Kamis, 14 Mei 2009

Pencadangan Taman Nasional Perairan Laut Sawu - Siaran Pers

Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu seluas 3,5 juta hektar dideklarasikan  berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 38 tahun 2009  tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Taman Nasional Perairan Laut Sawu mencakup (1) wilayah perairan Selat Sumba dan Sekitarnya dan (2) Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya. Pencadangan kawasan seluas 3,5  juta hektar tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan ilmiah diantaranya, kawasan ini merupakan tempat migrasi 14 (empat belas) spesies dari 27 spesies Cetacean di dunia, termasuk  paus jenis rare blue  whale dan sperm whales,  habitat hidup 4 spesies penyu, 336 spesies ikan,  dan 500 spesies karang.

 

            Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia  dalam mewujudkan kawasan konservasi laut menjadi 10 juta ha pada tahun 2010 dan 20 juta hektar pada tahun 2020, saat ini telah dicapai lebih dari 10 juta hektar kawasan konservasi perairan laut, dan melalui deklarasi TNP laut Sawu, jumlah kawasan konservasi perairan laut di Indonesia mencapai 13,5 juta ha,  yang berarti telah melampui rencana yang ditargetkan.

 

TNP Laut Sawu menjadi sangat penting bagi dunia, karena kawasan ini merupakan kawasan konservasi laut  terluas  yang berada di  kawasan segitiga karang dunia (coral triangle). Pendeklarasian Taman Nasional Perairan Laut Sawu didasari oleh Undang Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, juga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

            Kekhawatiran terkait dengan dampak deklarasi TNP Laut Sawu terhadap nelayan tradisional tidak perlu terjadi, terlebih sesuai aturan PP 60/2007 dan UU 27/2007 hak-hak nelayan tradisional diakui dengan cara pengaturan dalam pengelolaan untuk  terciptanya sustainable fisheries. Untuk mencapai tujuan sustainable fisheries, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka setelah deklarasi TNP Laut Sawu harus diikuti program pembuatan rencana strategis, penyusunan rencana zonasi, penyusunan rencana pengelolaan dan penyusunan rencana aksi.

 

            Proses penyusunan  keempat dokumen perencanaan tersebut akan melibatkan peran serta masyarakat pesisir  di 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sehingga kekhawatiran terjadi konflik antara wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional  dan pengelolaan kawasan konservasi tersebut dapat diminimalkan sejak dini. Pengaturan Zona inti, Zona Perikanan berkelanjutan dan Zona Pemanfaatan didalam Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu  merupakan kesepakatan antar stakeholder dengan tetap memperhatikan ketentuan alur laut  secara hukum nasional dan internasional, yang pada gilirannya akan menjamin  terselenggaranya pengelolaan TNP Laut Sawu yang efektif.

 

 

           

 

 

Manado,  13 Mei 2009

 

Sekretaris Direktorat Jenderal

Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

 

 

 

 

Dr. Sudirman Saad, SH., Mhum

 

 

Informasi lebih lanjut:

Kontak person Ir. Agus Dermawan, MSi (Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, DKP, 08158700095)

Tidak ada komentar: