Kawasan Konservasi Ada di 33 Kabupaten/Kota
Jumat, 22 Mei 2009 10:04 WIB
JAKARTA--MI: Sebanyak 33 kabupaten/kota telah mendeklarasikan sebagian wilayah perairannya sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
"Dengan diresmikannya Taman Nasional Perairan Laut Sawu maka KKLD sudah mencapai 13,4 juta hektare," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an Hadi Poernomo di Jakarta, Kamis (21/5).
Ia menambahkan, peresmian beberapa kawasan konservasi merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)seluas 10 juta hektare pada 2010, dan 20 juta hektare pada 2020.
Terkait dengan ungkapan bahwa penetapan KKP tidak mengakomodasi kepentingan nelayan, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, pengaturan konservasi laut dilakukan secara partisipatif, sehingga menghindari konflik dengan masyarakat tradisional di sekitarnya.
Menurut ia, tiga hal terkait pengelolaan KKP Laut sangat terkait dengan Pemerintah Daerah. Karena itu penetapannya mengikuti pertimbangan yang utuh mengenai pengembangan lingkungan, dan sekaligus mempertimbangkan secara signifikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah secara hati-hati menetapkan Taman Nasional Laut Sawu menjadi kawasan konservasi.
Kajian dan sosialisasi rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Laut telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional DKP, Agus Darmawan menjelaskan, konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan SDI secara berkelanjutan.
Ketiga aspek tersebut saling terintegrasi dan saling berkaitan. Di satu sisi melindungi biota yang terancam punah, di lain hal merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan yang semakin menipis, dan sekaligus juga mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan laut dikembangkan dengan sistem zonasi, dimana peruntukannya berguna untuk mengakomodasikan kepentingan atau mata pencaharian nelayan setempat.
Kondisi tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007, dimana disebutkan pembagian ruang pengelolaan sesuai dengan peruntukan kawasan, dimana salah satu zona dapat dikembangkan didalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) laut berupa zona perikanan berkelanjutan. (Ant/OL-01)
"Dengan diresmikannya Taman Nasional Perairan Laut Sawu maka KKLD sudah mencapai 13,4 juta hektare," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an Hadi Poernomo di Jakarta, Kamis (21/5).
Ia menambahkan, peresmian beberapa kawasan konservasi merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)seluas 10 juta hektare pada 2010, dan 20 juta hektare pada 2020.
Terkait dengan ungkapan bahwa penetapan KKP tidak mengakomodasi kepentingan nelayan, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, pengaturan konservasi laut dilakukan secara partisipatif, sehingga menghindari konflik dengan masyarakat tradisional di sekitarnya.
Menurut ia, tiga hal terkait pengelolaan KKP Laut sangat terkait dengan Pemerintah Daerah. Karena itu penetapannya mengikuti pertimbangan yang utuh mengenai pengembangan lingkungan, dan sekaligus mempertimbangkan secara signifikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah secara hati-hati menetapkan Taman Nasional Laut Sawu menjadi kawasan konservasi.
Kajian dan sosialisasi rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Laut telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional DKP, Agus Darmawan menjelaskan, konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan SDI secara berkelanjutan.
Ketiga aspek tersebut saling terintegrasi dan saling berkaitan. Di satu sisi melindungi biota yang terancam punah, di lain hal merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan yang semakin menipis, dan sekaligus juga mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan laut dikembangkan dengan sistem zonasi, dimana peruntukannya berguna untuk mengakomodasikan kepentingan atau mata pencaharian nelayan setempat.
Kondisi tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007, dimana disebutkan pembagian ruang pengelolaan sesuai dengan peruntukan kawasan, dimana salah satu zona dapat dikembangkan didalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) laut berupa zona perikanan berkelanjutan. (Ant/OL-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar