Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang didalamnya memuat Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Zonasi Kawasan Konseravasi Perairan terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya.
______________________________________________________________________________________
PP 60/2007 pasal 1 huruf 8:
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan
PP 60/2007 pasal 17
ayat 1.
Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.
ayat 2
Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola
ayat 3
Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan
ayat 4
Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar