Tampilkan postingan dengan label zonasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zonasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

Senin, 14 Desember 2009

KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang didalamnya memuat Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Zonasi Kawasan Konseravasi Perairan terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya.
_____________________________________________________________________________________

PP 60/2007 pasal 1 huruf 8:
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan


PP 60/2007 pasal 17

ayat 1.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.

ayat 2

Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola

ayat 3

Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan

ayat 4

Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya