Selasa, 20 Juli 2010

Kopi Luwak Halal Bila Dicuci

 
Kopi Luwak Halal Bila Dicuci
Biji kopi luwak menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran.
Selasa, 20 Juli 2010, 14:40 WIB
Arry Anggadha, Anda Nurlaila

http://nasional.vivanews.com/news/read/165753-kopi-luwak-halal-bila-dicuci

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian.  Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.

Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," tegasnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan  pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010 yang lalu. “Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat," kata Ni'am.

Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya  dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.

Ni'am menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya  dengan dua syarat, pertama  biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua  dapat tumbuh jika ditanam kembali. (sj)

Tidak ada komentar: