•Dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
•wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
•Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: 02 Pedum Penelitian KKP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar