Jumat, 29 Agustus 2008

Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Mendukung Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Mendukung Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

Dermawan A. , A. Rusandi , D. Sutono dan Suraji

disampaikan pada KONAS VI di Manado, 27 Agustus 2008

1. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki wilayah paling luas di dunia, secara geografis terletak diantara 92o – 141o Bujur Timur (BT) 7o 20’ lintang utara (LU) hingga 14o lintang selatan (LS). Luas perairan Indonesia tidak kurang dari 5,8 juta km2 dan memiliki sebanyak 17.480 pulau yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil dengan panjang garis lebih kurang 95.186 km, yang merupakan garis pantai tropis terpanjang di dunia setelah Kanada. Indonesia merupakan bagian dari segi tiga terumbu karang (coral traingle), wilayah pesisir dan lautan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia (megadiversity country). Tingginya keanekaragaman hayati tersebut bukan hanya disebabkan oleh letak geografis yang sangat strategis, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor seperti variasi iklim musiman, arus atau massa air laut yang mempengaruhi massa air dari dua samudera, serta keragaman tipe habitat dan ekosistem yang terdapat didalamnya.
Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai kawasan konservasi laut (KKL).

2. PERMASALAHAN
Permasalahan dan bentuk ancaman yang sangat serius terhadap sektor perikanan dan kelautan, yang terkait dengan kelestarian sumberdaya hayati laut sebagai masalah utama dalam pengelolaan dan pengembangan konservasi perairan antara lain: (1) pemanfaatan berlebih (over exploitation) terhadap sumber daya hayati, (2) penggunaan teknik dan peralatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan, (3) perubahan dan degradasi fisik habitat, (4) pencemaran, (5) introduksi spesies asing, (6) konversi kawasan lindung menjadi peruntukan pembangunan lainnya dan (7) perubahan iklim global serta bencana alam.

3. TELAAH PERATURAN-PERUNDANGAN TENTANG KONSERVASI DAN SUMBERDAYA IKAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur semua aspek yang berkaitan dengan konservasi, baik ruang maupun sumber daya alamnya, sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan-nya, bahwa Undang-undang ini bertujuan: “Untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia”. Pasal 1 angka 7: ”Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat , dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia”. Penjelasan Pasal 1 angka 7: ”Ikan dan ternak tidak termasuk di dalam pengertian satwa liar, tetapi termasuk di dalam pengertian satwa”.
Pengertian konservasi menurut undang-undang ini adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi dilakukan melalui kegiatan : (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan ; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5).
Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat ketentuan mengenai konservasi di kawasan hutan. Pasal 1 angka 2 undang-undang ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya Pasal 7 menyatakan bahwa hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: (a) kawasan hutan suaka alam, (b) kawasan hutan pelestarian alam, dan (c) taman buru.
Walaupun ketentuan konservasi ini masih berorientasi daratan namun prinsip-prinsip pengaturan mengenai konservasi secara analogi dimungkinkan untuk diterapkan untuk kawasan konservasi di perairan, khususnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ekosistem yang menjadi habitat satwa langka.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sepanjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi sebagai suatu kesatuan ekosistem, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur penetapan status hukum kawasan lautnya. Secara khusus undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk menetapkan status suatu bagian laut tertentu sebagai kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan. Penetapan status kawasan-kawasan laut tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber-sumber kekayaan alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa: “Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: (n) …………………..; (o) rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; (p) …………………..; (q) suaka perikanan; (r) …………………….; (s)…………………….; dan (t) jenis ikan yang dilindungi.” Pasal 7 ayat (5) : “Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya”. Penjelasan Pasal 7 ayat (5) : “Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah: Pisces (ikan bersirip); Crustacea (udang, rajungan, kepiting , dan sebangsanya); Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya); Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya); Amphibia (kodok dan sebangsanya); (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan Biota Perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi”.
Selanjutnya Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa: “Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.” Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.” Pasal 14 ayat (2): “Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa: “Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut”. Selanjutnya Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengertian Kawasan Suaka Alam menurut peraturan ini adalah: “kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.” Adapun yang dimaksud dengan Kawasan Pelestarian Alam adalah: “kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”
Dari definisi sebagaimana telah dikutip di atas, tampak perbedaan antara kedua kawasan, yaitu bahwa di dalam Kawasan Pelestarian Alam, baik di daratan maupun di perairan, dimungkinkan kegiatan pemanfaatan secara lestari dengan memperhatikan daya dukung ekosistemnya. Selanjutnya, Kawasan Suaka Alam dapat dibedakan menjadi: Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sedangkan Kawasan Pelestarian Alam dapat dibedakan menjadi: Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Nomenklatur kawasan sebagaimana telah dikutip di atas, secara analogi dapat dipersamakan dengan pengertian kawasan-kawasan yang termuat di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Sepanjang menyangkut urusan kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang untuk menetapkan perairan tertentu sebagai Kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan (Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1). Dalam hal ini Kawasan Suaka Alam Perairan dan Suaka Perikanan identik dengan Kawasan Suaka Alam sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya, pengertian Taman Nasional Perairan dan Taman Wisata Perairan di dalam Undang-Undang Perikanan identik dengan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 30 Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Pasal 1 butir 8: “Pelaksanaan pengawetan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan”
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pasal 1 butir 9 : “Pelaksanaan pengawetan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan”. Pasal 65 ayat (1) : ”Departemen Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar”
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pemerintah ini ndemi kewenangan kepada Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk menetapkan Kawasan Konservasi Perairan yang terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan (Pasal 8).
Peraturan Pemerintah ini juga memberi kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan status perlindungan jenis ikan tertentu (pasal 24 ayat 1), yang meliputi Jenis ikan yang dilindungi dan Jenis ikan yang tidak dilindungi (Pasal 23 ayat (1)). Jenis ikan tertentu dapat ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi, apabila memenuhi kriteria: (a). terancam punah; (b). langka; (c). daerah penyebaran terbatas (endemic); (d). adanya penurunan jumlah populasi di alam yang tajam; dan (e). tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Kerjasama Konservasi Internasional. Kerjasama internasional dalam konservasi sangat diperlukan terutama untuk mencegah kepunahan atau terancamnya jenis dan ekosistem dari kepunahan yang disebabkan oleh pengelolaan dan pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Beberapa konvensi internasional terkait dengan konservasi yang mengikat secara hukum diantaranya adalah CITES, Ramsar dan CBD. Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) yang ditandatangani di Washington, D.C. tahun 1973 dan telah berlaku secara efektif sejak tahun 1975. Konvensi tersebut telah menjadi hukum nasional melalui ratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978. Selanjutnya ketentuan CITES merupakan kewajiban bersama dalam pelaksanaannya namun harus didasari oleh peraturan perundang-undangan nasional yang memadahi. Dalam Article VIII CITES disebutkan bahwa setiap Negara anggota Konvensi wajib mempunyai legislasi nasional (peraturan perundang-undangan) yang memadahi untuk pellaksanaan CITES dengan efektif, yang dapat memberikan mandat kepada setiap negara anggota untuk (1) menunjuk satu atau lebih Otoritas Pengelola (Management Authorities) yang berkompeten untuk menerbitkan izin atau sertifikat atas nama Negara Pihak, dan satu atau lebih Otoritas Keilmuan (Scientific Authorities) untuk memberikan pendapat/nasihat kepada Otoritas Pengelola; (2) dapat melarang semua kegiatan yang melanggar ketentuan konvensi terkait dengan jenis-jenis yang termasuk dalam appendix; (3) dapat menghukum pelanggaran-pelanggaran tersebut; dan (4) dapat melakukan penyitaan terhadap specimen yang terlibat di dalam pelanggaran. Keempat prasyarat tersebut harus dapat dipenuhi oleh legislasi yang ada, jika tidak maka CITES dapat memberikan sanksi berupa “isolasi” atau embargo perdagangan jenis-jenis yang masuk kontrol CITES.
Konvensi lain yang terkait dengan konservasi adalah Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity (CBD), yang mengatur tentang konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan yang berkelanjutan dari keanekaragaman hayati serta pembagian yang adil terhadap pemanfaatan genetik. Beberapa keputusan yang sangat terkait diantaranya adalah tentang konservasi pesisir, pantai dan laut; tentang kawasan dilindungi (protected areas), dan sebagainya.
Konvensi lain yang terkait adalah Ramsar, yang memberikan pedoman tentang pengelolaan dan pemanfaatan yang bijaksana terhadap lahan basah, termasuk jenis-jenis yang ada di dalamnya.

4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI KONSERVASI PERAIRAN
Pengelolaan kawasan konservasi perairan tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya ikan secara keseluruhan. Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya melindungi melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Sebagai upaya konservasi wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah melakukan kebijakan antara lain, ditetapkannya target nasional yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan Convention on Biological Diversity (CBD) di Brazil tahun 2006, yaitu pencanangan 10 juta ha 2010 Kawasan Konservasi Laut dan 20 juta hektar pada tahun 2020. Pernyataan Presiden Mengenai Coral Triangle Initiative (CTI) dalam forum APEC Leaders Meeting di Sydney, 2007 yang ditindaklanjuti Senior Official Meeting, 6-7 Desember 2007.
Dukungan kebijakan kebijakan nasional dalam pengembangan kawasan konservasi perairan dibuat secara menyeluruh dan terpadu serta mempertimbangkan desentralisasi dalam pelaksanaannya. Kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir semakin kuat dengan diundangkannya undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terkait dengan sumberdaya ikan, Undang-undang ini bersinergi dengan berbagai perundangan lain, diantaranya dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Kaitannya dengan desentralisasi, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah merupakan perekat hubungan antar beberapa undang-undang sebagai materi muatan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di daerah. Diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tersebut memiliki implikasi terhadap pengelolaan sumberdaya pesisir secara berkelanjutan dapat bersifat sinergis, namun dapat pula bersifat sebaliknya. Implikasi akan bersifat sinergis, apabila setiap pemerintah dan masyarakat di wilayah otonomi menyadari arti penting dari pengelolaan suberdaya pesisir secara berkelanjutan, sehingga pemanfaatan sumberdaya pesisir dilakukan secara bijaksana dengan menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. Implikasi negatif akan muncul apabila setiap daerah berlomba mengeksploitasi sumberdaya pesisir tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. Sedangkan Payung kebijakan dalam konservasi sumberdaya ikan, telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan sebagai organik dari UU 31 tahun 2004. Melalui peraturan pemerintah ini diharapkan segala urusan mengenai konservasi sumberdaya ikan dapat terwadahi.
Pertemuan puncak dunia mengenai pembangunan berkelanjutan di Johannesburg pada tahun 2002 mendeklarasikan bahwa ; “Samudera, laut, pulau dan wilayah pantai me-rupakan satu komponen terpadu dan essensial dari ekosistem bumi yang sangat penting bagi ketersediaan pangan global yang aman untuk menjaga kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan ekonomi banyak Negara, terutama di negara-negara berkembang. Memastikan pembangunan samudera yang berkelanjutan, membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang efektif, termasuk pada tingkat global dan regional, diantara badan-badan yang ber-kepentingan dan tindakan-tindakan di segala tingkatan…” (Trevor W dan Eddi H, 2003).
Arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan sumberdaya alam tersebut menunjukkan prinsip-prinsip yang sangat mendasar dan harmonisasi antara keseimbangan, keselarasan dan keserasian sistem ekologi, sosial, ekonomi dan budaya. Pembangunan yang semata-mata menempatkan sistem dan fungsi ekonomi sebagai prioritas dan mengabaikan fungsi ekologi, sosial dan budaya akan menimbulkan masalah-masalah yang pelik dan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk membangun dan mengem-bangkan keseimbangan fungsi eko-logi, ekonomi, sosial dan budaya harus dapat terimplementasikan dalam berbagai perangkat kebijakan maupun program pemerintahKebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan tertuang dalam visinya, yaitu Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang bertanggungjawab bagi Kesejahteraan Anak Bangsa.
Sebagai pelaksanaan visi dan misi Departemen Kelautan dan Perikanan, maka Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menetapkan Visi, yaitu: Pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimum dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat
Visi ini dijabarkan dalam 5 (lima) Misi, antara lain: (1) Memfasilitasi terwujudnya penataan ruang untuk kepentingan dan kepastian hukum bagi pembangunan di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, (2) Memperbaiki sistem pengelolaan pesisir dan lautan untuk mewujudkan wilayah pesisir dan lautan yang bersih, sehat, produktif dan aman, (3) Mendorong pertumbuhan investasi pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, (4) Mengembangkan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan pada tingkat ekosistem, jenis dan genetik, dan (5) Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari nelayan, pembudidaya, pemasar ikan dan pengolah hasil laut, serta masyarakat pesisir lainnya.
Direktorat konservasi dan taman nasional laut, sebagai bagian dari direktorat jenderal kelautan, pesisir dan pulau pulau kecil yang mengemban misi Mengembangkan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan pada tingkat ekosistem, jenis dan genetik tersebut, menetapkan strategi pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya dengan “Melakukan pengelolaan dan pengembangan konservasi sumberdaya alam dan lingkungannya, melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan pada tingkat ekosistem, jenis dan genetik, dengan mengembangkan kebijakan, penyusunan/pengembangan pedoman, pengembangan kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan, pengembangan pilot project, bimbingan teknis fasilitasi serta mengembangkan kerjasama nasional dan internasional di bidang konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Direktorat Konservasi dan Taman Nasional laut telah menyusun beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya, antara lain: strategi utama konservasi keanekaragaman hayati laut (grand strategy marine biodiversity conservation), kebijakan dan strategi pengelolaan terumbu karang, strategi utama jejaring kawsan konservasi laut, kebijakan dan strategi konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan, serta berbagai panduan maupun pedoman sebagai pelaksanaan dari kebijakan dan strategi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pelaksanaan Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya pada Direktorat Konseravsi dan Taman Nasional Laut bertujuan untuk Mewujudkan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetic dalam rangka menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumberdaya ikan (SDI) untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan sasarannya adalah: (1) Terwujudnya pengembangan kawasan konseravsi perairan seluas 3,5 juta hektar; (2) Terlaksananya pengembangan konservasi jenis dan genetic di tiga wilayah biogeografi, sebanyak 4 jenis; (3) Terlaksananya rehabilitasi ekosistem sumberdaya ikan dan lingkungannya di 8 provinsi, 15 kabupaten dan 21 lokasi; (4) Pengembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) konservasi sumebrdaya ikan, sebanyak 2 UPT; (5) Terlaksananya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia konservasi sumberdaya ikan sebanyak 250 orang; dan (6) Tersusunnya peraturan, pedoman standar dan norma tentang konservasi sumberdaya ikan sebanyak 18 dokumen. Kegiatan pokok direktorat konservasi, antara lain: Pengembangan konservasi kawasan perairan; Pengembangan konservasi jenis dan genetik; Rehabilitasi sumberdaya ikan dan lingkungannya; dan Pengembangan kelembagaan, kapasitas sumberdaya manusia dan peraturan
Strategi pengembangan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, melalui direktorat konservasi dan taman nasional laut antara lain : (1) Perluasan kawasan konservasi laut, dengan target 10 (sepuluh) juta hektar pada tahun 2010 dan 20 (dua puluh) juta hektar pada tahun 2010; (2) Replikasi kawasan; (3) Kawasan Representasi; (4) Melakukan pendekatan ilmiah, termasuk : eco-regional, resilient, and resistant principles; (5) Memantapkan jaringan Global dan kerjasama dalam pengelolaan KKP; (6) Implementasi kolaborasi pengelolaan dalam kerjasama antar pemerintah, masyarakat dan organisasi non pemerintah (LSM); (7) Penguatan pengelolaan KKP melalui program “Capacity Building”; (8) Pengembangan mekanisme pendanaan, serta berbagai kegiatan pembinaan dan pemgembangan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.

5. KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN UNTUK PERIKANAN BERKELANJUTAN
Prinsip prinsip yang digunakan dalam pengembangan sistem pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah melalui keterpaduan, partisipasi, multi stakeholders, dengan fokus pada pengelolaan sumberdaya ikan secara berkelanjutan. Adapun kriteria yang digunakan untuk menetapkan kawasan konservasi perairan, antara lain adalah: Memiliki keterwakilan ekosistem; Memiliki Kemampuan daya pulih; Memiliki jenis ikan langka, endemik dan/atau terancam punah; Memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi; Merupakan wilayah ruaya bagi biota perairan; Mengandung resiko pengulangan; Kondisi biota dan fisik lingkungan perairannya masih alami; Mengandung aspek sosial, ekonomi regional dan pragmatik serta potensi biofisik.
Naskah kebijakan yang dikeluarkan oleh DKP jelas menyebutkan tentang status perikanan tangkap Indonesia. Dalam kondisi stok perikanan tangkap yang sudah menipis dan hampir kolaps, tidak saja di Indonesia tetapi juga di dunia, maka usaha terus-menerus untuk mengembangkan perikanan tangkap secara tidak terkontrol dan tidak terkelola secara baik jelas merupakan kebijakan yang kurang tepat. Sebagai gantinya, kita memerlukan suatu kebijakan yang betul-betul segar untuk memulihkan stok sumberdaya perikanan (Mous et al 2005). Naskah kebijakan tersebut menyarankan untuk ‘menciptakan, membangun, dan meningkatkan kesadaran dalam usaha untuk merubah persepsi dan pemikiran masyarakat bahwa sumberdaya laut kita, terutama perikanan, tidak akan pernah habis’ (PCI, 2001a). Terkait dengan hal ini, rencana investasi perikanan tangkap di perairan Indonesia Bagian Timur yang diumumkan baru-baru ini (Jakarta Post, 3 Oktober 2005), serta rencana lainnya tentang intensifikasi usaha perikanan tangkap sebaiknya dipertimbangkan kembali secara cermat.
Alternatif pengelolaan perikanan sebagai pelengkap dari pendekatan MSY yang banyak diterapkan akhir-akhir ini adalah pengelolaan berbasis ekosistem melalui pembentukan suatu jejaring KKP (Gell & Roberts, 2002; National Research Council, 2001; Roberts & Hawkins, 2000; Ward, Heinemann & Evans, 2001). Definisi IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) tentang KKP adalah ‘suatu wilayah perairan pasang surut bersama badan air di bawahnya dan terkait dengan flora, fauna, dan penampakan sejarah serta budaya, dilindungi secara hukum atau cara lain yang efektif, untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan di sekitarnya’. Selain fungsinya sebagai alat untuk konservasi keanekaragaman hayati, KKP juga banyak dinyatakan sebagai alat pengelolaan perikanan tangkap yang diintegrasikan kedalam perencanaan pengelolaan pesisir terpadu (Gell & Roberts, 2002; National Research Council, 2001; Roberts & Hawkins, 2000; Ward, Heinemann & Evans, 2001).
Sebagai sarana pengelolaan perikanan, kawasan konservasi laut memiliki dua fungsi: (1) Limpahan ikan komoditi pasar dari wilayah perlindungan ke dalam wilayah penangkapan. (2) Ekspor telur dan larva ikan dari wilayah perlindungan ke wilayah penangkapan yang dapat meningkatkan kuantitas penangkapan di wilayah penangkapan. Selain itu, sebagai sarana pengelolaan, kawasan konservasi laut memberikan manfaat tidak langsung berikut: (1) melindungi habitat yang sangat penting bagi perkembangbiakan jenis ikan komersial, dan (2) memberikan tempat berlindung ikan yang tidak dapat diberikan oleh sarana pengelolaan lainnya sehingga dapat mencegah penurunan secara drastis persediaan ikan komersial.
Kawasan konservasi perairan yang terlindungi dengan baik, secara ekologis akan mengakibatkan beberapa hal berikut terkait dengan perikanan: (1) habitat yang lebih cocok dan tidak terganggu untuk pemijahan induk; (2) meningkatnya jumlah stok induk; (3) ukuran (body size) dari stok induk yang lebih besar; dan (4) larva dan recruit hasil reproduksi lebih banyak. Sebagai akibatnya, terjadi kepastian dan keberhasilan pemijahan pada wilayah kawasan konservasi. Keberhasilan pemijahan di dalam wilayah Kawasan Konservasi perairan dibuktikan memberikan dampak langsung pada perbaikan stok sumberdaya perikanan di luar wilayah kawasan konservasi laut (Gell & Robert, 2002; PISCO, 2002). Peran Kawasan Konservasi perairan adalah melalui: (1) ekspor telur dan larva ke luar wilayah KKP yang menjadi wilayah Fishing Ground nelayan; (2) kelompok recruit; (3) penambahan stok yang siap ambil di dalam wilayah penangkapan. Indikator keberhasilan yang bisa dilihat adalah peningkatan hasil tangkapan nelayan di luar kawasan konservasi setelah beberapa saat setelah dilakukan penerapan KKP secara konsisten. Seberapa jauh efektivitas Kawasan Konservasi Perairan mampu memenuhi fungsi (peran) tersebut akan sangat tergantung pada pembatasan yang diterapkan pada kegiatan perikanan dan jenis pemanfaatan lainnya, model, bentuk maupun posisi/letak wilayahnya, khususnya ukuran zona/wilayah yang dijadikan perlindungan (no take area) dibandingkan dengan zona pemanfaatan (penangkapan).
Seberapa jauh efektivitas kawasan konservasi laut dapat memenuhi keempat fungsi (peran) tersebut akan sangat tergantung pada pembatasan yang diterapkan pada kegiatan perikanan dan jenis pemanfaatan lainnya maupun bentuk dan posisinya, khususnya ukuran wilayah yang dilindungi bila dibandingkan dengan wilayah penangkapan
Pembuktian ilmiah sudah cukup kuat menyatakan bahwa KKP, dengan suatu kawasan ‘larang-ambil’ yang substansial di dalamnya, menyebabkan peningkatan biomas ikan, ukuran ikan yang lebih besar, dan komposisi spesies yang lebih alami (27 studi ditinjau dalam Roberts & Hawkins (2000)). Pembuktian ilmiah sekarang sedang dikembangkan untuk mengetahui manfaat komersial dari KKP (3 studi ditinjau dalam Roberts & Hawkins (2000)). Roberts et al., (2001) melaporkan bahwa sebuah jejaring terdiri dari 5 KKP yang berukuran kecil di St. Lucia diketahui telah meningkatkan hasil tangkapan nelayan tradisional antara 40 dan 90%, sementara KKP di Merrit Island National Wildlife Refuge (Florida) telah meningkatkan persediaan jumlah dan ukuran ikan bagi pemancing rekreasional di perairan sekitarnya sejak tahun 1970an. Setelah mempelajari pengaruh KKP terhadap perikanan lobster di Selandia Baru (Kelly, Scott & MacDiarmid, 2002) bisa disimpulkan bahwa emigrasi dari lobster ke dalam wilayah penangkapan di sekitarnya menurunkan kerugian jangka panjang yang akan diderita oleh nelayan lokal dari hilangnya kesempatan menangkap lobster.
Mekanisme peningkatan biomas dan ukuran individu ikan-ikan ekonomis penting di dalam kawasan larang-ambil dapat memberikan manfaat bagi perikanan komersial di sekitarnya melalui (Roberts & Hawkins, 2000): (1) spill-over, penyebaran ikan muda dan dewasa dari dalam kawasan larang-ambil ke wilayah perikanan di sekitarnya, (2) ekspor telur dan/atau larva yang bersifat planktonik dari wilayah larang-ambil ke wilayah perikanan di sekitarnya dan (3) mencegah hancurnya perikanan tangkap secara keseluruhan jika pengelolaan perikanan di luar kawasan larang-ambil mengalami kegagalan. Selanjutnya, KKP bisa menjadi alat untuk perlindungan tempat-tempat sensitif, seperti agregasi pemijahan ikan, khususnya ikan karang (Johannes, 1998).
Terdapat dua bukti dampak kawasan konservasi perairan. Pertama, terdapat bukti yang kuat bahwa zona inti/larangan penangkapan (perlindungan) memiliki persediaan ikan yang lebih besar, ukuran ikan yang lebih besar serta komposisi spesies yang lebih beragam (spesies ikan komersial berukuran lebih besar) bila dibandingkan dengan zona pemanfaatan/wilayah penangkapan. Di dalam ulasannya tentang dampak wilayah perlindungan, Roberts & Hawkins (2000) memberikan contoh dari 30 kajian yang dilaksanakan pada era 90-an yang mencatat satu atau lebih dari dampak tersebut. Dengan demikian, dampak pada populasi ikan terkait dengan perubahan yang terjadi pada bagian lain dari ekosistem. Misalnya, Babcock et al (1999) (dalam Roberts & Hawkins 2000) melaporkan penurunan 3 kali lipat populasi bulu babi di dalam wilayah perlindungan, sementara itu populasi tersebut meningkat hampir tiga kali lipat di luar wilayah perlindungan. Berdasarkan bukti-bukti tentang dampak wilayah perlindungan laut tersebut, tidak diragukan lagi bahwa wilayah ini memberikan pasokan telur dan anak ikan untuk wilayah penangkapan sekitarnya. Selain itu, catatan perubahan populasi ikan menunjukkan bahwa wilayah perlindungan berfungsi sebagai tempat berlindung ikan. Namun dampak langsung manfaat perikanan jauh lebih sulit untuk dibuktikan di lapangan dan oleh karenanya dari berbagai kajian yang telah dilaksanakan, banyak yang menggunakan model matematis alih-alih observasi lapangan untuk mengkuantifikasi manfaat perikanan. Sebagian besar model menunjukkan bahwa perikanan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari kawasan konservasi laut, dan model tersebut juga menunjukan bahwa penangkapan yang berkelanjutan dapat dimaksimalkan jika kurang lebih 30% habitat sepenuhnya dilindungi dari kegiatan penangkapan (Roberts & Hawkins 2000). Selain itu, Roberts & Hawkins (2000) menyatakan bahwa seringnya kecenderungan nelayan untuk memfokuskan kegiatan penangkapan di dekat wilayah perlindungan ('fishing the line') menunjukan bukti manfaat dari kawasan konservasi bagi perikanan komersial.
