Tampilkan postingan dengan label pulaupulaukecil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pulaupulaukecil. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Agustus 2010

SAIL BANDA HASILKAN “PERNYATAAN AMBON”

 
 
No. B.94/PDSI/HM.310/VIII/2010

SAIL BANDA HASILKAN “PERNYATAAN AMBON”
    
Hari ini Sail Banda (5/8)  menghasilkan Ambon Statement, sebuah kesepakatan bersama pengelolaan pulau kecil dan terumbu karang dari diskusi dua hari yang diikuti oleh perwakilan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Filipina dan Indonesia.  Ambon Statemen disampaikan secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku, S. Assegaff didampingi Plt. Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dr. Sudirman Saad.

Pernyataan ambon berisikan  7 (tujuh) hal, yaitu: (1) wilayah kepulauan,yang  terdiri dari pulau-pulau kecil dan luas wilayah laut termasuk terumbu karang, memiliki kebijakan, perencanaan dan persyaratan pengembangan yang sangat spesifik, (2) pulau kecil dan wilayah karang memiliki ekosistem yang unik dan merupakan warisan budaya, termasuk sistem tradisional untuk mengelola daratan dan sumberdaya daya laut, (3) pulau Kecil dan terumbu karang sangat rentan terhadap dampak manusia global dan lokal, termasuk perubahan iklim dan ketidakbelanjutan manusia dalam pemanfaatannya, (4) Pemerintah Daerah harus mengakui dan melibatkan praktek masyarakat adat dan menggabungkan kedalam  inisiatif pengelolaan pesisir, (5) Perlunya mengembangkan kemitraan dengan semuastakeholders untuk melakukan rehabilitasi, pemulihan dan pelestarikan ekosistem pesisir dan pulau kecil. Peningkatan  pengetahuan berbasiskan penelitian diperlukan dalam mendukung berkontribusi efektifitas kebijakan, (6) Perlunya mengembangkan dialog internasional antara negara-negara kepulauan dan daratan guna mengidentifikasi dan kemajuan strategi global dalam mengatasi tantangan berbagai tersebut, dan (7). direkomendasikan upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim, terutama peningkatan permukaan air laut, di wilayah pulau kecil. Untuk itu, perlu disusun inisiatif adaptasi dan mitigas yang mendesak, dan upaya nasional dan internasional dalam mengurangi emisi karbon.

Kegiatan simposium pulau kecil dan pengelolaan terumbu karang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Ma’arif pada hari rabu (4/8). Dalam kesempatan tersebut, Syamsul menegaskan kembali bahwa perubahan iklim akan berdampak terhadap hilangan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, program penyelamatan terumbu karang tidak hanya menjadi program nacional, tetapi juga menjadi program Internasional. Simposium ini diikuti oleh 389 peserta dan 89 peserta diantaranya turut serta menyampaikan paparan mengenai pulau kecil dan pengelolaan terumbu karang dalam perspektif nasional dan internasional.
 
 
Jakarta, 5 Agustus 2010    
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi   
 
 
                       
 
Dr. Soen’an H. Poernomo         
 
 
Narasumber :
  1. Prof, Dr, syamsul Ma’arif, Sekjen (HP.0811119705).
  2. Dr. Sudirman Saad, plt.Dirjen KP3K (0811154389)
  3. Dr. Soen’an H. Poernomo, M. Ed, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP. 08161933911).

SAIL BANDA HASILKAN “PERNYATAAN AMBON”

 
 
No. B.94/PDSI/HM.310/VIII/2010

SAIL BANDA HASILKAN “PERNYATAAN AMBON”
    
Hari ini Sail Banda (5/8)  menghasilkan Ambon Statement, sebuah kesepakatan bersama pengelolaan pulau kecil dan terumbu karang dari diskusi dua hari yang diikuti oleh perwakilan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Filipina dan Indonesia.  Ambon Statemen disampaikan secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku, S. Assegaff didampingi Plt. Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dr. Sudirman Saad.

Pernyataan ambon berisikan  7 (tujuh) hal, yaitu: (1) wilayah kepulauan,yang  terdiri dari pulau-pulau kecil dan luas wilayah laut termasuk terumbu karang, memiliki kebijakan, perencanaan dan persyaratan pengembangan yang sangat spesifik, (2) pulau kecil dan wilayah karang memiliki ekosistem yang unik dan merupakan warisan budaya, termasuk sistem tradisional untuk mengelola daratan dan sumberdaya daya laut, (3) pulau Kecil dan terumbu karang sangat rentan terhadap dampak manusia global dan lokal, termasuk perubahan iklim dan ketidakbelanjutan manusia dalam pemanfaatannya, (4) Pemerintah Daerah harus mengakui dan melibatkan praktek masyarakat adat dan menggabungkan kedalam  inisiatif pengelolaan pesisir, (5) Perlunya mengembangkan kemitraan dengan semuastakeholders untuk melakukan rehabilitasi, pemulihan dan pelestarikan ekosistem pesisir dan pulau kecil. Peningkatan  pengetahuan berbasiskan penelitian diperlukan dalam mendukung berkontribusi efektifitas kebijakan, (6) Perlunya mengembangkan dialog internasional antara negara-negara kepulauan dan daratan guna mengidentifikasi dan kemajuan strategi global dalam mengatasi tantangan berbagai tersebut, dan (7). direkomendasikan upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim, terutama peningkatan permukaan air laut, di wilayah pulau kecil. Untuk itu, perlu disusun inisiatif adaptasi dan mitigas yang mendesak, dan upaya nasional dan internasional dalam mengurangi emisi karbon.

Kegiatan simposium pulau kecil dan pengelolaan terumbu karang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Ma’arif pada hari rabu (4/8). Dalam kesempatan tersebut, Syamsul menegaskan kembali bahwa perubahan iklim akan berdampak terhadap hilangan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, program penyelamatan terumbu karang tidak hanya menjadi program nacional, tetapi juga menjadi program Internasional. Simposium ini diikuti oleh 389 peserta dan 89 peserta diantaranya turut serta menyampaikan paparan mengenai pulau kecil dan pengelolaan terumbu karang dalam perspektif nasional dan internasional.
 
 
Jakarta, 5 Agustus 2010    
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi   
 
 
                       
 
Dr. Soen’an H. Poernomo         
 
 
Narasumber :
  1. Prof, Dr, syamsul Ma’arif, Sekjen (HP.0811119705).
  2. Dr. Sudirman Saad, plt.Dirjen KP3K (0811154389)
  3. Dr. Soen’an H. Poernomo, M. Ed, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP. 08161933911).

Rabu, 26 Agustus 2009

Issu Penjualan Pulau di Mentawai

Di Mentawai, Bangun Resor Dulu Baru Minta Izin

KOMPAS.com/Caroline Damanik

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi memberikan keterangan pers mengenai penawaran terbuka tiga pulau di Mentawai melalui situs, Rabu (26/8).

/

Rabu, 26 Agustus 2009 | 16:17 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama ini terjadi kekeliruan mekanisme perizinan dalam pembangunan resor di Kepulauan Mentawai. "Biasanya pengusaha itu bangun dulu resor di mana, baru dia minta izin ke Pemda," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dalam keterangan pers di Departemen Kelautan dan Perikanan, Rabu (26/8).

Ia menyampaikan keterangan pers kepada wartawan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan tiga pulau di Kepulauan Mentawai dijajakan melalui situs privateislandsonline.com. Freddy menelepon langsung Bupati Mentawai Edison Saleleubaja untuk mengonfirmasi berita tersebut.

 
Menurut Bupati, seperti dikatakan Freddy, dari ketiga pulau yang diributkan itu, baru satu yang memperoleh izin hak guna usaha, sedangkan dua lagi masih dalam proses meskipun sejumlah resor sudah dibangun di atasnya.

"Bupati bilang dia enggak tahu karena pengusaha-pengusaha itu masuk people to people. Mereka menemui kepala adat dan di sana terjadi proses pelepasan tanah adat. Di Indonesia kan kita menghormati itu," lanjutnya.

Sayangnya, mekanismenya keliru. Seharusnya, para investor melaporkan terlebih dahulu sebelum membangun. Pemda juga tak tahu-menahu soal pembangunan resor di pulau-pulau yang memang jarang dihuni.

"Mereka baru tahu ada resor ketika resor sudah dibangun. Harus bisa diluruskan oleh pemda. Bupati hanya diberi izin hak guna usaha, tapi tidak seluruh pulau hanya beberapa hektar," ujar Freddy.

Tiga pulau dimaksud adalah Pulau Siloinak, Pulau Kandui, dan Pulau Karambejat. Pulau Siloinak, menurut laporan pemda, sedang diproses. Freddy berharap pemda segera meluruskan kabar ini ke media massa agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

 

Tiga Pulau di Mentawai Dijual ke Orang Asing?

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com — Penawaran penjualan terbuka tiga pulau di Mentawai melalui situs privateislandsonline.com membuat semua pihak terkejut, termasuk pemerintah pusat. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengaku segera meminta konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Mentawai menyusul kabar tersebut.

Freddy mengungkapkan, Bupati Mentawai mengatakan tidak benar bahwa ketiga pulau tersebut, yaitu Kandui, Silabu, dan Siloinak, telah dimiliki oleh asing dan akan dijual. Bupati Mentawai, seperti dikutip Freddy, menegaskan bahwa istilah 'jual' dipergunakan untuk promosi resor yang telah dibangun di ketiga pulau tersebut.

"Saya telepon Bupati, dia jelaskan mereka (pengusaha) melakukan penawaran dengan kata 'jual'. Tapi tidak semua dikuasai mereka hanya separuh saja yang dijual ada yang disewa. Nah, di atasnya didirikan resor," ujar Freddy dalam keterangan pers di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Rabu (26/8).

Sayangnya, kekeliruan mekanisme perolehan izin terjadi antara pengusaha asing dan pemerintah daerah. Menurut keterangan Bupati, kebiasaan selama ini pengusaha membangun dulu resor di atasnya baru mengurus izinnya. "Terbalik jadinya. Di mana-mana kita kan harus bikin izin dulu," tegasnya.

Bupati Mentawai mengaku tak tahu-menahu pada awalnya mengenai pembangunan resor di beberapa pulau tersebut. "Tidak ada pemberitahuan ke pemda bahwa mau dikembangkan seperti itu. Di situ memang tidak berpenghuni. Orang singgah dan kemudian pergi. Baru tahu ada resor ketika resor sudah dibangun. Ini harus bisa diluruskan oleh pemda," tandas Freddy

 

sumber:

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/26/16173036/di.mentawai.bangun.resor.dulu.baru.minta.izin

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/26/1517539/tiga.pulau.di.mentawai.dijual.ke.orang.asing

Issu Penjualan Pulau di Mentawai

Di Mentawai, Bangun Resor Dulu Baru Minta Izin

KOMPAS.com/Caroline Damanik

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi memberikan keterangan pers mengenai penawaran terbuka tiga pulau di Mentawai melalui situs, Rabu (26/8).

/

Rabu, 26 Agustus 2009 | 16:17 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama ini terjadi kekeliruan mekanisme perizinan dalam pembangunan resor di Kepulauan Mentawai. "Biasanya pengusaha itu bangun dulu resor di mana, baru dia minta izin ke Pemda," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dalam keterangan pers di Departemen Kelautan dan Perikanan, Rabu (26/8).

Ia menyampaikan keterangan pers kepada wartawan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan tiga pulau di Kepulauan Mentawai dijajakan melalui situs privateislandsonline.com. Freddy menelepon langsung Bupati Mentawai Edison Saleleubaja untuk mengonfirmasi berita tersebut.

 
Menurut Bupati, seperti dikatakan Freddy, dari ketiga pulau yang diributkan itu, baru satu yang memperoleh izin hak guna usaha, sedangkan dua lagi masih dalam proses meskipun sejumlah resor sudah dibangun di atasnya.

"Bupati bilang dia enggak tahu karena pengusaha-pengusaha itu masuk people to people. Mereka menemui kepala adat dan di sana terjadi proses pelepasan tanah adat. Di Indonesia kan kita menghormati itu," lanjutnya.

Sayangnya, mekanismenya keliru. Seharusnya, para investor melaporkan terlebih dahulu sebelum membangun. Pemda juga tak tahu-menahu soal pembangunan resor di pulau-pulau yang memang jarang dihuni.

"Mereka baru tahu ada resor ketika resor sudah dibangun. Harus bisa diluruskan oleh pemda. Bupati hanya diberi izin hak guna usaha, tapi tidak seluruh pulau hanya beberapa hektar," ujar Freddy.

Tiga pulau dimaksud adalah Pulau Siloinak, Pulau Kandui, dan Pulau Karambejat. Pulau Siloinak, menurut laporan pemda, sedang diproses. Freddy berharap pemda segera meluruskan kabar ini ke media massa agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

 

Tiga Pulau di Mentawai Dijual ke Orang Asing?

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com — Penawaran penjualan terbuka tiga pulau di Mentawai melalui situs privateislandsonline.com membuat semua pihak terkejut, termasuk pemerintah pusat. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengaku segera meminta konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Mentawai menyusul kabar tersebut.

Freddy mengungkapkan, Bupati Mentawai mengatakan tidak benar bahwa ketiga pulau tersebut, yaitu Kandui, Silabu, dan Siloinak, telah dimiliki oleh asing dan akan dijual. Bupati Mentawai, seperti dikutip Freddy, menegaskan bahwa istilah 'jual' dipergunakan untuk promosi resor yang telah dibangun di ketiga pulau tersebut.

"Saya telepon Bupati, dia jelaskan mereka (pengusaha) melakukan penawaran dengan kata 'jual'. Tapi tidak semua dikuasai mereka hanya separuh saja yang dijual ada yang disewa. Nah, di atasnya didirikan resor," ujar Freddy dalam keterangan pers di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Rabu (26/8).

Sayangnya, kekeliruan mekanisme perolehan izin terjadi antara pengusaha asing dan pemerintah daerah. Menurut keterangan Bupati, kebiasaan selama ini pengusaha membangun dulu resor di atasnya baru mengurus izinnya. "Terbalik jadinya. Di mana-mana kita kan harus bikin izin dulu," tegasnya.

Bupati Mentawai mengaku tak tahu-menahu pada awalnya mengenai pembangunan resor di beberapa pulau tersebut. "Tidak ada pemberitahuan ke pemda bahwa mau dikembangkan seperti itu. Di situ memang tidak berpenghuni. Orang singgah dan kemudian pergi. Baru tahu ada resor ketika resor sudah dibangun. Ini harus bisa diluruskan oleh pemda," tandas Freddy

 

sumber:

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/26/16173036/di.mentawai.bangun.resor.dulu.baru.minta.izin

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/26/1517539/tiga.pulau.di.mentawai.dijual.ke.orang.asing

Selasa, 27 Januari 2009

Selasa, 06 Januari 2009

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

bahwa guna menjamin keseimbangan, stabilitas, dan

produktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya, maka sebagai tindaklanjut Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-pulau Kecil dipandang perlu menetapkan Pemanfaatan

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA, selangkapnya sebagaimana terlampir

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

bahwa guna menjamin keseimbangan, stabilitas, dan

produktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya, maka sebagai tindaklanjut Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-pulau Kecil dipandang perlu menetapkan Pemanfaatan

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA, selangkapnya sebagaimana terlampir

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa guna lebih menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pengendalian melalui akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

bahwa untuk itu sebagai tindaklanjut Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu adanya penyelenggaraan akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa guna lebih menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pengendalian melalui akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

bahwa untuk itu sebagai tindaklanjut Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu adanya penyelenggaraan akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Selasa, 30 Desember 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: per_20.pdf

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: per_20.pdf

Jumat, 26 Desember 2008

Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir

Jumat, 26 Desember 2008 pukul 08:40:00

Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir

GRESIK--Pemerintah Indonesia memberikan atensi yang tinggi terhadap pemberdayaan di pesisir. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kalau wilayah pesisir tidak diberdayakan, akan berbahaya dan akan hilang.

Hal tersebut disampaikan Presiden SBY dalam sambutannya pada acara puncak Peringatan Hari Nusantara Ke-9 Tahun 2008 di Pelabuhan Umum Gresik, Rabu (24/12). Presiden mengingatkan, pada kasus Pulau Ligitan dan Sipadan, di mana Pemerintah Indonesia akhirnya tidak bisa mempertahankan pulau itu karena Malaysia selalu memberdayakan wilayah tersebut. SBY meminta agar bangsa Indonesia lebih pandai dalam mengelola dan mengawasi pulau-pulau terdepan. Karena itu, pemerintah mengembangkan kebijakan dan program khusus untuk pulau-pulau terdepan.

"Mari, kita tingkatkan pengelolaan perikanan kita, sistem, metode, dan infrastruktur. Mari, lanjutkan pembangunan di daerah yang memiliki wilayah lautan dan pesisir. Mari, terus bantu tingkatkan taraf kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir dan dukung perguruan tinggi dan lembaga pendidikan untuk betul-betul bisa mendorong dan mempercepat perkembangan sektor ini," paparnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia telah melakukan pendataan pulau-pulau terluar yang tersebar di wilayah Indonesia. Pada 2005, jumlah pulau yang terdata berjumlah 5.029 pulau. Tahun 2006, sebanyak 3.826 pulau. Dan, pada 2007 sampai Agustus, tercatat 4.921 pulau. "Pulau ini akan didaftarkan. Sebab, jika tidak didata, akan rawan dan rentan diklaim negara lain," imbuh Presiden.

Selain itu, SBY berharap pada masyarakat, khususnya yang menerima bantuan, agar semua bantuan yang diserahkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. "Infrastrukturnya tolong dirawat dengan baik. Sarana pelayaran, seperti kapal-kapal, peliharalah dengan sebaik-baiknya. Karena, anggaran negara yang kita gunakan tidak sedikit," ujarnya.

Presiden berpesan agar seluruh komponen bangsa, baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk terus mempertahankan, mengamankan, menjaga, serta mengembangkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. "Mari, kita bangun dan kita kembangkan sumber daya alam yang banyak sekali. Demi kesejahteraan rakyat kita, tepat kiranya ke depan ini, pembangunan di Indonesia harus bersama-sama secara seimbang menggunakan dan mendayagunakan sumber daratan dan sumber kelautan," katanya.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal yang hadir di acara itu menegaskan, berkat Deklarasi Djuanda, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas. "Luas laut sekitar tiga perempat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa batas laut teritorial selebar tiga mil laut terhitung dari garis pantai terendah," ujarnya.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa segala perairan yang ada di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan RI dan merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan RI.

Usai memberikan sambutan, Presiden menandatangani prasasti sebagai tanda pengoperasian empat unit kapal perintis. Kapal-kapal tersebut, antara lain satu unit KM Papua Enam tipe 350 DWT untuk wilayah Merauke, Provinsi Papua; satu unit KM Bukit Patung tipe 350 DWT untuk wilayah Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah; satu unit KM Tanjung Tungkar tipe 750 DWT untuk wilayah Tual, Provinsi Maluku; dan satu unit KMP Egrom kapal feri 500 GT untuk operasi wilayah Saumlaki, Provinsi Maluku. tok

(-)

Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir

Jumat, 26 Desember 2008 pukul 08:40:00

Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir

GRESIK--Pemerintah Indonesia memberikan atensi yang tinggi terhadap pemberdayaan di pesisir. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kalau wilayah pesisir tidak diberdayakan, akan berbahaya dan akan hilang.

Hal tersebut disampaikan Presiden SBY dalam sambutannya pada acara puncak Peringatan Hari Nusantara Ke-9 Tahun 2008 di Pelabuhan Umum Gresik, Rabu (24/12). Presiden mengingatkan, pada kasus Pulau Ligitan dan Sipadan, di mana Pemerintah Indonesia akhirnya tidak bisa mempertahankan pulau itu karena Malaysia selalu memberdayakan wilayah tersebut. SBY meminta agar bangsa Indonesia lebih pandai dalam mengelola dan mengawasi pulau-pulau terdepan. Karena itu, pemerintah mengembangkan kebijakan dan program khusus untuk pulau-pulau terdepan.

"Mari, kita tingkatkan pengelolaan perikanan kita, sistem, metode, dan infrastruktur. Mari, lanjutkan pembangunan di daerah yang memiliki wilayah lautan dan pesisir. Mari, terus bantu tingkatkan taraf kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir dan dukung perguruan tinggi dan lembaga pendidikan untuk betul-betul bisa mendorong dan mempercepat perkembangan sektor ini," paparnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia telah melakukan pendataan pulau-pulau terluar yang tersebar di wilayah Indonesia. Pada 2005, jumlah pulau yang terdata berjumlah 5.029 pulau. Tahun 2006, sebanyak 3.826 pulau. Dan, pada 2007 sampai Agustus, tercatat 4.921 pulau. "Pulau ini akan didaftarkan. Sebab, jika tidak didata, akan rawan dan rentan diklaim negara lain," imbuh Presiden.

Selain itu, SBY berharap pada masyarakat, khususnya yang menerima bantuan, agar semua bantuan yang diserahkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. "Infrastrukturnya tolong dirawat dengan baik. Sarana pelayaran, seperti kapal-kapal, peliharalah dengan sebaik-baiknya. Karena, anggaran negara yang kita gunakan tidak sedikit," ujarnya.

Presiden berpesan agar seluruh komponen bangsa, baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk terus mempertahankan, mengamankan, menjaga, serta mengembangkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. "Mari, kita bangun dan kita kembangkan sumber daya alam yang banyak sekali. Demi kesejahteraan rakyat kita, tepat kiranya ke depan ini, pembangunan di Indonesia harus bersama-sama secara seimbang menggunakan dan mendayagunakan sumber daratan dan sumber kelautan," katanya.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal yang hadir di acara itu menegaskan, berkat Deklarasi Djuanda, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas. "Luas laut sekitar tiga perempat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa batas laut teritorial selebar tiga mil laut terhitung dari garis pantai terendah," ujarnya.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa segala perairan yang ada di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan RI dan merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan RI.

Usai memberikan sambutan, Presiden menandatangani prasasti sebagai tanda pengoperasian empat unit kapal perintis. Kapal-kapal tersebut, antara lain satu unit KM Papua Enam tipe 350 DWT untuk wilayah Merauke, Provinsi Papua; satu unit KM Bukit Patung tipe 350 DWT untuk wilayah Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah; satu unit KM Tanjung Tungkar tipe 750 DWT untuk wilayah Tual, Provinsi Maluku; dan satu unit KMP Egrom kapal feri 500 GT untuk operasi wilayah Saumlaki, Provinsi Maluku. tok

(-)

Kamis, 18 Desember 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa guna menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah

pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang berwawasan

global serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap

memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai

bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka sebagai

tindaklanjut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun

2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

dipandang perlu menetapkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah

Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana terlampir

 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa guna menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah

pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang berwawasan

global serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap

memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai

bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka sebagai

tindaklanjut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun

2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

dipandang perlu menetapkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah

Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana terlampir

 

Selasa, 07 Oktober 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pada tanggal 17 September 2008 telah di tetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan menteri tersebut, selengkapnya sebagaimana terlampir

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pada tanggal 17 September 2008 telah di tetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan menteri tersebut, selengkapnya sebagaimana terlampir

Sabtu, 08 Desember 2007

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil

1.       Dasar Pemikiran

Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.

Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

2.   Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:

a.   menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;

b.    membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta

c.    memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.

 

3.   Ruang Lingkup

Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai berikut :

 

a.    Perencanaan

Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.

Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.

 

b.    Pengelolaan

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:

1.   Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.

2.   Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri.

3.   Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.

4.   Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

 

Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.

 

Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.

 

c.    Pengawasan dan Pengendalian

Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:

1.   mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;

2.   mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;

3.   memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti  pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.

4.   Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-undang lain seperti:

a.    undang-undang yang mengatur perikanan;

b.    undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;

c.    undang-undang yang mengatur kehutanan;

d.    undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;

e.    undang-undang yang mengatur penataan ruang;

f.     undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;

g.    undang-undang yang mengatur pelayaran;

h.    undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;

i.      undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;

j.      undang-undang yang mengatur perairan;

k.    undang-undang yang mengatur kepariwisataan;

l.      undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;

m.   undang-undang yang mengatur sumber daya air;

n.    undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan

o.    undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan.

 

UNDANG-UNDANG NO. 27/2007 SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil

1.       Dasar Pemikiran

Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.

Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

2.   Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:

a.   menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;

b.    membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta

c.    memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.

 

3.   Ruang Lingkup

Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai berikut :

 

a.    Perencanaan

Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.

Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.

 

b.    Pengelolaan

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:

1.   Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.

2.   Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri.

3.   Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.

4.   Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

 

Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.

 

Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.

 

c.    Pengawasan dan Pengendalian

Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:

1.   mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;

2.   mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;

3.   memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti  pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.

4.   Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-undang lain seperti:

a.    undang-undang yang mengatur perikanan;

b.    undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;

c.    undang-undang yang mengatur kehutanan;

d.    undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;

e.    undang-undang yang mengatur penataan ruang;

f.     undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;

g.    undang-undang yang mengatur pelayaran;

h.    undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;

i.      undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;

j.      undang-undang yang mengatur perairan;

k.    undang-undang yang mengatur kepariwisataan;

l.      undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;

m.   undang-undang yang mengatur sumber daya air;

n.    undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan

o.    undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan.

 

UNDANG-UNDANG NO. 27/2007 SEBAGAIMANA TERLAMPIR