By Republika Newsroom
Rabu, 13 Mei 2009 pukul 11:19:00
sumber: http://www.republika.co.id/berita/50040/Laut_Sawu_Jadi_Kawasan_Konservasi_Nasional
MANADO -- Enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), delapan gubernur dan delapan bupati dijadwalkan meresmikan Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) dari Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur. Peresmian ini dilakukan disela-sela pelaksanaan World Ocean Conference (WOC) 11-15 Mei 2009 di Hotel Sintesa Penisula, Manado, Sulut, Rabu (13/5).
Keenam menteri tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP), Freddy Numberi; Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto; Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda; Menteri Perhubungan, Usman Syafii Djamal; Menteri Pariwisata, Jero Wacik; dan Menteri Informasi dan Komunikasi, Muhammad Nuh.
''Peresmian kawasan konservasi ini merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta Hektar pada tahun 2010 yang telah disampaikan Presiden RI pada Konferensi Intenasional “Convention on Biological Biodifast” di Brasil pada Maret 2006,'' ujar Menteri DKP, Freddy Numberi, di Manado, Sulut, Rabu (13/5).
Peresmian kawasan konservasi tersebut, tambah Freddy, juga sejalan dengan program pemda setempat tentang Gerakan Masuk Laut (GEMALA), serta program Pemda tahun 2008-2013. Dengan diresmikannya Laut Sawu sebagai kawasan konservasi, maka secara otomatis target program 10 juta hektar pada tahun 2010 telah terlampaui.
Kawasan konservasi ini memiliki luas sekitar 3,5 juta ha atau 3.521.130,01 hektar yang meliputi wilayah 2 (dua) zonasi, yaitu Zona Perairan Selat Sumba, dan Zona Perairan Tirosa-Batek. Secara rinci berdasarkan Zona Sawu perairan Selat Sumba seluas 567.165,44 Ha berada pada wilayah meliputi 6 (enam) Kabupaten yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai dan Manggarai Barat. Zona perairan Tirosa-Batek seluas 2.953.964,37 Ha berada pada wilayah meliputi 4 (empat) Kabupaten yaitu Sumba Timur, Rote Ndao, Kupang, dan Kota Kupang, serta Timor Tengah Selatan.
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi DKP, Soen’an H. Poernomo, menjelaskan, Usulan penetapan Laut Sawu sebagai KKPN berdasarkan pada hasil kajian dan rekomendasi Tim Pengkajian dan Penetapan Kawasan Konservasi Laut (TPP KKL) Laut Sawu, Solor Lembata Alor (SOLAR).
Dalam kajian tersebut telah dipertimbangkan mengenai kekayaan dan keanekaragaman jenis biota dan sumberdaya di perairan laut Sawu, serta keunikan habitat dan karakteristik oceanografi yang dimilikinya. Dipertimbangkan pula kepentingan Laut Sawu secara lokal, nasional dan internasional, serta keterikatan tradisi dan budaya masyarakat lokal dengan sumberdaya perairan.
Faktor lain yang dipertimbangkan, katanya, adalah terdapat ketergantungan masyarakat lokal dan pemerintah daerah terhadap sumberdaya di perairan Laut Sawu, serta kerentangan dan ancaman terhadap ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir dan perairan tersebut.
Hal penting terkait penetapan dan pengelolaan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi perairan adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati bagi pengelolaan perikanan yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sedang untuk pengelolaan kawasan tersebut, Soen’an menjelaskan, dilakukan dengan system zonasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan, dan pendekatan kolaboratif serta adaptif yang melibatkan berbagai pihak.
''Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memperhatikan serta mengakomodasi kepentingan nelayan tradisional dan kearifan lokal masyarakat pesisir,'' jabar dia. Karena, dalam implementasinya, yang paling mendasar adalah penetapan tata ruang pesisir dan perairan yang tepat, serta keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkan gagasan yang positif ini. - zak/ahi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar