Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Senin, 22 November 2010

Fasilitasi Percepatan Kebijakan Daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang

http://www.dkp.go.id/archives/c/58/3619/terumbu-karang-indonesia-rusak/

Terumbu Karang Indonesia Rusak

Sedikitnya 70 persen terumbu karang di Indonesia sudah rusak.

Salviah Ika Padmasarisikap@jurnas.com
Makassar | Jurnal Nasional

USUH terbesar pengelolaan terumbu karang adalah kemiskinan. Warga pelaku tindak destruktif di wilayah kelautan, sebenarnya tidak ada maksud untuk menambang terumbu karang namun karena kemiskinan membelit, mereka terpaksa melakukannya demi kebutuhan yang sangat manusiawi.

Hal ini diungkapkan Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikan-an di sela-sela Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Percepatan Kebijakan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang, di Hotel Clarion Makassar, Jumal, (19/11). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diikuti sejumlah bupati atau kepala daerah untuk daerah-daerah pesisir.

Apa yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program-program yang dikelola Coremap II yang berakhir tahun 2011 ini adalah penciptaan pekerjaan alternatif di luar kegiatan tangkap ikan. Pekerjaan alternatif itu, antara lain, budi daya rumput laut dan budi daya ikan keramba. "Jadi pada intinya adalah peningkatan kesejahteraan," katanya.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini terumbu karang untuk skala dunia, yang masih dalam kondisi ideal atau baik hanya 6persen, selebihnya sudah dalam kondisi rusak. Untuk skala Indonesia sendiri, kondisi terumbu karang yang rusak telah mencapai 70 persen dari luas kawasan terumbu karang seluas 75.000 meter persegi.

Kerusakan terumbu karang ini, kata Sudirman Saad, terjadi di semua daerah di Indonesia. Yang paling terkenal di wilayah daerah timur adalah di Kabupaten Selayar dan Kabupaten Pangkep, keduanya di Sulawesi Selatan serta di Kabupalen Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kerusakan terumbu karang terparah di dua kabupaten ini terjadi karena maraknya tindakan illegal fishing, yakni tindak pengeboman ikan dan pembius-an ikan.

Namun melalui program-program pengelolaan terumbu karang yang dijalankan oleh Co-remap II, mulai terlihat perbaik-an sikap sehingga akti\itas illegal fishing yang merusak keberadaan terumbu karang tersebut menurun.

"Jadi penurunan aktivitas illegal fishing di laut itu bukan karena kencangnya kegiatan pemantauan atau patroli di laut oleh aparat termasuk aparat kepolisian, melainkan karena terbangunnya kesadaran masyarakat itu sendiri," kata Sudirman Saad.

Salah satu contoh, tambahnya, di Kabupaten Pangkep, telah keluar kurang lebih 30 Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal kawasan Terumbu Karang yang betul-betul tidak boleh dirambah dengan melakukan kegiatan pengeboman atau pembiusan ikan.

Perdes ini, lanjut Sudirman Saad, dilengkapi sanksi bagi pelanggar seperti perahu atau alat tangkap disita, tidak bolehmenangkap ikan di tempat tertentu dalam batas waktu tertentu. Jika kerusakan terumbu karang benar-benar parah akibat ulah pelanggar ini, tidak segan-segan langsung diseret ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih jauh dijelaskan, penanganan atau pengelolaan terumbu karang melalui program yang dijalankan Coremap II berakhir tahun 2011 ini dan rencananya akan dilanjutkan lagi melalui program-program Coremap III tahun 2012 mendatang.

Soal anggaran yang akan dimanfaatkan untuk jalankan program-program Coremap III, kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, belum dirancang. Sebagai perbandingan, program Coremap II menghabiskan dana US$75 juta.
 
 
Sumber : Jurnal Nasional 20 Nopember 2010,hal.4 

Fasilitasi Percepatan Kebijakan Daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang

http://www.dkp.go.id/archives/c/58/3619/terumbu-karang-indonesia-rusak/

Terumbu Karang Indonesia Rusak

Sedikitnya 70 persen terumbu karang di Indonesia sudah rusak.

Salviah Ika Padmasarisikap@jurnas.com
Makassar | Jurnal Nasional

USUH terbesar pengelolaan terumbu karang adalah kemiskinan. Warga pelaku tindak destruktif di wilayah kelautan, sebenarnya tidak ada maksud untuk menambang terumbu karang namun karena kemiskinan membelit, mereka terpaksa melakukannya demi kebutuhan yang sangat manusiawi.

Hal ini diungkapkan Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikan-an di sela-sela Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Percepatan Kebijakan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang, di Hotel Clarion Makassar, Jumal, (19/11). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diikuti sejumlah bupati atau kepala daerah untuk daerah-daerah pesisir.

Apa yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program-program yang dikelola Coremap II yang berakhir tahun 2011 ini adalah penciptaan pekerjaan alternatif di luar kegiatan tangkap ikan. Pekerjaan alternatif itu, antara lain, budi daya rumput laut dan budi daya ikan keramba. "Jadi pada intinya adalah peningkatan kesejahteraan," katanya.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini terumbu karang untuk skala dunia, yang masih dalam kondisi ideal atau baik hanya 6persen, selebihnya sudah dalam kondisi rusak. Untuk skala Indonesia sendiri, kondisi terumbu karang yang rusak telah mencapai 70 persen dari luas kawasan terumbu karang seluas 75.000 meter persegi.

Kerusakan terumbu karang ini, kata Sudirman Saad, terjadi di semua daerah di Indonesia. Yang paling terkenal di wilayah daerah timur adalah di Kabupaten Selayar dan Kabupaten Pangkep, keduanya di Sulawesi Selatan serta di Kabupalen Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kerusakan terumbu karang terparah di dua kabupaten ini terjadi karena maraknya tindakan illegal fishing, yakni tindak pengeboman ikan dan pembius-an ikan.

Namun melalui program-program pengelolaan terumbu karang yang dijalankan oleh Co-remap II, mulai terlihat perbaik-an sikap sehingga akti\itas illegal fishing yang merusak keberadaan terumbu karang tersebut menurun.

"Jadi penurunan aktivitas illegal fishing di laut itu bukan karena kencangnya kegiatan pemantauan atau patroli di laut oleh aparat termasuk aparat kepolisian, melainkan karena terbangunnya kesadaran masyarakat itu sendiri," kata Sudirman Saad.

Salah satu contoh, tambahnya, di Kabupaten Pangkep, telah keluar kurang lebih 30 Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal kawasan Terumbu Karang yang betul-betul tidak boleh dirambah dengan melakukan kegiatan pengeboman atau pembiusan ikan.

Perdes ini, lanjut Sudirman Saad, dilengkapi sanksi bagi pelanggar seperti perahu atau alat tangkap disita, tidak bolehmenangkap ikan di tempat tertentu dalam batas waktu tertentu. Jika kerusakan terumbu karang benar-benar parah akibat ulah pelanggar ini, tidak segan-segan langsung diseret ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih jauh dijelaskan, penanganan atau pengelolaan terumbu karang melalui program yang dijalankan Coremap II berakhir tahun 2011 ini dan rencananya akan dilanjutkan lagi melalui program-program Coremap III tahun 2012 mendatang.

Soal anggaran yang akan dimanfaatkan untuk jalankan program-program Coremap III, kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, belum dirancang. Sebagai perbandingan, program Coremap II menghabiskan dana US$75 juta.
 
 
Sumber : Jurnal Nasional 20 Nopember 2010,hal.4 

Rabu, 10 Maret 2010

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

a. bahwa dalam rangka pemanfaatan konservasi sumber daya ikan yang berupa pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan dasar ilmiah (scientific base) untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau degradasi populasi sumber daya ikan (non-detriment findings) sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (6), Pasal 43 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan perlu mengatur mengenai tata cara pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR 

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

a. bahwa dalam rangka pemanfaatan konservasi sumber daya ikan yang berupa pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan dasar ilmiah (scientific base) untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau degradasi populasi sumber daya ikan (non-detriment findings) sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (6), Pasal 43 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan perlu mengatur mengenai tata cara pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR 

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan;

bahwa untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan;

bahwa untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan; bahwa untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Menteri; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN selengkapnya sebagaimana link berikut ini: PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Kamis, 12 November 2009

The BLUE REVOLUTION Policies

VISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar (2015)

 

MISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

GRAND STRATEGY DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

(The Blue Revolution Policies)

1.      Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.

2.      Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.

3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.

4.   Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.

The BLUE REVOLUTION Policies

VISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar (2015)

 

MISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

GRAND STRATEGY DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

(The Blue Revolution Policies)

1.      Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.

2.      Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.

3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.

4.   Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.

Sabtu, 05 September 2009

DKP tetapkan 8 (delapan) Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Delapan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) resmi ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan tersebut,  merupakan kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) yang telah diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.

 

Kawasan-kawasan konseravsi perairan tersebut adalah:

1.       Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 114.000 (seratus empat belas ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku

2.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 64/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

3.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo dalam hal ini Kepulauan Panjang dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 271.630 (dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 65/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

4.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 50.000 (lima puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan

5.       Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan dan Sekitarnya seluas lebih kurang 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

6.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua

7.       Taman Wisata Perairan Laut Banda seluas lebih kurang 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku

8.       Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 39.900 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat

 

Tindak lanjut yang dilakukan pasca penetapan 8 (delapan) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) tersebut adalah: (1) mengumumkan dan mensosialisasikan kawasan konservasi perairan nasional tersebut kepada masyarakat, serta (2) menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melakukan penataan batas. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Dalam teknis pengelolaan di kawasan, saat ini Direktorat Jenderal KP3K telah mempunyai 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) yang berkedudukan di Pekan Baru.

                Lebih lanjut, upaya yang akan dilakukan antara lain adalah penataan batas kawasan, Kawasan yang selama ini pengelolaannya berdasarkan blok-blok, perlu dibuat zonasi yang disertai dengan rencana pengelolaan detail kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan harus senantiasa mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi kawasan, misalnya melalui pengembangan mata pencaharian alternatif. Kegiatan sosialisasi pengelolaan kawasan perlu terus dilakukan guna mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam konteks pengelolaan terpadu. Selain itu dukungan sarana dan prasarana pengawasan, rehabilitasi kawasan konservasi, monitoring dan evaluasi kawasan konservasi, maupun Penyediaan SDM dengan kapasitas dan kapabilitas baik, sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kawasan. Yang tidak boleh dilupakan adalah dukungan kebijakan, sistem perencanaan dan pengembangan yang sinergis yang melibatkan multi pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga memberikan dampak bagi keberlanjutan sumberdaya ikan.

Penetapan 8 (delapan) KKPN itu menambah jumlah kawasan konservasi perairan nasional yang dikelola DKP, setelah pencadangan sebuah Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas 3,5  juta hektar - dicadangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 38/MEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 8 Mei 2009. TNP laut Sawu dan sekitarnya diumumkan pada saat WOC dan CTI Summit di Manado bulan Mei lalu. Selain itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) kawasan konservasi laut daerah (KKLD) telah dicadangkan melaui SK bupati/walikota, termasuk diantaranya  12 lokasi yang ada di wilayah Program COREMAP II, seperti: Batam, Bintan, Lingga, Natuna, Mentawai, Nias, Tapanuli Tengah, Buton, Raja Ampat, Selayar, Pangkep, dan Biak Numfor. Jika dihitung-hitung, total luasan KKLD secara keseluruhan mencapai 4,6 juta hektar. Data dari direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut (KTNL) menyebutkan bahwa sampai bulan Mei 2009 tercatat seluas 13,5 juta hektar kawasan konservasi laut di Indonesia. Jumlah ini melampaui target kawasan konservasi, sebagai komitmen pemerintah indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 10 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2010. Dari jumlah luasan tersebut DKP menginisiasi dan memfasilitasi + 8,1 juta hektar, sedangkan inisiasi Dephut + 5,4 juta hektar. Pada dasarnya Luasan kawasan konservasi itu sendiri bukan merupakan target utama, Target ke depan adalah melakukan pengelolaan kawasan konservasi tersebut secara efektif mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga (SJI)

 

 

DKP tetapkan 8 (delapan) Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Delapan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) resmi ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan tersebut,  merupakan kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) yang telah diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA. 01/Menhut-IV/2009 – BA. 108/MEN.KP/III/2009, tanggal 4 Maret 2009.

 

Kawasan-kawasan konseravsi perairan tersebut adalah:

1.       Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 114.000 (seratus empat belas ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku

2.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 64/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

3.       Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo dalam hal ini Kepulauan Panjang dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 271.630 (dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 65/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat

4.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 50.000 (lima puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan

5.       Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan dan Sekitarnya seluas lebih kurang 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

6.       Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua

7.       Taman Wisata Perairan Laut Banda seluas lebih kurang 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku

8.       Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 39.900 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat

 

Tindak lanjut yang dilakukan pasca penetapan 8 (delapan) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) tersebut adalah: (1) mengumumkan dan mensosialisasikan kawasan konservasi perairan nasional tersebut kepada masyarakat, serta (2) menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melakukan penataan batas. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Dalam teknis pengelolaan di kawasan, saat ini Direktorat Jenderal KP3K telah mempunyai 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) yang berkedudukan di Pekan Baru.

                Lebih lanjut, upaya yang akan dilakukan antara lain adalah penataan batas kawasan, Kawasan yang selama ini pengelolaannya berdasarkan blok-blok, perlu dibuat zonasi yang disertai dengan rencana pengelolaan detail kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan harus senantiasa mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi kawasan, misalnya melalui pengembangan mata pencaharian alternatif. Kegiatan sosialisasi pengelolaan kawasan perlu terus dilakukan guna mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam konteks pengelolaan terpadu. Selain itu dukungan sarana dan prasarana pengawasan, rehabilitasi kawasan konservasi, monitoring dan evaluasi kawasan konservasi, maupun Penyediaan SDM dengan kapasitas dan kapabilitas baik, sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kawasan. Yang tidak boleh dilupakan adalah dukungan kebijakan, sistem perencanaan dan pengembangan yang sinergis yang melibatkan multi pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga memberikan dampak bagi keberlanjutan sumberdaya ikan.

Penetapan 8 (delapan) KKPN itu menambah jumlah kawasan konservasi perairan nasional yang dikelola DKP, setelah pencadangan sebuah Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas 3,5  juta hektar - dicadangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 38/MEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 8 Mei 2009. TNP laut Sawu dan sekitarnya diumumkan pada saat WOC dan CTI Summit di Manado bulan Mei lalu. Selain itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) kawasan konservasi laut daerah (KKLD) telah dicadangkan melaui SK bupati/walikota, termasuk diantaranya  12 lokasi yang ada di wilayah Program COREMAP II, seperti: Batam, Bintan, Lingga, Natuna, Mentawai, Nias, Tapanuli Tengah, Buton, Raja Ampat, Selayar, Pangkep, dan Biak Numfor. Jika dihitung-hitung, total luasan KKLD secara keseluruhan mencapai 4,6 juta hektar. Data dari direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut (KTNL) menyebutkan bahwa sampai bulan Mei 2009 tercatat seluas 13,5 juta hektar kawasan konservasi laut di Indonesia. Jumlah ini melampaui target kawasan konservasi, sebagai komitmen pemerintah indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 10 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2010. Dari jumlah luasan tersebut DKP menginisiasi dan memfasilitasi + 8,1 juta hektar, sedangkan inisiasi Dephut + 5,4 juta hektar. Pada dasarnya Luasan kawasan konservasi itu sendiri bukan merupakan target utama, Target ke depan adalah melakukan pengelolaan kawasan konservasi tersebut secara efektif mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga (SJI)

 

 

Kamis, 02 April 2009

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN - PER.02/MEN/2009

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat 2, Pasal 11 ayat 3, Pasal 12 ayat 3, Pasal 13 ayat 3, dan Pasal 14 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan kawasan konservasi perairan

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN - PER.02/MEN/2009

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat 2, Pasal 11 ayat 3, Pasal 12 ayat 3, Pasal 13 ayat 3, dan Pasal 14 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan kawasan konservasi perairan

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Kamis, 05 Februari 2009

Multiple Uses Planned for New Marine Reserve

Multiple Uses Planned for New Marine Reserve

See also:
Indonesia to Protect Savu Sea

The Ministry of Maritime Affairs and Fisheries on Sunday sought to allay fears that its proposed marine conservation area in the Savu Sea, to be the largest in the country, would lock the door on locals who depend on the rich waters for their livelihoods.

“We need to point out to local governments and fishermen that conservation does not necessarily mean it is totally off limits for them,” said Agus Dermawan, the director of conservation and
national marine parks at the
ministry.

He said a zoning system would classify some areas in the marine park to be set aside purely for conservation purposes and others for research, tourism and commercial fishing.

The proposed Savu Sea Marine Conservation Area, to cover a total of almost five million hectares, lies amid the Indonesian islands of Sumba, Savu, Rote, Timor, Alor, Pantar and Lembata. It is expected to gain status as a national marine conservation area during the World Ocean Conference in Manado, South Sulawesi Province, in May.

The area is the main migration corridor for 14 whales, including two endangered species, the blue whale and sperm whale.

Hirmen Sofyanto, The Nature Conservancy’s team leader for the project, said the reserve's establishment would also help maintain Indonesia’s political jurisdiction, as its waters lie between East Timor and Australia.

“There are an average of 59 international vessels traveling through the area almost every day, so it also faces possible contamination,” Hirmen said.

The country has a number of smaller marine conservation areas, many encompassing just one district, as in the cases of Nusa Penida in Bali Province, Raja Ampat in West Papua Province and Berau in East Kalimantan Province, Hirmen said.

In contrast, he said the Savu area “is going to be the country’s largest marine conservation area with around 14 districts involved.”

The Savu Sea is also a part of a commitment to set aside 10 million hectares for marine conservation by next year.

“In 2005, at the Convention on Biological Diversity in Brazil, SBY gave his commitment that Indonesia would reach 10 million hectares of marine areas in 2010,” Agus said.

The ministry currently manages 3.7 million hectares of marine conservation areas, while the Forestry Ministry still manages 5.5 million hectares of marine areas that fell under its jurisdiction before the Ministry or Maritime Affairs and Fisheries was formed in 1999.

“This will give us a total of more than 14 million hectares, well over the target,” Agus said.

Multiple Uses Planned for New Marine Reserve

Multiple Uses Planned for New Marine Reserve

See also:
Indonesia to Protect Savu Sea

The Ministry of Maritime Affairs and Fisheries on Sunday sought to allay fears that its proposed marine conservation area in the Savu Sea, to be the largest in the country, would lock the door on locals who depend on the rich waters for their livelihoods.

“We need to point out to local governments and fishermen that conservation does not necessarily mean it is totally off limits for them,” said Agus Dermawan, the director of conservation and
national marine parks at the
ministry.

He said a zoning system would classify some areas in the marine park to be set aside purely for conservation purposes and others for research, tourism and commercial fishing.

The proposed Savu Sea Marine Conservation Area, to cover a total of almost five million hectares, lies amid the Indonesian islands of Sumba, Savu, Rote, Timor, Alor, Pantar and Lembata. It is expected to gain status as a national marine conservation area during the World Ocean Conference in Manado, South Sulawesi Province, in May.

The area is the main migration corridor for 14 whales, including two endangered species, the blue whale and sperm whale.

Hirmen Sofyanto, The Nature Conservancy’s team leader for the project, said the reserve's establishment would also help maintain Indonesia’s political jurisdiction, as its waters lie between East Timor and Australia.

“There are an average of 59 international vessels traveling through the area almost every day, so it also faces possible contamination,” Hirmen said.

The country has a number of smaller marine conservation areas, many encompassing just one district, as in the cases of Nusa Penida in Bali Province, Raja Ampat in West Papua Province and Berau in East Kalimantan Province, Hirmen said.

In contrast, he said the Savu area “is going to be the country’s largest marine conservation area with around 14 districts involved.”

The Savu Sea is also a part of a commitment to set aside 10 million hectares for marine conservation by next year.

“In 2005, at the Convention on Biological Diversity in Brazil, SBY gave his commitment that Indonesia would reach 10 million hectares of marine areas in 2010,” Agus said.

The ministry currently manages 3.7 million hectares of marine conservation areas, while the Forestry Ministry still manages 5.5 million hectares of marine areas that fell under its jurisdiction before the Ministry or Maritime Affairs and Fisheries was formed in 1999.

“This will give us a total of more than 14 million hectares, well over the target,” Agus said.

Selasa, 06 Januari 2009

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

bahwa guna menjamin keseimbangan, stabilitas, dan

produktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya, maka sebagai tindaklanjut Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-pulau Kecil dipandang perlu menetapkan Pemanfaatan

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA, selangkapnya sebagaimana terlampir

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

bahwa guna menjamin keseimbangan, stabilitas, dan

produktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya, maka sebagai tindaklanjut Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-pulau Kecil dipandang perlu menetapkan Pemanfaatan

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA, selangkapnya sebagaimana terlampir

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa guna lebih menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pengendalian melalui akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

bahwa untuk itu sebagai tindaklanjut Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu adanya penyelenggaraan akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR