Jumat, 29 April 2011

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional - PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Pengertian konservasi, khususnya konservasi sumberdaya ikan telah dipahami sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Nyata bahwa konservasi bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Konservasi sumberdaya ikan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan perikanan secara keseluruhan. Konservasi sumberdaya ikan mencakup konservasi ekosistem, jenis dan genetik ikan. Penetapan Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya konservasi ekosistem yang dapat dilakukan terhadap semua tipe ekosistem, yaitu terhadap satu atau beberapa tipe ekosistem penting untuk dikonservasi berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mengemban tugas untuk melakukan konservasi sumberdaya ikan yang berkelanjutan di Indonesia. Tugas ini tidaklah mudah mengingat kekayaan bahari nusantara yang berlimpah dan meliputi wilayah yang sangat luas dari Sabang hingga Merauke. Keberhasilan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan melindungi sumberdaya alam hayati yang ada di dalamnya. Lebih dari itu, kawasan konservasi perairan pun harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di
sekitarnya.
Hingga tahun 2010, tercatat seluas 13,9 juta hektar kawasan konservasi perairan laut di Indonesia, melebihi target yang ditetapkan pemerintah yakni 10 juta Hektar kawasan konservasi perairan pada tahun 2010. Jumlah luasan tersebut termasuk 8 (delapan) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam yang diserahterimakan pengelolaannya dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. .
Penyusunan buku profil kawasan konservasi perairan nasional ini juga merupakan bagian dari upaya pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia oleh pemerintah. Buku ini berisi data fisik kawasan, kondisi geografis, sosial ekonomi dan informasi lainnya. Buku ini menyajikan profil kawasan konservasi perairan nasional, antara lain: Laut Sawu; Kepulauan Aru bagian tenggara; Kepulauan Raja Ampat; Kepulaun Waigeo sebelah Barat; Kepulauan Kapoposang; Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan; Kepulauan Padaido; Laut Banda; Pulau Pieh; serta calon kawasan konservasi perairan Kepulauan Anambas. Pencetakan buku ini diharapkan dapat memberikan informasi potensi sekaligus pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan konservasi perairan di Indonesia.
Semoga di masa mendatang, upaya-upaya seperti ini terus dilakukan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional
PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: Profil KKPN.pdf

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional - PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Pengertian konservasi, khususnya konservasi sumberdaya ikan telah dipahami sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Nyata bahwa konservasi bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Konservasi sumberdaya ikan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan perikanan secara keseluruhan. Konservasi sumberdaya ikan mencakup konservasi ekosistem, jenis dan genetik ikan. Penetapan Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya konservasi ekosistem yang dapat dilakukan terhadap semua tipe ekosistem, yaitu terhadap satu atau beberapa tipe ekosistem penting untuk dikonservasi berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mengemban tugas untuk melakukan konservasi sumberdaya ikan yang berkelanjutan di Indonesia. Tugas ini tidaklah mudah mengingat kekayaan bahari nusantara yang berlimpah dan meliputi wilayah yang sangat luas dari Sabang hingga Merauke. Keberhasilan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan melindungi sumberdaya alam hayati yang ada di dalamnya. Lebih dari itu, kawasan konservasi perairan pun harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di
sekitarnya.
Hingga tahun 2010, tercatat seluas 13,9 juta hektar kawasan konservasi perairan laut di Indonesia, melebihi target yang ditetapkan pemerintah yakni 10 juta Hektar kawasan konservasi perairan pada tahun 2010. Jumlah luasan tersebut termasuk 8 (delapan) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam yang diserahterimakan pengelolaannya dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. .
Penyusunan buku profil kawasan konservasi perairan nasional ini juga merupakan bagian dari upaya pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia oleh pemerintah. Buku ini berisi data fisik kawasan, kondisi geografis, sosial ekonomi dan informasi lainnya. Buku ini menyajikan profil kawasan konservasi perairan nasional, antara lain: Laut Sawu; Kepulauan Aru bagian tenggara; Kepulauan Raja Ampat; Kepulaun Waigeo sebelah Barat; Kepulauan Kapoposang; Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan; Kepulauan Padaido; Laut Banda; Pulau Pieh; serta calon kawasan konservasi perairan Kepulauan Anambas. Pencetakan buku ini diharapkan dapat memberikan informasi potensi sekaligus pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan konservasi perairan di Indonesia.
Semoga di masa mendatang, upaya-upaya seperti ini terus dilakukan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan

MengenaL potensi kawasan konservasi perairan nasional
PROFIL KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: Profil KKPN.pdf

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan (Pasal 32 PP 60 Tahun 2007)

Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
jenis ikan yang dibudidayakan;
jenis pakan;
teknologi;
jumlah unit usaha budidaya; dan
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan (Pasal 32 PP 60 Tahun 2007)

Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
jenis ikan yang dibudidayakan;
jenis pakan;
teknologi;
jumlah unit usaha budidaya; dan
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana TERLAMPIR

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan (Pasal 31 PP 60 Tahun 2007)
Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
metoda penangkapan ikan; dan
jenis alat penangkapan ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan. . . sebagaimana terlampir

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan (Pasal 31 PP 60 Tahun 2007)
Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
metoda penangkapan ikan; dan
jenis alat penangkapan ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan. . . sebagaimana terlampir

Kamis, 21 April 2011

Harapan Masyarakat terhadap COREMAP: Lanjutkan

‘harapan masyarakat terhadap Coremap: lanjutkan’

Tahun 2011 ini merupakan tahun terakhir implementasi Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II (COREMAP II) di Indonesia. Coremap tahap II merupakan fase Akselerasi untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal di daerah-daerah prioritas, yang merupakan kelanjutan dari COREMAP tahap I (Inisiasi). Pasca COREMAP II, bagian akhir tahapan program COREMAP adalah COREMAP III (Institusionalisasi), yang bertujuan untuk menetapkan system pengelolaan terumbu karang yang andal dan operasional, secara desentralisasi dan melembaga.

Program COREMAP II menjangkau 8 Provinsi dan 15 Kabupaten, meliputi: Wilayah Barat (ADB) - Provinsi Sumatera Utara (kabupaten Tapanuli Tengah, Nias dan Nias Selatan); Provinsi Sumatera Barat (kabupaten Kepulauan Mentawai ); Provinsi Kepulauan Riau ( kota Batam, kabupaten Bintan, Lingga dan Natuna). Wilayah Timur (WB) - Provinsi Sulawesi Selatan ( Kabupaten Pangkep dan Selayar ); Provinsi Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton dan Wakatobi ); Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sikka ); Provinsi Papua (Kabupaten Biak) dan Provinsi Papua Barat (Kabupaten Raja Ampat).

Target/Performance Indicator yang diharapkan dari program ini adalah meningkatnya tutupan karang hidup sebesar 2% per tahun dan adanya peningkatan pendapatan per kapita rata-rata 2% per tahun. Upaya monitoring dan evaluasi pertumbuhan karang dilakukan melalui National Reef Benefit Monitoring and Evaluation System (BME) dan laporan survei lapang, sedangkan pemantauan peningkatan pendapatan (ksesejahteraan) berdasarkan Survei sosial - ekonomi . Pada tataran angka kesejahteraan, diharapkan program ini mampu meningkatkan pendapatan 10.000 Kepala Keluarga sebesar 20 persen pada masa program, serta meningkatnya Standar hidup 10,000 kepala keluarga pada wilayah sasaran program. 

Upaya mencapai tujuan dan sasaran program dilakukan melalui tiga komponen utama program, yaitu: (i) Penguatan Kelembagaan; (2) Pengelolaan Sumberdaya laut secara Kolaboratif Berbasis Masyarakat; (3) Penyadaran Masyarakat dan Kemitraan Bahari.

Upaya penyelamatan terumbu karang yang dilakukan melalui program COREMAP II ini, sesungguhnya sedikit sekali menyentuh langsung terhadap ekosistem terumbu karangnya. Terumbu karang dilindungi dan dilestarikan, melalui upaya rehabilitasi secara alami sedangkan masyarakat digugah kesadarannya untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana. Masyarakat diberikan alternatif mata pencaharian sehingga terjadi penurunan tekanan terhadap terumbu karang. Jadi sesungguhnya program COREMAP ini adalah adalah program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk  melindungi dan melestarikan sumberdaya ekosistem terumbu karang dan asosiasinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Upaya pengelolaan sumberdaya di wilayah perairan laut, salah satunya dilakukan melalui pembentukan kawasan konservasi perairan (KKP) dan daerah perlindungan laut (DPL) yang berfungsi sebagai tabungan ikan (zona inti KKP).

Pengelolaan KKP yang diinisiasi oleh COREMAP II, berpotensi mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain pengembangan KKP, melalui COREMAP II juga dikembangkan kebijakan di tingkat Kabupaten/kota (berupa Perda dan Renstra), upaya-upaya pengelolaan sumberdaya masyarakat (CBM)  dikembangkan, salah satunya melalui mata pencaharian alternatif, kegiatan pengawasan berbasis masyarakat, di tingkat desa, masyarakat juga secara partisipatif membuat daerah perlindungan laut sebagai tabungan ikan yang menjadi satu jejaring dalam pengelolaan KKP, komponen lainnya adalah penyadaran masyarakat – salah satunya melalui muatan lokal untuk SD, SMP, SMA maupun beasiswa master degree dan riset.

Melalui berbagai aktivitas ini, COREMAP II merupakan satu-satunya program yang komprehensif pendekatannya, memadukan pendekatan yang mempertemukan antara top down dan bottom up , mengutamakan partisipasi masyarakat menuju terciptanya sumberdaya terumbu karang yang sehat, ikan berlimpah dan masyarakat sejahtera.

Seperti dikemukakan sebelumnya, program COREMAP II melakukan upaya-upaya penguatan mengenai mata pencaharian alternatif di bidang perikanan, hal ini secara tidak langsung mengurangi kegiatan-kegiatan perikanan yang merusak. Selain itu diberikan bantuan dalam bentuk seedfund maupun village grant yang mampu merangsang masyarakat dalam mengembangkan usaha di bidang perikanan dan kelautan. Program COREMAP II juga membantu menyusun strategi penguatan kelembagaan tingkat daerah yang turut memonitor dari dan untuk masyarakat sendiri, serta memperkuat pengawasan dengan strategi monitoring kawasan konservasi laut maupun wilayah perairan untuk mengurangi perilaku destruktif. Masyarakat secara partisipatif menjaga daerah perlindungan laut yang difungsikan sebagai tabungan ikan, untuk mewujudkan hasil tangkapan yang lestari, dan secara otomatis sumberdaya terumbu karang diwilayah tersebut terjaga kelestariannya. Selain itu, kegiatan pendidikan dan penyadaran masyarakat juga terus di galakkan, melalui program ini kita memberikan bantuan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat dasar,menengah hingga perguruan tinggi bagi masyarakat pesisir di lokasi program. Harapan kami, melalui berbagai upaya kecil yang dilakukan secara langsung di tingkat masyarakat, peranserta masyarakat dalam melestarikan sumberdaya di wilayahnya menjadi meningkat, hingga akhirnya upaya melestarikan terumbu karang dan mensejahterakan masyarakat membuahkan hasil.

Tahun terakhir COREMAP tahap II ini merupakan tahun yang kritis, diharapkan tidak terjadi penundaan yang mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan, sehingga tujuan yang telah digagas COREMAP II dapat terpenuhi melalui beberapa rangkaian aktivitas telah direncanakan, tentunya dengan pengalokasian anggaran yang juga harus cermat. Sebagai penutup rangkaian perjalanan 8 (delapan) tahun program COREMAP II, hasil-hasil capaian program ini akan dikompilasi. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mata pencaharian alternatif yang langsung masyarakat desa ditingkatkan, penguatan kapasitas, percontohan di lokasi program, penguatan pengelolaan kawasan konservasi perairan serta target-target yang belum tercapai lebih difokuskan penggarapannya. Seluruh kegiatan diharapkan dapat tercapai pada Oktober 2011, karena pada awal November tahun ini direncanakan akan menggelar penutupan COREMAP II sebagai sebuah puncak pencapaian. Ringkasnya, pada tahun ini paling tidak ada tiga hal yang dilakukan, yang pertama: mengejar target yang belum tercapai, kedua: mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program secara keseluruhan dan ketiga: menyiapkan exit strategy dan keberlanjutan program (COREMAP III). Mudah-mudahan ketiganya dapat secara simultan dilaksanakan.

Pencapaian COREMAP II

Sejauh ini pencapaian program COREMAP II hampir memenuhi seluruh tujuan pada tahapan akselerasi ini, khususnya pencapaian pada tiga komponen penting dalam program Coremap, dapat dijaabarkan sebagai berikut: PERTAMA adalah, Penguatan kelembagaan, dan pengembangan kawasan konservasi perairan laut daerah., Upaya Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Terumbu Karang  di tingkat pusat dan daerah, telah tercapai melalui kegiatan asistensi dan koordinasi yang terus dilakukan.  COREMAP telah dan terus mendorong diterbitkannya Peraturan Daerah dan Rencana Strategis daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang, Sampai saat ini sedikitnya 7 (tujuh) Peraturan daerah kabupaten/kota dan 15 (lima belas) Rencana Strategis telah disyahkan dan diadopsi oleh pemerintah daerah. Saat ini telah  dicadangkan lebih dari 2 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Daerah di 10 lokasi program, dan lebih dari 430 daerah perlindungan laut yang telah terbentuk dan dikelola secara efektif oleh masyarakat. Terbentuknya sistem informasi pengelolaan ekosistem terumbu karang Terlaksananya Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat dan POKMASWAS, serta terlaksananya monitoring ekologi dan sosek secara berkala (CRITC Pusat dan Daerah); KEDUA adalah komponen Pengelolaan Terumbu Karang berbasis masyarakat, ini meliputi: Pelatihan Perikanan Terumbu Karang secara berkelanjutan, pemasaran Sosial Pengelolaan Terumbu Karang, pembangunan infrastruktur sosial pendukung, penciptaan mata pencaharian alternatif/MPA (lebih dari 4500 kegiatan MPA); Fasilitasi di Desa dan Bantuan Teknis; Tersedianya sarana dan prasarana sosial (Fasilitas Kebersihan, Pondok Informasi, Jetty, Perahu dll), Pembentukan Pusat Informasi Terumbu Karang di desa, dalam hitungan angka, sampai saat ini telah terbentuk 411 LPSTK  dan sekitar 2000 POKMAS dengan jumlah anggota 25.000 orang, adanya sistem pendanaan skala mikro di Masyarakat (Seed Fund) dan Village Grant, terbentuknya 430 DPL berbasis masyarakat beserta Perdes, berkurangnya kegiatan penangkapan destruktif secara signifikan, serta adanya dukungan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.kegiatan ini telah dilaksanakan di lebih dari 300 desa,  dan dibantu oleh 728 fasilitator dan 8 NGO di 15 lokasi COREMAP.  KETIGA, kegiatan Penyadaran Masyarakat dan Pendidikan maupun kemitraan bahari. Melalui ketiga komponen penting tersebut COREMAP II telah menunjukkan perannya untuk turut mengelola terumbu karang bagi perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa capaian diantaranya: Terbukanya akses informasi terumbu karang secara nasional khususnya melalui website (diakses > 3 juta orang), Publikasi di berbagai media termasuk partisipasi dalam event  skala nasional dan internasional, Tersedia dan terlaksananya kurikulum MULOK Pesisir dan Lautan  untuk tingkat SD, SMP dan SMA, Telah terlaksana sedikitnya 43 kegiatan Responsive Research, Pemberian Beasiswa kepada lebih dari 1.700 orang (SMA, S1, S2, S3) serta Pelibatan lebih dari 650 mahasiswa PKL.

 

ADB nilai Program COREMAP II Berhasil – Masyarakat berharap Program dilanjutkan

Sepuluh hari terakhir Bulan Maret 2011 (21-31) tim ADB Review Mission melakukan evaluasi untuk menganalisis progress capaian  setahun terakhir sejak misi sejak kesepakatan hasil misi sebelumnya yang ditandatangani pada November 2010. Untuk kali ini, kunjungan lapangan dilakukan di Kabupaten Lingga, sebuah kabupaten pemekaran dari Bintan-Kepulauan Riau. Lingga bergabung menjadi lokasi Coremap lebih lambat setahun dari lokasi lainnya. Sebagai kabupaten baru, saat itu banyak sekali tantangan yang dihadapi dalam urusan pembangunan wilayah, sementara disisi baliknya program COREMAP menggugah masyarakat untuk berpartisipasi mengelola secara berkelanjutan sumberdaya terumbu karang untuk kesejahteraan masyarakat. Sinergi tarik-menarik dan perjuangan untuk bersama-sama mewujudkan tujuan program akhinya tidak sia-sia. ADB memberikan apresiasi atas keberhasilan program COREMAP II di Indonesia, termasuk di Lingga.

Muhammad Nasimul Islam, ketua Tim Misi menyatakan bahwa ada peningkatan yang mengesankan dari program ini. dana program yang terbatas ternyata mampu memberikan dampak bagi peningkatan kehidupan masyarakat nelayan. Ia membandingkan dengan program-program serupa di Negara lain yang menyedot dana jauh lebih besar, namun dinilai hasilnya tidak sebaik pencapaian di Indonesia.

Selain mengevaluasi implementasi kesepakatan misi yang lalu, misi kali ini juga mereview kegiatan tahun 2011 termasuk detail penjadwalan dan prediksi penyerapannya, khususnya di lingga serta untuk rehabilitasi Pasca Tsunami di Mentawai.mendiskusikan strategi pasca program COREMAP II dan update status pencapaian program COREMAP II.

Di Lingga, Tim misi mengunjungi 2 (dua) desa lokasi, yaitu Penaah dan Limbung. Di Penaah, ti misi diterima dengan antusias oleh masyarakat, dengan upacara tarian khas melayu dan berbagai atraksi yang mengesankan. Camat Senayang, Lurah Penaah, Pokmas, LPSPTK dan Masyarakat pulau panaah beramai-ramai berpatisipasi pada acara ini. Masyarakat sangat senang dengan adanya review mission yang memilih desa mereka sebagai salah satu desa yang dikunjungi oleh tim ini.

Progress yang cukup signifikan ditunjukkan dalam implementasi program di Penaah, menurut mereka program COREMAP II sangat bermanfaat. “Masyarakat di Desa Penaah ini merasakan bahwa dengan adanya COREMAP II ini hasil tangkapan nelayan dipertahankan dan cenderung meningkat, dan kami bertekat  bertekad untuk melanjutkan program COREMAP ini” ujar Camat Senayang dalam sambutannya.

Hal ini diamini oleh kepala desa penaah, menurutnya COREMAP II telah mendidik masyarakat Kabupaten Lingga untuk menjaga/mengawasi Terumbu Karang. Bantuan-bantuan program ini juga sangat dirasakan masyarakat. COREMAP II telah membantu Pengembangan MPA (Budidaya kerapu), Pondok Informasi, MCK dll. “bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, masyarakat desa berharap program ini dilanjutkan”. ungkap tokoh masyarakat ini dengan berharap.

Hal signifkan yang dirasakan masyarakat adalah, tidak ditemukannya lagi kegiatan yang merusak terumbu karang, Program COREMAP II telah memberi pelajaran bagi masyarakat penaah lebih merasa memiliki dan menjaga terumbu karang yang ada di desanya. Nampaknya, geliat partisipasi mengkonservasi terumbu karang telah tumbuh seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan arti penting sumberdaya terumbu karang bagi kehidupan mereka.

Dukungan infrastruktur sosial seperti MCK, Pondok Informasi telah dimanfatkan dengan baik oleh masyarakat. Pengembangan MPA (mata pencaharian alternatif), berupa budidaya kerapu juga telah dirasakan mampu menambah pendapatan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga telah mampu berkelompok dan berusaha bersama secara mandiri. Sunguh merupakan pencapaian yang menggembirakan.

Suasana yang tidak berbeda meriahnya juga dirasakan tim misi saat mendatangi desa Limbung, Masyarakat Desa Limbung mengungkapkan komitmen untuk siap membantu program COREMAP II dan keberlanjutannya. Desa limbung secara geografis sangat berpotensi mengingat letaknya berada diantara karang-karang di sekeliling perairan desa tersebut, sehingga desa limbung aman terhadap abrasi. Mereka juga menyatakan bahwa dengan adanya sistem pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yang dikembangkan COREMAP, masyarakat memahami dan mampu melakukan penyelamatan terumbu karang. Segenap masyarakat desa limbung juga sangat berharap program COREMAP II ini dilanjutkan.

Kunjungan ke dua desa di Lingga telah memtik pelajaran berarti, betapa masyarakat sangat berkeinginan untuk turut mengelola sumberdaya secara berkelanjutan dengan harapan kesejahteraan di atasnya. Konservasi terumbu karang adalah hal yang mutlak, dan tidak dapat ditawar ataupun ditunda karena areal terumbu karang yang sehat adalah sumber ikan berlimpah yang dapat menguntungkan manusia dan ekosistem laut disekitarnya. Karang yang sehat bisa menjadi tempat pemijahan ikan, karenanya bila hasil tangkapan nelayan tidak ingin menurun maka secara bersama-sama masyarakat harus melindungi kawasan terumbu karang. Untuk itu diharapkan nelayan atau siapapun juga tak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Lebih baik lagi jika sikap tak merusak itu lahir dari kesadaran sendiri. Meskipun proses penyadaran ini memerlukan waktu, namun harus dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak. Intinya adalah sosialisasi program tidak boleh pernah berhenti

Racikan yang tepat melalui upaya penguatan kelembagaan, pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat dan penyadaran masyarakat yang dilaksanakan secara sinergis dan terpadu diharapkan program pengelolaan terumbu karang yang dikemas dalam COREMAP II ini, pada akhirnya mampu menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang, meningkatkan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.  SEMOGA... (SJI)

kurang lebih sebagaimana terdapat pada majalah Samudra edisi 96-Thn IX-April-2011 (hal: 26-27)