Kamis, 14 Mei 2009

Pencadangan Taman Nasional Perairan Laut Sawu - Siaran Pers

Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu seluas 3,5 juta hektar dideklarasikan  berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 38 tahun 2009  tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Taman Nasional Perairan Laut Sawu mencakup (1) wilayah perairan Selat Sumba dan Sekitarnya dan (2) Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya. Pencadangan kawasan seluas 3,5  juta hektar tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan ilmiah diantaranya, kawasan ini merupakan tempat migrasi 14 (empat belas) spesies dari 27 spesies Cetacean di dunia, termasuk  paus jenis rare blue  whale dan sperm whales,  habitat hidup 4 spesies penyu, 336 spesies ikan,  dan 500 spesies karang.

 

            Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia  dalam mewujudkan kawasan konservasi laut menjadi 10 juta ha pada tahun 2010 dan 20 juta hektar pada tahun 2020, saat ini telah dicapai lebih dari 10 juta hektar kawasan konservasi perairan laut, dan melalui deklarasi TNP laut Sawu, jumlah kawasan konservasi perairan laut di Indonesia mencapai 13,5 juta ha,  yang berarti telah melampui rencana yang ditargetkan.

 

TNP Laut Sawu menjadi sangat penting bagi dunia, karena kawasan ini merupakan kawasan konservasi laut  terluas  yang berada di  kawasan segitiga karang dunia (coral triangle). Pendeklarasian Taman Nasional Perairan Laut Sawu didasari oleh Undang Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, juga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

            Kekhawatiran terkait dengan dampak deklarasi TNP Laut Sawu terhadap nelayan tradisional tidak perlu terjadi, terlebih sesuai aturan PP 60/2007 dan UU 27/2007 hak-hak nelayan tradisional diakui dengan cara pengaturan dalam pengelolaan untuk  terciptanya sustainable fisheries. Untuk mencapai tujuan sustainable fisheries, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka setelah deklarasi TNP Laut Sawu harus diikuti program pembuatan rencana strategis, penyusunan rencana zonasi, penyusunan rencana pengelolaan dan penyusunan rencana aksi.

 

            Proses penyusunan  keempat dokumen perencanaan tersebut akan melibatkan peran serta masyarakat pesisir  di 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sehingga kekhawatiran terjadi konflik antara wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional  dan pengelolaan kawasan konservasi tersebut dapat diminimalkan sejak dini. Pengaturan Zona inti, Zona Perikanan berkelanjutan dan Zona Pemanfaatan didalam Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu  merupakan kesepakatan antar stakeholder dengan tetap memperhatikan ketentuan alur laut  secara hukum nasional dan internasional, yang pada gilirannya akan menjamin  terselenggaranya pengelolaan TNP Laut Sawu yang efektif.

 

 

           

 

 

Manado,  13 Mei 2009

 

Sekretaris Direktorat Jenderal

Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

 

 

 

 

Dr. Sudirman Saad, SH., Mhum

 

 

Informasi lebih lanjut:

Kontak person Ir. Agus Dermawan, MSi (Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, DKP, 08158700095)

Pencadangan Taman Nasional Perairan Laut Sawu - Siaran Pers

Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu seluas 3,5 juta hektar dideklarasikan  berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 38 tahun 2009  tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Taman Nasional Perairan Laut Sawu mencakup (1) wilayah perairan Selat Sumba dan Sekitarnya dan (2) Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya. Pencadangan kawasan seluas 3,5  juta hektar tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan ilmiah diantaranya, kawasan ini merupakan tempat migrasi 14 (empat belas) spesies dari 27 spesies Cetacean di dunia, termasuk  paus jenis rare blue  whale dan sperm whales,  habitat hidup 4 spesies penyu, 336 spesies ikan,  dan 500 spesies karang.

 

            Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia  dalam mewujudkan kawasan konservasi laut menjadi 10 juta ha pada tahun 2010 dan 20 juta hektar pada tahun 2020, saat ini telah dicapai lebih dari 10 juta hektar kawasan konservasi perairan laut, dan melalui deklarasi TNP laut Sawu, jumlah kawasan konservasi perairan laut di Indonesia mencapai 13,5 juta ha,  yang berarti telah melampui rencana yang ditargetkan.

 

TNP Laut Sawu menjadi sangat penting bagi dunia, karena kawasan ini merupakan kawasan konservasi laut  terluas  yang berada di  kawasan segitiga karang dunia (coral triangle). Pendeklarasian Taman Nasional Perairan Laut Sawu didasari oleh Undang Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, juga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

            Kekhawatiran terkait dengan dampak deklarasi TNP Laut Sawu terhadap nelayan tradisional tidak perlu terjadi, terlebih sesuai aturan PP 60/2007 dan UU 27/2007 hak-hak nelayan tradisional diakui dengan cara pengaturan dalam pengelolaan untuk  terciptanya sustainable fisheries. Untuk mencapai tujuan sustainable fisheries, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka setelah deklarasi TNP Laut Sawu harus diikuti program pembuatan rencana strategis, penyusunan rencana zonasi, penyusunan rencana pengelolaan dan penyusunan rencana aksi.

 

            Proses penyusunan  keempat dokumen perencanaan tersebut akan melibatkan peran serta masyarakat pesisir  di 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sehingga kekhawatiran terjadi konflik antara wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional  dan pengelolaan kawasan konservasi tersebut dapat diminimalkan sejak dini. Pengaturan Zona inti, Zona Perikanan berkelanjutan dan Zona Pemanfaatan didalam Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu  merupakan kesepakatan antar stakeholder dengan tetap memperhatikan ketentuan alur laut  secara hukum nasional dan internasional, yang pada gilirannya akan menjamin  terselenggaranya pengelolaan TNP Laut Sawu yang efektif.

 

 

           

 

 

Manado,  13 Mei 2009

 

Sekretaris Direktorat Jenderal

Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

 

 

 

 

Dr. Sudirman Saad, SH., Mhum

 

 

Informasi lebih lanjut:

Kontak person Ir. Agus Dermawan, MSi (Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, DKP, 08158700095)

Kamis, 07 Mei 2009

INDONESIAN MARINE PROTECTED AREAS (MAY 2009)

Marine and coastal resources have been playing a major role in the development and socio-economic life of millions of people in Indonesia. However, many findings show that the degradation has been prevailing in all areas. Marine protected areas (MPA) has proved as an essential tool to maintain marine and coastal resources.

Establishment of Indonesian marine protected areas can be dated back from early 80’s and became more prominent after enactment of Law 5, 1990 on Conservation of Natural Resources and Its Ecosystem. Ministry of Forestry has been a lead agency in the process and has established approximately 5.5 million ha of marine protected areas.

MPA  Establishment in Indonesia (ha)

 
Since establishment of Ministry of Marine Affairs and Fisheries (MMAF) at late 1999, the momentum for development of marine protected areas in Indonesia has been growing stronger. A new paradigm and approach have been initiated through enactment of Law 31, 2004 on Fisheries and Law 27, 2007 on Coastal and Small Islands Management.

Conservation and social economic interest are considered proportionally. Under these new laws, sustainable fisheries zone are introduced within MPA zones to accommodate local people’s social and economic life. This new arrangement will not only provide more opportunity for local community but also strengthen local participation and conservation sustainability. Law 27, 2007 in specific will ensure integrated approach in coastal resources management.

Both laws also lay a strong legal foundation to share conservation authority between national and local government. And until 2009, almost 4.6 million ha of local/district marine protected areas have been established in 35 districts with facilitation from MMAF, which stretch from Sumatra to Papua. In addition, MMAF has established national marine protected area at Sawu Sea with ± 3.5 million ha, categorized as Marine National Park. 

In combination, since 1980’s to 2009 Indonesian government has established more than 13.5 million ha of marine protected areas. This achievement will contribute not only for sustainability of marine and coastal resources in Indonesia but also the protection of biodiversity in the world.

To maintain and improve collaboration between national agencies, MMAF and Ministry of Forestry have agreed to harmonize their responsibility in marine conservation. This harmonization will accelerate and strengthen cooperation in management of MPA in Indonesia. Eight MPA’s have been handed over from Ministry of Forestry to MMAF at 2008 and more close collaboration in capacity building will be carried out.

please find enclosed document for download factsheet data.

INDONESIAN MARINE PROTECTED AREAS (MAY 2009)

Marine and coastal resources have been playing a major role in the development and socio-economic life of millions of people in Indonesia. However, many findings show that the degradation has been prevailing in all areas. Marine protected areas (MPA) has proved as an essential tool to maintain marine and coastal resources.

Establishment of Indonesian marine protected areas can be dated back from early 80’s and became more prominent after enactment of Law 5, 1990 on Conservation of Natural Resources and Its Ecosystem. Ministry of Forestry has been a lead agency in the process and has established approximately 5.5 million ha of marine protected areas.

MPA  Establishment in Indonesia (ha)

 
Since establishment of Ministry of Marine Affairs and Fisheries (MMAF) at late 1999, the momentum for development of marine protected areas in Indonesia has been growing stronger. A new paradigm and approach have been initiated through enactment of Law 31, 2004 on Fisheries and Law 27, 2007 on Coastal and Small Islands Management.

Conservation and social economic interest are considered proportionally. Under these new laws, sustainable fisheries zone are introduced within MPA zones to accommodate local people’s social and economic life. This new arrangement will not only provide more opportunity for local community but also strengthen local participation and conservation sustainability. Law 27, 2007 in specific will ensure integrated approach in coastal resources management.

Both laws also lay a strong legal foundation to share conservation authority between national and local government. And until 2009, almost 4.6 million ha of local/district marine protected areas have been established in 35 districts with facilitation from MMAF, which stretch from Sumatra to Papua. In addition, MMAF has established national marine protected area at Sawu Sea with ± 3.5 million ha, categorized as Marine National Park. 

In combination, since 1980’s to 2009 Indonesian government has established more than 13.5 million ha of marine protected areas. This achievement will contribute not only for sustainability of marine and coastal resources in Indonesia but also the protection of biodiversity in the world.

To maintain and improve collaboration between national agencies, MMAF and Ministry of Forestry have agreed to harmonize their responsibility in marine conservation. This harmonization will accelerate and strengthen cooperation in management of MPA in Indonesia. Eight MPA’s have been handed over from Ministry of Forestry to MMAF at 2008 and more close collaboration in capacity building will be carried out.

please find enclosed document for download factsheet data.

Kamis, 30 April 2009

Laut Sawu

" Laut Sawu "

Minggu, 26 April 2009 01:18 WIB
Posting by : warso

Dihuni 50 % Jenis Paus di Seluruh Dunia

Dimana kita bisa menemukan habitat terbesar ikan paus? Jawabnya, di Laut Sawu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bayangkan, sekitar 14 dari 27 jenis paus di seluruh dunia terdapat di laut yang terletak di antara Pulau Timor, Pulau Sawu, Pulau Sumba, Pulau Flores, dan Kepulauan Alor.

Itu berarti lebih dari 50 persen jenis paus di seluruh dunia berada di Laut Sawu yang terletak di bagian selatan segitiga karang dunia (coral reef triangle). Atau secara geografis, Laut Sawu terletak di persimpangan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Tingginya populasi paus di Laut Sawu karena perairan tersebut merupakan jalur migrasi dari 14 jenis paus, termasuk dari jenis langka, yakni paus biru (Balaenoptera musculus) dan paus sperma (Physeter macrocephalus). Paus sperma merupakan hewan bergigi terbesar di dunia. Disebut demikian karena pada bagian kepalanya terdapat bahan putih susu seperti sperma.

Sementara itu, paus biru adalah jenis paus terbesar yang panjangnya mencapai lebih dari 33 meter dan bobot mencapai 181 ton. Ia bertubuh panjang dan langsing. Paus ini dicirikan oleh warna tubuhnya yang kelabu kebiruan.

Perkiraan jalur migrasi paus sperma adalah dari Samudra Pasifik melewati Laut Banda, Laut Flores, lalu masuk Laut Sawu melalui perairan Pulau Alor dan ke Samudra Hindia di selatan Sumba atau sebaliknya. Rute migrasi ini merupakan jalur tetap dan vital.

Maklum, selain arusnya bagus, pada saat tertentu juga terdapat banyak makanan paus yakni cumi-cumi. Selain mencari pakan, migrasi juga bertujuan mencari perairan yang hangat bagi paus untuk melahirkan.

Populasinya Menyusut
Kini, sebagian pecinta lingkungan merasa khawatir terhadap populasi paus yang terus menyusut. Betapa tidak, nelayan lokal Lamalera secara periodik terus memburu paus-paus tersebut. Tradisi nelayan di Pulau Lembata, NTT itu sudah termashur di seluruh dunia. Menurut dokumen pelaut Portugis, perburuan tersebut sudah dimulai sejak tahun 1642.

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, NTT menunjukkan, sejak tahun 1957 mereka memburu dan membunuh sekitar 475 ekor. Itu berarti setiap tahun 20 hingga 50 paus tewas dibunuh.
Cara berburunya sangat unik. Sekelompok nelayan lokal itu hanya bermodalkan sampan bercadik (paledang) dan bersenjatakan tombak (tempuling) berpengait. Ketika ikan paus berhasil dicegat di tengah laut, dengan sekuat tenaga seorang nelayan tadi melompat dari sampannya menghujamkan tombaknya ke badan ikan paus.

Atraksi ini makin sengit manakala paus buruan itu buas. Bisa jadi, sang penombak tadi terseret ke laut lepas. Terjadi pertarungan seru antara nelayan tadi dan ikan paus yang beratnya bisa mencapai 30 ton dengan panjang 9 meter. Malah kadang-kadang perahu kecil itu dihantam paus dan hancur berkeping-keping. Beberapa nelayan pun tewas mengenaskan.

Namun demikian tak sedikit pertempuran itu dimenangkan nelayan. Ikan paus yang telah dilumpuhkan itu kemudian ditarik ke pantai. Dagingnya dipotong-potong dan dijemur. Bau amis menyebar di Kampung Lamalera.
Hampir di setiap rumah penduduk memiliki “pancuran dadakan” yang secara khusus mengalirkan tetesan minyak paus. Sebagian minyak ini dimanfaatkan untuk bahan bakar penerangan pelita di malam hari. Sisanya dijual.

Sementara itu, daging yang telah kering itu dibawa ke pasar untuk dijual atau dibarter dengan ubi jalar, batang tebu, sirih, merica, kemiri, dan lain-lain.

Mencemaskan
Bagi sebagian kalangan, perburuan paus ini mencemaskan. Sebab, proses reproduksi paus berlangsung sangat lambat. Paus dewasa baru bisa melahirkan anaknya ketika sudah berumur 20 tahun. Lagi pula setiap induk paus hanya melahirkan seekor anak.

Paus yang baru dilahirkan akan selalu dekat induknya agar bisa berlindung. Pada umumnya paus mampu tumbuh dengan cepat. Saat baru dilahirkan, anak paus biru misalnya, memiliki berat hanya sekitar tiga ton. Namun setelah tujuh bulan, ia berbobot sekitar 32 ton.

Mamalia laut ini memang unik. Ia memiliki sirip dada sebagai alat keseimbangan pada saat berenang dan sirip ekor sebagai alat berenang. Setelah menyelam selama sekitar 90 menit pada kedalaman 1.000 meter, paus akan kembali permukaan air laut untuk menarik nafas dengan menggunakan paru-paru. Nafas hangat itu lalu dihembuskan ke udara sehingga tampak seperti air mancur.

b. siswo
sumber: koran jakarta

Laut Sawu

" Laut Sawu "

Minggu, 26 April 2009 01:18 WIB
Posting by : warso

Dihuni 50 % Jenis Paus di Seluruh Dunia

Dimana kita bisa menemukan habitat terbesar ikan paus? Jawabnya, di Laut Sawu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bayangkan, sekitar 14 dari 27 jenis paus di seluruh dunia terdapat di laut yang terletak di antara Pulau Timor, Pulau Sawu, Pulau Sumba, Pulau Flores, dan Kepulauan Alor.

Itu berarti lebih dari 50 persen jenis paus di seluruh dunia berada di Laut Sawu yang terletak di bagian selatan segitiga karang dunia (coral reef triangle). Atau secara geografis, Laut Sawu terletak di persimpangan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Tingginya populasi paus di Laut Sawu karena perairan tersebut merupakan jalur migrasi dari 14 jenis paus, termasuk dari jenis langka, yakni paus biru (Balaenoptera musculus) dan paus sperma (Physeter macrocephalus). Paus sperma merupakan hewan bergigi terbesar di dunia. Disebut demikian karena pada bagian kepalanya terdapat bahan putih susu seperti sperma.

Sementara itu, paus biru adalah jenis paus terbesar yang panjangnya mencapai lebih dari 33 meter dan bobot mencapai 181 ton. Ia bertubuh panjang dan langsing. Paus ini dicirikan oleh warna tubuhnya yang kelabu kebiruan.

Perkiraan jalur migrasi paus sperma adalah dari Samudra Pasifik melewati Laut Banda, Laut Flores, lalu masuk Laut Sawu melalui perairan Pulau Alor dan ke Samudra Hindia di selatan Sumba atau sebaliknya. Rute migrasi ini merupakan jalur tetap dan vital.

Maklum, selain arusnya bagus, pada saat tertentu juga terdapat banyak makanan paus yakni cumi-cumi. Selain mencari pakan, migrasi juga bertujuan mencari perairan yang hangat bagi paus untuk melahirkan.

Populasinya Menyusut
Kini, sebagian pecinta lingkungan merasa khawatir terhadap populasi paus yang terus menyusut. Betapa tidak, nelayan lokal Lamalera secara periodik terus memburu paus-paus tersebut. Tradisi nelayan di Pulau Lembata, NTT itu sudah termashur di seluruh dunia. Menurut dokumen pelaut Portugis, perburuan tersebut sudah dimulai sejak tahun 1642.

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, NTT menunjukkan, sejak tahun 1957 mereka memburu dan membunuh sekitar 475 ekor. Itu berarti setiap tahun 20 hingga 50 paus tewas dibunuh.
Cara berburunya sangat unik. Sekelompok nelayan lokal itu hanya bermodalkan sampan bercadik (paledang) dan bersenjatakan tombak (tempuling) berpengait. Ketika ikan paus berhasil dicegat di tengah laut, dengan sekuat tenaga seorang nelayan tadi melompat dari sampannya menghujamkan tombaknya ke badan ikan paus.

Atraksi ini makin sengit manakala paus buruan itu buas. Bisa jadi, sang penombak tadi terseret ke laut lepas. Terjadi pertarungan seru antara nelayan tadi dan ikan paus yang beratnya bisa mencapai 30 ton dengan panjang 9 meter. Malah kadang-kadang perahu kecil itu dihantam paus dan hancur berkeping-keping. Beberapa nelayan pun tewas mengenaskan.

Namun demikian tak sedikit pertempuran itu dimenangkan nelayan. Ikan paus yang telah dilumpuhkan itu kemudian ditarik ke pantai. Dagingnya dipotong-potong dan dijemur. Bau amis menyebar di Kampung Lamalera.
Hampir di setiap rumah penduduk memiliki “pancuran dadakan” yang secara khusus mengalirkan tetesan minyak paus. Sebagian minyak ini dimanfaatkan untuk bahan bakar penerangan pelita di malam hari. Sisanya dijual.

Sementara itu, daging yang telah kering itu dibawa ke pasar untuk dijual atau dibarter dengan ubi jalar, batang tebu, sirih, merica, kemiri, dan lain-lain.

Mencemaskan
Bagi sebagian kalangan, perburuan paus ini mencemaskan. Sebab, proses reproduksi paus berlangsung sangat lambat. Paus dewasa baru bisa melahirkan anaknya ketika sudah berumur 20 tahun. Lagi pula setiap induk paus hanya melahirkan seekor anak.

Paus yang baru dilahirkan akan selalu dekat induknya agar bisa berlindung. Pada umumnya paus mampu tumbuh dengan cepat. Saat baru dilahirkan, anak paus biru misalnya, memiliki berat hanya sekitar tiga ton. Namun setelah tujuh bulan, ia berbobot sekitar 32 ton.

Mamalia laut ini memang unik. Ia memiliki sirip dada sebagai alat keseimbangan pada saat berenang dan sirip ekor sebagai alat berenang. Setelah menyelam selama sekitar 90 menit pada kedalaman 1.000 meter, paus akan kembali permukaan air laut untuk menarik nafas dengan menggunakan paru-paru. Nafas hangat itu lalu dihembuskan ke udara sehingga tampak seperti air mancur.

b. siswo
sumber: koran jakarta

Kawasan Konservasi untuk Melindungi Paus

" Kawasan Konservasi untuk Melindungi Paus "

Minggu, 26 April 2009 01:23 WIB
Posting by : darto

Kalau paus punah maka yang rugi tentu saja masyarakat tersebut. Karena itulah rencana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadikan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional untuk perlindungan ikan paus perlu disikapi secara arif dan bijaksana.

Perburuan paus secara tradisional di Laut Sawu di satu pihak memang menghasilkan devisa bagi warga di Lamalera, Pulau Lembata, NTT. Selain mendapatkan minyak dan daging dari hewan menyusui, mereka juga kedatangan para turis manca negara untuk melihat atraksi tersebut.

Selama tahun 2008 misalnya, para turis dari Australia, Belanda, Jerman, dan Jepang berdatangan. Saat musim berburu (April-Oktober) itulah pantai-pantai di Lamalera tak pernah sepi dari para turis asing.

Selain ingin melihat atraksi itu, para turis juga menikmati keelokan Pulau Komodo. Ya, perairan di Pulau Komodo itu sangat terkenal bagi para penyelam karena memiliki keelokan kehidupan bawah laut. Apalagi jarak antara Pulau Sawu dan Pulau Komodo cukup dekat.

Namun di sisi lain, kalau perburuan ini tidak terkontrol bisa jadi paus malah terancam punah. Gejala itu kini sudah mulai tampak. Sepanjang 2007-2008 misalnya, banyak nelayan mengaku kian sulit memburu paus.
Mamalia yang bernafas dengan paru-paru ini semakin sulit ditemukan di Laut Sawu. Padahal sebelumnya, dalam sepekan mereka dapat memburu 2 sampai 3 ekor paus.

Kalau paus punah maka yang rugi tentu saja masyarakat tersebut. Karena itulah rencana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadikan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional untuk perlindungan ikan paus perlu disikapi secara arif dan bijaksana.

Deklarasi Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan World Ocean Confrence (WOC) di Manado, Sulawesi Utara, 11-15 Mei 2009. Dengan demikian, laut seluas 4,5 juta hektare itu nantiya menjadi satu-satunya kawasan konservasi nasional yang khusus melindungi ikan paus.

Selain itu, nelayan tradisional juga masih tetap diperbolehkan memburu paus pada zona-zona yang telah ditentukan. Melalui pembentukan zonasi dan tata ruang laut diharapkan kegiatan perburuan paus ini menjadi lebih terkontrol.

b.siswo
 
tanggapan:
rencana pencadangan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) laut sawu sebagai Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas +- 3,5 juta hektar, meliputi dua wilayah, yaitu: Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas +- 567 ribu hektar dan perairan Pulau Sabu-Rote-Timor- Batek dan Sekitarnya seluas +- 2,95 juta hektar.