bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pada tanggal 17 September 2008 telah di tetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.Peraturan menteri tersebut, selengkapnya sebagaimana terlampir
Attachment: PERMEN No. 17 Thn 2008 ttg Konservasi WP3K.pdf
1 komentar:
makasih atas info PERMENnya
Posting Komentar