Jumat, 08 Juli 2005

Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

I. UMUM

Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-

UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945 memilikikedaulatandan

yurisdiksiataswilayah perairan Indonesia,serta kewenangan dalam rangka

menetapkan ketentuan tentang pemanfaatan sumberdaya ikan,baik untuk

kegiatanpenangkapanmaupunpembudidayaanikan sekaligusmeningkatkan

kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi

kepentinganbangsadannegaradengantetap memperhatikanprinsipkelestarian

sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan

perikanannasional.

Selanjutnya sebagai konsekuensi hokum atas diratifikasinya Konvensi

PerserikatanBangsa-BangsatentangHukum LautTahun1982 denganUndang-

UndangNomor17 Tahun1985 tentangPengesahan UnitedNationsConvention

onTheLawoftheSea 1982 menempatkanNegaraKesatuanRepublikIndonesia

memilikihakuntukmelakukanpemanfaatan,konservasi,danpengelolaansumber

dayaikandizonaekonomieksklusifIndonesiadanlautlepasyangdilaksanakan

berdasarkanpersyaratanataustandarinternasionalyangberlaku.

Perikananmempunyaiperananyangpentingdanstrategisdalam pembangunan

perekonomian nasional,terutamadalam meningkatkan perluasan kesempatan

kerja,pemerataan pendapatan,dan peningkatan tarafhidup bangsa pada

umumnya,nelayankecil,pembudidaya-ikankecil,danpihak-pihakpelakuusaha

dibidang perikanan dengan tetap

memeliharalingkungan,kelestarian,dan

ketersediaan sumberdayaikan.

Undang-Undang Nomor9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah tidakdapat

mengantisipasiperkembanganpembangunanperikanansaatinidanmasayang

akandatang,karena dibidang perikanantelahterjadiperubahanyangsangat

besar,baikyangberkaitandengan ketersediaansumberdayaikan,kelestarian

lingkungansumberdaya ikan,maupunperkembangan metode pengelolaan

perikanan yang semakin efektif,efisien,dan modern,sehingga pengelolaan

perikananperludilakukansecara berhati-hatidenganberdasarkanasasmanfaat,

keadilan,kemitraan,pemerataan,keterpaduan,keterbukaan,efisiensi,dan

kelestarianyangberkelanjutan.

Untukmenjaminterselenggaranyapengelolaansumberdayaikansecaraoptimal

danberkelanjutanperluditingkatkanperananpengawasperikanandanperan

sertamasyarakatdalam upayapengawasandibidangperikanansecaraberdaya

gunadanberhasilguna.

Pelaksanaanpenegakanhukum dibidang perikananmenjadisangatpenting

dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara

terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga

pembangunanperikanandapatberjalansecaraberkelanjutan. Olehkarenaitu,

adanyakepastian hukum merupakaan suatu kondisiyang mutlakdiperlukan.

Dalam Undang-Undanginilebih memberikankejelasandankepastianhukum

terhadap penegakan hukum atas tindak pidana dibidang perikanan,yang

mencakup penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan disidang pengadilan,

dengandemikianperludiatursecarakhususmengenaikewenanganpenyidik,

penuntutumum,danhakim dalam menanganitindakpidanadibidangperikanan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan

pemeriksaandisidang pengadilan,disampingmengikutihukum acara yang

diatur dalam Undang-Undang Nomor8 Tahun1981 tentangKitabUndang-

UndangHukum AcaraPidana,juga dalam Undang-Undanginidimuat hukum

acaratersendirisebagaiketentuan khusus(lexspecialis). Penegakan hukum

terhadap tindak pidanadibidangperikananyang terjadiselamainiterbukti

mengalami berbagai hambatan. Untukitu,diperlukan metode penegakan

hukum yang bersifatspesifikyang menyangkut hukum materiildanhukum

formil. Untuk menjamin kepastian hukum, baik ditingkat penyidikan,

penuntutan,maupunditingkat pemeriksaandisidang pengadilan,ditentukan

jangka waktu secara tegas,sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan

mengenaihukum acara(formil)bersifatlebihcepat.

Untuk meningkatkanefisiensidanefektivitaspenegakanhukum terhadap tindak

pidanadibidang perikanan,maka dalam Undang-Undanginidiaturmengenai

pembentukanpengadilanperikanandilingkungan peradilanumum,yanguntuk

pertama kalidibentuk dilingkungan PengadilanNegeriJakartaUtara,Medan,

Pontianak,Bitung,dan Tual. Namun demikian,mengingatmasih diperlukan

persiapan makapengadilan perikanan yang telah dibentuktersebut,baru

melaksanakantugasdan fungsinyapalinglambat2 (dua)tahunterhitungsejak

tanggalUndang-Undang ini mulai berlaku. Pengadilan perikanan tersebut

bertugasdanberwenang memeriksa,mengadili,danmemutustindakpidanadi

bidangperikananyang dilakukanoleh majelishakim yangterdiriatas1 (satu)

orang hakim karierpengadilannegeridan2 (dua)orang hakim adhoc.

Mengingatperkembangan perikanan saatinidanyangakandatang,maka

Undang-Undanginimengaturhal-halyangberkaitandengan:

a. pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan,

kemitraan,pemerataan,keterpaduan,keterbukaan,efisiensi,dankelestarian

yangberkelanjutan;

b. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan

keterpaduanpengendaliannya;

c. pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian

kewenanganantaraPemerintahPusatdengan PemerintahDaerah;

d. pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang

berkesinambungan,yang didukung dengan penelitian dan pengembangan

perikanansertapengendalianyangterpadu;

e. pengelolaanperikanandenganmeningkatkanpendidikandanpelatihanserta

penyuluhandibidangperikanan;

f. pengelolaan perikanan yang didukung dengan sarana dan prasarana

perikanansertasistim informasidandatastatistikperikanan;

g. penguatan kelembagaan dibidang pelabuhan perikanan,kesyahbandaran

perikanan,dankapalperikanan;

h. pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan kontribusibagi

pembangunan kelautandanperikanan;

i. pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memberdayakan

nelayankecilataupembudidaya-ikankecil;

j. pengelolaanperikananyangdilakukandiperairanIndonesia,zonaekonomi

eksklusifIndonesia,danlautlepasyangditetapkandalam bentukperaturan

perundang-undangandengantetap memperhatikanpersyaratanataustandar

internasionalyangberlaku;

k. pengelolaandanpemanfaatansumberdayaikan,baikyangberadadiperairan

Indonesia,zonaekonomieksklusifIndonesia,maupunlautlepasdilakukan

pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan

kepentingannasionaldaninternasionalsesuaidengankemampuansumber

dayaikanyangtersedia;

l. pengawasanperikanan;

m. pemberiankewenanganyangsamadalam penyidikantindakpidanadibidang

perikanankepadapenyidikpegawainegerisipilperikanan,perwiraTNI-ALdan

pejabatpolisinegaraRepublikIndonesia;

n. pembentukanpengadilanperikanan;dan

o. pembentukandewanpertimbanganpembangunanperikanannasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas,Undang-Undang inimerupakan

pembaharuan dan penyempurnaan pengaturan dibidang perikanan sebagai

penggantiUndang-UndangNomor9 Tahun1985 tentangPerikanan.

 

UNDANG-UNDANG No. 31/2004 TENTANG PERIKANAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Attachment: uu_31.pdf

Tidak ada komentar: