Tampilkan postingan dengan label sumberdayaikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumberdayaikan. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 November 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

sebagaimana TERLAMPIR

Attachment: uu_45_2009.pdf

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

sebagaimana TERLAMPIR

Attachment: uu_45_2009.pdf

Selasa, 29 September 2009

Kawasan Konservasi Perairan TAK SEHARUSNYA MENJADI "MOMOK" bagi nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan.  Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi.  Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.  Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.

Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu  Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.

Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat

Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)

Kawasan Konservasi Perairan TAK SEHARUSNYA MENJADI "MOMOK" bagi nelayan

Perkembangan pemahaman konservasi saat ini, sangat berbeda dan telah terjadi pergeseran paradigma pemahaman konservasi sebelumnya, sebagaimana sering menjadi momok, khususnya bagi masyarakat nelayan.  Pengertian Kawasan Konseravsi Perairan (KKP) menurut UU 31/2004 tentang Perikanan dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi.  Pertama, Pengelolaan KKP diatur dengan sistem zonasi, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.  Kedua, dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKSDA, Balai TN). Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP no 02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  Secara detil bagaimana pemerintah daerah melakukan pencadangan kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara penetapan kawasan konservasi perairan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 sebagai peraturan turunan dari UU 27 tahun 2007.

Dengan pengaturan zona sebagaimana dikemukakan, serta perkembangan desentralisasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan itu sangat tidak mungkin. Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan maupun zona lainnya), yang dalam konteks pemahaman konservasi terdahulu (sentralistis) hal ini belum dilakukan. Kata kunci pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah DIKELOLA DENGAN SISTEM ZONASI dengan tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, pengelolaan kawasan konservasi ini dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

Jadi pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ‘pusat’ saja, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, DKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu  Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan (LKKPN) yang ada di Pekan Baru. Sedangkan Pemerintah Daerah, untuk mengelola KKLD, dapat pula dibentuk UPT daerah atau bahkan dapat ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) jika memang kegiatan konservasi di wilayah tersebut cukup menjanjikan sehingga perlu dikelola secara professional.

Sebagaimana diatur peraturan-perundangan yang telah dikemukakan, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Dalam hal ini, fungsi DKP hanya mendorong daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks pengelolaan KKLD, Sebenarnya pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menetapkan kawasan konservasi. Proses identifikasi, pencadangan maupun Pengelolaannya secara keseluruhan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya pengembangan KKLD ini telah mulai didorong dan juga atas inisiatif daerah sejak berdirinya DKP. KKLD sendiri dalam istilah perundang-undangan memang tidak di atur, nama ini sudah terlanjur popular. Istilah yang dikenal perundang-undangan adalah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai KKL. Sedangkan KKL yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sering disebut Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kedepan, antar satu KKLD dengan KKLD lainnya akan saling terhubung membentuk sebuah jejaring yang kuat/tangguh (resilient) baik dari sisi ekologis maupun manajemennya, sehingga fungsi kawasan betul-betul dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat

Sebaiknya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaaan KKP di daerah tentunya harus berbasis masyarakat dan bermitra dengan masyarakat. Contoh, mengenai mata pencaharian alternative masyarakat yang telah dikembangkan di kawasan konservasi, seperti: pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, kegiatan partisipasi jender (missal: pembuatan kerupuk ikan, kerajinan masyarakat, dan lain-lain). Peranserta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada KKP, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di KKP tersebut. Sehingga kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting. Semoga (SJI)

Kamis, 14 Mei 2009

Declaration of Savu Sea Marine National Park and the Achievement of 10 Million Hectares of Marine Protected Area in Indonesia

the Savu Sea Marine National Park and the Achievement of 10 Million Hectares of Marine Protected Area in Indonesia has declared and celebrated on wednesday, May 13, 2009, held on Sintesa Peninsula Hotel, Manado. in accordance with World Ocean Conference (WOC) and Coral Triangle Initiative (CTI) Summit.

 

photo by: Ahmad Fuadi/TNC

 

the Savu Sea Marine National Park officially lauch by Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia, H.E. Freddy Numberi.

"The establishment of a new marine protected area in the Savu Sea region in East Nusa Tenggara province, encompassing an area of 3.5 million hectares as Marine National Park which is potentially as one of the largest Marine Protected Area (MPA) in the Coral Triangle.  The Savu Sea is known for its richness in marine biodiversity such as whales, dugong, sea turtles, dolphins, and coral reef.  This Savu Sea is an important migration route for whales.  About 14 species out of 27 species of whales in the world migrate using this route from Pacific Oceans, passing through Banda Sea, Flores Sea, and Savu Sea to Indian Ocean.  This also means that about 50 percent of whales in the world can be found in this Savu Sea of Indonesia, include worlwide renown species such as Blue Whale (Balaenoptera musculus) and Sperm Whales (Physeter macrocephalus).  Besides as a significant habitat for whales to feed, to spawn, to nurse, and to migrate, the Savu Sea is also as a significant habitat for other marine lives at a larger scale.  Therefore, one may not be too surprised by knowing its marine potentials, the Savu Sea has a significant role economically and socio-culturally for more than two million people living in the area", said Numberi

M. Syamsul Maarif (Director General of Marine, Coasts and Small Islands) on his speech, reported that the Savu Sea as Marine National Park, encompassing an area of about 3.5 million hectares, covering marine area of Sumba Strait and its surroundings, Marine waters of Savu-Timor-Rote-Batek Island and its surroundings. Savu Sea is a place bestowed with high coral reefs and represents a good connectivity among reefs and other associated marine habitats.  This vast marine area is also an important corridor for mantas and whales, besides as a significant site for turtles to nest. This Savu Sea is also a critical area for yellow-fin tuna, which is one of the important fish resources to fisheries industry.

Agus Dermawan (Director of Conservation and Marine National Park) said that currenly, Indonesia have reached total MPAs’ achievement of about 10 (ten) million hectares, consisting an approximately 5.5 million hectares were initiated by ministry of forestry and 4.6 million ha (almost) of local/district marine protected areas have been established in 35 districts with facilitation from MMAF. the declaration of the Savu Sea Marine National Park, will adding up to the current achievement of 10 Million hectare of MPAs. We have reached the target ahead of time to expand our marine waters as protected area to become 13.5 million hectares by the year 2009. 

This achievement will contribute not only for sustainability of marine and coastal resources in Indonesia but also the protection of biodiversity in the world.

 

Declaration of Savu Sea Marine National Park and the Achievement of 10 Million Hectares of Marine Protected Area in Indonesia

the Savu Sea Marine National Park and the Achievement of 10 Million Hectares of Marine Protected Area in Indonesia has declared and celebrated on wednesday, May 13, 2009, held on Sintesa Peninsula Hotel, Manado. in accordance with World Ocean Conference (WOC) and Coral Triangle Initiative (CTI) Summit.

 

photo by: Ahmad Fuadi/TNC

 

the Savu Sea Marine National Park officially lauch by Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia, H.E. Freddy Numberi.

"The establishment of a new marine protected area in the Savu Sea region in East Nusa Tenggara province, encompassing an area of 3.5 million hectares as Marine National Park which is potentially as one of the largest Marine Protected Area (MPA) in the Coral Triangle.  The Savu Sea is known for its richness in marine biodiversity such as whales, dugong, sea turtles, dolphins, and coral reef.  This Savu Sea is an important migration route for whales.  About 14 species out of 27 species of whales in the world migrate using this route from Pacific Oceans, passing through Banda Sea, Flores Sea, and Savu Sea to Indian Ocean.  This also means that about 50 percent of whales in the world can be found in this Savu Sea of Indonesia, include worlwide renown species such as Blue Whale (Balaenoptera musculus) and Sperm Whales (Physeter macrocephalus).  Besides as a significant habitat for whales to feed, to spawn, to nurse, and to migrate, the Savu Sea is also as a significant habitat for other marine lives at a larger scale.  Therefore, one may not be too surprised by knowing its marine potentials, the Savu Sea has a significant role economically and socio-culturally for more than two million people living in the area", said Numberi

M. Syamsul Maarif (Director General of Marine, Coasts and Small Islands) on his speech, reported that the Savu Sea as Marine National Park, encompassing an area of about 3.5 million hectares, covering marine area of Sumba Strait and its surroundings, Marine waters of Savu-Timor-Rote-Batek Island and its surroundings. Savu Sea is a place bestowed with high coral reefs and represents a good connectivity among reefs and other associated marine habitats.  This vast marine area is also an important corridor for mantas and whales, besides as a significant site for turtles to nest. This Savu Sea is also a critical area for yellow-fin tuna, which is one of the important fish resources to fisheries industry.

Agus Dermawan (Director of Conservation and Marine National Park) said that currenly, Indonesia have reached total MPAs’ achievement of about 10 (ten) million hectares, consisting an approximately 5.5 million hectares were initiated by ministry of forestry and 4.6 million ha (almost) of local/district marine protected areas have been established in 35 districts with facilitation from MMAF. the declaration of the Savu Sea Marine National Park, will adding up to the current achievement of 10 Million hectare of MPAs. We have reached the target ahead of time to expand our marine waters as protected area to become 13.5 million hectares by the year 2009. 

This achievement will contribute not only for sustainability of marine and coastal resources in Indonesia but also the protection of biodiversity in the world.

 

Kamis, 23 April 2009

KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN DI INDONESIA (buku)

buku KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN DI INDONESIA, selengkapnya sebagaimana terlampir

KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN DI INDONESIA (buku)

buku KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN DI INDONESIA, selengkapnya sebagaimana terlampir

Rabu, 03 Desember 2008

Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan

Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan
 
Tujuan Penyusunan Kebijakan dan Strategi Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan, adalah untuk memberikan pedoman dan acuan dalam membuat perencanaan dan kebijakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan secara berkelanjutan. Sedangkan sasarannya adalah terarahnya kegiatan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kebijakan dan Strategi Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan, diarahkan pada upaya pemanfaatan berkelanjutan konservasi yang meliputi kawasan dan semua jenis sumberdaya ikan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 angka (2) dan angka (4), Undang-Undang No. 31/2004, tentang Perikanan, yang terdapat di perairan muara sungai (estuari), rawa hutan bakau (mangrove), sungai, danau, waduk, dan/atau perairan daratan lainnya dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ruang lingkup dokumen ini meliputi Pendahuluan yang menggambarkan latar belakang, tujuan dan sasaran, serta ruang lingkup dan keluaran; Potensi dan Kondisi yang meliputi ekosistem perairan daratan, sumberdaya ikan perairan paratan, sosial ekonomi/sosial budaya; Kondisi yang Diharapkan; serta Kebijakan dan Strategi yang meliputi visi dan misi, kebijakan, strategi, serta rencana aksi dan faktor-faktor pendukungnya.
Dokumen Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan ini terdiri dari empat bab, dengan perincian sebagai berikut :
Bab. 1; berisi tentang Latar Belakang dibuatnya dokumen Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan, Batasan dan Pengertian, Klasifikasi Ekosistem, Tujuan dan Sasaran, Proses Penyusunan, Ruang Lingkup dan Keluaran
Bab 2; berisi tentang gambaran Potensi dan Kondisi Saat Ini dari ekosistem, sumberdaya ikan dan sosial ekonomi budaya perairan daratan
Bab 3; berisi tentang Kondisi yang Diharapkan pada ekosistem perairan daratan, termasuk bagaimana cara konservasi dalam pemanfaatannya, sehingga sumberdaya ikan perairan daratan kedepan dapat dimanfaatkan secara lestari.
Bab 4; berisi tentang Kebijakan dan Strategi yang menguraikan visi dan misi, kebijakan, strategi dan rencana aksi, serta faktor pendukung dalam implementasi konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan.
Dokumen ini ditujukan bagi semua pemangku kepentingan agar dapat dijadikan panduan bagi perumusan kebijakan dan strategi serta perencanaan kegiatan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan

Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan selengkapnya, SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut,2008

Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan

Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan
 
Tujuan Penyusunan Kebijakan dan Strategi Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan, adalah untuk memberikan pedoman dan acuan dalam membuat perencanaan dan kebijakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan secara berkelanjutan. Sedangkan sasarannya adalah terarahnya kegiatan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kebijakan dan Strategi Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan, diarahkan pada upaya pemanfaatan berkelanjutan konservasi yang meliputi kawasan dan semua jenis sumberdaya ikan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 angka (2) dan angka (4), Undang-Undang No. 31/2004, tentang Perikanan, yang terdapat di perairan muara sungai (estuari), rawa hutan bakau (mangrove), sungai, danau, waduk, dan/atau perairan daratan lainnya dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ruang lingkup dokumen ini meliputi Pendahuluan yang menggambarkan latar belakang, tujuan dan sasaran, serta ruang lingkup dan keluaran; Potensi dan Kondisi yang meliputi ekosistem perairan daratan, sumberdaya ikan perairan paratan, sosial ekonomi/sosial budaya; Kondisi yang Diharapkan; serta Kebijakan dan Strategi yang meliputi visi dan misi, kebijakan, strategi, serta rencana aksi dan faktor-faktor pendukungnya.
Dokumen Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan ini terdiri dari empat bab, dengan perincian sebagai berikut :
Bab. 1; berisi tentang Latar Belakang dibuatnya dokumen Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan, Batasan dan Pengertian, Klasifikasi Ekosistem, Tujuan dan Sasaran, Proses Penyusunan, Ruang Lingkup dan Keluaran
Bab 2; berisi tentang gambaran Potensi dan Kondisi Saat Ini dari ekosistem, sumberdaya ikan dan sosial ekonomi budaya perairan daratan
Bab 3; berisi tentang Kondisi yang Diharapkan pada ekosistem perairan daratan, termasuk bagaimana cara konservasi dalam pemanfaatannya, sehingga sumberdaya ikan perairan daratan kedepan dapat dimanfaatkan secara lestari.
Bab 4; berisi tentang Kebijakan dan Strategi yang menguraikan visi dan misi, kebijakan, strategi dan rencana aksi, serta faktor pendukung dalam implementasi konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan.
Dokumen ini ditujukan bagi semua pemangku kepentingan agar dapat dijadikan panduan bagi perumusan kebijakan dan strategi serta perencanaan kegiatan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya di perairan daratan

Kebijakan dan Strategi Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya di Perairan Daratan selengkapnya, SEBAGAIMANA TERLAMPIR

Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut,2008