Senin, 13 April 2009

Politik Konversi dan Kesejahteraan Nelayan

Senin, 13 April 2009 | 03:53 WIB

Oleh Arif Satria

Ada tiga momentum penting konservasi laut pada awal 2009 ini. Pertama, penyerahan kewenangan sejumlah kawasan konservasi laut dari Departemen Kehutanan ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Kedua, target 10 juta hektar kawasan konservasi laut 2010. Ketiga, Coral Triangle Initiative Summit.

Target 10 juta hektar kawasan konservasi laut tahun 2010 sepertinya hampir tercapai seiring rencana Laut Sawu dijadikan kawasan konservasi laut.

Sementara itu, Coral Triangle Initiative (CTI) Summit yang akan digelar pada 13-15 Mei di Manado seperti sebuah momen pemukulan gong dimulainya babak baru politik konservasi di Indonesia.

Kini pertanyaan lanjutan adalah bagaimana prospek kesejahteraan nelayan dalam politik konservasi yang baru ini?

Pertanyaan ini penting mengingat konservasi di dunia mana pun banyak yang bermasalah dengan perikanan sehingga wajar bila World Fisheries Congress Keempat tahun 2004 mengangkat tema ini.

Kesejahteraan nelayan

Kawasan konservasi laut umumnya berada di kawasan tengah dan timur Indonesia yang memang masuk kawasan CTI.

Berdasarkan data nilai tukar nelayan (NTN) bulan Maret-Oktober 2008, kesejahteraan nelayan di kawasan CTI tersebut dapat dipetakan menjadi dua wilayah. Pertama, wilayah yang memiliki NTN lebih dari 100. Wilayah yang masuk kategori ini adalah Nusa Tenggara Timur (102,85), Kalimantan Timur (100,17), Sulawesi Utara (102,77), Sulawesi Tengah (105,21), Sulawesi Selatan (100,58), Gorontalo (109,27), Sulawesi Barat (101,93), Maluku (114,93), dan Papua Barat (109,97).

Adapun yang kedua adalah wilayah yang memiliki NTN di bawah 100. Yang termasuk kategori ini adalah Bali (93,26), Nusa Tenggara Barat (90,48), Kalimantan Selatan (92,81), Sulawesi Tenggara (99,66), Maluku Utara (88,17), dan Papua (94,89).

NTN di atas 100 artinya indeks harga yang diterima nelayan lebih tinggi daripada indeks harga yang dibayar nelayan. Memang kemudian sering disimpulkan bahwa NTN di atas 100 tergolong sejahtera meski banyak pula yang berkeberatan mengatakan NTN sebagai indikator kesejahteraan nelayan.

Alasannya, pendapatan nelayan yang bersumber dari kegiatan nonperikanan tidak dihitung. Begitu pula NTN tersebut masih merupakan gabungan antara nelayan dan pembudidaya ikan.

Jadi, kalau sebuah wilayah memiliki NTN sebesar 100 belum tentu menggambarkan nelayannya sejahtera. Sebab, bisa jadi nilai tersebut banyak disumbang oleh pembudidaya ikan, begitu pula sebaliknya.

Namun, NTN adalah data tersedia yang terbaik (the best available data) tentang kesejahteraan nelayan yang dibuat Badan Pusat Statistik.

Data NTN tersebut menggambarkan bahwa tidak semua nelayan dan pembudidaya ikan di wilayah CTI tergolong sejahtera. Bahkan, Bali dan NTB sebagai salah satu daerah wisata bahari potensial justru memiliki NTN sangat rendah.

Padahal, bukankah selama ini wisata bahari diagung-agungkan sebagai salah satu pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir?

Kondisi seperti itu penting untuk diwaspadai mengingat selama ini kawasan konservasi selalu dianggap sumber potensial untuk wisata bahari yang pada gilirannya nanti dapat menjadi sumber pertumbuhan baru. Seolah-olah kesejahteraan masyarakat pesisir akan otomatis meningkat begitu kawasan konservasi ditetapkan.

Padahal, kesejahteraan nelayan terkait dengan dua hal, yaitu akses pada pemanfaatan sumber daya serta akses dan kontrol pada pengelolaan sumber daya.

Semakin kecil akses pada kedua hal tersebut, sudah dapat diduga kesejahteraan nelayan akan makin terancam.

Hal itu memang sudah terbukti di beberapa kawasan konservasi dan taman nasional laut, di mana nelayan semakin terbatas aksesnya pada pemanfaatan sumber daya laut. Ini karena daerah tangkapannya menjadi zona inti yang dilindungi.

Hal ini pulalah yang membuat banyak nelayan dan pemerintah daerah alergi terhadap istilah konservasi meski kasus-kasus tersebut terjadi pada kawasan konservasi versi lama yang didesain secara sentralistik tanpa melibatkan pemerintah daerah, apalagi nelayan.

Sementara itu, kawasan konservasi versi baru yang lebih desentralistik melalui bentuk Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) belum dapat diimplementasikan karena terbentur pada desain institusionalisasinya. Artinya, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan terkait dengan bentuk dan model kelembagaan KKLD. Ini termasuk mekanisme partisipasi masyarakat dan pembiayaannya.

Saat ini baru Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang relatif lebih maju dibandingkan daerah lain. Di Berau, masyarakat sudah diberi kesempatan membuat zonasi versi mereka sendiri berdasarkan pengetahuannya (local knowledge).

Ternyata apa yang dihasilkan masyarakat tersebut tidak jauh berbeda dengan versi ilmiah yang dibuat para ahli. Namun, dengan masyarakat terlibat dalam proses penentuan zonasi tersebut akan membuat kawasan konservasi menjadi lebih legitimate.

Legitimasi masyarakat ini adalah faktor terpenting dalam konservasi.

Tantangan CTI

Dengan kondisi KKLD yang umumnya belum berjalan ini, ditambah lagi dengan CTI yang melibatkan dunia internasional, tantangan konservasi laut di Indonesia akan semakin kompleks.

Kompleksitasnya terletak pada dua hal. Pertama, aspek kelembagaan. Bayangkan, di sana ada KKLD, Sulu-Sulawesi Marine Ecoregion, juga Wilayah Pengelolaan Perikanan. Ketiga kawasan pengelolaan tersebut sampai sekarang belum jalan dan ditangani oleh unit yang berbeda-beda.

Memang, CTI bisa saja menjadi penyelaras kawasan-kawasan tersebut. Namun, bisa juga CTI hanya akan menjadi kesepakatan di atas kertas bila ketiga kawasan yang menjadi ujung tombak tersebut tidak berjalan secara sinergis.

Kedua, aspek kesejahteraan. Yang perlu dibuka ke publik adalah aturan-aturan apa saja yang akan disepakati dalam CTI Summit nanti yang berdampak bagi nelayan?

Daerah CTI juga merupakan spawning ground bagi tuna sirip kuning (yellow-fin tuna) dan bisa jadi akan ada aturan internasional yang melarang penangkapan tuna kecil oleh nelayan di wilayah kita sendiri.

Kalau hal itu terjadi, sudah dapat diduga bahwa kesejahteraan nelayan penangkap tuna di sekitar Sulawesi akan terganggu.

Lalu, apa kompensasi untuk para nelayan itu? Adilkah kita bila demi untuk memenuhi konsumsi tuna masyarakat di negara maju, nelayan kita dipaksa untuk tidak menangkapnya di wilayah laut negerinya sendiri?

Satu contoh tersebut bisa menjadi bahan bagi kita dalam mencoba memformulasikan desain konservasi laut yang lebih adil dan menyejahterakan rakyat.

CTI yang anggotanya negara-negara sedang berkembang mestinya lebih fokus pada kepentingan rakyat negara sedang berkembang dan tidak silau dengan agenda-agenda internasional yang sangat manis, tetapi sebenarnya bisa mengancam kesejahteraan nelayan kita sendiri.

Arif Satria Dosen Fakultas Ekologi Manusia serta Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB

 

Tidak ada komentar: