Kamis, 30 April 2009

Kawasan Konservasi untuk Melindungi Paus

" Kawasan Konservasi untuk Melindungi Paus "

Minggu, 26 April 2009 01:23 WIB
Posting by : darto

Kalau paus punah maka yang rugi tentu saja masyarakat tersebut. Karena itulah rencana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadikan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional untuk perlindungan ikan paus perlu disikapi secara arif dan bijaksana.

Perburuan paus secara tradisional di Laut Sawu di satu pihak memang menghasilkan devisa bagi warga di Lamalera, Pulau Lembata, NTT. Selain mendapatkan minyak dan daging dari hewan menyusui, mereka juga kedatangan para turis manca negara untuk melihat atraksi tersebut.

Selama tahun 2008 misalnya, para turis dari Australia, Belanda, Jerman, dan Jepang berdatangan. Saat musim berburu (April-Oktober) itulah pantai-pantai di Lamalera tak pernah sepi dari para turis asing.

Selain ingin melihat atraksi itu, para turis juga menikmati keelokan Pulau Komodo. Ya, perairan di Pulau Komodo itu sangat terkenal bagi para penyelam karena memiliki keelokan kehidupan bawah laut. Apalagi jarak antara Pulau Sawu dan Pulau Komodo cukup dekat.

Namun di sisi lain, kalau perburuan ini tidak terkontrol bisa jadi paus malah terancam punah. Gejala itu kini sudah mulai tampak. Sepanjang 2007-2008 misalnya, banyak nelayan mengaku kian sulit memburu paus.
Mamalia yang bernafas dengan paru-paru ini semakin sulit ditemukan di Laut Sawu. Padahal sebelumnya, dalam sepekan mereka dapat memburu 2 sampai 3 ekor paus.

Kalau paus punah maka yang rugi tentu saja masyarakat tersebut. Karena itulah rencana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadikan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional untuk perlindungan ikan paus perlu disikapi secara arif dan bijaksana.

Deklarasi Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan World Ocean Confrence (WOC) di Manado, Sulawesi Utara, 11-15 Mei 2009. Dengan demikian, laut seluas 4,5 juta hektare itu nantiya menjadi satu-satunya kawasan konservasi nasional yang khusus melindungi ikan paus.

Selain itu, nelayan tradisional juga masih tetap diperbolehkan memburu paus pada zona-zona yang telah ditentukan. Melalui pembentukan zonasi dan tata ruang laut diharapkan kegiatan perburuan paus ini menjadi lebih terkontrol.

b.siswo
 
tanggapan:
rencana pencadangan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) laut sawu sebagai Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu seluas +- 3,5 juta hektar, meliputi dua wilayah, yaitu: Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas +- 567 ribu hektar dan perairan Pulau Sabu-Rote-Timor- Batek dan Sekitarnya seluas +- 2,95 juta hektar.

 

Tidak ada komentar: