Senin, 01 Oktober 2007

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang (dilengkapi Prototype - RANPERDA)

KATA PENGANTAR

Terumbu Karang dan ekosistem terkait yang berasosiasi merupakan salah satu kekayaan alam laut karunia Allah SWT. yang bernilai tinggi.  Manfaat terumbu karang bagi kehidupan manusia sangat beragam, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung. 

Konservasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui upaya hukum seringkali mengalami kesulitan dalam pelaksanaaannya, antara lain karena banyaknya kendala di lapangan. Walaupun demikian, berbagai upaya tersebut perlu terus dicoba dan disempurnakan dari waktu ke waktu.  Kendala yang umum dihadapi adalah bahwa degradasi terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya tidak hanya disebabkan karena perbuatan manusia tetapi juga karena berbagai peristiwa alam yang berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya.  Selain dari itu faktor yang mendorong percepatan kerusakan terumbu karang tidak jarang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, bahan pencemar serta sedimen yang berasal dari kegiatan-kebiatan di sepanjang daerah-daerah aliran sungai.   Disamping itu kerusakan terumbu karang seringkali disebabkan oleh masyarakat pesisir yang memanfaatkan terumbu karang sebagai bahan pondasi rumah, prasarana jalan, dan sebagai bahan penghias taman (ornamen).

Pengaturan hukum melalui penerbitan peraturan daerah, baik pada tataran pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diarahkan untuk merubah perilaku manusia yang secara langsung mapun tidak langsung berkaitan dengan kelestarian terumbu karang.  Akan tetapi upaya demikian tentunya akan mendapatkan hambatan apabila tidak disertai dengan program-program pemerintah daerah yang diarahkan sebagai penunjang penaatannya oleh segenap anggota masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.  Penaatan hukum oleh masyarakat memerlukan prakondisi yaitu adanya kesadaran masyarakat tentang betapa perlunya memberikan perlindungan terhadap terumbu karang.  Kesadaran masyarakat perlu ditanamkan sejak dini dan dibina secara berkelanjutan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendidikan dan latihan, pembinaan, dan pendampingan.  Pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai alternatif sumber penghasilan.  Pemberdayaan masyarakat pada gilirannya akan membangkitkan minat dan peranserta masyarakat, baik dalam merumuskan peraturan di lingkungan kelompok atau desanya sendiri maupun dalam menaati peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang ini dirancang sebagai salah satu penuntun dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah laut.  Penerbitan peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang merupakan salah satu prioritas dalam rangka konservasi sumberdaya alam laut yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.  Naskah “Panduan“ ini dirancang untuk menunjukkan garis-garis besar permasalahan  yang perlu diatur, sedangkan perumusan ketentuan normatif secara lebih spesifik diharapkan dapat dikembangkan sendiri di masing-masing daerah, baik pada tataran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas diterbitkannya buku Panduan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang yang dilengkapi dengan Prototype Ranperda.  Melalui pengantar ini, perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparman A. Diraputera (Legal Specialist – PMC Coremap II) beserta seluruh penyusun yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan buku ini serta kepada semua pihak yang turut membantu menyumbang dan memperkaya materi buku ini. Semoga naskah ini bermanfaat dalam memulai langkah-langkah ke arah perlindungan terumbu karang melalui upaya hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

Jakarta,   September 2007

Ir. Yaya Mulyana

Direktur PMO/NCU COREMAP II

BUKU PANDUAN - TERLAMPIR

Tidak ada komentar: