Kamis, 06 Desember 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (PP No 60/2007 KSDI)

Upaya konservasi sumberdaya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan, Mengingat karakteristik sumberdaya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitifitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim maupun musiman serta aspek-aspek keterkaitan ekosistem antar wilayah, maka dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian.   Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya melindungi melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Pemerintah republik indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan. diundangkannya peraturan pemerintah ini memperkuat payung hukum kebijakan dalam bidang kelautan dan perikanan.

PP No. 60 Tahun 2007 sebagaimana terlampir

Tidak ada komentar: