Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu seluas 3,5 juta hektar dideklarasikan berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 38 tahun 2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Taman Nasional Perairan Laut Sawu mencakup (1) wilayah perairan Selat Sumba dan Sekitarnya dan (2) Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya. Pencadangan kawasan seluas 3,5 juta hektar tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan ilmiah diantaranya, kawasan ini merupakan tempat migrasi 14 (empat belas) spesies dari 27 spesies Cetacean di dunia, termasuk paus jenis rare blue whale dan sperm whales, habitat hidup 4 spesies penyu, 336 spesies ikan, dan 500 spesies karang.
Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kawasan konservasi laut menjadi 10 juta ha pada tahun 2010 dan 20 juta hektar pada tahun 2020, saat ini telah dicapai lebih dari 10 juta hektar kawasan konservasi perairan laut, dan melalui deklarasi TNP laut Sawu, jumlah kawasan konservasi perairan laut di Indonesia mencapai 13,5 juta ha, yang berarti telah melampui rencana yang ditargetkan.
TNP Laut Sawu menjadi sangat penting bagi dunia, karena kawasan ini merupakan kawasan konservasi laut terluas yang berada di kawasan segitiga karang dunia (coral triangle). Pendeklarasian Taman Nasional Perairan Laut Sawu didasari oleh Undang Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, juga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kekhawatiran terkait dengan dampak deklarasi TNP Laut Sawu terhadap nelayan tradisional tidak perlu terjadi, terlebih sesuai aturan PP 60/2007 dan UU 27/2007 hak-hak nelayan tradisional diakui dengan cara pengaturan dalam pengelolaan untuk terciptanya sustainable fisheries. Untuk mencapai tujuan sustainable fisheries, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka setelah deklarasi TNP Laut Sawu harus diikuti program pembuatan rencana strategis, penyusunan rencana zonasi, penyusunan rencana pengelolaan dan penyusunan rencana aksi.
Proses penyusunan keempat dokumen perencanaan tersebut akan melibatkan peran serta masyarakat pesisir di 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sehingga kekhawatiran terjadi konflik antara wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional dan pengelolaan kawasan konservasi tersebut dapat diminimalkan sejak dini. Pengaturan Zona inti, Zona Perikanan berkelanjutan dan Zona Pemanfaatan didalam Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu merupakan kesepakatan antar stakeholder dengan tetap memperhatikan ketentuan alur laut secara hukum nasional dan internasional, yang pada gilirannya akan menjamin terselenggaranya pengelolaan TNP Laut Sawu yang efektif.
Manado, 13 Mei 2009
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Dr. Sudirman Saad, SH., Mhum
Informasi lebih lanjut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar