meniti langkah.... dulu, kini dan nanti... hidup adalah perjuangan... hidup adalah petualangan berliku yang teramat indah untuk dinikmati...
Jumat, 20 Desember 2013
Perubahan UU 27 tahun 2007 disyahkan: Revisi UU Pesisir, Jamin Akses Masyarakat

Sharif menjelaskan, Keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat strategis. Terutama, mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 UUD 45 merupakan kekayaan alam yang dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. “Semua ini berarti, UU No.27 menjamin akses masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil,” katanya.

“Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha, sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance,” ujarnya.
Sharif menegaskan, RUU tentang perubahan atas UU No. 27/2007 menempatkan peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan asset ekonomi produktif lainnya. “RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat,” tandasnya.
Guna menghindari pengalihan tanggung jawab Negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, tandas Sharif, Negara dapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007, mekanisme perizinan diterjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perizinan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.

sumber: kkp.go.id
Label:
adat,
akses,
lokal,
masyarakat,
perubahan,
pesisir,
pulau-pulau kecil,
tradisional,
undang,
undang-undang,
uu,
uu 27
KKP Gelar Anugerah Konservasi: E-KKP3K Awards
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pertama kalinya menyelenggarakan penghargaan bidang konservasi. Penghargaan yang diberi nama E-KKP3K Award atau Efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini selanjutnya akan menjadi agenda 2 tahunan KKP. Anugerah E-KKP3K Award diberikan kepada pemerintah daerah dan kepala daerah yang konsisten mengembangkan kawasan konservasi perairan. Penghargaan terdiri atas kategori Favorit 1 penghargaan, kategori percontohan 5 penghargaan, dan kategori percepatan 17 penghargaan.


Sharif menjelaskan, langkah-langkah pengelolaan efektif dapat ditingkatkan melalui pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara baik. Diantaranya, bisa diterapkan 3 strategi pengelolaan yaitu melestarikan lingkungannya melalui berbagai program konservasi. Kedua, menjadikan kawasan konservasi sebagai penggerak ekonomi melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan. Terakhir, pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, CCDP-IFAD akan digelontorkan melalui mekanisme tugas pembantuan. CCDP dilaksanakan di kawasan Indonesia Timur yakni di 10 Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi Merauke, Kabupaten Yapen, Kota Ternate, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Kupang, Kabupaten Lombok barat, Kota Makassar, Kota Pare-pare, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Bitung dan Kabupaten Kubu Raya. Dengan total 180 desa yang akan terlibat, diperkirakan sekitar 70.000 rumah tangga atau 320.000 orang akan menjadi target baik secara langsung maupun tidak. “Saya menyambut baik kerjasama KKP dengan IFAD untuk melaksanakan ProgramCoastal Community Development Project yang akan efektif pada 2014. Program ini sangat penting karena sejalan dengan program pemerintah dalam bingkai industrialisasi kelautan dan perikanan,” jelasnya.
sumber: kkp.go.id
Label:
anugerah,
apresiasi,
award,
awards,
e-kkp3k,
efektif,
kelautan,
kkp,
konservasi,
masyarakat,
penghargaan,
perikanan,
pesisir
Langganan:
Postingan (Atom)