Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 47 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Perwalian diatur dengan Peraturan Presiden. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian.
Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian, yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Hibah. Hibah melalui Dana Perwalian tersebut dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian meliputi Hibah yang direncanakan dan/atau Hibah langsung.
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria: a. adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional; b. adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional, dan c. adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam
perjanjian.
Dana Perwalian digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Lembaga Wali Amanat, terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat; dan b. Pengelola Dana Amanat. Majelis Wali Amanat dipersamakan sebagai satuan kerja. Majelis Wali Amanat mempunyai tugas: a. menetapkan Pengelola Dana Amanat; b. menetapkan program pengelolaan Dana Perwalian; c. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah; d. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihakpihak yang terkait; e. melakukan proses pengadaan barang/jasa; f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; dan h. menyusun laporan keuangan penyaluran Dana Perwalian.
Susunan organisasi Majelis Wali Amanat terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Anggota. Ketua Majelis Wali Amanat berasal dari Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat, atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah. Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat dapat berasal dari Kementerian/Lembaga yang terkait, pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Dana Perwalian, dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Hibah. Kementerian/Lembaga lain yang terkait, sekurang-kurangnya terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
Jumlah keanggotaan Majelis Wali Amanat ditentukan oleh Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat sesuai dengan kebutuhan dan/atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah. Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat, ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga. Majelis Wali Amanat dapat menunjuk pihak tertentu sesuai dengan Perjanjian Hibah, untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Pengelola Dana Amanat, mempunyai tugas: a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah; b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada Majelis Wali Amanat; dan c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah Majelis Wali Amanat. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Dana Amanat dikoordinasikan oleh Majelis Wali Amanat.
Pengelola Dana Amanat, dapat berupa: a. Kementerian/Lembaga; b. Lembaga Multilateral; c. Organisasi Non Pemerintah; d. Badan Usaha Nasional; dan/atau e. Lembaga Keuangan Asing.
Kementerian/Lembaga, Lembaga Multilateral, atau Organisasi Non Pemerintah, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan penunjukan sesuai Perjanjian Hibah. Badan Usaha Nasional dan Lembaga Keuangan Asing, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Hibah.
Biaya yang timbul dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Dana Perwalian, dibebankan kepada Dana Perwalian tersebut dan/atau sumber lain sesuai Perjanjian Hibah.
pelaksana kegiatan, yang terdiri dari: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Non Pemerintah; dan/atau d. Lembaga Swasta.
Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, dan/atau Lembaga Swasta kepada Majelis Wali Amanat. Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Usulan kegiatan, harus: a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian. Majelis Wali Amanat menilai kelayakan usulan kegiatan. Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, dituangkan dalam berita acara penilaian. Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Majelis Wali Amanat memberikan persetujuan atau penolakan.
Tata cara pengusulan kegiatan dan penilaian usulan kegiatan diatur lebih lanjut oleh Majelis Wali Amanat.
Penyaluran Dana Perwalian kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Penyaluran Dana Perwalian kepada Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta sebagai pelaksana kegiatan, dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyaluran Dana Perwalian kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dapat dilaksanakan mendahului pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja. Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Perwalian pada Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah dan kepada Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta, Majelis Wali Amanat berkewajiban: a. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja kepada Kementerian Keuangan; b. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja kepada Kementerian Keuangan; dan c. menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja, dokumen realisasi pendapatan dan belanja, dan penyusunan Laporan Keuangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan semesteran kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait, dan Pemberi Hibah.
Menteri/Pimpinan Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian.
pengalihan aset yang berasal dari pelaksanaan kegiatan Dana Perwalian, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar