Rabu, 11 Februari 2009

Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah

Sebagai suatu skema baru dalam upaya konservasi sumberdaya ikan, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya. Perangkat tersebut, antara lain rencana pengelolaan yang didalamnya memuat rencana zonasi KKP, unit organisasi pengelola atau kelembagaan KKP, jejaring KKP, pengembangan pendanaan, dan lain sebagainya. Terkait dengan kelembagaan KKP, keberadaan sebuah lembaga yang handal sangat penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan KKP. Belajar dari pengalaman dalam sejarah pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, kelembagaan yang dijalankan secara profesional serta dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diharapkan dalam tujuan pembentukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Pasal 15), bahwa kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut menyusun buku Pedoman Teknis Penyiapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Perairan di Daerah, yang diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan teknis dalam pengembangan kelembagaan kawasan konservasi perairan guna menunjang pengelolaan KKP yang efektif dan berkelanjutan.

BUKU PEDOMAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERLAMPIR

(revisi: halaman 29. Usaha seharusnya Umum. buku terlampir telah terkoreksi) 

2 komentar:

mustadir qadir mengatakan...

Terima Kasih atas referensinya. mungkin bisa dibantu juga mengenai penyusunan rencana program kegiatan untuk lembaga yang baru dibentuk. saya tinggal di Kota Palopo, lembaga kami juga bergerak di Kota Palopo dan 3 Kabupaten pemekaran lainnya yaitu, Kab. Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Salam

sur Aji mengatakan...

jika kawasan perairan maupun pesisir dan pulau-pulau kecilnya berpotensi, kiranya dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah (dapat melalui dinas kelautand an perikanan) menjadi kawasan konservasi perairan atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (referensi UU 31/2004, PP 60/2007, dan UU 27/2007 Permen 17/2008). Pemerintah, melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (dit. KTNL-KP3K) dapat memfasilitasi.