Terumbu karang dan segala kehidupan yang terdapat di dalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang bernilai tinggi. Manfaat yang terkandung di dalam ekosistem terumbu karang sangat besar dan beragam, baik manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung antara lain sebagai habitat ikan dan biota lainnya, pariwisata bahari, dan lain-lain. Sedangkan manfaat tidak langsung, antara lain sebagai penahan abrasi pantai, dan pemecah gelombang.
Terumbu karang merupakan bagian dari sumberdaya alam di wilayah pesisir yang pengelolaannya tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya alam lainnya seperti hutan mangrove, dan padang lamun. Oleh karena itu, kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang harus memperhatikan dan menggunakan pendekatan menyeluruh dan terpadu. Selain itu, kebijakan pengelolaan terumbu karang juga harus mempertimbangkan pelaksanaan desentralisasi.
Kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang disusun berdasarkan prinsip-prinsip :
1. keseimbangan antara intensitas dan variasi pemanfaatan terumbu karang;
2. pengelolaan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat lokal dan ekonomi nasional;
3. kepastian hukum melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan pengelolaan dan pemanfaatan terumbu karang yang optimal;
4. pengelolaan yang berkeadilan dan berkesinambungan;
5. pendekatan pengelolaan secara kooperatif antara semua pihak terkait;
6. pengelolaan berdasarkan data ilmiah yang tersedia dan kemampuan daya dukung lingkungan;
7. pengakuan hak-hak ulayat dan pranata sosial persekutuan masyarakat adat tentang pengelolaan terumbu karang;
8. pengelolaan terumbu karang sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Kebijakan umum pengelolaan terumbu karang di Indonesia adalah mengelola ekosistem terumbu karang berdasarkan keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian yang dirancang dan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, swasta, perguruan tinggi, serta organisasi non pemerintah.
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Terumbu Karang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang.
Pedoman umum tersebut, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar