sudah mencapai 13,4 juta hektare," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an Hadi Poernomo di Jakarta, Kamis (21/5).
Ia menambahkan, peresmian beberapa kawasan konservasi merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)seluas 10 juta hektare pada 2010, dan 20 juta hektare pada 2020.
Terkait dengan ungkapan bahwa penetapan KKP tidak mengakomodasi kepentingan nelayan, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, pengaturan konservasi laut dilakukan secara partisipatif, sehingga menghindari konflik dengan masyarakat tradisional di sekitarnya.
Menurut ia, tiga hal terkait pengelolaan KKP Laut sangat terkait dengan Pemerintah Daerah. Karena itu penetapannya mengikuti pertimbangan yang utuh mengenai pengembangan lingkungan, dan sekaligus mempertimbangkan secara signifikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah secara hati-hati menetapkan Taman Nasional Laut Sawu menjadi kawasan konservasi.
Kajian dan sosialisasi rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Laut telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional DKP, Agus Darmawan menjelaskan, konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan SDI secara berkelanjutan.
Ketiga aspek tersebut saling terintegrasi dan saling berkaitan. Di satu sisi melindungi biota yang terancam punah, di lain hal merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan yang semakin menipis, dan sekaligus juga mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan laut dikembangkan dengan sistem zonasi, dimana peruntukannya berguna untuk mengakomodasikan kepentingan atau mata pencaharian nelayan setempat.
Kondisi tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007, dimana disebutkan pembagian ruang pengelolaan sesuai dengan peruntukan kawasan, dimana salah satu zona dapat dikembangkan didalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) laut berupa zona perikanan berkelanjutan. (Ant/OL-01)
Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota
"Dengan diresmikannya Taman Nasional Perairan Laut Sawu maka KKLD sudah mencapai 13,4 juta hektare," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an Hadi Poernomo di Jakarta, Kamis (21/5).
Ia menambahkan, peresmian beberapa kawasan konservasi merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)seluas 10 juta hektare pada 2010, dan 20 juta hektare pada 2020.
Terkait dengan ungkapan bahwa penetapan KKP tidak mengakomodasi kepentingan nelayan, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, pengaturan konservasi laut dilakukan secara partisipatif, sehingga menghindari konflik dengan masyarakat tradisional di sekitarnya.
Menurut ia, tiga hal terkait pengelolaan KKP Laut sangat terkait dengan Pemerintah Daerah. Karena itu penetapannya mengikuti pertimbangan yang utuh mengenai pengembangan lingkungan, dan sekaligus mempertimbangkan secara signifikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah secara hati-hati menetapkan Taman Nasional Laut Sawu menjadi kawasan konservasi.
Kajian dan sosialisasi rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Laut telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional DKP, Agus Darmawan menjelaskan, konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan SDI secara berkelanjutan.
Ketiga aspek tersebut saling terintegrasi dan saling berkaitan. Di satu sisi melindungi biota yang terancam punah, di lain hal merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan yang semakin menipis, dan sekaligus juga mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan laut dikembangkan dengan sistem zonasi, dimana peruntukannya berguna untuk mengakomodasikan kepentingan atau mata pencaharian nelayan setempat.
Kondisi tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007, dimana disebutkan pembagian ruang pengelolaan sesuai dengan peruntukan kawasan, dimana salah satu zona dapat dikembangkan didalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) laut berupa zona perikanan berkelanjutan. (Ant/OL-01)
Selasa, 10 Maret 2009
BUPATI ALOR MENDEKLARASIKAN PERLUASAN KKLD SELAT PANTAR MENJADI KLLD ALOR SELUAS 400.008,3 HEKTAR
Kalabahi, Alor (7 Maret 2009). Bupati Alor telah menetapkan perluasan KKLD Selat Pantar yang semula luasnya hanya 48.004,4 Ha menjadi KKLD Alor yang memiliki luas 400.008,3 Ha yang tujuannya untuk melestarikan kekayaan sumber daya alam laut yang ada di kawasan Alor untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Deklarasi Penetapan Perluasan KKLD Selat Pantar yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2009 yang dihadiri oleh segenap masyarakat Alor dan para undangan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur. Selain itu, dalam acara tersebut hadir juga WWF-Indonesia dan The Nature Conservancy (TNC), serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat lokal.
Dalam sambutannya Bupati Alor Ir. Ansgerius Takalapeta menyampaikan bahwa “Perluasan Kawasan Konservasi Laut ini bukan untuk menutup atau melarang masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya laut akan tetapi untuk mengatur dan mengelola supaya dalam pemanfaatannya dapat lebih baik dan berkelanjutan. Perluasan KKLD ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, selain itu ke depan akan ditentukan zona-zona pemanfaatan untuk masyarakat pesisir dan zona-zona inti yang dianggap sebagai “BANK IKAN” sehingga stok ikan yang ada di alam akan tetap melimpah.”
Pada kesempatan yang sama Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut DKP RI, Ir. Agus Dermawan, MSi. menyampaikan bahwa, “Deklarasi perluasan KKLD Selat Pantar menjadi KKLD Alor yang didukung oleh masyarakat dan pemda menjadi bukti bahwa pada dasarnya pembentukan Kawasan Konservasi Perairan (Laut) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya laut secara arif dan bijaksana. Selain itu, KKP (Kawasan Konservasi Perairan) adalah suatu perangkat pengelolaan yang menjamin masyarakat untuk dapat mempertahankan budaya dan tradisi, sehingga keselarasan dapat terwujud”.
Kedepan, diharapkan pengelolaan KKP di kabupaten Alor dapat terus ditingkatkan melalui kerjasama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya pengelolaan kolaboratif dan efektif di KKP ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi pengembangan kawasan konservasi laut daerah yang lain.
Pemerintah, melalui Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut terus mendukung dan memfasilitasi daerah dalam upaya pencadangan kawasan konservasi perairan guna mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan. Sampai saat ini, telah dicadangkan sekitar 4 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan Laut Daerah tersebar di 32 Kabupaten/kota, yang selama ini sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Upaya ini diharapkan mampu mencapai target 10 Juta Hektar Kawasan Konservasi pada tahun 2010, sebagaimana komitmen Pemerintah Indonesia mendukung upaya dunia dalam mengatasi permasalahan lingkungan global.
Sementara itu, Direktur Marine Program WWF-Indonesia Wawan Ridwan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa “WWF-Indonesia mendukung program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Alor dalam mensejahterakan masyarakat melalui program perluasan KKLD Selat Pantar ini. Kami berkomitmen untuk membantu mewujudkan program pemerintah dalam pengelolaan KKLD Alor dan mendorong praktek perikanan yang lebih baik. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau membatasi aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya laut, akan tetapi kami berusaha untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang tentu saja harus selaras dengan sumber daya yang ada”
Kabupaten Alor yang merupakan daerah kepulauan memiliki luas perairan 1.077.362,00 Ha, dengan panjang garis pantai 650,490 km memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, terutama ekosistem terumbu karangnya yang kondisinya masih baik dengan luasan sekitar 3.331,007 Ha. Selain itu, kawasan Alor juga sebagai jalur migrasi beberapa jenis mamalia laut seperti Paus, Lumba-lumba dan ikan-ikan pelagis. Dengan dasar-dasar tersebut, maka perluasan KKLD Selat Pantar menjadi KKLD Alor dianggap perlu.
BUPATI ALOR MENDEKLARASIKAN PERLUASAN KKLD SELAT PANTAR MENJADI KLLD ALOR SELUAS 400.008,3 HEKTAR
Kalabahi, Alor (7 Maret 2009). Bupati Alor telah menetapkan perluasan KKLD Selat Pantar yang semula luasnya hanya 48.004,4 Ha menjadi KKLD Alor yang memiliki luas 400.008,3 Ha yang tujuannya untuk melestarikan kekayaan sumber daya alam laut yang ada di kawasan Alor untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Deklarasi Penetapan Perluasan KKLD Selat Pantar yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2009 yang dihadiri oleh segenap masyarakat Alor dan para undangan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur. Selain itu, dalam acara tersebut hadir juga WWF-Indonesia dan The Nature Conservancy (TNC), serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat lokal.
Dalam sambutannya Bupati Alor Ir. Ansgerius Takalapeta menyampaikan bahwa “Perluasan Kawasan Konservasi Laut ini bukan untuk menutup atau melarang masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya laut akan tetapi untuk mengatur dan mengelola supaya dalam pemanfaatannya dapat lebih baik dan berkelanjutan. Perluasan KKLD ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, selain itu ke depan akan ditentukan zona-zona pemanfaatan untuk masyarakat pesisir dan zona-zona inti yang dianggap sebagai “BANK IKAN” sehingga stok ikan yang ada di alam akan tetap melimpah.”
Pada kesempatan yang sama Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut DKP RI, Ir. Agus Dermawan, MSi. menyampaikan bahwa, “Deklarasi perluasan KKLD Selat Pantar menjadi KKLD Alor yang didukung oleh masyarakat dan pemda menjadi bukti bahwa pada dasarnya pembentukan Kawasan Konservasi Perairan (Laut) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya laut secara arif dan bijaksana. Selain itu, KKP (Kawasan Konservasi Perairan) adalah suatu perangkat pengelolaan yang menjamin masyarakat untuk dapat mempertahankan budaya dan tradisi, sehingga keselarasan dapat terwujud”.
Kedepan, diharapkan pengelolaan KKP di kabupaten Alor dapat terus ditingkatkan melalui kerjasama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya pengelolaan kolaboratif dan efektif di KKP ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi pengembangan kawasan konservasi laut daerah yang lain.
Pemerintah, melalui Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut terus mendukung dan memfasilitasi daerah dalam upaya pencadangan kawasan konservasi perairan guna mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan. Sampai saat ini, telah dicadangkan sekitar 4 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan Laut Daerah tersebar di 32 Kabupaten/kota, yang selama ini sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Upaya ini diharapkan mampu mencapai target 10 Juta Hektar Kawasan Konservasi pada tahun 2010, sebagaimana komitmen Pemerintah Indonesia mendukung upaya dunia dalam mengatasi permasalahan lingkungan global.
Sementara itu, Direktur Marine Program WWF-Indonesia Wawan Ridwan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa “WWF-Indonesia mendukung program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Alor dalam mensejahterakan masyarakat melalui program perluasan KKLD Selat Pantar ini. Kami berkomitmen untuk membantu mewujudkan program pemerintah dalam pengelolaan KKLD Alor dan mendorong praktek perikanan yang lebih baik. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau membatasi aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya laut, akan tetapi kami berusaha untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang tentu saja harus selaras dengan sumber daya yang ada”
Kabupaten Alor yang merupakan daerah kepulauan memiliki luas perairan 1.077.362,00 Ha, dengan panjang garis pantai 650,490 km memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, terutama ekosistem terumbu karangnya yang kondisinya masih baik dengan luasan sekitar 3.331,007 Ha. Selain itu, kawasan Alor juga sebagai jalur migrasi beberapa jenis mamalia laut seperti Paus, Lumba-lumba dan ikan-ikan pelagis. Dengan dasar-dasar tersebut, maka perluasan KKLD Selat Pantar menjadi KKLD Alor dianggap perlu.
Selasa, 24 Februari 2009
Rp 50b fund given to help flood victims in C. Java
Rp 50b fund given to help flood victims in C. Java
Suherdjoko and Yemris F , The Jakarta Post , Semarang/Kupang | Thu, 02/12/2009 9:18 AM | The Archipelago
The Central Java provincial administration has set aside Rp 50 billion (US$4.50 million) this year to help victims of natural disasters.
In Semarang on Wednesday, Central Java Governor Bibit Waluyo said Rp 20 billion of the total fund was taken from the regional budget.
It was taken from a Rp 30 billion fund earmarked for a similar purpose last year.
Most of that fund had not been disbursed yet, Bibit said.
Floods have hit several cities in Central Java since the beginning of the year — including Surakarta, Sragen, Karanganyar, Cilacap, Purworejo, Pati, Kudus, Demak, Jepara, Semarang, Kendal and Pekalongan.
Five people have been killed in the province during the floods.
Six others died in a landslide in Karanganyar
“With any flood, we have to prioritize evacuating victims, followed by establishing command posts to coordinate assistance in the form of food and medicine,” Bibit said.
He said he had asked the Public Works Ministry and the welfare minister’s office for more assistance to help handle the floods.
“There must be an emergency program to handle floods in Pati and Kudus,” he said.
“We especially need to construct a channel at Juwana River, followed by a plan to widen and dredge the river.”
“The ministries have responded positively to our request.”
He said the Central Java provincial administration had allocated rice seedlings and fertilizers to farmers affected by the floods in Jepara, Kudus, Demak and Kendal.
He said he had received information that 35,300 out 679,000 hectares of paddy fields in Central Java had been inundated, with 1,200 hectares experiencing failed harvests.
“The flooding will not affect the rice surplus from production in Central Java,” he added.
Meanwhile, floods sparked by torrential rains falling in a number of cities in East Nusa Tenggara (NTT) recently have forced over 1,000 residents to evacuate to safer areas.
The residents of Kupang, Central North Timor and Manggarai had no alternative but to flee because they had no access to clean water after wells and springs near their houses filled with mud and other debris.
Nearly half of the evacuees were residents of Kupang, where 420 houses were damaged.
The evacuees were temporarily housed at the office of the Alfa Omega Foundation belonging to Masehi Injili Church in Timor.
On Wednesday, Kupang Regent Ruben Funnay said emergency aids had been distributed to help the flood victims.
“A medical team and a group of the local social service officers have also been deployed to give assistance and compile data on the scale of destruction,” Ruben said.
In Manggarai regency, 35 houses were damaged by a storm.
At least 100 people are still living at evacuation sites. Besides destroying the houses, the storm also destroyed school buildings.
Head of the Manggarai youth and sports education office said at least 10 school buildings were damaged, including Catholic School Narang II and Bangka Keli state school.
“All of the 10 damaged school buildings were located in Satar Mese Barat district, Tadeus said.
sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2009/02/12/rp-50b-fund-given-help-flood-victims-c-java.html
Rp 50b fund given to help flood victims in C. Java
Rp 50b fund given to help flood victims in C. Java
Suherdjoko and Yemris F , The Jakarta Post , Semarang/Kupang | Thu, 02/12/2009 9:18 AM | The Archipelago
The Central Java provincial administration has set aside Rp 50 billion (US$4.50 million) this year to help victims of natural disasters.
In Semarang on Wednesday, Central Java Governor Bibit Waluyo said Rp 20 billion of the total fund was taken from the regional budget.
It was taken from a Rp 30 billion fund earmarked for a similar purpose last year.
Most of that fund had not been disbursed yet, Bibit said.
Floods have hit several cities in Central Java since the beginning of the year — including Surakarta, Sragen, Karanganyar, Cilacap, Purworejo, Pati, Kudus, Demak, Jepara, Semarang, Kendal and Pekalongan.
Five people have been killed in the province during the floods.
Six others died in a landslide in Karanganyar
“With any flood, we have to prioritize evacuating victims, followed by establishing command posts to coordinate assistance in the form of food and medicine,” Bibit said.
He said he had asked the Public Works Ministry and the welfare minister’s office for more assistance to help handle the floods.
“There must be an emergency program to handle floods in Pati and Kudus,” he said.
“We especially need to construct a channel at Juwana River, followed by a plan to widen and dredge the river.”
“The ministries have responded positively to our request.”
He said the Central Java provincial administration had allocated rice seedlings and fertilizers to farmers affected by the floods in Jepara, Kudus, Demak and Kendal.
He said he had received information that 35,300 out 679,000 hectares of paddy fields in Central Java had been inundated, with 1,200 hectares experiencing failed harvests.
“The flooding will not affect the rice surplus from production in Central Java,” he added.
Meanwhile, floods sparked by torrential rains falling in a number of cities in East Nusa Tenggara (NTT) recently have forced over 1,000 residents to evacuate to safer areas.
The residents of Kupang, Central North Timor and Manggarai had no alternative but to flee because they had no access to clean water after wells and springs near their houses filled with mud and other debris.
Nearly half of the evacuees were residents of Kupang, where 420 houses were damaged.
The evacuees were temporarily housed at the office of the Alfa Omega Foundation belonging to Masehi Injili Church in Timor.
On Wednesday, Kupang Regent Ruben Funnay said emergency aids had been distributed to help the flood victims.
“A medical team and a group of the local social service officers have also been deployed to give assistance and compile data on the scale of destruction,” Ruben said.
In Manggarai regency, 35 houses were damaged by a storm.
At least 100 people are still living at evacuation sites. Besides destroying the houses, the storm also destroyed school buildings.
Head of the Manggarai youth and sports education office said at least 10 school buildings were damaged, including Catholic School Narang II and Bangka Keli state school.
“All of the 10 damaged school buildings were located in Satar Mese Barat district, Tadeus said.
sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2009/02/12/rp-50b-fund-given-help-flood-victims-c-java.html
Govt to stop cash handouts to poor this year
02/07/09 23:24
Govt to stop cash handouts to poor this year
Kudus, C Java, (ANTARA News) - The government has decided to stop its direct cash assistance for the poor (BLT) program this year and replace it with a National Program for People`s Empowerment (PNPM), Coordinating Minister for People`s Welfare Aburizal Bakrie said.
The minister made the remarks when he handed over assistance under the PNPM and Small-holder`s Business Credit (KUR) schemes to the people of Kudus district here on Saturday.
"The BLT for January and February 2009 will be provided all at once and after that the program will be terminated," the minister said.
He said that the BLT program was launched in an effort to help the poor overcome the impact of fuel oil prices last year but because fuel oil prices had been lowered, the BLT program was to be halted.
The BLT program was launched by the government in June last year when the fuel prices were raised due to the high rocketing of the world crude price reaching US$140 per barrel.
Around 19.1 million poor families throughout Indonesia were recorded to receive a cash assistance of Rp100,000 each plus cooking oil and sugar packages per month in compensation for the increased price of goods following the government`s decision to raise domestic fuel oil prices.
For its BLT program, the government earmarked Rp41.1 trillion for distribution to the poor beginning in June 2008.(*)
COPYRIGHT © 2009
sumber: http://www.antara.co.id/en/arc/2009/2/7/govt-to-stop-cash-handouts-to-poor-this-year/
Govt to stop cash handouts to poor this year
02/07/09 23:24
Govt to stop cash handouts to poor this year
Kudus, C Java, (ANTARA News) - The government has decided to stop its direct cash assistance for the poor (BLT) program this year and replace it with a National Program for People`s Empowerment (PNPM), Coordinating Minister for People`s Welfare Aburizal Bakrie said.
The minister made the remarks when he handed over assistance under the PNPM and Small-holder`s Business Credit (KUR) schemes to the people of Kudus district here on Saturday.
"The BLT for January and February 2009 will be provided all at once and after that the program will be terminated," the minister said.
He said that the BLT program was launched in an effort to help the poor overcome the impact of fuel oil prices last year but because fuel oil prices had been lowered, the BLT program was to be halted.
The BLT program was launched by the government in June last year when the fuel prices were raised due to the high rocketing of the world crude price reaching US$140 per barrel.
Around 19.1 million poor families throughout Indonesia were recorded to receive a cash assistance of Rp100,000 each plus cooking oil and sugar packages per month in compensation for the increased price of goods following the government`s decision to raise domestic fuel oil prices.
For its BLT program, the government earmarked Rp41.1 trillion for distribution to the poor beginning in June 2008.(*)
COPYRIGHT © 2009
sumber: http://www.antara.co.id/en/arc/2009/2/7/govt-to-stop-cash-handouts-to-poor-this-year/
Dua Perda Kelautan Disiapkan
Dua Perda Kelautan Disiapkan
Nenengsih - Padang EkspresPopulasi binatang laut jenis arwana, napoleon, penyu dan labi mulai menurun. Kini spesies itu terancam punah di perairan Sumbar. Meskipun komoditi itu sudah dilarang dieksploitasi, namun telah menjadi perdagangan bebas tanpa kendali. Eksploitasi binatang laut langka itu selain untuk konsumsi dalam negeri, juga penghasil devisa melalui ekspor.
\Namun, penangkapannya tidak lagi dengan cara legal, melainkan dengan cara dibom, putas, atau trawl. Bahkan di daerah tertentu terjadi over eksploitasi. Berdasarkan data terakhir di Sumbar, jenis ikan napoleon, penyu dan labi telah menurun. Menanggapi kondisi itu, Pemprov Sumbar akan mengeluarkan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perda Pengelolaan Terumbu Karang dalam tahun ini. Ini menjadi komitmen Pemprov Sumbar sesuai amanat UU No 27 tahun 2007.
“Perda tersebut masih dalam bentuk draft, dan akan diajukan ke DPRD provinsi,” ujar Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Surya Dharma Sabirin, di sela sosialisasi implementasi CITES di Pulau Sikuai.
Convetion on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam, merupakan perjanjian internasional di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya.
Penyelenggaraan CITES selama ini dilaksanakan Departemen Kehutanan sebagai otoritas pengelola dan LIPI selaku otoritas keilmuan. Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif menyebutkan, PP No 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, DKP yang bertanggung jawab di bidang perikanan mendapat mandat sebagai manajemen authority konservasi sumber daya ikan.
“Salah satu fungsi DKP sebagai manajemen authority harus mampu menyelenggarakan pelayanan CITES spesies akuatik,” kata Syamsul. Ia menjelaskan, dalam kerangka CITES, perlindungan species yang terancam punah dikelompokkan ke dalam jenis-jenis yang termasuk appendix 1,2 dan 3. Appendix 1 merupakan daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Appendix 2, spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut bila tak ada pengaturan. Appendix 3, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.
“Daftar appendix spesies akuatik yang perdagangannya dibatasi, siapa yang membawanya keluar dikenakan sanksi,” tambah Syamsul Maarif.
Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi CITES yang berlangsung 18-21 Februari lalu, di Pulau Sikuai itu diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan pihak terkait, di wilayah kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang.
Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis mengatakan, penyelenggaraan kegiatan itu diharapkan mempersiapkan SDM di wilayah kerja BPSPL Padang, guna mendukung persiapan DKP sebagai manajemen otoritas konservasi sumber daya ikan, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan CITES untuk jenis ikan. Selanjutnya, memberikan pemahaman sehingga perdagangan internasional jenis ikan dapat berjalan tertib, terkontrol sesuai konvensi CITES.
Di Sumbar, perdagangan ilegal binatang laut itu diindikasikan banyak melalui darat. Sehingga pengawasan sulit dilakukan. Biasanya ikan-ikan langka itu dibawa ke Pekanbaru dan Medan. “Kendala selama ini pintu kontrol untuk mengatasi hal itu belum ada,” ujar Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis.
DKP ke depan dalam menyelenggarakan sistem kontrol pelayanan CITES akan melibatkan jarajaran UPT lingkup KP3K, yaitu BPSPL, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL), Balai Konservasi Nasional (BKKN), Loka Konservasi Nasional (LKKN) bekerja sama dengan UPT lain di lingkungan DKP.
Peserta pada sosialisasi itu adalah dari wilayah kerja provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel dan Riau. Masing-masing berasal dari Karantina ikan, instansi DKP provinsi, kab/kota, Reskrim bidang ekonomi, Polda, Disprindag, serta UPT lingkup KP3K (Pekanbaru, Pontianak, Makassar, Kupang, Sorong, UPT pengawasan dan UPT Pelabuhan Bungus, Bappeda Sumbar dan pengusaha perikanan sebanyak 70 orang.
Dirjen KP3K DKP juga menyebutkan, tahun 2008 di Indonesia terdapat delapan wilayah konservasi perairan. Salah satunya berada di Sumbar, Taman Wisata Alam Laut Pulau Pieh. “Untuk kawasan taman nasional laut sementara pengelolaannya masih berkolaborasi DKP dan Dephut, tetapi kelembagaan masih di Dephut,” tambahnya. [*]
sumber: http://www.padang-today.com/?today=news&d=0&id=4272
23 Feb 09
Dua Perda Kelautan Disiapkan
Dua Perda Kelautan Disiapkan
Nenengsih - Padang EkspresPopulasi binatang laut jenis arwana, napoleon, penyu dan labi mulai menurun. Kini spesies itu terancam punah di perairan Sumbar. Meskipun komoditi itu sudah dilarang dieksploitasi, namun telah menjadi perdagangan bebas tanpa kendali. Eksploitasi binatang laut langka itu selain untuk konsumsi dalam negeri, juga penghasil devisa melalui ekspor.
\Namun, penangkapannya tidak lagi dengan cara legal, melainkan dengan cara dibom, putas, atau trawl. Bahkan di daerah tertentu terjadi over eksploitasi. Berdasarkan data terakhir di Sumbar, jenis ikan napoleon, penyu dan labi telah menurun. Menanggapi kondisi itu, Pemprov Sumbar akan mengeluarkan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perda Pengelolaan Terumbu Karang dalam tahun ini. Ini menjadi komitmen Pemprov Sumbar sesuai amanat UU No 27 tahun 2007.
“Perda tersebut masih dalam bentuk draft, dan akan diajukan ke DPRD provinsi,” ujar Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Surya Dharma Sabirin, di sela sosialisasi implementasi CITES di Pulau Sikuai.
Convetion on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam, merupakan perjanjian internasional di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya.
Penyelenggaraan CITES selama ini dilaksanakan Departemen Kehutanan sebagai otoritas pengelola dan LIPI selaku otoritas keilmuan. Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif menyebutkan, PP No 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, DKP yang bertanggung jawab di bidang perikanan mendapat mandat sebagai manajemen authority konservasi sumber daya ikan.
“Salah satu fungsi DKP sebagai manajemen authority harus mampu menyelenggarakan pelayanan CITES spesies akuatik,” kata Syamsul. Ia menjelaskan, dalam kerangka CITES, perlindungan species yang terancam punah dikelompokkan ke dalam jenis-jenis yang termasuk appendix 1,2 dan 3. Appendix 1 merupakan daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Appendix 2, spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut bila tak ada pengaturan. Appendix 3, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.
“Daftar appendix spesies akuatik yang perdagangannya dibatasi, siapa yang membawanya keluar dikenakan sanksi,” tambah Syamsul Maarif.
Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi CITES yang berlangsung 18-21 Februari lalu, di Pulau Sikuai itu diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan pihak terkait, di wilayah kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang.
Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis mengatakan, penyelenggaraan kegiatan itu diharapkan mempersiapkan SDM di wilayah kerja BPSPL Padang, guna mendukung persiapan DKP sebagai manajemen otoritas konservasi sumber daya ikan, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan CITES untuk jenis ikan. Selanjutnya, memberikan pemahaman sehingga perdagangan internasional jenis ikan dapat berjalan tertib, terkontrol sesuai konvensi CITES.
Di Sumbar, perdagangan ilegal binatang laut itu diindikasikan banyak melalui darat. Sehingga pengawasan sulit dilakukan. Biasanya ikan-ikan langka itu dibawa ke Pekanbaru dan Medan. “Kendala selama ini pintu kontrol untuk mengatasi hal itu belum ada,” ujar Kepala BPSPL Padang, Syamsul Bahri Lubis.
DKP ke depan dalam menyelenggarakan sistem kontrol pelayanan CITES akan melibatkan jarajaran UPT lingkup KP3K, yaitu BPSPL, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL), Balai Konservasi Nasional (BKKN), Loka Konservasi Nasional (LKKN) bekerja sama dengan UPT lain di lingkungan DKP.
Peserta pada sosialisasi itu adalah dari wilayah kerja provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel dan Riau. Masing-masing berasal dari Karantina ikan, instansi DKP provinsi, kab/kota, Reskrim bidang ekonomi, Polda, Disprindag, serta UPT lingkup KP3K (Pekanbaru, Pontianak, Makassar, Kupang, Sorong, UPT pengawasan dan UPT Pelabuhan Bungus, Bappeda Sumbar dan pengusaha perikanan sebanyak 70 orang.
Dirjen KP3K DKP juga menyebutkan, tahun 2008 di Indonesia terdapat delapan wilayah konservasi perairan. Salah satunya berada di Sumbar, Taman Wisata Alam Laut Pulau Pieh. “Untuk kawasan taman nasional laut sementara pengelolaannya masih berkolaborasi DKP dan Dephut, tetapi kelembagaan masih di Dephut,” tambahnya. [*]
sumber: http://www.padang-today.com/?today=news&d=0&id=4272
23 Feb 09
Rabu, 11 Februari 2009
Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah
Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.
BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)
Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah
Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.
BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR
(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)