Senin, 14 Desember 2009

Kawasan Konservasi Perairan dikelola dengan Sistem Zonasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang didalamnya memuat Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Zonasi Kawasan Konseravasi Perairan terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya.
______________________________________________________________________________________
 
PP 60/2007 pasal 1 huruf 8:
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan

 

PP 60/2007 pasal 17

ayat 1.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.

ayat 2

Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola

ayat 3

Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan

ayat 4

Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya

Tidak ada komentar: