Tampilkan postingan dengan label kerusakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerusakan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2009

Penentuan Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang

Penentuan Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang.
30 Nopember 2009

http://coremap.or.id/berita/article.php?id=683

Didalam program COREMAP phase II ada semboyan “Terumbu Karang Sehat Ikan Berlimpah”.Untuk menjawab pertanyaan apakah semboyan itu dapat terealisasi, didalam program COREMAP II dilaksanakan program pemantauan kesehatan terumbu karang. Program ini bertujuan mengetahui perubahan yang terjadi terhadap kesehatan terumbu karang  dengan memperhatikan perubahan yang terjadi terhadap persen tutupan karang batu hidup(LC) dan kelimpahan ikan di terumbu karang setelah dilaksanakannya program COREMAP.

Kriteria penilaian kesehatan terumbu karang berdasarkan persen tutupan karang batu hidup dari P2O-LIPI sudah ada; kondisi  terumbu karang dikategorikan sebagai ”Rusak Berat” apabila persen tutupan karang batu hidup antara  0 -25%, ”Rusak Sedang” antara 26-49%, ”Baik” antara 50-69% dan  ”Sangat Baik” antara 70-100%.

Kriteria penilaian untuk kelimpahan ikan di terumbu karang sampai sekarang belum ditentukan, oleh karena itu kami mencoba merumuskan ”Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang” sebagai berikut:

Kelompok Ikan Target Sebagai Dasar Penentuan Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang.

  1. Kelompok ikan yang kita gunakan untuk menentukan Kriteria Kelimpahan Ikan di terumbu karang adalah kelompok Ikan Target, karena kelompok ikan ini selalu dijumpai di terumbu karang dan menjadi target tangkapan nelayan. 
  2. Kelompok Ikan Target disini adalah kelompok ikan dari Family Serranidae, Family Lutjanidae,Family Haemulidae, Family Lethrinidae dan Family Scaridae yang  berukuran panjang 20 cm atau lebih.
  3. Data yang digunakan untuk menentukan kriteria kelimpahan ikan terumbu karang adalah hasil census Ikan Target yang dikumpulkan oleh tim CRITC-LIPI di daerah COREMAP-ADB dan COREMAP WB dari tagu 2004-2008. data Ikan Target diperoleh dengan metode Underwater Fish Visual Census (English et al.1994)(dari 231 Line Intercept Transect (LIT) di daerah COREMAP- ADB dan COREMAP –WB, dan dari 247 Point Intercept Transect  (PIT)  dari Daerah Perlindungan Laut (DPL)- COREMAP- WB.
  4. Panjang transek yang disensus dengan metode LIT - 70 m ( luas= 350m2), dan panjang transek yang disensus dengan metode PIT - 25m ( luas =125m2).
    Transek kedua metode diletakkan pada lereng terumbu // pantai / tubir  pada kedalaman 3-5 m, sehingga observer tidak perlu menggunakan alat selam scuba.

HASIL

Dari data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa:

  1. Sensus Ikan Target dengan metode LIT panjang 70 m, dari 153 transek COREMAP- ADB, 25 transek diantaranya (2 transek di Kabupaten Lingga, 1 transek di Kabupaten Mentawai, 7 transek di Kabupaten Natuna dan 1 transek di Kabupaten Nias, 8 transek di kabupaten Natuna, 6 transek di kabupaten Nias Selatan ), masing-masing menghasilkan jumlah individu Ikan Target < 70 ekor.
  2. Sensus Ikan Target dengan metode LIT panjang 70 m, dari 78 transek COREMAP- WB, 7 transek diantaranya (3 transek dari Kabupaten Raja Ampat, 2 transek dari Kabupatenn Selayar dan 2 transek di Kabupaten Sikka), masing-masing menghasilkan jumlah individu Ikan Target < 70 ekor.
  3. Sensus Ikan target dengan metode PIT panjang 25 m, dari 247 transek di DPL  COREMAP-WB, 4 transek diantaranya (1 transek di Kabupaten Pangkep dan 3 transek di Kabupaten Sikka), masing-masing menghasilkan jumlah individu Ikan Target <25 ekor.

KESIMPULAN

Dari kedua metode (LIT ) yang berukuran panjang 70 m dan PIT yang berukuran panjang 25 m, ditemukan adanya beberapa transek yang menghasilkan jumlah individu Ikan Target  < 1 ekor / 5m2. Jumlah individu Ikan Target < 1 ekor / 5m2 ini, kami tetapkan  sebagai kategori kelimpahan ikan terumbu karang ”Sedikit”, dan jumlah individu Ikan Target  > 1 ekor / 5m2,  kami  bagi menjadi dua yaitu kategori kelimpahan ikan terumbu karang  ” Banyak” dan ”Melimpah”. 

  1. Dengan metode LIT panjang transek 70 m, Kriteria kelimpahan Ikan Terumbu Karang dikategorikan :”Sedikit” apabila  jumlah individu Ikan Target sepanjang transek <70 ekor, ”Banyak” apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek antara   70-140 ekor, dan”Melimpah” apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek  > 140 ekor.
  2. Dengan metode PIT panjang transek 25 m, Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang dikategorikan :” Sedikit”apabila jumlah individu  Ikan Target sepanjang transek < 25 ekor, ” Banyak”apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek antara 25- 50 ekor, dan ”Melimpah” apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek  > 50 ekor.

Dengan adanya kriteria kelimpahan ikan di terumbu karang ini, diharapkan kita dapat menyawab pertanyaan; apakah kalau terumbu karang ”Baik” Ikannya juga ”Banyak”, kalau terumbu karangnya ”Sangat Baik” Ikannya juga Berlimpah., atau sebaliknya.  

REFERENCE

  • English, S. C. Wilkinson and V.Baker ( edd) 1994. Survey Manual For Tropical marine Resources
  • ASEAN- Australia marine Scienve Project. Living Coastal Resources. 
  • Harding,S,C.Lowery and S.Oakley 2000.
  • Comparison between complex and simple reef survey techniques usingvolunteers;is the effort justified
  • Proc.9th coral reef Symp,Bali,Indonesia 23-27 Oct 2000,Vol.2:883-889.

Source : Soekarno - CRITC COREMAP LIPI

Penentuan Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang

Penentuan Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang.
30 Nopember 2009

http://coremap.or.id/berita/article.php?id=683

Didalam program COREMAP phase II ada semboyan “Terumbu Karang Sehat Ikan Berlimpah”.Untuk menjawab pertanyaan apakah semboyan itu dapat terealisasi, didalam program COREMAP II dilaksanakan program pemantauan kesehatan terumbu karang. Program ini bertujuan mengetahui perubahan yang terjadi terhadap kesehatan terumbu karang  dengan memperhatikan perubahan yang terjadi terhadap persen tutupan karang batu hidup(LC) dan kelimpahan ikan di terumbu karang setelah dilaksanakannya program COREMAP.

Kriteria penilaian kesehatan terumbu karang berdasarkan persen tutupan karang batu hidup dari P2O-LIPI sudah ada; kondisi  terumbu karang dikategorikan sebagai ”Rusak Berat” apabila persen tutupan karang batu hidup antara  0 -25%, ”Rusak Sedang” antara 26-49%, ”Baik” antara 50-69% dan  ”Sangat Baik” antara 70-100%.

Kriteria penilaian untuk kelimpahan ikan di terumbu karang sampai sekarang belum ditentukan, oleh karena itu kami mencoba merumuskan ”Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang” sebagai berikut:

Kelompok Ikan Target Sebagai Dasar Penentuan Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang.

  1. Kelompok ikan yang kita gunakan untuk menentukan Kriteria Kelimpahan Ikan di terumbu karang adalah kelompok Ikan Target, karena kelompok ikan ini selalu dijumpai di terumbu karang dan menjadi target tangkapan nelayan. 
  2. Kelompok Ikan Target disini adalah kelompok ikan dari Family Serranidae, Family Lutjanidae,Family Haemulidae, Family Lethrinidae dan Family Scaridae yang  berukuran panjang 20 cm atau lebih.
  3. Data yang digunakan untuk menentukan kriteria kelimpahan ikan terumbu karang adalah hasil census Ikan Target yang dikumpulkan oleh tim CRITC-LIPI di daerah COREMAP-ADB dan COREMAP WB dari tagu 2004-2008. data Ikan Target diperoleh dengan metode Underwater Fish Visual Census (English et al.1994)(dari 231 Line Intercept Transect (LIT) di daerah COREMAP- ADB dan COREMAP –WB, dan dari 247 Point Intercept Transect  (PIT)  dari Daerah Perlindungan Laut (DPL)- COREMAP- WB.
  4. Panjang transek yang disensus dengan metode LIT - 70 m ( luas= 350m2), dan panjang transek yang disensus dengan metode PIT - 25m ( luas =125m2).
    Transek kedua metode diletakkan pada lereng terumbu // pantai / tubir  pada kedalaman 3-5 m, sehingga observer tidak perlu menggunakan alat selam scuba.

HASIL

Dari data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa:

  1. Sensus Ikan Target dengan metode LIT panjang 70 m, dari 153 transek COREMAP- ADB, 25 transek diantaranya (2 transek di Kabupaten Lingga, 1 transek di Kabupaten Mentawai, 7 transek di Kabupaten Natuna dan 1 transek di Kabupaten Nias, 8 transek di kabupaten Natuna, 6 transek di kabupaten Nias Selatan ), masing-masing menghasilkan jumlah individu Ikan Target < 70 ekor.
  2. Sensus Ikan Target dengan metode LIT panjang 70 m, dari 78 transek COREMAP- WB, 7 transek diantaranya (3 transek dari Kabupaten Raja Ampat, 2 transek dari Kabupatenn Selayar dan 2 transek di Kabupaten Sikka), masing-masing menghasilkan jumlah individu Ikan Target < 70 ekor.
  3. Sensus Ikan target dengan metode PIT panjang 25 m, dari 247 transek di DPL  COREMAP-WB, 4 transek diantaranya (1 transek di Kabupaten Pangkep dan 3 transek di Kabupaten Sikka), masing-masing menghasilkan jumlah individu Ikan Target <25 ekor.

KESIMPULAN

Dari kedua metode (LIT ) yang berukuran panjang 70 m dan PIT yang berukuran panjang 25 m, ditemukan adanya beberapa transek yang menghasilkan jumlah individu Ikan Target  < 1 ekor / 5m2. Jumlah individu Ikan Target < 1 ekor / 5m2 ini, kami tetapkan  sebagai kategori kelimpahan ikan terumbu karang ”Sedikit”, dan jumlah individu Ikan Target  > 1 ekor / 5m2,  kami  bagi menjadi dua yaitu kategori kelimpahan ikan terumbu karang  ” Banyak” dan ”Melimpah”. 

  1. Dengan metode LIT panjang transek 70 m, Kriteria kelimpahan Ikan Terumbu Karang dikategorikan :”Sedikit” apabila  jumlah individu Ikan Target sepanjang transek <70 ekor, ”Banyak” apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek antara   70-140 ekor, dan”Melimpah” apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek  > 140 ekor.
  2. Dengan metode PIT panjang transek 25 m, Kriteria Kelimpahan Ikan Terumbu Karang dikategorikan :” Sedikit”apabila jumlah individu  Ikan Target sepanjang transek < 25 ekor, ” Banyak”apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek antara 25- 50 ekor, dan ”Melimpah” apabila jumlah individu Ikan Target sepanjang transek  > 50 ekor.

Dengan adanya kriteria kelimpahan ikan di terumbu karang ini, diharapkan kita dapat menyawab pertanyaan; apakah kalau terumbu karang ”Baik” Ikannya juga ”Banyak”, kalau terumbu karangnya ”Sangat Baik” Ikannya juga Berlimpah., atau sebaliknya.  

REFERENCE

  • English, S. C. Wilkinson and V.Baker ( edd) 1994. Survey Manual For Tropical marine Resources
  • ASEAN- Australia marine Scienve Project. Living Coastal Resources. 
  • Harding,S,C.Lowery and S.Oakley 2000.
  • Comparison between complex and simple reef survey techniques usingvolunteers;is the effort justified
  • Proc.9th coral reef Symp,Bali,Indonesia 23-27 Oct 2000,Vol.2:883-889.

Source : Soekarno - CRITC COREMAP LIPI

Selasa, 30 Desember 2008

GLOBALISASI PERIKANAN : BERKAH ATAU BENCANA?

Berikut artikel dimuat di KORAN TEMPO, 27 des 2008.Moga bermanfaat

GLOBALISASI PERIKANAN : BERKAH ATAU BENCANA?
 (Catatan Akhir Tahun 2008)
Oleh :
Arif Satria
Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB
 
Tahun 2008 banyak fenomena globalisasi perikanan mengemuka. Berlakunya EPA 1 Juli 2008 lalu membuat bea masuk 51 produk perikanan kita ke Jepang menjadi nol. Semula ini pertanda globalisasi kian menguat. Namun globalisasi perikanan juga ternyata bermasalah. Pertemuan WTO di Jenewa yang gagal juga terkait dengan perikanan. Begitu pula krisis finansial global memporakporandakan perdagangan perikanan. Pertanyaannya: bagaimana dampak globalisasi perikanan terhadap Indonesia?
 
Globalisasi perikanan memiliki paling tidak tiga isu. Isu pertama adalah globalisasi produksi. Saat ini total produksi perikanan dunia mencapai 145 juta ton, yang masih didominasi perikanan tangkap (64%) dan  budidaya (36%). Sumbangan negara sedang berkembang (NSB) terhadap total produksi dunia mencapai 80%, dan terhadap produksi budidaya lebih dari 90%. Bayangkan kontribusi Cina sendiri sudah mencapai 67%. Isu produksi menjadi isu global tatkala semua negara kini merasakan krisis faktor produksi yang sama, seperti krisis energi. Harga BBM yang mencapai lebih dari 140 USD/barel tentu memukul usaha perikanan tangkap. Pauly et.al memprediksi bahwa perikanan dunia telah mengkonsumsi 50 milyar liter bahan bakar atau 1,2% konsumsi dunia untuk menghasilkan 80 juta ton ikan.. Jadi, untuk menangkap satu ekor ikan butuh 0,62 liter BBM. Rasio ikan/liter bahan bakar ini tentu lebih tinggi dari produksi protein hewani lainnya. Di Amerika Serikat, telah dihitung
bahwa trawl butuh satu liter BBM/kilogram ikan, sementara gillnet sepertiga liter/kilogram, dan purse seine 0,03 liter/kilogram. Dengan sendirinya trawl dimana-mana diprediksi akan makin menurun.  Di Vietnam, pangsa BBM terhadap biaya operasi penangkapan mencapai 52% (trawl), 40% longline, 20% (purese seine). Di Indonesia juga kurang lebih sama. Karena itu, ke depan budidaya akan terus didorong dan dapat melebihi tangkap, seperti sudah ditunjukkan Cina dan Vietnam. Namun diperkirakan tahun 2030 di dunia pun tangkap masih lebih besar (93 juta ton) dan budidaya (83 juta ton). Budidaya menjadi jalan keluar karena semua orang sadar bahwa kini 76% perikanan di dunia sudah dieksploitasi penuh dan lebih. Disini tergambarkan bahwa betapa produksi perikanan suatu negara sudah sangat tergantung dari kondisi sumberdaya ikan dan energi global. Bencana produksi dialami baik NSB dan NM, akibat globalisasi energi dimana BBM menjadi mainan para spekulan internasional.
Yang membedakan adalah adaptasinya terhadap faktor eksternal tersebut, yang tentu perikanan NSB lebih lambat dalam menyiasati dan akhirnya kolaps.   
 
Krisis finansial global makin menyengsarakan sektor produksi.Hampir bisa diduga bahwa investasi di sektor perikanan akan menurun. Paling tidak dilihat dari naiknya suku bunga perbankan yang tidak kondusif untuk investasi. Bagi investasi yang menuntut bahan baku impor juga akan terkendala dengan naiknya kurs rupiah yang akhir tahun ini bervariasi Rp 11-13ribu. Kondisi ini mestinya menuntut kita untuk mengembangkan industri perikanan dengan bahan baku lokal dan mendorong tumbuhnya industri pakan.
 
Isu kedua adalah globalisasi pengelolaan sumberdaya. Baik NSB maupun NM dituntut untuk tunduk pada aturan-aturan internasional tentang bagaimana mengelola sumberdaya supaya lestari, kalau tidak mau dituduh melakukan IUU (illegal, unregulated, unreported) Fishing, termasuk di dalamnya pencurian ikan dan tangkapan yang tidak dilaporkan. Nilai IUU fishing di dunia kini nilainya telah mencapai 15 milyar USD. FAO mencatat sekitar 30% hasil tangkapan ikan-ikan tertentu di dunia tergolong IUU fishing. Di Afrika bisa mencapai 50%. Di UE, IUU masih berlangsung karena bisa menghemat 20% produksi dari pada praktek yang legal. Saat ini Uni Eropa (UE) yang paling gencar membasmi karena ternyata 9% produk impor UE berasal dari IUU fishing. Karena itu EU menerapkan EU Catch Certification Scheme yang akan mengontrol produk-produk ikan yang masuk ke pasar EU. Bagi Indonesia, adanya gerakan anti IUU fishing bisa berkah atau bencana. Berkahnya adalah karena laut kita
adalah obyek pencurian ikan. Belum ada angka resmi kerugian kita, tapi tahun 2004, kerugian kita mencapai 1-4 milyar rupiah/kapal/ tahun, dan ada sekitar 1000 kapal yang dapat dikategorikan IUU fishing, sehingga kerugian mencapai 1-4 triliun rupiah/tahun. Nah, bencananya adalah kini kita tak bisa lagi menangkap ikan di laut internasional secara bebas. Kita harus menjadi anggota RFMOs (Regional Fisheries Management Organizations) atau komisi pengelolaan perikanan regional, kalau kita hendak menangkap ikan di wilayah tersebut. Seperti, untuk menangkap tuna di samudera Hindia kita harus menjadi anggota IOTC (Indian Tuna Commission), juga CCSBT (Convention of Conservation for Southers Bluefin Tuna), dan di Pasifik kita harus menjadi anggota WCPFC (Western Central Pacific Fisheries Committee). Kalau kita tidak menjadi anggota RFMOs tersebut maka akan dianggap ilegal, dan produk kita akan diembargo di pasar internasional. Embargo untuk tuna sirip biru kita
masih berlaku di Jepang sejak tahun 2005 karena kita tidak menjadi anggota CCSBT. Padahal, spawning ground tuna tersebut ada di wilayah selatan Indonesia, yang mestinya kita berhak atas tuna tersebut. Jepang yang tidak punya akses langsung ke perairan CCSBT maupun IOTC ternyata dominan. Begitu pula UE yang tidak punya akses langsung ke perairan WCPFC juga kuat. Namun kini kita sudah menjadi anggota kedua RFMO tersebut. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan dunia adalah masalah politik internasional, dan tidak hanya masalah teknis. Dan, disinilah NSB menjadi korban. 
 
Isu ketiga adalah globalisasi perdagangan dan isu subsidi. Pada tahun 2007, ekspor produk perikanan dunia mencapai 93 milyar USD dan tumbuh sekitar 9%, dan kontribusi NSB dan NM sama, yakni 50-50. NSB menikmati penerimaan bersih sekitar 25 milyar USD dari ekspornya. Pasar dunia terbesar UE (42.7%), Jepang (15.6%), dan US (15.2%), yang totalnya mencapai 73%. Perdagangan diprediksi terus meningkat seiring tren peningkatan konsumsi ikan/kapita, yang dalam kurun 30 tahun meningkat dari 11,5 kg/kapita/tahun menjadi 17 kg/kapta/tahun. Namun kita saat ini sudah ketinggalan dari Thailand dan Vietnam. Ekspor Thailand sudah lebih dari 4 milyar USD, Vietnam 3,7 milyar USD (2007), dan kita baru sekitar 2,5 milyar USD. Kini UE, Jepang, dan Amerika sama-sama menerapkan syarat yang makin ketat, karena terkait dengan keamanan pangan (food safety). Apakah perdagangan bebas menguntungkan? Pertama, memang NSB punya kesempatan untuk meraih keuntungan dari pasar NM yang
makin terbuka. Namun persoalannya bukan relasi antara NSB-NM, tetapi lebih pada NSB-NSB. Bayangkan bila perdagangan bebas terjadi di ASEAN saja, maka sudah diduga pembudidaya ikan patin dan lele akan kolaps karena produk Vietnam yang lebih bersaing.  Kedua, keuntungan ekspor NSB hanya akan dinikmati para eksportir atau pengusaha besar. Nelayan dan pembudidaya ikan kecil sebagai pemasok bahan baku akan tetap menikmati harga lokal. Apakah dengan bea-masuk nol persen ke Jepang saat ini nelayan dan pembudidaya ikan juga menikmati kelebihan profit? World Fish (2008) menunjukkan bahwa di Afrika perdagangan perikanan tidak berhubungan dengan kenaikan pembangunan ekonomi dan manusia.
 
Nah, kini krisis finansial global terjadi dan berdampak langsung pada perdagangan perikanan dunia.Lesunya pasar ekspor di Amerika Serikat dan Eropa tersebut akan menjadikan negara berpenduduk besar menjadi sasaran baru ekspor perikanan. Karena itulah perlu segera diantisipasi fenomena ini melalui instrumen pengendalian impor, seperti peningkatan uji mutu produk, pembatasan pelabuhan masuknya produk impor, dan dalam beberapa kasus perlu pengenaan tarif. Diversifikasi pasar juga sangat penting.
 
Sementara itu isu subsidi juga mengancam. Menurut APEC (2000)  nilai subsidi perikanan di dunia mencapai 12,6 milyar US dolar dan mencakup 70% negara-negara produsen perikanan. Sementara Milazzo (1998) memprediksi sekitar 20,5 milyar US dolar untuk seluruh perikanan dunia. Dan OECD (2003) serta WTO menghitung masing-masing hanya sekitar 5,97 dan 0,82 milyar US dolar. Ini dianggap membahayakan perdagangan bebas dan menyebabkan overeksploitasi. Namun, Marine Resources Assesment Group atau MRAG (2000) mengingatkan bahwa masalah overeksploitasi sumberdaya ikan di NSB ini bukan karena subsidi, tetapi karena lemahnya pengelolaan sumberdaya perikanan. Hal yang sama juga sesuai hasil riset beberapa ilmuwan Jepang di World Fisheries Congress lalu yang melihat subsidi tidak berkorelasi dengan kerusakan sumberdaya. Melihat besarnya masalah kemiskinan nelayan, maka subsidi secara langsung, seperti skim kredit khusus bagi nelayan, tentu masih relevan. Hanya saja,
memang subsidi tersebut mesti disertai dengan skema fisheries management yang memadai.
 
Untuk itu, globalisasi perikanan harus disikapi secara komprehensif dan kritis. Tanpa itu, kita akan terus menjadi korban.

GLOBALISASI PERIKANAN : BERKAH ATAU BENCANA?

Berikut artikel dimuat di KORAN TEMPO, 27 des 2008.Moga bermanfaat

GLOBALISASI PERIKANAN : BERKAH ATAU BENCANA?
 (Catatan Akhir Tahun 2008)
Oleh :
Arif Satria
Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB
 
Tahun 2008 banyak fenomena globalisasi perikanan mengemuka. Berlakunya EPA 1 Juli 2008 lalu membuat bea masuk 51 produk perikanan kita ke Jepang menjadi nol. Semula ini pertanda globalisasi kian menguat. Namun globalisasi perikanan juga ternyata bermasalah. Pertemuan WTO di Jenewa yang gagal juga terkait dengan perikanan. Begitu pula krisis finansial global memporakporandakan perdagangan perikanan. Pertanyaannya: bagaimana dampak globalisasi perikanan terhadap Indonesia?
 
Globalisasi perikanan memiliki paling tidak tiga isu. Isu pertama adalah globalisasi produksi. Saat ini total produksi perikanan dunia mencapai 145 juta ton, yang masih didominasi perikanan tangkap (64%) dan  budidaya (36%). Sumbangan negara sedang berkembang (NSB) terhadap total produksi dunia mencapai 80%, dan terhadap produksi budidaya lebih dari 90%. Bayangkan kontribusi Cina sendiri sudah mencapai 67%. Isu produksi menjadi isu global tatkala semua negara kini merasakan krisis faktor produksi yang sama, seperti krisis energi. Harga BBM yang mencapai lebih dari 140 USD/barel tentu memukul usaha perikanan tangkap. Pauly et.al memprediksi bahwa perikanan dunia telah mengkonsumsi 50 milyar liter bahan bakar atau 1,2% konsumsi dunia untuk menghasilkan 80 juta ton ikan.. Jadi, untuk menangkap satu ekor ikan butuh 0,62 liter BBM. Rasio ikan/liter bahan bakar ini tentu lebih tinggi dari produksi protein hewani lainnya. Di Amerika Serikat, telah dihitung
bahwa trawl butuh satu liter BBM/kilogram ikan, sementara gillnet sepertiga liter/kilogram, dan purse seine 0,03 liter/kilogram. Dengan sendirinya trawl dimana-mana diprediksi akan makin menurun.  Di Vietnam, pangsa BBM terhadap biaya operasi penangkapan mencapai 52% (trawl), 40% longline, 20% (purese seine). Di Indonesia juga kurang lebih sama. Karena itu, ke depan budidaya akan terus didorong dan dapat melebihi tangkap, seperti sudah ditunjukkan Cina dan Vietnam. Namun diperkirakan tahun 2030 di dunia pun tangkap masih lebih besar (93 juta ton) dan budidaya (83 juta ton). Budidaya menjadi jalan keluar karena semua orang sadar bahwa kini 76% perikanan di dunia sudah dieksploitasi penuh dan lebih. Disini tergambarkan bahwa betapa produksi perikanan suatu negara sudah sangat tergantung dari kondisi sumberdaya ikan dan energi global. Bencana produksi dialami baik NSB dan NM, akibat globalisasi energi dimana BBM menjadi mainan para spekulan internasional.
Yang membedakan adalah adaptasinya terhadap faktor eksternal tersebut, yang tentu perikanan NSB lebih lambat dalam menyiasati dan akhirnya kolaps.   
 
Krisis finansial global makin menyengsarakan sektor produksi.Hampir bisa diduga bahwa investasi di sektor perikanan akan menurun. Paling tidak dilihat dari naiknya suku bunga perbankan yang tidak kondusif untuk investasi. Bagi investasi yang menuntut bahan baku impor juga akan terkendala dengan naiknya kurs rupiah yang akhir tahun ini bervariasi Rp 11-13ribu. Kondisi ini mestinya menuntut kita untuk mengembangkan industri perikanan dengan bahan baku lokal dan mendorong tumbuhnya industri pakan.
 
Isu kedua adalah globalisasi pengelolaan sumberdaya. Baik NSB maupun NM dituntut untuk tunduk pada aturan-aturan internasional tentang bagaimana mengelola sumberdaya supaya lestari, kalau tidak mau dituduh melakukan IUU (illegal, unregulated, unreported) Fishing, termasuk di dalamnya pencurian ikan dan tangkapan yang tidak dilaporkan. Nilai IUU fishing di dunia kini nilainya telah mencapai 15 milyar USD. FAO mencatat sekitar 30% hasil tangkapan ikan-ikan tertentu di dunia tergolong IUU fishing. Di Afrika bisa mencapai 50%. Di UE, IUU masih berlangsung karena bisa menghemat 20% produksi dari pada praktek yang legal. Saat ini Uni Eropa (UE) yang paling gencar membasmi karena ternyata 9% produk impor UE berasal dari IUU fishing. Karena itu EU menerapkan EU Catch Certification Scheme yang akan mengontrol produk-produk ikan yang masuk ke pasar EU. Bagi Indonesia, adanya gerakan anti IUU fishing bisa berkah atau bencana. Berkahnya adalah karena laut kita
adalah obyek pencurian ikan. Belum ada angka resmi kerugian kita, tapi tahun 2004, kerugian kita mencapai 1-4 milyar rupiah/kapal/ tahun, dan ada sekitar 1000 kapal yang dapat dikategorikan IUU fishing, sehingga kerugian mencapai 1-4 triliun rupiah/tahun. Nah, bencananya adalah kini kita tak bisa lagi menangkap ikan di laut internasional secara bebas. Kita harus menjadi anggota RFMOs (Regional Fisheries Management Organizations) atau komisi pengelolaan perikanan regional, kalau kita hendak menangkap ikan di wilayah tersebut. Seperti, untuk menangkap tuna di samudera Hindia kita harus menjadi anggota IOTC (Indian Tuna Commission), juga CCSBT (Convention of Conservation for Southers Bluefin Tuna), dan di Pasifik kita harus menjadi anggota WCPFC (Western Central Pacific Fisheries Committee). Kalau kita tidak menjadi anggota RFMOs tersebut maka akan dianggap ilegal, dan produk kita akan diembargo di pasar internasional. Embargo untuk tuna sirip biru kita
masih berlaku di Jepang sejak tahun 2005 karena kita tidak menjadi anggota CCSBT. Padahal, spawning ground tuna tersebut ada di wilayah selatan Indonesia, yang mestinya kita berhak atas tuna tersebut. Jepang yang tidak punya akses langsung ke perairan CCSBT maupun IOTC ternyata dominan. Begitu pula UE yang tidak punya akses langsung ke perairan WCPFC juga kuat. Namun kini kita sudah menjadi anggota kedua RFMO tersebut. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan dunia adalah masalah politik internasional, dan tidak hanya masalah teknis. Dan, disinilah NSB menjadi korban. 
 
Isu ketiga adalah globalisasi perdagangan dan isu subsidi. Pada tahun 2007, ekspor produk perikanan dunia mencapai 93 milyar USD dan tumbuh sekitar 9%, dan kontribusi NSB dan NM sama, yakni 50-50. NSB menikmati penerimaan bersih sekitar 25 milyar USD dari ekspornya. Pasar dunia terbesar UE (42.7%), Jepang (15.6%), dan US (15.2%), yang totalnya mencapai 73%. Perdagangan diprediksi terus meningkat seiring tren peningkatan konsumsi ikan/kapita, yang dalam kurun 30 tahun meningkat dari 11,5 kg/kapita/tahun menjadi 17 kg/kapta/tahun. Namun kita saat ini sudah ketinggalan dari Thailand dan Vietnam. Ekspor Thailand sudah lebih dari 4 milyar USD, Vietnam 3,7 milyar USD (2007), dan kita baru sekitar 2,5 milyar USD. Kini UE, Jepang, dan Amerika sama-sama menerapkan syarat yang makin ketat, karena terkait dengan keamanan pangan (food safety). Apakah perdagangan bebas menguntungkan? Pertama, memang NSB punya kesempatan untuk meraih keuntungan dari pasar NM yang
makin terbuka. Namun persoalannya bukan relasi antara NSB-NM, tetapi lebih pada NSB-NSB. Bayangkan bila perdagangan bebas terjadi di ASEAN saja, maka sudah diduga pembudidaya ikan patin dan lele akan kolaps karena produk Vietnam yang lebih bersaing.  Kedua, keuntungan ekspor NSB hanya akan dinikmati para eksportir atau pengusaha besar. Nelayan dan pembudidaya ikan kecil sebagai pemasok bahan baku akan tetap menikmati harga lokal. Apakah dengan bea-masuk nol persen ke Jepang saat ini nelayan dan pembudidaya ikan juga menikmati kelebihan profit? World Fish (2008) menunjukkan bahwa di Afrika perdagangan perikanan tidak berhubungan dengan kenaikan pembangunan ekonomi dan manusia.
 
Nah, kini krisis finansial global terjadi dan berdampak langsung pada perdagangan perikanan dunia.Lesunya pasar ekspor di Amerika Serikat dan Eropa tersebut akan menjadikan negara berpenduduk besar menjadi sasaran baru ekspor perikanan. Karena itulah perlu segera diantisipasi fenomena ini melalui instrumen pengendalian impor, seperti peningkatan uji mutu produk, pembatasan pelabuhan masuknya produk impor, dan dalam beberapa kasus perlu pengenaan tarif. Diversifikasi pasar juga sangat penting.
 
Sementara itu isu subsidi juga mengancam. Menurut APEC (2000)  nilai subsidi perikanan di dunia mencapai 12,6 milyar US dolar dan mencakup 70% negara-negara produsen perikanan. Sementara Milazzo (1998) memprediksi sekitar 20,5 milyar US dolar untuk seluruh perikanan dunia. Dan OECD (2003) serta WTO menghitung masing-masing hanya sekitar 5,97 dan 0,82 milyar US dolar. Ini dianggap membahayakan perdagangan bebas dan menyebabkan overeksploitasi. Namun, Marine Resources Assesment Group atau MRAG (2000) mengingatkan bahwa masalah overeksploitasi sumberdaya ikan di NSB ini bukan karena subsidi, tetapi karena lemahnya pengelolaan sumberdaya perikanan. Hal yang sama juga sesuai hasil riset beberapa ilmuwan Jepang di World Fisheries Congress lalu yang melihat subsidi tidak berkorelasi dengan kerusakan sumberdaya. Melihat besarnya masalah kemiskinan nelayan, maka subsidi secara langsung, seperti skim kredit khusus bagi nelayan, tentu masih relevan. Hanya saja,
memang subsidi tersebut mesti disertai dengan skema fisheries management yang memadai.
 
Untuk itu, globalisasi perikanan harus disikapi secara komprehensif dan kritis. Tanpa itu, kita akan terus menjadi korban.

Minggu, 09 Januari 2005

Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun

bahwa padang lamun merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat tempat berkembang biak, mencari makan dan berlindung bagi biota laut, peredam gelombang air laut, pelindung pantai dari erosi serta penangkap sedimen, oleh karena itu perlu tetap dipelihara kelestariannya.

 

bahwa kerusakan padang lamun dapat disebabkan oleh semakin meningkatnya aktivitas manusia. bahwa salah satu upaya untuk melindungi padang lamun dari kerusakan tersebut dilakukan berdasarkan kriteria baku kerusakan.

 

Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetative (pertumbuhan tunas).

 

Padang lamun adalah hamparan lamun yang terbentuk oleh satu jenis lamun (vegetasi tunggal) dan atau lebih dari 1 jenis lamun (vegetasi campuran).

 

Status padang lamun adalah tingkatan kondisi padang lamun pada suatu lokasi tertentu dalam waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan padang lamun dengan menggunakan persentase luas tutupan.

 

Kriteria Baku Kerusakan Padang Lamun adalah ukuran batas perubahan fisik dan atau hayati padang lamun yang dapat ditenggang.

 

Metode Transek dan Petak Contoh (Transect Plot) adalah metode pencuplikan contoh populasi suatu komunitas dengan pendekatan petak contoh yang berada pada garis yang ditarik melewati wilayah ekosistem tersebut.

 

Kriteria Baku Kerusakan dan Status Padang Lamun ditetapkan berdasarkan persentase luas area kerusakan dan luas tutupan lamun yang hidup

 

Kriteria Baku Kerusakan Padang Lamun merupakan cara untuk menentukan status Padang Lamun yang didasarkan pada penggunaan metode Transek dan Petak Contoh (Transect Plot)

 

Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 tahun.

 

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun

bahwa padang lamun merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat tempat berkembang biak, mencari makan dan berlindung bagi biota laut, peredam gelombang air laut, pelindung pantai dari erosi serta penangkap sedimen, oleh karena itu perlu tetap dipelihara kelestariannya.

 

bahwa kerusakan padang lamun dapat disebabkan oleh semakin meningkatnya aktivitas manusia. bahwa salah satu upaya untuk melindungi padang lamun dari kerusakan tersebut dilakukan berdasarkan kriteria baku kerusakan.

 

Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetative (pertumbuhan tunas).

 

Padang lamun adalah hamparan lamun yang terbentuk oleh satu jenis lamun (vegetasi tunggal) dan atau lebih dari 1 jenis lamun (vegetasi campuran).

 

Status padang lamun adalah tingkatan kondisi padang lamun pada suatu lokasi tertentu dalam waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan padang lamun dengan menggunakan persentase luas tutupan.

 

Kriteria Baku Kerusakan Padang Lamun adalah ukuran batas perubahan fisik dan atau hayati padang lamun yang dapat ditenggang.

 

Metode Transek dan Petak Contoh (Transect Plot) adalah metode pencuplikan contoh populasi suatu komunitas dengan pendekatan petak contoh yang berada pada garis yang ditarik melewati wilayah ekosistem tersebut.

 

Kriteria Baku Kerusakan dan Status Padang Lamun ditetapkan berdasarkan persentase luas area kerusakan dan luas tutupan lamun yang hidup

 

Kriteria Baku Kerusakan Padang Lamun merupakan cara untuk menentukan status Padang Lamun yang didasarkan pada penggunaan metode Transek dan Petak Contoh (Transect Plot)

 

Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 tahun.

 

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Kamis, 02 Desember 2004

KRITERIA BAKU KERUSAKAN TERUMBU KARANG

Terumbu karang merupakan rumah bagi 25% dari seluruh biota laut dan merupakan ekosistem di dunia yang paling rapuh dan mudah punah. Oleh karena itu pengelolaan ekosistem terumbu karang demi kelestarian fungsinya sangat penting.

Terumbu karang Indonesia menurut Tomascik, 1997 mempunyai luas kurang lebih 85.707 Km2, yang terdiri dari fringing reefs 14.542 Km2, barrier reefs 50.223 Km2, oceanic platform reefs 1.402 Km2, dan attols seluas 19.540 Km2. Terumbu karang telah dimanfaatkan oleh masyarakat melalui berbagai cara. Akhir-akhir ini penangkapan biota dengan cara merusak kelestarian sumber daya, seperti penggunaan bahan peledak atau zat kimia beracun (potassium sianida) telah terjadi di seluruh perairan Indonesia.

Masyarakat di sekitar kawasan terumbu karang merupakan kalangan yang paling berkepentingan dalam pemanfaatannya, sebaliknya, kalangan ini pula yang akan menerima akibat yang timbul dari kondisi baik maupun buruknya ekosistem ini. Oleh karena itu pengendalian kerusakan terumbu karang sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem yang sangat berguna bagi masyarakat pesisir  

Terumbu karang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat tempat berkembang- biak dan berlindung bagi sumber daya hayati laut. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan telah menimbulkan dampak terhadap kerusakan terumbu karang, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengendaliannya. Salah satu upaya untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan tersebut dilakukan berdasarkan kriteria baku kerusakan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup telah menetapkan criteria baku kerusakan terumbu karang sebagaimana tertuang dalam KEP MEN LH No. 4 Tahun 2001. Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang ditetapkan berdasarkan prosentase luas tutupan terumbu karang yang hidup. (pasal 2 ayat (1)), Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud merupakan salah satu cara untuk menentukan status kondisi terumbu karang yang didasarkan pada penggunaan metode Transek Garis Bentuk Pertumbuhan Karang.

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 04 TAHUN 2001 TENTANG KRITERIA BAKU KERUSAKAN TERUMBU KARANG sebagaimana TERLAMPIR

KRITERIA BAKU KERUSAKAN TERUMBU KARANG

Terumbu karang merupakan rumah bagi 25% dari seluruh biota laut dan merupakan ekosistem di dunia yang paling rapuh dan mudah punah. Oleh karena itu pengelolaan ekosistem terumbu karang demi kelestarian fungsinya sangat penting.

Terumbu karang Indonesia menurut Tomascik, 1997 mempunyai luas kurang lebih 85.707 Km2, yang terdiri dari fringing reefs 14.542 Km2, barrier reefs 50.223 Km2, oceanic platform reefs 1.402 Km2, dan attols seluas 19.540 Km2. Terumbu karang telah dimanfaatkan oleh masyarakat melalui berbagai cara. Akhir-akhir ini penangkapan biota dengan cara merusak kelestarian sumber daya, seperti penggunaan bahan peledak atau zat kimia beracun (potassium sianida) telah terjadi di seluruh perairan Indonesia.

Masyarakat di sekitar kawasan terumbu karang merupakan kalangan yang paling berkepentingan dalam pemanfaatannya, sebaliknya, kalangan ini pula yang akan menerima akibat yang timbul dari kondisi baik maupun buruknya ekosistem ini. Oleh karena itu pengendalian kerusakan terumbu karang sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem yang sangat berguna bagi masyarakat pesisir  

Terumbu karang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat tempat berkembang- biak dan berlindung bagi sumber daya hayati laut. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan telah menimbulkan dampak terhadap kerusakan terumbu karang, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengendaliannya. Salah satu upaya untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan tersebut dilakukan berdasarkan kriteria baku kerusakan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup telah menetapkan criteria baku kerusakan terumbu karang sebagaimana tertuang dalam KEP MEN LH No. 4 Tahun 2001. Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang ditetapkan berdasarkan prosentase luas tutupan terumbu karang yang hidup. (pasal 2 ayat (1)), Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud merupakan salah satu cara untuk menentukan status kondisi terumbu karang yang didasarkan pada penggunaan metode Transek Garis Bentuk Pertumbuhan Karang.

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 04 TAHUN 2001 TENTANG KRITERIA BAKU KERUSAKAN TERUMBU KARANG sebagaimana TERLAMPIR