Rabu, 25 November 2009

BAJO Berumah di Laut Nusantara

Judul Buku: BAJO Berumah di Laut Nusantara

Pengarang: Sudirman Saad

Kutipan dari Pengantar Penerbit - BAJO, berumah di laut Nusantara - COREMAP II, 2009.

Penerbitan buku “Bajo Berumah di Laut Nusantara” tak dapat dilepaskan dari upaya mengidentifikasi berbagai aspek sosialbudaya, ekonomi dan aspirasi masyarakat pesisir dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam hal ini, tak dapat dipungkiri, Suku Bajo sebagai komunitas yang tidak bisa dipisahkan dengan laut, memiliki tradisi unik dan amat kaya dalam hubungannya dengan laut. Tentu kekayaan budaya ini berbedabeda di berbagai tempat di mana komunitas Bajo berada, sesuai dengan pengaruh faktor teritorial dan geneologis mereka. Tapi ada satu kesamaan, yaitu sukubangsa ini memiliki kearifan lingkungan sebagai hasil dari suatu proses adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang terjadi secara terus-menerus. Dari proses yang berlangsung puluhan tahun, bahkan ratusan tahun itu, akhirnya membentuk semacam mekanisme pemecahan masalah.

Buku “Bajo Berumah di Laut Nusantara” yang ditulis Sudirman Saad dan kawan-kawan mencoba mengangkat masalah sosial-budaya dan sosialekonomi laut Suku Bajo, terutama dengan kehadirannya Taman Nasional Laut Wakatobi, sebagai referensi bagi para pengambil kebijakan pembangunan masyarakat pesisir. Dalam konteks Taman Nasional, apa yang terkandung dalam buku ini diharapkan dapat memperkuat pendapat bahwa suatu prakarsa konservasi melalui kehadiran sebuah taman nasional dapat dikatakan berhasil bila masyarakat setempat dilibatkan langsung. Kalau tidak, perlawanan akan terus menguat dan akan menghambat keberhasilan pengelolaan kawasan. Apalagi, kemunculan gerakan konservasi di Wakatobi lebih berdasarkan agenda ilmiah, yang untuk sebagian besar masyarakat setempat, khususnya Suku Bajo salah satu pemangku kepentingan laut Wakatobi, pikiran-pikiran ilmiah tidak dipahami mereka. Bahkan pikiran-pikiran yang dimunculkan dalam rangka konservasi tersebut sangat berbeda dengan alam pemikiran tradisional mereka tentang laut. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik dalam diri setiap orang Bajo. Dengan demikian pendidikan menjadi sangat penting untuk menyertai pelaksanaan konservasi. Padahal inilah satu persoalan besar di lingkungan masyarakat Bajo di Wakatobi dewasa ini.

Semoga buku ini dapat memperkaya khasanah kepustakaan yang ada tentang masyarakat Bajo. Selamat membaca.

BUKU - BAJO Berumah di Laut Nusantara, selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat COREMAP II - Jl. Tebet Timur Dalam II No. 45 Jakarta Selatan, pdf buku dapat diunduh pada Lampiran berikut ini.

BAJO Berumah di Laut Nusantara

Judul Buku: BAJO Berumah di Laut Nusantara

Pengarang: Sudirman Saad

Kutipan dari Pengantar Penerbit - BAJO, berumah di laut Nusantara - COREMAP II, 2009.

Penerbitan buku “Bajo Berumah di Laut Nusantara” tak dapat dilepaskan dari upaya mengidentifikasi berbagai aspek sosialbudaya, ekonomi dan aspirasi masyarakat pesisir dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam hal ini, tak dapat dipungkiri, Suku Bajo sebagai komunitas yang tidak bisa dipisahkan dengan laut, memiliki tradisi unik dan amat kaya dalam hubungannya dengan laut. Tentu kekayaan budaya ini berbedabeda di berbagai tempat di mana komunitas Bajo berada, sesuai dengan pengaruh faktor teritorial dan geneologis mereka. Tapi ada satu kesamaan, yaitu sukubangsa ini memiliki kearifan lingkungan sebagai hasil dari suatu proses adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang terjadi secara terus-menerus. Dari proses yang berlangsung puluhan tahun, bahkan ratusan tahun itu, akhirnya membentuk semacam mekanisme pemecahan masalah.

Buku “Bajo Berumah di Laut Nusantara” yang ditulis Sudirman Saad dan kawan-kawan mencoba mengangkat masalah sosial-budaya dan sosialekonomi laut Suku Bajo, terutama dengan kehadirannya Taman Nasional Laut Wakatobi, sebagai referensi bagi para pengambil kebijakan pembangunan masyarakat pesisir. Dalam konteks Taman Nasional, apa yang terkandung dalam buku ini diharapkan dapat memperkuat pendapat bahwa suatu prakarsa konservasi melalui kehadiran sebuah taman nasional dapat dikatakan berhasil bila masyarakat setempat dilibatkan langsung. Kalau tidak, perlawanan akan terus menguat dan akan menghambat keberhasilan pengelolaan kawasan. Apalagi, kemunculan gerakan konservasi di Wakatobi lebih berdasarkan agenda ilmiah, yang untuk sebagian besar masyarakat setempat, khususnya Suku Bajo salah satu pemangku kepentingan laut Wakatobi, pikiran-pikiran ilmiah tidak dipahami mereka. Bahkan pikiran-pikiran yang dimunculkan dalam rangka konservasi tersebut sangat berbeda dengan alam pemikiran tradisional mereka tentang laut. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik dalam diri setiap orang Bajo. Dengan demikian pendidikan menjadi sangat penting untuk menyertai pelaksanaan konservasi. Padahal inilah satu persoalan besar di lingkungan masyarakat Bajo di Wakatobi dewasa ini.

Semoga buku ini dapat memperkaya khasanah kepustakaan yang ada tentang masyarakat Bajo. Selamat membaca.

BUKU - BAJO Berumah di Laut Nusantara, selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat COREMAP II - Jl. Tebet Timur Dalam II No. 45 Jakarta Selatan, pdf buku dapat diunduh pada Lampiran berikut ini.

Kamis, 12 November 2009

The BLUE REVOLUTION Policies

VISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar (2015)

 

MISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

GRAND STRATEGY DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

(The Blue Revolution Policies)

1.      Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.

2.      Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.

3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.

4.   Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.

The BLUE REVOLUTION Policies

VISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar (2015)

 

MISI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

GRAND STRATEGY DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN:

(The Blue Revolution Policies)

1.      Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.

2.      Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.

3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.

4.   Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.

Selasa, 03 November 2009

Korea




Korea Seagrant Week, Busan

Korea




Korea Seagrant Week, Busan

Selasa, 29 September 2009

Kawasan Konservasi Perairan tak seharusnya menjadi "Momok" bagi Nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan. Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi. Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998. Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi. Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.
Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.
Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat
Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)