Jumat, 29 April 2011

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional - PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Pengertian konservasi, khususnya konservasi sumberdaya ikan telah dipahami sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Nyata bahwa konservasi bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Konservasi sumberdaya ikan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan perikanan secara keseluruhan. Konservasi sumberdaya ikan mencakup konservasi ekosistem, jenis dan genetik ikan. Penetapan Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya konservasi ekosistem yang dapat dilakukan terhadap semua tipe ekosistem, yaitu terhadap satu atau beberapa tipe ekosistem penting untuk dikonservasi berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mengemban tugas untuk melakukan konservasi sumberdaya ikan yang berkelanjutan di Indonesia. Tugas ini tidaklah mudah mengingat kekayaan bahari nusantara yang berlimpah dan meliputi wilayah yang sangat luas dari Sabang hingga Merauke. Keberhasilan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan melindungi sumberdaya alam hayati yang ada di dalamnya. Lebih dari itu, kawasan konservasi perairan pun harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di
sekitarnya.
Hingga tahun 2010, tercatat seluas 13,9 juta hektar kawasan konservasi perairan laut di Indonesia, melebihi target yang ditetapkan pemerintah yakni 10 juta Hektar kawasan konservasi perairan pada tahun 2010. Jumlah luasan tersebut termasuk 8 (delapan) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam yang diserahterimakan pengelolaannya dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. .
Penyusunan buku profil kawasan konservasi perairan nasional ini juga merupakan bagian dari upaya pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia oleh pemerintah. Buku ini berisi data fisik kawasan, kondisi geografis, sosial ekonomi dan informasi lainnya. Buku ini menyajikan profil kawasan konservasi perairan nasional, antara lain: Laut Sawu; Kepulauan Aru bagian tenggara; Kepulauan Raja Ampat; Kepulaun Waigeo sebelah Barat; Kepulauan Kapoposang; Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan; Kepulauan Padaido; Laut Banda; Pulau Pieh; serta calon kawasan konservasi perairan Kepulauan Anambas. Pencetakan buku ini diharapkan dapat memberikan informasi potensi sekaligus pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan konservasi perairan di Indonesia.
Semoga di masa mendatang, upaya-upaya seperti ini terus dilakukan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional
PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: Profil KKPN.pdf

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional - PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Pengertian konservasi, khususnya konservasi sumberdaya ikan telah dipahami sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Nyata bahwa konservasi bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Konservasi sumberdaya ikan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan perikanan secara keseluruhan. Konservasi sumberdaya ikan mencakup konservasi ekosistem, jenis dan genetik ikan. Penetapan Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya konservasi ekosistem yang dapat dilakukan terhadap semua tipe ekosistem, yaitu terhadap satu atau beberapa tipe ekosistem penting untuk dikonservasi berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mengemban tugas untuk melakukan konservasi sumberdaya ikan yang berkelanjutan di Indonesia. Tugas ini tidaklah mudah mengingat kekayaan bahari nusantara yang berlimpah dan meliputi wilayah yang sangat luas dari Sabang hingga Merauke. Keberhasilan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan melindungi sumberdaya alam hayati yang ada di dalamnya. Lebih dari itu, kawasan konservasi perairan pun harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di
sekitarnya.
Hingga tahun 2010, tercatat seluas 13,9 juta hektar kawasan konservasi perairan laut di Indonesia, melebihi target yang ditetapkan pemerintah yakni 10 juta Hektar kawasan konservasi perairan pada tahun 2010. Jumlah luasan tersebut termasuk 8 (delapan) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam yang diserahterimakan pengelolaannya dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. .
Penyusunan buku profil kawasan konservasi perairan nasional ini juga merupakan bagian dari upaya pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia oleh pemerintah. Buku ini berisi data fisik kawasan, kondisi geografis, sosial ekonomi dan informasi lainnya. Buku ini menyajikan profil kawasan konservasi perairan nasional, antara lain: Laut Sawu; Kepulauan Aru bagian tenggara; Kepulauan Raja Ampat; Kepulaun Waigeo sebelah Barat; Kepulauan Kapoposang; Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan; Kepulauan Padaido; Laut Banda; Pulau Pieh; serta calon kawasan konservasi perairan Kepulauan Anambas. Pencetakan buku ini diharapkan dapat memberikan informasi potensi sekaligus pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan konservasi perairan di Indonesia.
Semoga di masa mendatang, upaya-upaya seperti ini terus dilakukan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional
PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: Profil KKPN.pdf

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan (Pasal 32 PP 60 Tahun 2007)

Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
jenis ikan yang dibudidayakan;
jenis pakan;
teknologi;
jumlah unit usaha budidaya; dan
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana TERLAMPIR