Pemanfaatan KKP untuk Pembudidayaan Ikan (Pasal 32 PP 60 Tahun 2007)
•Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
•Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
•Dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
–jenis ikan yang dibudidayakan;
–jenis pakan;
–teknologi;
–jumlah unit usaha budidaya; dan
–daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan MenteriPedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: 05 Pedum Budidaya KKP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar