Kamis, 02 April 2009

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN - PER.02/MEN/2009

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat 2, Pasal 11 ayat 3, Pasal 12 ayat 3, Pasal 13 ayat 3, dan Pasal 14 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan kawasan konservasi perairan

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

2 komentar:

Yotthree Yotry.F Heriady mengatakan...

Mas, ada ga dimuat cetakan UU perikanan dalam blog ini ? trims

sur Aji mengatakan...

ada pak, silahkan download lampiran link berikut:
http://surajis.multiply.com/journal/item/25