Tampilkan postingan dengan label mca. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mca. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Januari 2009

Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)

Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?

 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

 

Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi

ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

 

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

 

Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet  TERLAMPIR

Kawasan Konservasi Perairan (memahami makna untuk mengelola)

Apakah Kawasan Konservasi Perairan itu?

 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

 

Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi

ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

 

Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

 

Lebih lanjut mengenai KKP, silahkan unduh Brosur/leaflet  TERLAMPIR

Minggu, 27 Januari 2008

Design of Community-managed Marine Reserves

author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.

 

Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

 

Design of Community-managed Marine Reserves

author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.

 

Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

 

Senin, 01 Oktober 2007

Panduan Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKLD/MMA)

PENGANTAR BUKU

Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan dan pengelolaan Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Apabila ditinjau berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi di wilayah perairan laut tersebut dikenal sebagai kawasan konservasi laut (KKL). Dalam pengembangannya, kawasan konservasi perairan di wilayah laut yang dikembangkan oleh pemerintah daerah sering disebut sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

Secara umum, tujuan dari Rencana Pengelolaan KKLD adalah untuk konservasi habitat dan proses-proses ekologi, dan perlindungan nilai sumberdaya sehingga kegiatan perikanan, pariwisata dan penelitian, pendidikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.  Segenap tujuan dapat di diselesaikan melalui pengelolaan program yang aktif dan tepat guna yang mengarah kepada pemanfaatan sumber daya hayati di wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan.

Rencana Pengelolaan suatu KKLD merupakan dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan (update) secara periodik. Karena kompleksnya pengelolaan kawasan dan juga pengelolaan bersifat ‘site specific’, maka kami berupaya mengembangkan model generik yang disajikan dalam buku pedoman ini walaupun kami menyadari bahwa model ini bukan merupakan resep yang mujarab untuk semua lokasi/wilayah. Buku ini merupakan panduan umum yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Semoga buku ini dapat memberikan manfaat sehingga maksud dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku ”Panduan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah” ini.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

 

BUKU PANDUAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR 

Panduan Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKLD/MMA)

PENGANTAR BUKU

Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan dan pengelolaan Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Apabila ditinjau berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi di wilayah perairan laut tersebut dikenal sebagai kawasan konservasi laut (KKL). Dalam pengembangannya, kawasan konservasi perairan di wilayah laut yang dikembangkan oleh pemerintah daerah sering disebut sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

Secara umum, tujuan dari Rencana Pengelolaan KKLD adalah untuk konservasi habitat dan proses-proses ekologi, dan perlindungan nilai sumberdaya sehingga kegiatan perikanan, pariwisata dan penelitian, pendidikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.  Segenap tujuan dapat di diselesaikan melalui pengelolaan program yang aktif dan tepat guna yang mengarah kepada pemanfaatan sumber daya hayati di wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan.

Rencana Pengelolaan suatu KKLD merupakan dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan (update) secara periodik. Karena kompleksnya pengelolaan kawasan dan juga pengelolaan bersifat ‘site specific’, maka kami berupaya mengembangkan model generik yang disajikan dalam buku pedoman ini walaupun kami menyadari bahwa model ini bukan merupakan resep yang mujarab untuk semua lokasi/wilayah. Buku ini merupakan panduan umum yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Semoga buku ini dapat memberikan manfaat sehingga maksud dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku ”Panduan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah” ini.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

 

BUKU PANDUAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR