Tampilkan postingan dengan label kelembagaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kelembagaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 November 2010

Fasilitasi Percepatan Kebijakan Daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang

http://www.dkp.go.id/archives/c/58/3619/terumbu-karang-indonesia-rusak/

Terumbu Karang Indonesia Rusak

Sedikitnya 70 persen terumbu karang di Indonesia sudah rusak.

Salviah Ika Padmasarisikap@jurnas.com
Makassar | Jurnal Nasional

USUH terbesar pengelolaan terumbu karang adalah kemiskinan. Warga pelaku tindak destruktif di wilayah kelautan, sebenarnya tidak ada maksud untuk menambang terumbu karang namun karena kemiskinan membelit, mereka terpaksa melakukannya demi kebutuhan yang sangat manusiawi.

Hal ini diungkapkan Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikan-an di sela-sela Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Percepatan Kebijakan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang, di Hotel Clarion Makassar, Jumal, (19/11). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diikuti sejumlah bupati atau kepala daerah untuk daerah-daerah pesisir.

Apa yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program-program yang dikelola Coremap II yang berakhir tahun 2011 ini adalah penciptaan pekerjaan alternatif di luar kegiatan tangkap ikan. Pekerjaan alternatif itu, antara lain, budi daya rumput laut dan budi daya ikan keramba. "Jadi pada intinya adalah peningkatan kesejahteraan," katanya.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini terumbu karang untuk skala dunia, yang masih dalam kondisi ideal atau baik hanya 6persen, selebihnya sudah dalam kondisi rusak. Untuk skala Indonesia sendiri, kondisi terumbu karang yang rusak telah mencapai 70 persen dari luas kawasan terumbu karang seluas 75.000 meter persegi.

Kerusakan terumbu karang ini, kata Sudirman Saad, terjadi di semua daerah di Indonesia. Yang paling terkenal di wilayah daerah timur adalah di Kabupaten Selayar dan Kabupaten Pangkep, keduanya di Sulawesi Selatan serta di Kabupalen Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kerusakan terumbu karang terparah di dua kabupaten ini terjadi karena maraknya tindakan illegal fishing, yakni tindak pengeboman ikan dan pembius-an ikan.

Namun melalui program-program pengelolaan terumbu karang yang dijalankan oleh Co-remap II, mulai terlihat perbaik-an sikap sehingga akti\itas illegal fishing yang merusak keberadaan terumbu karang tersebut menurun.

"Jadi penurunan aktivitas illegal fishing di laut itu bukan karena kencangnya kegiatan pemantauan atau patroli di laut oleh aparat termasuk aparat kepolisian, melainkan karena terbangunnya kesadaran masyarakat itu sendiri," kata Sudirman Saad.

Salah satu contoh, tambahnya, di Kabupaten Pangkep, telah keluar kurang lebih 30 Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal kawasan Terumbu Karang yang betul-betul tidak boleh dirambah dengan melakukan kegiatan pengeboman atau pembiusan ikan.

Perdes ini, lanjut Sudirman Saad, dilengkapi sanksi bagi pelanggar seperti perahu atau alat tangkap disita, tidak bolehmenangkap ikan di tempat tertentu dalam batas waktu tertentu. Jika kerusakan terumbu karang benar-benar parah akibat ulah pelanggar ini, tidak segan-segan langsung diseret ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih jauh dijelaskan, penanganan atau pengelolaan terumbu karang melalui program yang dijalankan Coremap II berakhir tahun 2011 ini dan rencananya akan dilanjutkan lagi melalui program-program Coremap III tahun 2012 mendatang.

Soal anggaran yang akan dimanfaatkan untuk jalankan program-program Coremap III, kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, belum dirancang. Sebagai perbandingan, program Coremap II menghabiskan dana US$75 juta.
 
 
Sumber : Jurnal Nasional 20 Nopember 2010,hal.4 

Fasilitasi Percepatan Kebijakan Daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang

http://www.dkp.go.id/archives/c/58/3619/terumbu-karang-indonesia-rusak/

Terumbu Karang Indonesia Rusak

Sedikitnya 70 persen terumbu karang di Indonesia sudah rusak.

Salviah Ika Padmasarisikap@jurnas.com
Makassar | Jurnal Nasional

USUH terbesar pengelolaan terumbu karang adalah kemiskinan. Warga pelaku tindak destruktif di wilayah kelautan, sebenarnya tidak ada maksud untuk menambang terumbu karang namun karena kemiskinan membelit, mereka terpaksa melakukannya demi kebutuhan yang sangat manusiawi.

Hal ini diungkapkan Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikan-an di sela-sela Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Percepatan Kebijakan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang, di Hotel Clarion Makassar, Jumal, (19/11). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diikuti sejumlah bupati atau kepala daerah untuk daerah-daerah pesisir.

Apa yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program-program yang dikelola Coremap II yang berakhir tahun 2011 ini adalah penciptaan pekerjaan alternatif di luar kegiatan tangkap ikan. Pekerjaan alternatif itu, antara lain, budi daya rumput laut dan budi daya ikan keramba. "Jadi pada intinya adalah peningkatan kesejahteraan," katanya.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini terumbu karang untuk skala dunia, yang masih dalam kondisi ideal atau baik hanya 6persen, selebihnya sudah dalam kondisi rusak. Untuk skala Indonesia sendiri, kondisi terumbu karang yang rusak telah mencapai 70 persen dari luas kawasan terumbu karang seluas 75.000 meter persegi.

Kerusakan terumbu karang ini, kata Sudirman Saad, terjadi di semua daerah di Indonesia. Yang paling terkenal di wilayah daerah timur adalah di Kabupaten Selayar dan Kabupaten Pangkep, keduanya di Sulawesi Selatan serta di Kabupalen Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kerusakan terumbu karang terparah di dua kabupaten ini terjadi karena maraknya tindakan illegal fishing, yakni tindak pengeboman ikan dan pembius-an ikan.

Namun melalui program-program pengelolaan terumbu karang yang dijalankan oleh Co-remap II, mulai terlihat perbaik-an sikap sehingga akti\itas illegal fishing yang merusak keberadaan terumbu karang tersebut menurun.

"Jadi penurunan aktivitas illegal fishing di laut itu bukan karena kencangnya kegiatan pemantauan atau patroli di laut oleh aparat termasuk aparat kepolisian, melainkan karena terbangunnya kesadaran masyarakat itu sendiri," kata Sudirman Saad.

Salah satu contoh, tambahnya, di Kabupaten Pangkep, telah keluar kurang lebih 30 Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal kawasan Terumbu Karang yang betul-betul tidak boleh dirambah dengan melakukan kegiatan pengeboman atau pembiusan ikan.

Perdes ini, lanjut Sudirman Saad, dilengkapi sanksi bagi pelanggar seperti perahu atau alat tangkap disita, tidak bolehmenangkap ikan di tempat tertentu dalam batas waktu tertentu. Jika kerusakan terumbu karang benar-benar parah akibat ulah pelanggar ini, tidak segan-segan langsung diseret ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih jauh dijelaskan, penanganan atau pengelolaan terumbu karang melalui program yang dijalankan Coremap II berakhir tahun 2011 ini dan rencananya akan dilanjutkan lagi melalui program-program Coremap III tahun 2012 mendatang.

Soal anggaran yang akan dimanfaatkan untuk jalankan program-program Coremap III, kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, belum dirancang. Sebagai perbandingan, program Coremap II menghabiskan dana US$75 juta.
 
 
Sumber : Jurnal Nasional 20 Nopember 2010,hal.4 

Kamis, 05 Maret 2009

DEPHUT ALIHKAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN PELESTARIAN ALAM KE DKP

No.  B.26/PDSI/HM.310/III/2009
 
DEPHUT ALIHKAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN PELESTARIAN ALAM KE DKP
 
Sebagai tindaklanjut UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kewenangan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) hari ini diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Serah terima kedua kawasan ini karena DKP dinilai sebagai departemen teknis yang memiliki visi dan misi serta kewenangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk didalamnya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya sehingga pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan perikanan berkelanjutan. Serahterima kedua kawasan dilakukan secara resmi oleh Menteri Kehutanan, M.S. Kaban kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (4/3).

Pengalihan KSA dan KPA meliputi 8 (delapan) lokasi, yaitu: (1) kawasan Perairan Laut Banda seluas 2.500 Ha, (2) sebagian Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di sekitarnya seluas 114.000 Ha Maluku, (3) kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat di Papua dan laut sekitarnya seluas 60.000 Ha, (4) Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di NTB seluas 2.954 Ha, (5) Kepulauan Kapoposan dan laut sekitarnya seluas 50.000 Ha, (6) Kepulauan Padaido beserta perairan sekitarnya seluas 183.000 Ha, (7) Kepulauan Panjang di Irian Jaya seluas 271.630 Ha, dan (8) Pulau Pieh di Sumatera Barat dan perairan sekitarnya seluas 39.900 Ha.

Sebelumnya, kerjasama DKP dan Departemen Kehutanan di bidang konservasi sudah diinisiasi sejak tahun 2003 melalui kesepakatan bersama  antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dephut dengan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP tentang pelaksanaan kegiatan di 6 (enam) taman nasional, yang meliputi kegiatan penguatan zonasi taman nasional, penguatan pengembangan dan penelitian, sumberdaya alam hayati, penguatan sosial ekonomi masyarakat di sekitar taman nasional, pengembangan wisata alam bahari, pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan informasi dan promosi serta peningkatan kapasitas pengawasan kawasan. Selain itu, pengembangan kerjasama dilakukan juga dalam program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (COREMAP II).

Dalam UU No. 31 Tahun 2004, salah satunya diatur mengenai konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik ikan. Konservasi sumber daya ikan tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan karena karakteristiknya yang mempunyai sensitivitas tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antar wilayah perairan baik lokal, regional maupun global berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah.
Keanekaragaman hayati laut Indonesia sudah cukup dikenal di dunia sehingga dikenal sebagai megadiversity country, terletak di pusat segi tiga terumbu karang (coral triangle). Oleh karena itu, Presiden RI telah mendeklarasikan Coral Triangle Initiative (CTI) di Australia pada konferensi Asean Pacific Economic Conference (APEC) tahun 2007.. Deklarasi CTI tersebut menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Sebagai inisiator CTI, Indonesia bersama 5 negara (Malaysia, Philipina, Papua New Guinea, Timor Leste, dan Solomon Islands) yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati paling kaya di planet bumi untuk bersama melestarikan dan mengembangkan pemanfaatan laut secara berkelanjutan melalui pembentukan Segitiga Terumbu Karang atau CTI. Segitiga terumbu karang tersebut mencapai luas 75.000 km2, memiliki lebih dari 500 spesies terumbu karang dan dihuni oleh lebih dari 3000 spesies ikan.

Pengembangan program konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya telah tercantum dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2010 – 2014 DKP. Upaya yang dilakukan antara lain dengan mendorong pembentukan kelembagaan dan pengembangan sumberdaya manusia yang handal di bidang kelautan dan perikanan. Sebagai implementasi kebijakan tersebut antara lain dengan mengembangkan Unit Pelaksana Teknis di bidang Konservasi Sumberdaya Ikan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai bentuk implementasinya, DKP telah membentuk 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam bentuk Balai dan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, serta Balai  dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional, sehingga pembentukan UPT tersebutdapat meningkatkan kinerja pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pengelolaan 8 KSA dan KPA. Kedepan, Management Authority CITES di bidang konservasi sumberdaya ikan sebagaimana mandat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 juga dapat diserahkan dari Dephut kepada DKP.
 
Jakarta,   Maret 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd
 
Soen’an H. Poernomo
 
Narasumber:
Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Ditjen KP3K
(Ir. Agus Darmawan, M.Si/HP. 08158700095)

DEPHUT ALIHKAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN PELESTARIAN ALAM KE DKP

No.  B.26/PDSI/HM.310/III/2009
 
DEPHUT ALIHKAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN PELESTARIAN ALAM KE DKP
 
Sebagai tindaklanjut UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kewenangan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) hari ini diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Serah terima kedua kawasan ini karena DKP dinilai sebagai departemen teknis yang memiliki visi dan misi serta kewenangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk didalamnya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya sehingga pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan perikanan berkelanjutan. Serahterima kedua kawasan dilakukan secara resmi oleh Menteri Kehutanan, M.S. Kaban kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (4/3).

Pengalihan KSA dan KPA meliputi 8 (delapan) lokasi, yaitu: (1) kawasan Perairan Laut Banda seluas 2.500 Ha, (2) sebagian Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di sekitarnya seluas 114.000 Ha Maluku, (3) kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat di Papua dan laut sekitarnya seluas 60.000 Ha, (4) Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di NTB seluas 2.954 Ha, (5) Kepulauan Kapoposan dan laut sekitarnya seluas 50.000 Ha, (6) Kepulauan Padaido beserta perairan sekitarnya seluas 183.000 Ha, (7) Kepulauan Panjang di Irian Jaya seluas 271.630 Ha, dan (8) Pulau Pieh di Sumatera Barat dan perairan sekitarnya seluas 39.900 Ha.

Sebelumnya, kerjasama DKP dan Departemen Kehutanan di bidang konservasi sudah diinisiasi sejak tahun 2003 melalui kesepakatan bersama  antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dephut dengan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP tentang pelaksanaan kegiatan di 6 (enam) taman nasional, yang meliputi kegiatan penguatan zonasi taman nasional, penguatan pengembangan dan penelitian, sumberdaya alam hayati, penguatan sosial ekonomi masyarakat di sekitar taman nasional, pengembangan wisata alam bahari, pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan informasi dan promosi serta peningkatan kapasitas pengawasan kawasan. Selain itu, pengembangan kerjasama dilakukan juga dalam program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (COREMAP II).

Dalam UU No. 31 Tahun 2004, salah satunya diatur mengenai konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik ikan. Konservasi sumber daya ikan tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan karena karakteristiknya yang mempunyai sensitivitas tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antar wilayah perairan baik lokal, regional maupun global berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah.
Keanekaragaman hayati laut Indonesia sudah cukup dikenal di dunia sehingga dikenal sebagai megadiversity country, terletak di pusat segi tiga terumbu karang (coral triangle). Oleh karena itu, Presiden RI telah mendeklarasikan Coral Triangle Initiative (CTI) di Australia pada konferensi Asean Pacific Economic Conference (APEC) tahun 2007.. Deklarasi CTI tersebut menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Sebagai inisiator CTI, Indonesia bersama 5 negara (Malaysia, Philipina, Papua New Guinea, Timor Leste, dan Solomon Islands) yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati paling kaya di planet bumi untuk bersama melestarikan dan mengembangkan pemanfaatan laut secara berkelanjutan melalui pembentukan Segitiga Terumbu Karang atau CTI. Segitiga terumbu karang tersebut mencapai luas 75.000 km2, memiliki lebih dari 500 spesies terumbu karang dan dihuni oleh lebih dari 3000 spesies ikan.

Pengembangan program konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya telah tercantum dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2010 – 2014 DKP. Upaya yang dilakukan antara lain dengan mendorong pembentukan kelembagaan dan pengembangan sumberdaya manusia yang handal di bidang kelautan dan perikanan. Sebagai implementasi kebijakan tersebut antara lain dengan mengembangkan Unit Pelaksana Teknis di bidang Konservasi Sumberdaya Ikan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai bentuk implementasinya, DKP telah membentuk 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam bentuk Balai dan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, serta Balai  dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional, sehingga pembentukan UPT tersebutdapat meningkatkan kinerja pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pengelolaan 8 KSA dan KPA. Kedepan, Management Authority CITES di bidang konservasi sumberdaya ikan sebagaimana mandat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 juga dapat diserahkan dari Dephut kepada DKP.
 
Jakarta,   Maret 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd
 
Soen’an H. Poernomo
 
Narasumber:
Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Ditjen KP3K
(Ir. Agus Darmawan, M.Si/HP. 08158700095)

Rabu, 11 Februari 2009

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi) 

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi)