Jumat, 29 April 2011

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pemanfaatan KKP untuk Penelitian dan Pendidikan (Pasal 34 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan  di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
wajib memiliki izin pemanfaatan. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penelitian dan Pendidikan sebagaimana TERLAMPIR

Tidak ada komentar: