Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/Men/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR
kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) laut sawu dan sekitarnya di cadangkan sebagai TAMAN NASIONAL PERAIRAN.
1 komentar:
saya ingin menanyakan satu hal. apakah dalam pencadangan kawasan konservasi perairan nasional laut sawu sudah dilakukan kajian terhadap kemungkinan tumpang tindih dengan suaka alam laut sawu (hasil inisiasi dephut?)terima kasih.
Posting Komentar