Kamis, 07 Juli 2011

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.35/MEN/2011 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.35/MEN/2011
TENTANG
PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, melindungi, dan mengelola ekosistem perairan Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 56/P Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Memperhatikan : 1. Hasil kegiatan identifikasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2006;
2. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0020.a/kdh kepri/01.10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Dukungan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
3. Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 017/Kdh.KKA.523/01.2010 tanggal 26 Januari 2010 Perihal Usulan Penetapan Kepulauan Anambas sebagai KKPN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

KESATU : Mencadangkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KEDUA : Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dicadangkan sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KETIGA : Pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri atas wilayah perairan: a. Area I seluas 167.945,2 Ha (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma dua hektar); dan b. Area II seluas 1.094.741 Ha (satu juta sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus empat puluh satu hektar); Dengan luas total keseluruhan 1.262.686,2 Ha (satu juta dua ratus enam puluh dua enam ratus delapan puluh enam koma dua hektar).

KEEMPAT : Peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Apabila terdapat persinggungan antara peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan batas wilayah baik laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dalam penetapan Taman Wisata Perairan akan dilakukan penyesuaian.

KEENAM : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan pencadangan Taman Wisata Perairan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan tugas:
1. menyusun rencana pengelolaan Taman Wisata Perairan termasuk rencana zonasinya;
2. melakukan pemantapan pengelolaan Taman Wisata Perairan;
3. mengumumkan dan mensosialisasikan pengelolaan Taman Wisata Perairan; dan
4. mengkaji ulang luasan dan batas-batas Taman Wisata Perairan.

KETUJUH : Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEENAM secara operasional dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang membidangi urusan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan sesuai lokasi dan wilayah kerjanya.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD

Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Supranawa Yusuf

KEP.35/MEN/2011 selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.35/MEN/2011 TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.35/MEN/2011
TENTANG
PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, melindungi, dan mengelola ekosistem perairan Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan
Konservasi Perairan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 56/P Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Memperhatikan : 1. Hasil kegiatan identifikasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2006;
2. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0020.a/kdh kepri/01.10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Dukungan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
3. Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 017/Kdh.KKA.523/01.2010 tanggal 26 Januari 2010 Perihal Usulan Penetapan Kepulauan Anambas sebagai KKPN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KEPULAUAN ANAMBAS DAN LAUT SEKITARNYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

KESATU : Mencadangkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KEDUA : Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dicadangkan sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

KETIGA : Pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri atas wilayah perairan: a. Area I seluas 167.945,2 Ha (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma dua hektar); dan b. Area II seluas 1.094.741 Ha (satu juta sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus empat puluh satu hektar); Dengan luas total keseluruhan 1.262.686,2 Ha (satu juta dua ratus enam puluh dua enam ratus delapan puluh enam koma dua hektar).

KEEMPAT : Peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Apabila terdapat persinggungan antara peta dan batas koordinat pencadangan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan batas wilayah baik laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dalam penetapan Taman Wisata Perairan akan dilakukan penyesuaian.

KEENAM : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan pencadangan Taman Wisata Perairan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan tugas:
1. menyusun rencana pengelolaan Taman Wisata Perairan termasuk rencana zonasinya;
2. melakukan pemantapan pengelolaan Taman Wisata Perairan;
3. mengumumkan dan mensosialisasikan pengelolaan Taman Wisata Perairan; dan
4. mengkaji ulang luasan dan batas-batas Taman Wisata Perairan.

KETUJUH : Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEENAM secara operasional dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang membidangi urusan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan sesuai lokasi dan wilayah kerjanya.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD

Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Supranawa Yusuf

KEP.35/MEN/2011 selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR