sumber: http://bukhari.or.id/content/view/90/61/
TANYA
Dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Akan tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV yang menerangkan kepiting itu halal. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Wahyu, Jakarta
0812858xxxx
JAWAB:
Berkenaan dengan hukum memakan kepiting ini, Ibnu Qudamah menyatakan, semua hewan yang hidup di darat dari binatang air, tidak halal tanpa sembelihan, seperti burung laut, penyu, anjing laut, kecuali yang tidak berdarah (ma lâ damma lahu). Maka, kepiting ini dihalalkan tanpa disembelih. Imam Ahmad mengatakan, kepiting tidak mengapa (halal). Beliau ditanya: "Apakah disembelih?" Beliau menjawab,"Tidak, hal ini, karena maksud penyembelihan itu ialah untuk mengeluarkan darah dan memperbagus daging, yaitu dengan menghilangkan darah tersebut. Sehingga yang tidak ada darahnya, maka tidak membutuhkan disembelih."1
Hal ini juga didukung oleh kaidah, bahwa hukum asal sesuatu itu halal dan tidak diharamkan, kecuali yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang didiamkan, maka itu diperbolehkan.2
Di antara dasar kaidah ini, yaitu sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }
Semua yang Allah halalkan di dalam Al-Qur`an, maka ia halal. Dan yang diharamkan, maka ia haram. Dan yang didiamkan, maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahan-Nya. (Allah berfirman: [Rabbmu tidak pernah lupa]).3
2 Kaidah ini disampaikan Imam Asy-Syaukani dalam Durar Al-Bahiyah.
3 HR Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya (2/137/12), dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâni dalam Silsilah Ash- Shahihah, no. 2256.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar