Tampilkan postingan dengan label jenisikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jenisikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2010

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

a. bahwa dalam rangka pemanfaatan konservasi sumber daya ikan yang berupa pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan dasar ilmiah (scientific base) untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau degradasi populasi sumber daya ikan (non-detriment findings) sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (6), Pasal 43 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan perlu mengatur mengenai tata cara pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR 

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

a. bahwa dalam rangka pemanfaatan konservasi sumber daya ikan yang berupa pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan dasar ilmiah (scientific base) untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau degradasi populasi sumber daya ikan (non-detriment findings) sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (6), Pasal 43 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan perlu mengatur mengenai tata cara pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR PER. 04/MEN/2010 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN JENIS IKAN DAN GENETIK IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR 

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan;

bahwa untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan;

bahwa untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.03/ MEN/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Rabu, 03 Februari 2010

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU

BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU

BUKU PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KONSERVASI PENYU, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Kamis, 14 Mei 2009

Pentapodus numberii, spesies ikan baru di kawasan segitiga karang

peluncuran spesies ikan baru Pentapodus numberii dilaksanakan pada acara CTI ministerial Dinner, Swissbell Hotel, 13 Mei 2009. Pada acara ini, Mark Erdman sebagai penemu spesies ikan tersebut memberikan presentasi kronologis penemuan spesies tersebut dan mengapa ikan tersebut dianugerahkan nama numberii.

 

Megabiodiversity kawasan segitiga terumbu karang (coral triangle)  yang mencapai 5,7 juta km2,  yang secara ilmiah  meliput seluruh atau sebagian dari zona ekonomi eksklusif 6 (enam) negara: Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Philipines, Solomon Islands dan Timor Leste, ternyata masih menyimpan sumberdaya hayati dan laut  yang belum terkuak. Kesepakatan para ilmuwan menyatakan bahwa kawasan  yang hanya memiliki luas 1,6 % dari seluruh lautan di bumi, ternyata merepresentasikan kelimpahan  dari 76% spesies karang  yang dikenal, 37% spesies ikan karang dan 53% karang dunia, hutan mangrove terbesar di dunia serta sebagai wilayah migrasi pemijahan dan berkembangbiaknya ikan tuna.

         

          Penemuan ikan  baru yang masuk spesies Pentapodus di perairan Teluk Triton, Provinsi Papua Barat, menunjukkan bahwa masih banyak spesies ikan yang belum terdeskripsi secara ilmiah. Spesies baru pentapodus tersebut, pertama kali ditemukan oleh  Dr. Mark Erdmann dan Dr. Gery Allen pada bulan April 2006 dalam ekspedisi biologi kelautan di wilayah Papua Barat. Spesies ikan ini ditemukan  dan di potret pada kedalaman 12 (dua belas) meter, namun spesimennya baru dapat dikoleksi setahun kemudian oleh Dr. Gerry Allen di  bagian barat laut wilayah perairan Batanta Kepulauan Raja Ampat, dan kemudian dideskripsikan secara ilmiah.

 

          Kemudian, pada bulan April 2008, diambil lagi 3 (tiga) spesimen ikan dari  perairan Halmahera bagian timur. Keberadaan ikan ini juga teramati di perairan Misool, Kepulauan Raja Ampat. Erdmann dan Allen kemudian memberi nama Ikan tersebut Pentapodus numberii sebagai wujud penghargaan dan pengakuan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas  komitmennya dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di Indonesia secara berkelanjutan.

 

          Pentapodus numberii, merupakan ikan konsumsi yang bentuknya indah seperti ikan hias. Keberadaan spesies baru ini bisa menjadi awal pengungkapan secara ilmiah  sumberdaya hayati lain  di kawasan segitiga terumbu karang. Dengan diselenggarakannya Coral Triangle Initiative Summit  (CTI Summit 2009), diharapkan komitmen politis para pemimpin di dunia yang dituangkan dalam Leaders Declaration dapat menjamin pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan bagi 120 juta masyarakat pesisir di kawasan ini dan juga bagi generasi mendatang.

 

Pentapodus numberii, spesies ikan baru di kawasan segitiga karang

peluncuran spesies ikan baru Pentapodus numberii dilaksanakan pada acara CTI ministerial Dinner, Swissbell Hotel, 13 Mei 2009. Pada acara ini, Mark Erdman sebagai penemu spesies ikan tersebut memberikan presentasi kronologis penemuan spesies tersebut dan mengapa ikan tersebut dianugerahkan nama numberii.

 

Megabiodiversity kawasan segitiga terumbu karang (coral triangle)  yang mencapai 5,7 juta km2,  yang secara ilmiah  meliput seluruh atau sebagian dari zona ekonomi eksklusif 6 (enam) negara: Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Philipines, Solomon Islands dan Timor Leste, ternyata masih menyimpan sumberdaya hayati dan laut  yang belum terkuak. Kesepakatan para ilmuwan menyatakan bahwa kawasan  yang hanya memiliki luas 1,6 % dari seluruh lautan di bumi, ternyata merepresentasikan kelimpahan  dari 76% spesies karang  yang dikenal, 37% spesies ikan karang dan 53% karang dunia, hutan mangrove terbesar di dunia serta sebagai wilayah migrasi pemijahan dan berkembangbiaknya ikan tuna.

         

          Penemuan ikan  baru yang masuk spesies Pentapodus di perairan Teluk Triton, Provinsi Papua Barat, menunjukkan bahwa masih banyak spesies ikan yang belum terdeskripsi secara ilmiah. Spesies baru pentapodus tersebut, pertama kali ditemukan oleh  Dr. Mark Erdmann dan Dr. Gery Allen pada bulan April 2006 dalam ekspedisi biologi kelautan di wilayah Papua Barat. Spesies ikan ini ditemukan  dan di potret pada kedalaman 12 (dua belas) meter, namun spesimennya baru dapat dikoleksi setahun kemudian oleh Dr. Gerry Allen di  bagian barat laut wilayah perairan Batanta Kepulauan Raja Ampat, dan kemudian dideskripsikan secara ilmiah.

 

          Kemudian, pada bulan April 2008, diambil lagi 3 (tiga) spesimen ikan dari  perairan Halmahera bagian timur. Keberadaan ikan ini juga teramati di perairan Misool, Kepulauan Raja Ampat. Erdmann dan Allen kemudian memberi nama Ikan tersebut Pentapodus numberii sebagai wujud penghargaan dan pengakuan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas  komitmennya dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di Indonesia secara berkelanjutan.

 

          Pentapodus numberii, merupakan ikan konsumsi yang bentuknya indah seperti ikan hias. Keberadaan spesies baru ini bisa menjadi awal pengungkapan secara ilmiah  sumberdaya hayati lain  di kawasan segitiga terumbu karang. Dengan diselenggarakannya Coral Triangle Initiative Summit  (CTI Summit 2009), diharapkan komitmen politis para pemimpin di dunia yang dituangkan dalam Leaders Declaration dapat menjamin pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan bagi 120 juta masyarakat pesisir di kawasan ini dan juga bagi generasi mendatang.