Senin, 28 Januari 2008

INDONESIA BERKABUNG


“The SMILE GENERAL” itu telah wafat...
Innalillahi wainnailaihi rojiun...
Ya... mantan penguasa orde baru, yang akrab di sapa Pak Harto itu telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Ahad, 27 Januari 2008 Pukul 13.10 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertaminia (RSPP) Jakarta.
Pak Harto meninggal dunia, setelah berjuang melawan penyakit disfungsi mutiorgan selama kurang lebih 24 hari, sejak beliau dirawat di RSPP pada 4 januari lalu.
Jenazah almarhum dikebumikan di Astana Giribangun, Karanganyar Jawa Tengah pada hari Senin, 28 Januari 2008.
Bangsa Indonesia berduka atas meninggalnya Presiden RI ke-2, seorang Jenderal yang selalu nampak tersenyum, yang dijuluki "bapak Pembangunan" itu... Pemerintah menyatakan hari berkabung nasional selama 7 hari.
Kisah mengenai Pak Harto senantiasa menarik untuk disimak, baik oleh Masyarakat Indonesia yang menghormatinya, mengidolakan, simpati, bahkan membencinya maupun yang hanya sekedar ingin tahu ....
Bagaimana dengan anda...?

Minggu, 27 Januari 2008

Design of Community-Managed Marine Reserves


author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

• The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

• DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

• DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

• DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

• In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

• DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.



Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

Design of Community-managed Marine Reserves

author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.

 

Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

 

Design of Community-managed Marine Reserves

author: Petrus (Peter) J. Mous - COREMAP II - 2007

These technical guidelines are based on lessons learned in establishing and

managing community-managed reserves (Daerah Perlindungan Laut or DPL)

within the context of the Coral Reef Rehabilitation and Management Program

(COREMAP) in Eastern Indonesia. The target audience for these

guidelines are agencies and individuals involved in facilitating the estab-

lishment of DPLs in the seven COREMAP districts: Sikka (Nusa Tenggara

Timur), Pangkep (Sulawesi Selatan), Selayar (Sulawesi Selatan), Buton

(Sulawesi Tenggara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Raja Ampat (Papua

Barat), and Biak (Papua).

The function of DPLs is to sustain reef fisheries. DPLs are established

and managed at the desa-level, the lowest administrative unit in Indonesia

that can issue formal regulations (Peraturan Desa or PERDES). Because

the reef area under the control of desa is generally small, with median values

varying between 46 and 377 ha in COREMAP districts, DPLs are generally

much smaller than the optimum size recommended for fishery management

(1000 ha). It follows that DPLs can only serve fishery management needs

for small and sedentary fish. Therefore, in addition to DPLs, authorities at

district, province, and national level must establish medium-sized (1,000 ha)

and large (> 10,000 ha) no-take areas to sustain fisheries for mid-sized and

large commercial species.

In order to sustain reef fisheries for small and sedentary reef fish, DPLs

must fulfill the following design criteria:

The average size of DPLs per district must amount to at least 100 ha,

and the minimum size must be at least 10 ha.

DPLs must include reefs, sea grass beds, and/or mangroves.

DPLs must be established at places that have productive fisheries, or

at places that have been depleted. They should not be established at

places that are unproductive because of natural factors.

DPLs must extend from the coastline to 100 m beyond the foot of the

reef slope (see text for exceptions relating to very wide reef flats).

In contrast to earlier practice, DPLs must have only one management

designation—zoning into “Zona Inti” and “Zona Penyangga” proved to

be too costly compared to the small gains in management flexibility.

DPLs must be closed to any type of fishing. Visitation and passing

through must be allowed because these non-extractive uses do not interfere

with the main management objective of DPLs.

These guidelines recommend the following participatory process towards

proper siting of DPLs:

Step 1. Select a desa. The local Program Management Unit must first

select desa for participation in the DPL program, prioritizing fishing

communities that control a relatively large area of reef.

Step 2. Identify obvious choices. If the desa community has a strong

preference for a certain area, the facilitator should just ascertain whether

this place meets basic design criteria before continuing to Step 8. Otherwise,

continue to Step 2.

Step 3. Define the area-of-interest. Delineate the area at sea where the

community has some measure of control and ownership. Continue to

Step 3.

Step 4. Break up the area-of-interest into planning units. Each planning

unit must approximately fulfill aforementioned design criteria for

DPLs. Continue to Step 4.

Step 5. Use ecological criteria to score and rank planning units. See

text for a more details on scoring and ranking. Continue to Step 5.

Step 6. Consider socio-economic and management criteria. Facilitators

and community members must consider pros and cons in respect to

socio-economic and management criteria for the highest ranking planning

units. Select one or more planning units and continue to Step 6.

Step 7. Delineate the DPL. Refine the boundaries of the selected planning

unit(s) to delineate the DPL. Continue to Step 7.

Step 8. Collect DPL metrics. Estimate the total surface area of the DPL,

the percentage of the DPL that has reefs, and get a coordinate of a position

in the middle of the DPL. Continue to Step 8.

Step 9. Field check. The facilitator must invite an expert from the local

Program Management Unit to conduct a field check on snorkel to ascertain

that (1) the DPL is larger than 10 ha, (2) the DPL contains

reefs, sea grass beds, and/or mangroves, (3) the position coordinate of

the DPL is correct.

Step 10. Formalize the DPL through a village regulation (PERDES).

Examples of PERDES are available from the COREMAP National Coordination

Unit.

 

Finally, this document contains guidelines towards cost-efficient marking

of DPLs, based on a central marker instead of ineffective and costly boundary markers

please contact the author or COREMAP II for complete guideline

 

Jumat, 25 Januari 2008

CIKUNGUNYA dan DEMAM BERDARAH

CIKUNGUNYA

Penyebab penyakit ini adalah sejenis virus, yaitu Alphavirus dan ditularkan lewat nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk yang sama juga menularkan penyakit demam berdarah dengue. Meski masih "bersaudara" dengan demam berdarah, penyakit ini tidak mematikan.

Gejala utama terkena penyakit Chikungunya adalah tiba-tiba tubuh terasa demam diikuti dengan linu di persendian. Bahkan, karena salah satu gejala yang khas adalah timbulnya rasa pegal-pegal, ngilu, juga timbul rasa sakit pada tulang-tulang, ada yang menamainya sebagai demam tulang atau flu tulang.

Masa inkubasi dari demam Chikungunya dua sampai empat hari. Manifestasi penyakit berlangsung tiga sampai 10 hari. Virus ini termasuk self limiting disease alias hilang dengan sendirinya. Namun, rasa nyeri masih tertinggal dalam hitungan minggu sampai bulan.

Tak ada vaksin maupun obat khusus untuk Chikungunya. Cukup minum obat penurun panas dan penghilang rasa sakit yang bisa dibeli di warung. Yang penting cukup istirahat, minum dan makanan bergizi. Virus ini termasuk self limiting disease alias hilang dengan sendirinya. Namun, rasa nyeri masih tertinggal dalam hitungan minggu sampai bulan.

Jadi, jangan panik apabila terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit ini, sebab tidak sampai menyebabkan kematian. Ngilu pada persendian itu tidak menyebabkan kelumpuhan. Penderita bisa menggerakkan tubuhnya seperti sedia kala. Dokter biasanya hanya memberikan obat penghilang rasa sakit dan demam atau golongan obat yang dikenal dengan obat-obat flu serta vitamin untuk penguat daya tahan tubuh. perbanyak makan buah-buahan segar.
(sumber:http://forum.kafegaul.com/showthread.php?t=144246&page=27)

Musim penghujan sudah tiba. Dan nyamuk2 mulai bekembang biak secara pesat. Kejadian Luar Biasa (KLB) pun semakin banyak ditemui di berbagai daerah. Penetapan KLB berdasarkan undang-undang Wabah no 4 tahun 1984 adalah apabila terjadi peningkatan angka insiden (Incidence Risk) dua kali atau lebih daripada periode sebelumnya.

Kalau bicara masalah nyamuk tentu Chikungunya dan Demam berdarah merupakan penyakit yang sampai saat ini ditakuti. Chikungunya dan Demam berdarah disebabkan oleh nyamuk yang sama, Aedes aegypti. Hanya saja virus yang dibawanya berbeda, dan Chikungunya tidak mematikan.

Mari kita kenali demam chikungunya serta demam berdarah lebih lanjut.

Chikungunya
Penyakit chikungunya disebabkan oleh sejenis virus yang disebut virus chikungunya.Virus Chikungunya ini masuk keluarga Togaviridae, genus alphavirus.

Gejala-Gejala Demam Chikungunya :
Demam tinggi (³39°C)
Nyeri pada persendian (gejala khas demam chikungunya)
Tidak nafsu makan
Lemah
Mual
Sakit kepala
Timbul ruam merah seperti pada gejala demam berdarah
Fotophobia ringan
.
Penangganan demam chikungunya:
Minum obat penurun demam (paracetamol)
Melapor kepada petugas kesehatan yang terdekat jika panas tidak sembuh selama lebih dari 2 hari setelah pemberian obat
Minum obat pengurang rasa sakit (aspirin)
Jika menderita nyeri persendian yang hebat sebaiknya tidak bekerja terlalu keras terlebih dahulu karena dapat memperparah nyeri sendi tersebut
Meningkatkan daya tahan tubuh, yaitu dengan cara : Mengkonsumsi makanan yang bergizi tinggi, minum sari buah-buahan segar, serta istirahat yang cukup
Demam Berdarah
Penyakit Demam Berdarah atau Dengue Hemorrhagic Fever (DHF) ialah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Kedua jenis nyamuk ini terdapat hampir di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat-tempat ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan air laut. Namun menurut kepala Puskesmas Kepanjen Malang, dokter Hadi dikatakan belakangan kasus DBD bahkan ditemukan di puncak gunung Semeru. Jadi dimanapun kita harus tetap waspada.

Penyakit ini ditunjukkan melalui munculnya :

demam secara tiba-tiba 2-7 hari, disertai sakit kepala berat,
sakit pada sendi dan otot (myalgia dan arthralgia)
ruam; ruam demam berdarah mempunyai ciri-ciri merah terang, petekial dan biasanya mucul dulu pada bagian bawah badan - pada beberapa pasien, ia menyebar hingga menyelimuti hampir seluruh tubuh.
Pendarahan pada hidung dan gusi.
Selain itu, radang perut bisa juga muncul dengan kombinasi sakit di perut, rasa mual, muntah-muntah atau diare.
.
Karena seringnya terjadi perdarahan dan syok maka pada penyakit ini angka kematiannya cukup tinggi, oleh karena itu setiap Penderita yang diduga menderita Penyakit Demam Berdarah dalam tingkat yang manapun harus segera dibawa ke dokter atau Rumah Sakit, mengingat sewaktu-waktu dapat mengalami syok / kematian.

PENCEGAHAN

Kebanyakan dari masyarakat menganggap remeh program 3M (Mutup, Menguras, dan Menimbun) pemerintah. 3M sudah sering digembar-gemborkan pemerintah, namun tak kunjung diikuti oleh masyarakat, sehingga angka kejadian demam berdarah dan chikungunya tetaplah tinggi. Kalau ada kejadian baru bingung fogging, dll. Padahal perlu diketahui, Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa. Sedangkan jentik2 nyamuk, calon nyamuk dewasa tetap hidup bebas dikamar mandi. Seperti pengalaman PKL kami kemarin di Kepanjen, Malang, ada satu RT yang terkena demam chikungunya, dan satu RT kena semua tanpa terkecuali, baik anak-anak maupun dewasa. Dan mereka baru bingung setelah terjangkit chikungunya. Nasi sudah terlanjur jadi bubur. Sudah terkena baru bingung. Semoga hal tersebut dapat memberikan pelajaran, sehingga kita tidak seperti mereka.

Jadi, kunci utama pencegahan Demam Berdarah dan Chikungunya adalah 3M.

3M versi Baru
3M pemerintah lalu dikembangkan menjadi 3M Plus. Yaitu dengan melakukan beberapa plus seperti memelihara ikan pemakan jentik, menabur larvasida, menggunakan kelambu pada waktu tidur, memasang kasa, menyemprot dengan insektisida, menggunakan repellent, memasang obat nyamuk, memeriksa jentik berkala, dll sesuai dengan kondisi setempat.

Terkait adanya konferensi perubahan iklim di Bali, tampaknya 3M perlu diubah. Karena salah satu M nya adalah menimbun barang-barang yang dapat menyebabkan air tergenang seperti kaleng bekas, plastik, dll. Dan ini merupakan pencemaran lingkungan yang nyata. Karena barang-barang tersebut (plastik, dll) sulit terurai oleh tanah. Dan akan terurai setelah berpuluh-puluh tahun kemudian. Dan sudah sepatutnya pemerintah mulai merubah M yang ketiga (mengubur), menjadi mendaur ulang atau bisa juga dengan merombeng (menjual) barang-barang bekas.

Jadi 3M versi Rosyidi.com adalah :

Menguras bak air 2 kali seminggu
Menutup tempat penampungan air
Menjual barang-barang bekas
Sedangkan Plusnya, bisa kita tambahi dengan memasang perangkap nyamuk yang akan dijelaskan pada artikel berikutnya.

(sumber: http://rosyidi.com/demam-berdarah-dan-chikungunya/

Rabu, 09 Januari 2008

Hukum Memberi Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah

Hukum Memberi Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah
Ditulis pada 7 Januari 2008 oleh Wira
Penulis: Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin

Tanya :
“Bagaimana hukum yang berkenaan dengan ‘ucapan selamat’ saat memasuki tahun baru hijriyah, dan bagaimana jawaban kita bagi yang mengucapkan selamat?

Jawaban :
Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepada anda, maka balaslah. Namun hendaknya dia tidak memulai, dan inilah sikap yang benar dalam permasalahan ini.

Sebagai contoh, jika seorang berkata kepada Anda, “Kami ucapkan selamat tahun baru (hijriyah),” maka katakan, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda dan menjadikannya sebagai tahun kebaikan dan barakah.”

Namun, jangan engkau memulai sendiri ucapan ini, sebab saya tidak mengetahui hal ini datang dari pendahulu (Salafus Sholih) kita, di mana mereka dulu memberi selamat satu sama lain untuk tahun baru. Bahkan, ketahuilah bahwa bahwa Salaf tidak mengambil Muharram sebagai bulan pertama tahun hijriyah, kecuali pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.

يقول السائل: ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية و ماذا يرد على المهنئ؟
فأجاب فضيلة الشيخ العثيمين رحمة الله
إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه و لا تبتديء احداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير و جعله عام خير و بركه لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل إعلموا ان السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه.
Sumber: http://salafy.or.id/print.php?id_artikel=526, dengan pengeditan hasil terjemahan.

Jumat, 04 Januari 2008

prinsip-prinsip penyelarasan urusan di bidang konservasi dan pesisir

Upaya penyelarasan wewenang urusan pemerintahan di bidang konservasi didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

A. Undang-undang berlaku lintas sektor
Pada dasarnya setiap undang-undang tidak hanya berlaku untuk sektor tertentu saja melainkan harus ditaati pemberlakuannya oleh sektor-sektor lainnya. Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu dapat saja timbul urusan-urusan yang bersinggungan, terutama pada tataran pelaksanaannya. Dalam hal demikian setiap sektor selayaknya mencari alternatif penyelesaian yang didasarkan pada kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas melalui kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah dicapai selayaknya ditindaklanjuti dengan program-program implementasi yang disusun bersama pula.

B. Pemberlakuan prinsip-prinsip umum penerapan hukum
Upaya penyelarasan wewenang urusan pemerintahan di bidang konservasi sudah seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip umum penerapan hukum. Dengan asumsi bahwa penerapan suatu aturan dapat berbenturan dengan aturan lainnya, baik secara gradual maupun temporal, maka prinsip-prinsip umum penerapan hukum sudah seharusnya disepakati untuk diberlakukan sebagai acuan bersama. Prinsip-prinsip umum penerapan hukum yang dimaksudkan, antara lain, adalah sebagai berikut:

1. Aturan khusus mengesampingkan aturan umum (Lex Specialis Derogate legi generale);

2. Aturan baru mengesampingkan aturan lama (lex posterior derogate legi priori); dan

3. Aturan yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah (lex superior derogate legi inferiori).

Pemberlakuan prinsip-prinsip umum penerapan hukum sebagaimana telah dikutip di atas pada gilirannya dapat menghilangkan keraguan semua pihak karena pelaksanaan peraturan telah menemukan justifikasinya masing-masing.

C. Penyelarasan wewenang untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan hambatan serta inefisiensi dalam pelaksanaan peraturan. Oleh karena itu keadaan ini harus segera diakhiri melalui prakarsa bersama untuk menemukan kesepakatan. Dalam hal ini tumpang tindih wewenang sebaiknya dilihat sebagai lahan kerjasama, bukan lahan untuk dijadikan sebagai ajang persengketaan antar sektor.

D. Penyelarasan wewenang dengan risiko minimal
Upaya penyelarasan wewenang tidak semata-mata dilakukan dengan mengambil segala risiko yang timbul dari penafsiran hukum secara sepihak. Apabila demikian maka pengambilan keputusan akan menjadi tidak rasional dan bahkan dapat saja menimbulkan gejolak yang akan menambah rumit persoalan. Oleh karena itu penyelarasan wewenang hendaknya dilakukan secara bertahap dengan senantiasa menghindari dampak yang dapat merugikan masing-masing pihak. Dengan demikian risiko yang timbul dapat dikurangi seminimal mungkin bahkan sedapat mungkin dihindari.
Berdasarkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip umum penerapan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka pengkajian terhadap tiga pilihan yang telah disepakati oleh Departemen Kehutanan dan Departemen Kelautan dan Perikanan dapat disampaikan sebagai berikut:

Opsi 1 : Revisi peraturan perundang-undangan yang berlaku
Opsi mengubah atau merevisi peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan pilihan yang paling berat, walaupun bertujuan untuk memperjelas kewenangan masing-masing dan akan mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Namun demikian, pelaksanaan revisi peraturan perundang-undangan biasanya akan memerlukan biaya yang besar dan waktu yang lama. Dengan demikian, pemilihan opsi ini justru akan menambah beban, baik bagi Departemen Kehutanan maupun Departemen Kelautan dan Perikanan.

Opsi 2 : Inventarisasi kegiatan-kegiatan yang sudah melembaga
Opsi inventarisasi kegiatan-kegiatan yang sudah melembaga tampaknya lebih rasional dan bahkan dapat segera dilaksanakan. Upaya untuk mengiventarisasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan maupun Departemen Kelautan dan Perikanan mencerminkan kebijakan bersama untuk “tidak mengatur urusan-urusan yang sudah diatur”. Melalui inventarisasi kegiatan-kegiatan yang sudah melembaga diharapkan dapat segera diketahui secara objektif kewenangan-kewenangan yang telah dilaksanakan secara optimal dan telah dibentuk kelembagaannya. Selain dari itu, melalui inventarisasi ini diharapkan dapat pula diketahui kewenangan-kewenangan yang pelaksanaannya dianggap belum optimal. Melalui inventarisasi pelaksanaan wewenang dan pengkajian efektifitasnya, maka penyelarasan wewenang urusan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaannya, maka kewenangan dapat dipilah dan disesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Dengan demikian dapat diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih wewenang yang dalam kenyataannya merupakan sumber ketidakefektifan kinerja departemen.

Opsi 3: Bedol Desa
Opsi Bedol Desa diartikan sebagai pemindahan unit-unit kerja dan personil konservasi dari Departemen Kehutanan ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Opsi ini walaupun secara normatif sangat dimungkinkan namun secara implisit mengandung kerawanan dalam pelaksanaannya. Opsi Bedol Desa dapat menimbulkan resistensi di kalangan personil Departemen Kehutanan yang memilih untuk tidak pindah dan memaksa untuk tetap berada di lingkungan kerja Departemen Kehutanan. Selain dari itu apabila tetap dilaksanakan maka permasalahan ikutannya tidak saja akan timbul di lingkungan Departemen Kehutanan tetapi juga akan timbul di Departemen Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini kesiapan sumber daya manusia di Departemen Kelautan dan Perikanan patut dipertanyakan, terutama apabila personil Departemen Kehutanan menolak untuk pindah ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu opsi ini merupakan pilihan yang berat bagi kedua belah pihak. Selain dari itu pilihan bedol desa memerlukan kajian pendahuluan yang lebih mendalam dan memerlukan waktu lama, terutama karena terkait dengan masalah kepegawaian, bahan, asset dan infrastruktur yang diperlukan serta pertimbangan anggaran. Walaupun demikian, apabila opsi ini ternyata merupakan pilihan yang diambil oleh Departemen Kehutanan, maka Departemen Kelautan dan Perikanan tidak mempunyai pilihan selain menerimanya sebagai konsekwensi dari tugas pokok dan fungsinya yang mencakup konservasi sumber daya ikan.
(be continue...)