I. UMUM
Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945 memilikikedaulatandan
yurisdiksiataswilayah perairan Indonesia,serta kewenangan dalam rangka
menetapkan ketentuan tentang pemanfaatan sumberdaya ikan,baik untuk
kegiatanpenangkapanmaupunpembudidayaanikan sekaligusmeningkatkan
kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi
kepentinganbangsadannegaradengantetap memperhatikanprinsipkelestarian
sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan
perikanannasional.
Selanjutnya sebagai konsekuensi hokum atas diratifikasinya Konvensi
PerserikatanBangsa-BangsatentangHukum LautTahun1982 denganUndang-
UndangNomor17 Tahun1985 tentangPengesahan UnitedNationsConvention
onTheLawoftheSea 1982 menempatkanNegaraKesatuanRepublikIndonesia
memilikihakuntukmelakukanpemanfaatan,konservasi,danpengelolaansumber
dayaikandizonaekonomieksklusifIndonesiadanlautlepasyangdilaksanakan
berdasarkanpersyaratanataustandarinternasionalyangberlaku.
Perikananmempunyaiperananyangpentingdanstrategisdalam pembangunan
perekonomian nasional,terutamadalam meningkatkan perluasan kesempatan
kerja,pemerataan pendapatan,dan peningkatan tarafhidup bangsa pada
umumnya,nelayankecil,pembudidaya-ikankecil,danpihak-pihakpelakuusaha
dibidang perikanan dengan tetap
memeliharalingkungan,kelestarian,dan
ketersediaan sumberdayaikan.
Undang-Undang Nomor9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah tidakdapat
mengantisipasiperkembanganpembangunanperikanansaatinidanmasayang
akandatang,karena dibidang perikanantelahterjadiperubahanyangsangat
besar,baikyangberkaitandengan ketersediaansumberdayaikan,kelestarian
lingkungansumberdaya ikan,maupunperkembangan metode pengelolaan
perikanan yang semakin efektif,efisien,dan modern,sehingga pengelolaan
perikananperludilakukansecara berhati-hatidenganberdasarkanasasmanfaat,
keadilan,kemitraan,pemerataan,keterpaduan,keterbukaan,efisiensi,dan
kelestarianyangberkelanjutan.
Untukmenjaminterselenggaranyapengelolaansumberdayaikansecaraoptimal
danberkelanjutanperluditingkatkanperananpengawasperikanandanperan
sertamasyarakatdalam upayapengawasandibidangperikanansecaraberdaya
gunadanberhasilguna.
Pelaksanaanpenegakanhukum dibidang perikananmenjadisangatpenting
dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara
terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga
pembangunanperikanandapatberjalansecaraberkelanjutan. Olehkarenaitu,
adanyakepastian hukum merupakaan suatu kondisiyang mutlakdiperlukan.
Dalam Undang-Undanginilebih memberikankejelasandankepastianhukum
terhadap penegakan hukum atas tindak pidana dibidang perikanan,yang
mencakup penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan disidang pengadilan,
dengandemikianperludiatursecarakhususmengenaikewenanganpenyidik,
penuntutumum,danhakim dalam menanganitindakpidanadibidangperikanan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaandisidang pengadilan,disampingmengikutihukum acara yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor8 Tahun1981 tentangKitabUndang-
UndangHukum AcaraPidana,juga dalam Undang-Undanginidimuat hukum
acaratersendirisebagaiketentuan khusus(lexspecialis). Penegakan hukum
terhadap tindak pidanadibidangperikananyang terjadiselamainiterbukti
mengalami berbagai hambatan. Untukitu,diperlukan metode penegakan
hukum yang bersifatspesifikyang menyangkut hukum materiildanhukum
formil. Untuk menjamin kepastian hukum, baik ditingkat penyidikan,
penuntutan,maupunditingkat pemeriksaandisidang pengadilan,ditentukan
jangka waktu secara tegas,sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan
mengenaihukum acara(formil)bersifatlebihcepat.
Untuk meningkatkanefisiensidanefektivitaspenegakanhukum terhadap tindak
pidanadibidang perikanan,maka dalam Undang-Undanginidiaturmengenai
pembentukanpengadilanperikanandilingkungan peradilanumum,yanguntuk
pertama kalidibentuk dilingkungan PengadilanNegeriJakartaUtara,Medan,
Pontianak,Bitung,dan Tual. Namun demikian,mengingatmasih diperlukan
persiapan makapengadilan perikanan yang telah dibentuktersebut,baru
melaksanakantugasdan fungsinyapalinglambat2 (dua)tahunterhitungsejak
tanggalUndang-Undang ini mulai berlaku. Pengadilan perikanan tersebut
bertugasdanberwenang memeriksa,mengadili,danmemutustindakpidanadi
bidangperikananyang dilakukanoleh majelishakim yangterdiriatas1 (satu)
orang hakim karierpengadilannegeridan2 (dua)orang hakim adhoc.
Mengingatperkembangan perikanan saatinidanyangakandatang,maka
Undang-Undanginimengaturhal-halyangberkaitandengan:
a. pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan,
kemitraan,pemerataan,keterpaduan,keterbukaan,efisiensi,dankelestarian
yangberkelanjutan;
b. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan
keterpaduanpengendaliannya;
c. pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian
kewenanganantaraPemerintahPusatdengan PemerintahDaerah;
d. pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang
berkesinambungan,yang didukung dengan penelitian dan pengembangan
perikanansertapengendalianyangterpadu;
e. pengelolaanperikanandenganmeningkatkanpendidikandanpelatihanserta
penyuluhandibidangperikanan;
f. pengelolaan perikanan yang didukung dengan sarana dan prasarana
perikanansertasistim informasidandatastatistikperikanan;
g. penguatan kelembagaan dibidang pelabuhan perikanan,kesyahbandaran
perikanan,dankapalperikanan;
h. pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan kontribusibagi
pembangunan kelautandanperikanan;
i. pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memberdayakan
nelayankecilataupembudidaya-ikankecil;
j. pengelolaanperikananyangdilakukandiperairanIndonesia,zonaekonomi
eksklusifIndonesia,danlautlepasyangditetapkandalam bentukperaturan
perundang-undangandengantetap memperhatikanpersyaratanataustandar
internasionalyangberlaku;
k. pengelolaandanpemanfaatansumberdayaikan,baikyangberadadiperairan
Indonesia,zonaekonomieksklusifIndonesia,maupunlautlepasdilakukan
pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan
kepentingannasionaldaninternasionalsesuaidengankemampuansumber
dayaikanyangtersedia;
l. pengawasanperikanan;
m. pemberiankewenanganyangsamadalam penyidikantindakpidanadibidang
perikanankepadapenyidikpegawainegerisipilperikanan,perwiraTNI-ALdan
pejabatpolisinegaraRepublikIndonesia;
n. pembentukanpengadilanperikanan;dan
o. pembentukandewanpertimbanganpembangunanperikanannasional.
Berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas,Undang-Undang inimerupakan
pembaharuan dan penyempurnaan pengaturan dibidang perikanan sebagai
penggantiUndang-UndangNomor9 Tahun1985 tentangPerikanan.
UNDANG-UNDANG No. 31/2004 TENTANG PERIKANAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar