Jumat, 22 Mei 2009

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/Men/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/Men/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, selengkapnya sebagaimana TERLAMPIR

kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) laut sawu dan sekitarnya di cadangkan sebagai TAMAN NASIONAL PERAIRAN.

1 komentar:

herbin putra mengatakan...

saya ingin menanyakan satu hal. apakah dalam pencadangan kawasan konservasi perairan nasional laut sawu sudah dilakukan kajian terhadap kemungkinan tumpang tindih dengan suaka alam laut sawu (hasil inisiasi dephut?)terima kasih.