Selain bagi perikanan, kawasan konservasi perairan juga memberikan sumbangan penting di dalam pengelolaan dan pengembangan wisata alam (eko-wisata), antara lain dalam hal perlindungan secara lebih baik terhadap habitat dan ikan (jenis tertentu) membuat wilayah tersebut semakin menarik sebagai tujuan ekowisata. Status kawasan konservasi perairan dan publikasi yang dihasilkan biasanya juga akan meningkatkan profil suatu wilayah sebagai tujuan ekowisata. Selanjutnya, melalui pengelolaan kawasan konservasi perairan, dampak negatif kegiatan pariwisata dapat dikendalikan. Di sisi lain, pariwisata sering diharapkan mampu menutup pembiayaan pengelolaan perikanan dan pemanfaatan lainnya.
Nilai penting kawasan konservasi bagi kepentingan ekonomi, khususnya dalam pembangunan perikanan, telah dilakukan berbagai penelitian di beberapa Negara, antara lain: Peningkatan produksi telur di dalam kawasan konservasi laut hingga 10 kali lipat, Kelimpahan jumlah ikan di dalam kawasan konservasi laut hingga 2 sampai 9 kali lipat, Peningkatan ukuran rata-rata ikan di dalam kawasan konservasi laut antara 33 – 300 %, Peningkatan keanekaragaman species di dalam kawasan konservasi laut antara 30 – 50 %, dan Peningkatan hasil tangkapan ikan di luar cagar alam antara 40 – 90 % (Sumarja, 2002).
Secara tidak langsung, kawasan konservasi perairan dapat memberikan sumbangan yang cukup besar bagi perekonomian setempat dengan cara membuat wilayah tersebut menarik sebagai tujuan ekowisata. Misalnya, di Wakatobi National Park, Operation Wallacea menawarkan kombinasi riset dan wisata bawah air, yang memberikan sumbangan besar bagi perekonomian masyarakat di pulau Hoga. Di Raja Ampat, setiap turis yang akan melakukan wisata selam diwajibkan membayar kepada pemerintah daerah, dan pendapatan ekstra ini mendorong pemerintah daerah untuk membentuk jaringan Wilayah Perlindungan Laut yang dapat menjaga kelestarian terumbu karang di Raja Ampat. Banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang berpandangan bahwa pembentukan Wilayah Perlindungan Laut sebagai langkah awal pengembangan ekowisata.
Biaya penetapan dan pengelolaan KKP cukup tinggi, namun manfaat yang didapatkan ternyata jauh lebih tinggi. Sebuah jejaring KKP global dengan ukuran 20-30% dari luas laut dunia diperkirakan memerlukan biaya $5-19 miliar per tahun, namun akan menghasilkan tangkapan ikan yang keberlanjutan senilai $ 70-80 miliar setiap tahunnya. Jejaring KKP tersebut juga diperkirakan memberikan jasa ekosistem setara $ 4,5 – 6,7 juta setiap tahun (Balmford et al. 2004). Total biaya yang dibutuhkan untuk membuat dan mengelola jejaring KKP ternyata lebih rendah dibandingkan dengan pembelanjaan subsidi terhadap industri perikanan yang kita ketahui tidak berkelanjutan, yaitu $15-30 miliar per tahun (Balmford et al. 2004). Tingginya biaya pengelolaan KKP, namun sepadan dengan tingginya manfaat yang diperoleh, merupakan justifikasi kuat untuk segera merumuskan mekanisme dan implementasi secara konsisten dari suatu sistem pendanaan pengelolaan KKP yang berkelanjutan. ‘Users pay principles’ perlu diterapkan secara proporsional, adil dan transparan dalam skema pendanaan tersebut.

6. UPAYA YANG DILAKUKAN – PENGELOLAAN KKP KEDEPAN

Upaya yang telah dilakukan guna memperoleh manfaat konservasi perairan yang berkelanjutan sampai akhir tahun 2007 antara lain: telah dicadangkan kawasan konservasi seluas 8,7 juta hektar, diantaranya merupakan kawasan konservasi perairan yang diinisiasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Daerah seluas 3,2 juta hektar yang tersebar di 30 Kabupaten. Selain itu, Inisiasi pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Perairan Laut Sawu-NTT dan Kepulauan Anambas-Kepri merupakan embrio pengembangan kawasan konservasi nasional untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya ikan. Pengelolaan kawasan konservasi tidak terlepas dari adanya kelembagaan yang kuat, untuk itu telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen KP3K yakni: Balai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut (BPSPL), di Padang, Sumatera Barat; dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKPPN) di Kupang, NTT.
Sebagai langkah tindaklanjut dari pencadangan kawasan konservasi perairan yang dilakukan, maka dilakukan upaya pengelolaan berupa: (1) penyusunan rencana pengelolaan kawasan, (2) pembentukan kelembagaan pengelola kawasan dan (3) pendanaan kawasan konservasi perairan. Langkah-langkah tersebut sebagai perwujudan dalam rangka menjamin ketersediaan sumberdaya ikan bagi generasi kini dan mendatang.
Dalam menyusun management plan, diupayakan telah ada rekomendasi upaya pengelolaan kawasan yang meliputi: (a) Perlindungan habitat dan populasi biota perairan; (b) Rehabilitasi habitat dan populasi biota perairan; (c) Penelitian dan Pengembangan; (d) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; ( e) Pengembangan sosial ekonomi masyarakat; (f) Pengawasan dan pengendalian; (g) Monitoring dan Evaluasi; serta (h) Pengembangan Program kerjasama / Jejaring Konservasi. Selain itu, bentuk kelembagaan dan pengelolaanya juga perlu direkomendasikan dalam rencana pengelolaan. Yang tidak kalah pentingnya adalah krekomendasi sarana prasarana yang dibangun beserta pendanaannya. Sarana prasana yang diperlukan dalam KKP sangat tergantung dari kondisi masing-masing KKP, seperti misalnya: kantor pengelola, pondok informasi, pusat informasi, pondok jaga, guest house, papan informasi kawasan dan sebagainya.
Sesuai dengan PP 60/2007, KKP yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Pasal 15 ayat 1 pp 60/2007), Pengelolaan KKP dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat 2). Terdapat beberapa alternative pembentukan kelembagaan pengelolaan KKP, sedikitnya ada 2 (dua) model Kelembagaan yang dapat dipilih, yaitu: (1) Unit organisasi pengelola berbasiskan pemerintah dan (2) unit organisasi berbasis pemerintah dan kolaborasi. Pada umumnya akan lebih baik jika alternative nomor 2 yang digunakan sebagai pendekatan. Adapun bentuk lembaganya dapat berupa Bidang atau BLUD, keduanya melalui kemitraan dengan stakeholder sebagai bentuk kolaborasi. Biasanya disebut dengan Mitra atau forum yang mampu memperkuat organisasi berupa Bidang maupun BLUDyang menempel pada lembaga di daerah. Kedepan, masih diperlukan penyamaan persepsi guna menemukan bventuk kelembagaan yang ideal dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Pengelolaan kawasan konservasi perairan tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya ikan secara keseluruhan. Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya melindungi melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumberdaya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan, mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional. maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu negara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Dalam rangka konservasi sumberdaya ikan pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Terkait dengan upaya konservasi sumberdaya ikan, secara jelas dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2007 telah menyebutkan bahwa management authority untuk pengelolaan sumberdaya ikan adalah departemen/kementerian yang bertanggungjawab di bidang perikanan. Kedepan, melalui Peraturan Pemerintah ini diharapkan segala urusan mengenai konservasi sumberdaya ikan termasuk berbagai ekosistem yang terkait di dalamnya dapat terwadahi.
Semoga melalui pengelolaan kawasan konservasi perairan dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan pada akhirnya mampu menjamin kesejahteraan masyarakat secara lestari.

Tidak ada komentar: